kab/kota: Yogyakarta

  • Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang

    Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang

    Liputan6.com, Yogyakarta – Penulisan angka 05 dalam naskah asli proklamasi kemerdekaan Indonesia yang selama ini sering dianggap kesalahan penulisan ternyata memiliki penjelasan historis. Angka tersebut merupakan bentuk singkat dari tahun 2605 dalam sistem penanggalan kekaisaran Jepang yang berlaku pada masa pendudukan.

    Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan tahun 2605 dalam penanggalan Jepang memiliki dasar perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Sistem ini mengacu pada kalender kekaisaran Jimu yang dimulai 660 tahun lebih awal dari kalender Masehi.

    Penerapan sistem ini menjadi kebijakan standar administrasi selama periode pendudukan Jepang di Indonesia. Dalam praktiknya, konversi penanggalan dari tahun Masehi ke tahun Jimu dilakukan dengan menambahkan angka 660.

    Dengan demikian, tahun 1945 dalam kalender Masehi setara dengan tahun 2605 dalam penanggalan kekaisaran Jimu. Penyingkatan penulisan tahun menjadi dua digit terakhir merupakan praktik umum pada masa itu.

    Dokumen-dokumen resmi pada masa pendudukan Jepang, termasuk naskah proklamasi, mengikuti standar administratif yang berlaku saat itu. Penggunaan sistem penanggalan Jepang merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan pendudukan yang diterapkan di seluruh wilayah kekuasaannya.

    Naskah proklamasi yang memuat angka tahun 05 ini sempat mengalami perjalanan dramatis. Dokumen bersejarah tersebut ditemukan dalam kondisi terbuang di keranjang sampah, sebelum akhirnya diselamatkan dan menjadi arsip nasional yang berharga.

    Penemuan naskah proklamasi dalam kondisi terbuang ini menambah nilai historis dari dokumen tersebut. Meski mengalami berbagai interpretasi terkait penulisan angka tahun, naskah ini tetap menjadi bukti otentik yang menandai momen bersejarah kemerdekaan Indonesia.

    Sistem penanggalan Jepang berlaku resmi di Indonesia selama 3,5 tahun masa pendudukan, dari Maret 1942 hingga Agustus 1945. Dalam periode tersebut, seluruh dokumen administratif wajib menggunakan penanggalan kekaisaran Jimu yang dimulai tahun 660 Sebelum Masehi.

    Arsip nasional mencatat sedikitnya 1.000 dokumen resmi dari periode 1942-1945 menggunakan sistem penanggalan Jepang. Dokumen-dokumen ini meliputi surat-surat pemerintahan, pengumuman publik, dan catatan administratif lainnya.

    Masa transisi dari pendudukan Jepang ke kemerdekaan Indonesia berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 15 Agustus 1945 saat Jepang menyerah kepada Sekutu hingga 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan dibacakan.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kerja sama antara Indonesia dan Qatar untuk membangun 1 juta rumah merupakan langkah strategis yang sangat positif, terutama dalam konteks pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia, inisiatif ini tentunya sangat menjanjikan dan bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pembangunan perumahan rakyat. Pada hari Rabu (08/01), Indonesia resmi menjalin kerja sama MOU dengan Qatar untuk pembangunan 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang mewakili pihak Indonesia, dan Sheikh Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Hassan Al-Thani, Sekretaris Jenderal Dewan Keluarga Kerajaan sekaligus Ketua Dewan Pengawas Dana Kemanusiaan Kerajaan Qatar.

    Selain disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, penandatanganan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, diantaranya Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, dan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta.

    Dengan penandatanganan kerjasama (MoU) ini, Qatar menjadi investor pertama dalam proyek pembangunan 3 juta rumah. Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ini dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, pasca-penandatangan MoU ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, sesuai arahan Presiden bahwa ini kerja sama antar pemerintah. Kemudian tugas kami, kita jadi tim yang solid, kita menyiapkan lahan yang dimiliki negara. Dia juga mengatakan bahwa investasi dari Qatar akan berfokus pada pembangunan satu juta unit rumah di perkotaan. Hunian itu nantinya ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

    Dia menegaskan, pembangunan akan memakai lahan yang dimiliki lembaga dan kementerian. Di antaranya, seperti lahan dari aset perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Adapun lokasi yang sejauh ini akan dibangun seperti di wilayah Senayan hingga Kalibata. Selain itu, pembangunan juga akan dilakukan di dekat stasiun seperti yang dilakukan oleh Perumnas. “Lokasi akan disurvei segera oleh Sheikh. Dan kita sudah siap membawa beberapa lokasi yang sudah dikatakan tadi. Ada di Kemayoran, ada di sekitar Senayan, ada di sekitar Kalibata,” jelas Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (12/1/2025).

