Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi II DPR RI
Rifqinizamy Karsayuda
mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
Daerah Istimewa Surakarta
bukan berasal dari pemerintah.
Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
Pemerintah Kota Surakarta
sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
“Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
“DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
“Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
case by case
dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Wonogiri
-

Alasan Keraton Dukung Wacana Daerah Istimewa Solo, Punya Kekuatan Begini
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Keraton Kasunanan Solo turut menanggapi terkait munculnya usulan Daerah Istimewa Solo yang tengah ramai diperbincangkan.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo, Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat menyampaikan, sejarahnya Daerah Istimewa Solo memang pernah ada dan belum pernah dihapuskan tapi ditangguhkan.
“Maka kalau saya melihat tentang asas manfaat Daerah Istimewa Surakarta, maksudnya kita pandang perlu itu agar diwujudkan lagi biar tidak ada lagi, apa ya, hal-hal yang belum dilaksanakan pemerintah, amanat undangan-undang yang belum dilaksakan pemerintah,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain, adanya Daerah Istimewa Solo juga terkait aset-aset keraton yang selama ini belum kembali ke keraton.
Menurutnya, peran penting ketika Daerah Istimewa Solo dibentuk adalah selain dasarnya kemakmuran masyarakat kedepan juga pilar-pilar kebudayaan menjadi hidup dan lestari.
“Ini penting sekali untuk mendukung atau menegakan pilar kebudayaan nasional,” terangnya.
Secara geo politik internasional, terangnya, kebudayaan dipandang sangat perlu sebagai penyokong kebudayaan nasional secara bulat dan utuh.
Lebih lanjut, kajian tentang Daerah Istimewa Solo penting untuk mendasari aglomerasi daerah se Karesidenan Surakarta.
“Ini penting karena akan sangat-sangat mendukung, Wonogiri punya bendungan, punya laut, lalu Karangnyar punya bendungan, punya gunung. Lalu yang lain punya tambang, punya ini. Dan ini menyatukan daerah-daerah ini tersebut untuk membentuk sebuah kekuatan baru demi kemaslahatan masyarakat Daerah Istimewa Surakarta khususnya atau Karesidenan Surakarta khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Pihaknya akan mencermati perkembangan di tengah masyarakat tentang Daerah Istimewa Solo dan mengkaji sejauh mana kajian internal keraton. (Ais)
-

Tahanan Diperkosa Oknum Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf
Pacitan (beritajatim.com) – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya di hadapan puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan. Yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ayub dalam orasinya di hadapan massa aksi Selasa (22/4/2025).
Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu LC, terhadap korban berinisial PW (21), seorang perempuan asal Slogohimo, Wonogiri, yang saat itu tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus mucikari.
Kapolres menjelaskan bahwa sejak hari pertama menjabat, ia telah melakukan klarifikasi dengan media serta pihak Polda Jatim untuk mengawal perkembangan kasus ini.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Dua divisi terlibat dalam penanganan Bidang Propam yang mengusut pelanggaran etik, dan Ditreskrimum yang memproses unsur pidana.
“Langkah ini kami ambil demi ketenteraman dan keadilan bagi masyarakat Pacitan,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi berat mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Polres Pacitan masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Ditreskrimum Polda Jatim. (tri/ian)
-

Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
GELORA.CO – Usulan terkait pemekaran wilayah di mana Solo Raya bakal lepas dari Jawa Tengah mencuat lagi.
Jika dilaksanakan maka wilayah yang akan menjadi bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah yang saat ini disebut Solo Raya.
Wilayah yang dimaksud adalah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Kabar ini sebenarnya sudah mencuat sejak Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.
Saat itu, Ganjar mengatakan bahwa rencana munculnya provinsi baru tidak relevan serta tidak ada urgensinya.
“Bahkan jika menilik Desain Besar Penataan Daerah, isu pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru tidak memenuhi syarat,” kata Ganjar saat melakukan kunjungan kerja di Kota Surakarta, pada tahun 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi wacana pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru seperti yang dilontarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Update kabar Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Tahun 2025
Dilansir dari Antaranews pada Sabtu 19 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan terkait wacana pemekaran wilayah yang kembali mengemuka belakangan ini seiring dengan kepadatan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.
“Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya.
Menurut dia, wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah.
Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.
“Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” katanya.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.
-

Polisi Pacitan Dilaporkan Perkosa Tahanan Wanita
Pacitan (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi di Polres Pacitan diduga melakukan tindakan bejat yang mencoreng nama institusi. Oknum yang menjabat sebagai Kasat Tahti atau Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti itu dilaporkan memperkosa seorang tahanan wanita.
Pelaku berinisial Aiptu LC. Aksi bejat itu disebut-sebut terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, antara tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Korban, PW (21), merupakan tahanan asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan pemerkosaan oleh anggotanya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan internal, dan ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas penjaga tahanan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Saat ini, pelaku telah ditempatkan dalam status khusus dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur. Sementara korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Kapolres.
Jika terbukti bersalah, LC dapat dikenai sanksi berat berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), disertai proses hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
Kasus ini kembali mengungkap wajah gelap pelanggaran etik dan hukum di lingkungan aparat, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. (tri/but)
-

Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng
TRIBUNJATENG.COM– Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng.
Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.
Pemberian insentif RT RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.
Anggaran diambil dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.
Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).
Berikut besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten se-Jateng:
1. Besaran gaji ketua RT di Kabupaten Semarang Jawa Tengah sekitar Rp 500.000.
2. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.
3. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Kudus sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per bulan.
4. Gaji ketua RT di kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 300 ribu per bulan.
5. Gaji ketua RT di kabupaten Sragen sekitar Rp 350 ribu per bulan.
6. Gaji ketua RT di kabupaten Boyolali sebesar Rp 150 ribu per bulan.
7. Gaji ketua RT di kabupaten Magelang sebesar Rp 100 ribu per bulan.
8. Gaji ketua RT di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 100 ribu- Rp 200 Ribu per bulan.
9. Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar, Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif sebesar Rp2 juta per tahun.
10. Insentif kepada Ketua RT di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 250 ribu per bulan
11. Di kabupaten kebumen, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 per tiga bulan.
12. Gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 100 ribu-200 ribu per bulan.
13. Di kabupaten Wonogiri, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.Menjaga kerukunan antar warga
Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
Setiap Anggota RT mempunyai hak :Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RTTugas Pengurus Rukun Tetangga
Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
Fungsi Pengurus RT adalah:Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
Menangani masalah-masalah sosial warga
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
Menaati peraturan perundang-undangan
Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Membina kerukunan hidup warga
Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
Hak Pengurus Rukun Tetangga
Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
/data/photo/2024/10/31/672317e73bdc5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/01/67743ed6d8bd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


