Dosen Teknik Kelautan ITS: Juara Olimpiade Renang Sekalipun Tak Kuat Lawan Rip Current
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Dosen Departemen Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dr Ir Wahyudi, M.Sc mengingatkan bahaya arus
rip current,
gelombang laut yang menewaskan tiga siswa SMPN Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/1/2025) lalu.
Kecepatan arus
rip,
menurut dia, dapat terjadi dari 0,85 hingga 1 meter per sekon.
Arus
rip
tidak hanya arus balik ke tengah laut. Arus yang memiliki lebar sekitar 9 sampai 11 meter ini turut membawa sedimen yang ada di sekitar pantai menuju tengah laut.
Dengan demikian, area yang sering terjadi arus
rip
tampak tenang dan gelap karena telah terbentuk palung.
“Saking cepatnya arus tersebut, juara renang olimpiade sekalipun tidak akan kuat melawan arus
rip,
” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Menurut dosen mata kuliah Oceanografi itu,
rip current
tidak bisa dihilangkan;
Gelombang laut tersebut hanya bisa dihindari. “Arus
rip
dapat menjadi ancaman bagi pengunjung pantai. Arus tersebut tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dihindari,” ucapnya.
Arus
rip
terjadi ketika gelombang laut yang mendekati pantai pecah dan berubah menjadi aliran air yang dibelokkan oleh garis pantai ke daerah yang energinya rendah.
Khusus di daerah pantai yang berbentuk teluk, energi arus
rip
cenderung kencang.
“Memang tampak tidak berbuih dan tenang, tapi itu ada arus
rip
di dalamnya,” ucap Wahyudi.
Arus
rip
berpotensi besar terjadi di seluruh pantai selatan Jawa karena berhadapan langsung dengan Samudera Hindia.
Meskipun gelombang yang menuju garis pantai bersifat acak dan tidak terprediksi, tetapi dapat dipastikan pantai yang berbatasan dengan samudra lepas memiliki gelombang datang yang tinggi.
Arus
rip
tidak terjadi pada musim-musim tertentu dan tidak dapat dipastikan berapa kali dalam sehari.
Namun, hal yang bisa diwaspadai adalah ketika berada di pantai berteluk atau di tepi tanjung.
Sebab, daerah tersebut memiliki kekuatan arus
rip
yang bisa menghanyutkan manusia.
“Kondisi hidro-oseanografi dan morfologi pantai merupakan hal yang memengaruhi arus
rip
ini,” ucapnya.
Kejadian yang menimpa rombongan siswa SMP 7 Kota Mojokerto tersebut merupakan contoh kecil dari banyaknya korban tenggelam karena arus
rip
.
Di Indonesia, korban akibat arus
rip
di pantai selatan Jawa terus meningkat sepanjang tahun 2017 hingga 2022.
Bahkan, data terakhir menyebutkan bahwa hampir 50 orang meninggal dunia karena terseret arus ini.
Hal terpenting agar tidak terjadi korban arus
rip
lagi adalah mitigasi terhadap ancaman arus mematikan ini kepada seluruh pengunjung.
Pentingnya dilakukan sosialisasi mengenai bahaya arus
rip
melalui seminar atau sekolah-sekolah di Indonesia.
Selain itu, perlu peningkatan fasilitas penunjang pantai seperti kapal cepat, pelampung, dan penjaga pantai yang andal.
Apabila pengunjung telanjur terseret arus
rip
, diharuskan menghindari arus tersebut dengan cara berenang ke samping, sejajar dengan pantai.
Dia mengingatkan pentingnya menggalakkan sosialisasi lebih masif ke seluruh lapisan masyarakat, terutama ke sekolah-sekolah yang memilih opsi pantai sebagai tempat rekreasi sekaligus belajar.
Dia juga mengajak sukarelawan yang memiliki empati tinggi untuk berjuang bersama sebagai penyuluh dan menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya arus
rip.
“Tentunya, pemerintah daerah juga harus turut andil dalam sosialisasi ini,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Yogyakarta
-
/data/photo/2024/09/03/66d6c63290c6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dosen Teknik Kelautan ITS: Juara Olimpiade Renang Sekalipun Tak Kuat Lawan Rip Current Surabaya 31 Januari 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5115696/original/032121900_1738317655-IMG_8500.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
“Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.
Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
“Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.
-