    “Nanti Pak Erick akan menyiapkan dari PTPP, KAI, dan Perumnas. Nanti dari situ lebih lanjut karena ini G2G maka negara hadir untuk menyiapkan lahan idle dan tidak bermasalah yang siap untuk dibangun,” kata Maruarar lagi.

    Senada dengan Ara, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menambahkan, hunian yang akan dibangun oleh Qatar ini berupa hunian vertikal. Pembangunannya tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, tetapi di seluruh Indonesia.

    “PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia (PTPP) berkomitmen mendukung upaya kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar dalam mewujudkan pembangunan 1 juta rumah di RI,” sambung Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo.

    Melalui dukungan ini PTPP akan berperan aktif dalam melaksanakan konstruksi untuk pembangunan 1 juta rumah. Adapun beberapa lahan yang siap digunakan berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta dan Pekanbaru. Dengan total luasan 26 Hektar.

    Sebagai perusahaan terbuka melalui berbagai proyek yang telah diluncurkan, PTPP optimis dapat menjadi salah satu penggerak dalam realisasi program 1 juta rumah. Dengan selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Joko menyebut, PTPP akan selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan aspek Environment, Social, and Governance (ESG) yang di mana ke depannya akan berdampak positif tidak hanya sebagai competitive advantage perseroan namun juga pembangunan yang berkelanjutan untuk negara.

    Upaya Kerja sama Investasi Pemerintah Indonesia dan Qatar ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta membuka peluang investasi di sektor lainnya. Dengan demikian, proyek ini diharapkan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian kedua negara. 

    (bul/bul)

  • Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan, Terapkan 8 Tindakan Ini

    Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan, Terapkan 8 Tindakan Ini

    YOGYAKARTA – Pelecehan seksual tak hanya dilakukan di ruang tertutup, namun kasusnya juga kerap ditemukan di jalan. Aksi menyimpang ini bisa saja terjadi ketika korban sedang berkendara, jalan kaki, ataupun naik transportasi umum. Itulah mengapa sangat penting bagi setiap orang untuk tahu bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual di jalan. 

    Pelecehan seksual merupakan masalah serius yang dapat terjadi di berbagai tempat. Tindakan kotor ini sering kali membuat korban merasa tidak berdaya dan trauma. Pelecehan seksual di jalan tidak hanya berdampak pada keamanan fisik, tetapi juga kesehatan mental korban. 

    Meski sudah ada hukuman tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual, namun masih saa ada orang-orang tidak waras dan tidak bisa menahan nafsu hingga melakukannya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui cara mengatasi pelecehan seksual di jalan agar dapat melindungi diri.

    Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan

    Tindakan pelecehan seksual yang sering ditemukan di jalan bisa bermacam-macam, mulai dari menyentuh, menggosokkan bagian tubuh, memegang, siulan, dan sebagainya. Berikut ini beberapa cara mengatasi pelecehan seksual di jalan yang bisa Anda terapkan:

    Tetap Waspada dan Siaga

    Kesadaran terhadap lingkungan sekitar adalah langkah pertama dalam mencegah pelecehan seksual. Saat berada di jalan, terutama di tempat sepi atau minim penerangan, pastikan Anda tetap waspada. Hindari penggunaan earphone atau terlalu fokus pada ponsel agar Anda tetap bisa fokus atau siaga memperhatikan situasi sekitar.

    Hindari Area yang Berisiko

    Jika memungkinkan, pilih rute perjalanan yang ramai dan memiliki penerangan yang baik. Hindari berjalan sendirian di jalanan yang sepi, gang sempit, atau area yang rawan tindak kejahatan. Jika Anda harus melewati area tersebut, usahakan untuk berjalan dengan teman atau orang lain yang dapat memberikan rasa aman.

    Gunakan Pakaian yang Nyaman

    Memakai pakaian yang nyaman dan memungkinkan Anda bergerak bebas dapat membantu jika Anda perlu berlari atau melakukan perlawanan. Meskipun penting untuk menekankan bahwa pakaian bukan alasan pelecehan seksual, memilih pakaian yang praktis dapat memberikan keuntungan dalam situasi darurat.

    Siapkan Alat Pertahanan Diri

    Membawa alat pertahanan diri juga perlu dilakukan sebagai upaya mencegah pelecehan seksual. Anda bisa membawa peralatan seperti semprotan merica, peluit, atau alarm keamanan, dapat menjadi langkah preventif. Alat-alat ini dapat digunakan untuk melindungi diri atau menarik perhatian orang di sekitar jika Anda merasa terancam.

    Berani Mengambil Sikap

    Jika Anda merasa ada orang yang mencurigakan atau mencoba mendekati dengan niat buruk, beranikan diri untuk mengambil sikap tegas. Tunjukkan bahwa Anda waspada dan tidak takut. 

    Jika seseorang melakukan pelecehan verbal atau fisik, tegur dengan suara lantang seperti mengatakan, “Hentikan!” atau “Jangan sentuh saya!” Hal ini dapat mengejutkan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut.

    Laporkan Kejadian ke Pihak Berwenang

    Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual di jalan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Laporkan detail kejadian, seperti ciri-ciri pelaku, lokasi, dan waktu kejadian. Dokumentasikan bukti jika memungkinkan untuk memperkuat laporan Anda, seperti foto atau video.

    Libatkan Orang di Sekitar

    Saat mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, mintalah bantuan dari orang-orang di sekitar. Berteriak atau meminta pertolongan dapat menarik perhatian orang lain dan membuat pelaku merasa terancam. 

    Ikuti Pelatihan Bela Diri

    Mengikuti pelatihan bela diri dapat menjadi investasi yang baik untuk melindungi diri. Dengan belajar teknik-teknik dasar bela diri, Anda dapat memiliki kepercayaan diri lebih dan kemampuan untuk melawan jika terjadi situasi darurat.

    Demikianlah bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual di jalan yang bisa Anda praktikkan. Kita dapat melindungi diri dari ancaman tersebut dengan cara tetap waspada, menghindari area berisiko, membawa alat pertahanan diri, dan berani mengambil sikap. Baca juga bagaimana cara mencegah child grooing. 

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Lagi! 6 Polisi Diperiksa Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

    Lagi! 6 Polisi Diperiksa Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Polresta Yogyakarta menyampaikan 6 anggota terkait dengan kasus dugaan penganiayaan warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas.

    Kepala Seksi alias Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menyampaikan 6 anggota itu diperiksa oleh Propam gabungan antara Polresta Yogyakarta dan Polda DIY.

    “Benar alias leres [enam anggota diperiksa propam terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewas],” ujar Sujarwo saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Sujarwo menambahkan, hingga saat ini dugaan penganiayaan oleh 6 anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu masih belum dapat dibuktikan. Sebab, kasusnya masih ditangani Polda Jateng.

    “Terbukti atau belum kan belum selesai, perkara ini kan belum selesai [ditangani],” jelasnya.

    Kronologi Perkara 

    Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan kasus ini bermula saat kejadian laka lantas yang melibatkan mobil yang dikemudikan Darso dengan sepeda motor milik Tutik Wiyanti.

    Kemudian, Darso mengantar korban ke RS Bethesda Lempuyangwangi dan bertemu dengan keluarga Tutik. Namun, setelah mengantarkan korban, Darao langsung pergi meninggalkan lokasi.

    Mengetahui hal itu, suami korban Restu Yosepta Gerimona berupaya mengejar mobil Darso menggunakan sepeda motor. Namun, mobil itu tak terkejar oleh Restu.

    Atas peristiwa tersebut, pihak korban melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta sesuai dengan laporan polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024. 

    Kemudian, berdasarkan alamat KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga Tutik saat di RS, penyidik kemudian meluncur ke kediaman Darso pada 21 September 2024.

    “Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi dan tiba di Semarang di lokasi rumah saudara Darso sekitar pukul 06.00 pagi WIB,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2025)

    Singkatnya, Darso mengakui telah mengalami kecelakaan sekitar dua bulan lalu. Dia juga mengatakan mobil yang dikendarainya merupakan sewaan.