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan
loading…
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.
“Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.
Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4259637/original/097241900_1670922231-claire-mueller-3HoHDoFL5gM-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Inilah Alasan Tisu Toilet Berwarna Putih
Liputan6.com, Yogyakarta – Proses pemutihan pada tisu toilet ternyata memiliki peran penting dalam mempercepat penguraiannya di alam. Pemutihan menghilangkan zat lignin yang menghambat dekomposisi, sehingga membuat tisu toilet putih lebih mudah terurai dibandingkan tisu toilet berwarna.
Mengutip dari berbagai sumber, tisu toilet pada dasarnya terbuat dari serat kayu yang mengandung lignin, suatu zat yang membuat kertas berwarna kecoklatan. Lignin merupakan polimer alami yang memberikan kekuatan pada dinding sel tumbuhan dan membuat kayu sulit terurai secara alami.
Dalam proses produksi tisu toilet putih, pabrik menggunakan bahan pemutih untuk menghilangkan lignin dari serat kayu. Penghilangan lignin ini tidak hanya mengubah warna tisu menjadi putih, tetapi juga mempermudah bakteri pengurai untuk memecah serat-serat tisu saat dibuang ke septic tank atau sistem pembuangan.
Berbeda dengan tisu toilet putih, varian berwarna justru membutuhkan tambahan zat pewarna kimia dalam proses produksinya. Pewarna ini tidak hanya menambah biaya produksi, tetapi juga memperlambat proses penguraian tisu di alam karena bakteri pengurai harus memecah lebih banyak komponen kimia.
Penelitian menunjukkan tisu toilet putih dapat terurai dalam waktu sekitar satu bulan di dalam septic tank. Sementara tisu berwarna membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk terurai sempurna karena kandungan pewarna kimianya.
Industri tisu toilet putih juga mengalami perkembangan dalam hal teknologi pemutihan. Jika sebelumnya proses pemutihan menggunakan klorin yang dapat mencemari lingkungan, kini produsen beralih ke teknologi ECF (Elementary Chlorine Free) atau TCF (Totally Chlorine Free) yang lebih ramah lingkungan.
Aspek ekonomis turut mendorong dominasi tisu toilet putih di pasaran. Proses pewarnaan membutuhkan tambahan biaya untuk pewarna, stabilizer, dan quality control yang lebih ketat.
Hal ini membuat harga tisu toilet berwarna 20 hingga 30 persen lebih mahal dibandingkan tisu putih. Dari sisi kesehatan, tisu toilet putih dianggap lebih aman karena minim kandungan zat kimia tambahan.
Pewarna pada tisu berwarna berpotensi menimbulkan iritasi kulit, terutama bagi pengguna dengan kulit sensitif. Proses pemutihan juga berkontribusi pada tekstur tisu toilet.
Penghilangan lignin membuat serat menjadi lebih lunak sehingga tisu toilet putih memiliki tekstur yang lebih lembut. Kelembutan ini menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih tisu toilet.
Keunggulan dalam hal lingkungan, ekonomi, dan kesehatan membuat tisu toilet putih tetap mendominasi pasar global. Data industri menunjukkan 85 persen tisu toilet yang diproduksi di dunia adalah tisu putih, sementara tisu berwarna hanya menguasai 15 persen pangsa pasar.
Penulis: Ade Yofi Faidzun
-

Kronologi 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul
MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membeberkan kronologi 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Sebanyak empat siswa meninggal dunia dalam kasus terseretnya 13 siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini.
Outing class SMPN 7 Kota Mojokerto diikuti 257 siswa dari kelas tujuh dan delapan serta 16 guru pendamping. Rombongan berangkat Senin kemarin dari halaman SMPN7 Kota Mojokerto dengan mengendarai lima bus.
Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro mengatakan, hasil koordinasi yang dilakukan dengan Polres Gunungkidul, yaitu 13 pelajar tersebut keluar dari rombongan di Pantai Drini.
“Hanya 13 siswa yang keluar dari rombongan dan ini terkonfirmasi juga Kapolres Gunungkidul. Bahwasanya imbauan itu memang sudah dilakukan,” kata Ali Kuncoro, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, setiba di Pantai Drini, 257 siswa dan 16 guru melaksanakan salat subuh sebelum peristiwa 13 pelajar terseret ombak. Jadwal selanjutnya makan pagi lalu menuju ke lokasi pembatik.
Namun, 13 siswa memilih bermain air dan terseret ombak pantai selatan saat yang lain membersihkan diri di sekitar Pantai Drini. Belasan siswa itu keluar dari rombongan, meski guru pendamping sudah memberikan pengumuman agar tak mendekati garis pantai yang 50 meter di depannya merupakan jurang atau palung laut.
“Peringatan sudah dilakukan dan para pendamping melindungi para siswa sudah dilakukan. Namun, yang namanya siswa pada usia yang masih belasan, tentu ketemu air inginnya bermain,” bebernya.
Menurut Ali Kuncoro, pihaknya saat ini tak ingin menyalahkan siapa yang salah atas musibah yang menelan empat korban jiwa. Sebab, pihak sekolah sudah berusaha melakukan perlindungan terhadap ratusan anak didik tersebut dengan memberikan imbauan dan larangan.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi ini kronologis dan kita sudah berusaha untuk mencari solusi terbaik dari permasalah ini. Tiga belas (anak) ini bermain, dan ternyata gelombang laut pantai selatan saat itu tak bersahabat,” pungkasnya.
-

Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
loading…
Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.
“Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).
Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.
Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.
“Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
-

Polisi Tangkap 4 Anggota Jaringan Sabu DIY-Jatim, Barang Bukti 10 Kg Sabu Langsung Dimusnahkan
Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditresnarkoba Polda DIY) menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Timur. Dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Bantul, DIY, sementara dua lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Keempat tersangka yang ditangkap, yakni FR dan HW, keduanya warga Sidoarjo yang merantau ke Yogyakarta sebagai pengamen jalanan. Sementara RH dan TH, warga Sidoarjo yang ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan FR dan HW.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Tersangka FR dan HW dikenai Pasal 114 dan untuk tersangka TH dan RH kita gunakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,” ujar Muharomah.
Sementara itu, pemasok sabu-sabu berinisial F yang berasal dari Madura masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 10.052,56 gram sabu-sabu. Barang bukti itu didapatkan dari beberapa lokasi, yakni Sidoarjo 10.046,52 gram sabu siap edar, dari HW 5,59 gram sabu dan dari FR 0,45 gram sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari pengedar kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur disinfektan, lalu dibuang ke toilet. Namun, sebagian kecil barang bukti tetap disisakan untuk kepentingan proses hukum.
Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu dicek menggunakan alat milik Ditresnarkoba Polda DIY. Hasil pengecekan secara acak menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Yogyakarta, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.