    Kemudian, Tim Gakkum, Darso dan dua temannya yang terlibat dalam laka lantas itu diajak ke rental mobil sekitar 06.25 WIB.

    Mengeluh Sakit

    Namun, baru berjalan kurang lebih sekitar 500 meter dari rumah, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil dan mobil itu menepi sebentar.

    “Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri dan meminta untuk diambil obat jantung di rumahnya. Jadi, dia meminta untuk kembali ke rumahnya,” tutur Aditya.

    Namun, tim kepolisian berinisiatif untuk langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Darso yang setuju kemudian diantar ke RS Permata Medika, Semarang.

    Setelah itu, anggota melaporkan kejadian itu kepada keluarga Darso. Dalam hal ini, istri Darso mengamini bahwa suaminya itu memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring jantung sebelumnya.

    Pada hari yang sama penyelidikan terus berlanjut dan tim Gakkum memeriksa saksi lainnya. Pada 25 September 2025, kepolisian mendapatkan informasi masih bahwa Darso masih menjalani perawatan di RS Permata Medika.

    Dua hari berselang, Aditya menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Darso telah dipulangkan ke rumahnya.

    Di lain sisi, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Darso mengaku sempat dipukul dibagian wajah dan dada. Atas hal tersebut, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Tengah.

  • Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Januari 2025

    Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar Regional 12 Januari 2025

    Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ekshumasi jenazah atau pembongkaran kubur Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah akan dilakukan.
    Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa jenazah secara forensik agar penyebab kematian Darso diketahui dengan jelas.
    Darso diduga meninggal karena disebabkan penganiyaan yang dilakukan polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
    Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, ekshumasi jenazah korban akan dilakukan dalam waktu dekat.
    “Besok atau lusa (ekshumasi),” kata Antoni kepada
    Kompas.com
    , Minggu (12/1/2025).
    Pihak yang bakal melakukan ekshumasi kepada jenazah korban merupakan penyidik dari Polda Jawa Tengah.
    “Penyidik akan melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” ucap dia.
    Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi.
    “Iya sudah masuk (laporan dari keluarga korban),” kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
    Setelah mendapat laporan tersebut, Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat itu.
    “Penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar dia.
    Untuk diketahui, sebelum meninggal, Darso diketahui telah dijemput sejumlah petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
    Saat itu, para pelaku membawa korban dalam kondisi sehat pada 21 September 2024.
    Namun, setelah beberapa jam, keluarga korban menerima kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit.

    Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024
    Kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan diduga melibatkan Darso dan Tuti Wiyanti selaku pengendara sepeda motor yang mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangan, Wangi.
    Darso, menurut Aditya, diduga menyerempet sepeda motor suami korban Tuti yang menyebabkan suami Tuti terjatuh.
    Lalu, pada 21 September 2024 anggota Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang.
    “Dalam rangka (kedatangan tim) mengirimkan surat klarifikasi (kepada Darso),” katanya.
    Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta. Saat itu, Darso tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.
    “Setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi pada saat ada mobil datang dan meninggalkan rumah sakit yang diduga mobil tersebut terlibat kecelakaan, baru kemudian yang bersangkutan Darso mengakui bahwa mobil tersebut terlibat dalam lalu lintas,” beber dia.
    Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil dan ke tempat dua orang temannya yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
    “Petugas menyarankan yang bersangkutan (Darso) berpamitan dulu ke istri. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dengan alasan tidak enak sama tetangga,” katanya.
    Saat mobil baru berjalan 500 meter, tiba-tiba Darso meminta izin kepada petugas untuk pergi untuk buang air kecil.
    Lalu para petugas mengizinkan Darso untuk buang air kecil.
    Setelah buang air kecil Darso meminta tolong petugas untuk mengambilkan obat untuk penyakit jantung yang dideritanya ke rumah.
    Namun, oleh petugas Darso disarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit. Usulan petugas itu lalu disetujui Darso, dan petugas membawa Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
    “Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Kota Jakarta dan Saudara Darsono, tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis,” jelas Aditya.
    “Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darsono yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga Saudara Darsono dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darsono, yaitu atas nama Poniyem, di rumahnya,” ucapnya.
    Aditya menyampaikan, Poniyem menginformasikan bahwa Darso memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring di RSUP dr. Karyadi Semarang.
    Selanjutnya, Tim Gakkum lalu melanjutkan perjalanan menuju ke dua rumah teman Darso yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
    “Sekira pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman atau lokasi yang merupakan teman dari Saudara Darsono pada saat kejadian,” bebernya.
    Lalu pada 25 September 2024 Tim Gakkum menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso dan saat itu Darso masih dalam perawatan.
    “Tim Gakkum kembali menanyakan kondisi Darso ke pihak rumah sakit pada tanggal 27 September 2024, dan mendapatkan informasi bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Januari 2025

    Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta Regional 12 Januari 2025

    Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Keluarga korban dugaan
    penganiayaan
    di Semarang menolak berdamai dengan pelaku yang diduga anggota
    Satlantas Polrestabes Yogyakarta
    .
    Rencananya, keluarga akan mengembalikan uang duka sebesar Rp 25 juta kepada pelaku.
    Korban merupakan sopir bernama Darso (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
    Dia meninggal setelah diduga dianiaya oleh sejumlah orang yang diduga polisi pada September 2024.
    Adik korban, Tocahyo (34), memastikan “uang duka” itu akan dikembalikan kepada Satlantas Polrestabes Yogyakarta.
    “Uang Rp 25 juta itu yang menerima istri Darso, dikasihkan ke saya. Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, langsung dikasihkan ke saya. Uang Rp 25 juta itu maksudnya saya kembalikan, tidak mau menerima,” ujar Tocahyo melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/1/2025).
    Semula, keluarganya diajak mediasi dengan pelaku dan diminta berdamai.
    Namun, mereka memilih menuruti wasiat korban yang berpesan untuk menuntut keadilan untuknya.
    Akhirnya, keluarga melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Jateng pada Jumat (10/1/2025).
    “Di rumah (setelah dianiaya dan masih hidup), dia (korban) bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu. Karena merasa tersakiti, dianiaya itu. Di sini saya tegaskan, kami mau menuntut keadilan. Keluarga tidak mau damai. Maunya keadilan, sesuai amanat almarhum,” tegas dia.
    Menurut pengakuan istri korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) pukul 06.00 WIB, ada tiga orang tamu yang disangka teman Darso mendatangi rumahnya.
    Darso dibangunkan dari tidur untuk menemui tamu itu. Saat ditinggal mencuci pakaian, suaminya sudah tidak ada.
    Kemudian, sekitar jam 08.00 WIB, Ketua RT mendatangi dengan tamu tadi yang mengaku polisi dan dia mengatakan bahwa Darso berada di rumah sakit.
    Padahal, saat meninggalkan rumah, Darso dalam kondisi sehat.
    Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, telah melaporkan kejadian yang menimpa Darso ke Polda Jateng.
    Dia membawa bukti berupa foto korban serta saksi yang merupakan adik korban dan istri korban selaku pelapor.
    “Kami akan susulkan bukti lain, termasuk hasil rontgen yang menurut keterangan dokter, ring di jantung korban sempat bergeser. Korban sakit jantung, tetapi itu nanti biar penyidik yang mendalami,” tutur Antoni.
    Menurut istri korban, ada luka lebam di wajah. Sebelum meninggal, korban juga bercerita bahwa dada dan perutnya sakit.
    Darso sempat bercerita kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Januari 2025

    Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil Regional 12 Januari 2025

    Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Meninggalnya warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) berlanjut ke babak baru.
    Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
    Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian Darsono. Ada dugaan bahwa korban sempat dianiaya sebelum meninggal.
    Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, sebelum korban meninggal, ada anggota polisi yang datang ke rumah korban.
    “Datang menceritakan Pak Darso masuk rumah sakit karena terbentur pintu mobil,” ungkap Antoni kepada kompas.com, Minggu (12/1/2025).
    Menurut dia, apa yang disampaikan oleh anggota polisi tersebut cukup janggal dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
    “Itu kan setatmen yang belum terkonfirmasi,” ujar dia.
    Untuk itu, keluarga korban kecewa karena polisi hanya menjelaskan kronologi bahwa Darsono hanya dibawa ke rumah pelaku lain lalu kencing di jalan.
    “Ya itu silahkan lah masyarakat yang menilai,” ungkap Antoni.
    “Tidak adanya cerita tentang penganiyaan atau pemukulan dalam pres rilis pihak kepolisian kami juga sangat kecewa,” tambah dia.
    Istri korban, Poniyem menambahkan bahwa suaminya dibawa para pelaku dalam kondisi sehat pada 21 September 2024.
    Namun, setelah beberapa jam, dia menerima kabar bahwa suaminya tengah dirawat di rumah sakit.
    “Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit,” ujarnya.
    Poniyem meyakini suaminya menjadi korban penganiayaan oleh orang-orang yang datang ke rumah mereka. Selama dirawat di rumah sakit, Darso sempat mengaku dipukuli oleh mereka.
    “Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan,” kata Poniyem.
    Dia juga menambahkan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung, dan telah dipasang ring di bagian jantungnya.
    Dengan kondisi itu, suami saya malah dipukuli,” tambahnya.
    Poniyem menceritakan bahwa suaminya sempat diberitahu oleh oknum yang datang ke rumah sakit bahwa mereka adalah pihak yang membawa Darso untuk diperiksa.
    Setelah mereka pergi, Darso mengungkapkan bahwa dia baru saja dipukuli oleh mereka.
    “Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” jelas Poniyem.
    Sementara menurut polisi, Darso terlibat kecelakaan di Yogyakarta. Poresta Yogyakarta kemudian menyelidiki kasus ini. 

    Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024
    Kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan diduga melibatkan Darso dan Tuti Wiyanti selaku pengendara sepeda motor yang mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangan, Wangi.
    Darso, menurut Aditya, diduga menyerempet sepeda motor suami korban Tuti yang menyebabkan suami Tuti terjatuh.
    Lalu, pada 21 September 2024 anggota Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang.
    “Dalam rangka (kedatangan tim) mengirimkan surat klarifikasi (kepada Darso),” katanya.
    Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta. Saat itu, Darso tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.
    “Setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi pada saat ada mobil datang dan meninggalkan rumah sakit yang diduga mobil tersebut terlibat kecelakaan, baru kemudian yang bersangkutan Darso mengakui bahwa mobil tersebut terlibat dalam lalu lintas,” beber dia.
    Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil dan ke tempat dua orang temannya yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
    “Petugas menyarankan yang bersangkutan (Darso) berpamitan dulu ke istri. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dengan alasan tidak enak sama tetangga,” katanya.
    Saat mobil baru berjalan 500 meter, tiba-tiba Darso meminta izin kepada petugas untuk pergi untuk buang air kecil.
    Lalu para petugas mengizinkan Darso untuk buang air kecil.
    Setelah buang air kecil Darso meminta tolong petugas untuk mengambilkan obat untuk penyakit jantung yang dideritanya ke rumah.
    Namun, oleh petugas Darso disarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit. Usulan petugas itu lalu disetujui Darso, dan petugas membawa Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
    “Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Kota Jakarta dan Saudara Darsono, tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis,” jelas Aditya.
    “Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darsono yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga Saudara Darsono dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darsono, yaitu atas nama Poniyem, di rumahnya,” ucapnya.
    Aditya menyampaikan, Poniyem menginformasikan bahwa Darso memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring di RSUP dr. Karyadi Semarang.
    Selanjutnya, Tim Gakkum lalu melanjutkan perjalanan menuju ke dua rumah teman Darso yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
    “Sekira pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman atau lokasi yang merupakan teman dari Saudara Darsono pada saat kejadian,” bebernya.
    Lalu pada 25 September 2024 Tim Gakkum menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso dan saat itu Darso masih dalam perawatan.
    “Tim Gakkum kembali menanyakan kondisi Darso ke pihak rumah sakit pada tanggal 27 September 2024, dan mendapatkan informasi bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit,” kata dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, Ini Cara Daftarnya via Aplikasi Access by KAI – Halaman all

    10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, Ini Cara Daftarnya via Aplikasi Access by KAI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 10,3 juta penumpang kereta api sudah manfaatkan penerapan sistem Face Recognition yang menggantikan tiket fisik berbahan kertas untuk proses boarding.

    Ini merupakan komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam berbagai operasional.

    Direktur Utama KAI Didiek Hartentyo mengatakan, selain ramah lingkungan, adanya face recognition juga berdampak positif karena mempercepat dan memudahkan penumpang KA untuk melakukan boarding.

    “Penerapan face recognition mempermudah proses boarding dan mengurangi antrean, terutama saat periode ramai seperti libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 kemarin,” ungkap Didiek, dikutip dari siaran pers KAI, Minggu (12/1/2025).

    “Sejak awal diluncurkan pada 28 September 2022, face recognition telah digunakan oleh 10.346.090 penumpang kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera,” tambahnya.

    Selain peningkatan inovasi pelayanan pelanggan, teknologi face recognition juga berkontribusi dalam efisiensi pengurangan sampah kertas.

    Sejak diluncurkan, KAI telah menghemat 24.634 rol kertas tiket.

    “Melalui teknologi face recognition, KAI telah menghemat sekitar Rp369.503.214 sejak pertama kali diterapkan pada September 2022. Upaya ini juga berkontribusi pada pengurangan penebangan pohon untuk bahan baku kertas, yang sejalan dengan Hari Gerakan Sejuta Pohon,” tambah Didiek.

    Masyarakat yang tertarik untuk turut berpartisipasi dalam mengurangi dampak lingkungan dapat melakukan registrasi layanan face recognition melalui aplikasi Access by KAI.

    Lantas, bagaimana cara daftar Face Recognition via Aplikasi Access by KAI?

    Tata Cara Daftar Face Recognition via Aplikasi Access by KAI:

    Buka tab menu akun pada Access by KAI.
    Pilih menu Registrasi Face Recognition.
    Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
    Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
    Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
    Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
    Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
    Proses registrasi berhasil dan selesai.

    “Dengan adanya face recognition, penumpang cukup melakukan pemindaian wajah di gate boarding. Jika identitas diri, data tiket dan syarat lainnya telah sesuai maka secara otomatis pintu boarding akan terbuka,” kata Didiek.

    Pengguna face recognition boarding gate Stasiun Solo Balapan, Senin (9/12/2024) (Tribunnews.com/Chrysnha)

    Didiek juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur face recognition yang dipergunakan oleh KAI karena sudah mengimplementasikan sistem manajemen keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi.

    “Data nama, NIK, dan foto penumpang akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya dipergunakan untuk proses boarding menggunakan face recognition boarding gate. Data tersebut akan disimpan dalam waktu satu tahun, setelah itu akan dihapus otomatis secara sistem,” katanya.

    Selain itu, penumpang juga bisa mengajukan penghapusan data dirinya sewaktu-waktu setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.

    Dengan inovasi ini, KAI tidak hanya memudahkan perjalanan pelanggan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan lingkungan melalui pengurangan limbah kertas, yang sejalan dengan target SDGs dan mendukung perayaan Hari Gerakan Sejuta Pohon 2025 dalam upaya pelestarian lingkungan.

    Sebagai informasi tambahan, saat ini fasilitas Face Recognition terdapat di 21 Stasiun KAI yaitu: 

    Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen dan Bekasi
    Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung dan Kiaracondong
    Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon
    Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, Semarang Poncol dan Tegal
    Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto dan Kutoarjo
    Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
    Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun
    Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang
    Daerah Operasi 9 Jember: Jember
    Divisi Regional I Sumatera Utara: Medan

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Jaga Kelestarian Lingkungan, 1.200 Pohon Ditanam di Berbagai Daerah – Halaman all

    Jaga Kelestarian Lingkungan, 1.200 Pohon Ditanam di Berbagai Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 1.200 pohon ditanam di berbagai daerah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

    Adapun jenis pohon yang ditanam, di antaranya lili paris, pucuk merah, ketapang kencana, matoa, kelapa genjah, mangga, kelengkeng, dan durian. 

    Direktur Utama KAI Logistik, Fredi Firmansyah, mengatakan, institusi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem untuk mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. 

    “Program penanaman pohon ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang kami untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Fredi dikutip Minggu (12/1/2025).

    Menurutnya, penanaman pohon dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah operasional perusahaan, meliputi Palembang, Jakarta, Karawang, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Cilacap, Brebes, Surabaya, Banyuwangi, hingga Denpasar.

    Ia menyampaikan, penanaman pohon memiliki peran penting dalam mengatasi berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi saat ini, mulai dari polusi udara, peningkatan suhu global, hingga kerusakan ekosistem. 

    “Kegiatan ini tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan,” paparnya.