Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi 5 Desember 2025
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jabodetabek pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Layanan ini dibuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasi pelayanannya dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Timur
Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung: 08.00–14.0
Parkir Samsat: 08.00–15.00 WIB
Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Tamansari:08.00–14.00 WIB
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan:08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Selatan
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran: 08.00–14.00 WIB
Parkir Samsat: 09.00–15.00 WIB
Kantor Wali Kota Jaksel: 09.00–14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar:08.00–14.00 WIB
Parkir Samsat & Lapangan Banteng:08.00–14.00 WIB
5. Jakarta Utara
Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
08.00–14.00 WIB
6. Kota Tangerang
Alun-alun Cibodas
09.00–13.00 WIB
Parkiran Busway Foodmosphere
7. Serpong
Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB
ITC BSD: 16.00–19.00 WIB
LOKASI SAMSAT/STNK KELILING (WILAYAH 2)
Jumat, 5 Desember 2025
8. Ciledug
Ktr. Kec. Pinang Kunciran & Fresh Market Green Lake City
09.00–12.00 WIB
9. Ciputat
Parkir Samsat & Kantor Kel. Pondok Betung
09.00–12.00 WIB
10. Kelapa Dua
Gtown Square Gading Serpong
08.00–14.00 WIB
11. Kota Bekasi
Pizza Hut Kosmem, Jatiasih
09.00–11.30 WIB
12. Kabupaten Bekasi
Kantor Pemda Kabupaten Bekasi
09.00–11.00 WIB
13. Depok
Parkir Samsat 08.00–14.00 WIB
Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB
14. Cinere
Kantor Kel. Pasir Putih
08.00–11.30 WIB
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Ujung Menteng
-

Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah
Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengakui hingga saat ini, pemahaman sebagian badan publik terutama level kelurahan terkait tugas dan kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masih rendah.
“Sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) perlu dilakukan baik internal maupun eksternal agar PPID memahami kewenangan dan masyarakat dapat merasakan manfaat keterbukaan informasi,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pada hari kedelapan electronic monitoring and evaluation (E-Monev) telah diikuti oleh kelurahan, puskesmas, serta sejumlah suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dengan paparan tentang capaian dan strategi dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.
E-Monev adalah sistem informasi berbasis digital yang dirancang untuk melaksanakan fungsi pengawasan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) terhadap pelaksanaan suatu rencana, program, kegiatan, atau proyek secara lebih efisien, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan paparan itu, Lugman menilai, sampai saat ini pemahaman sebagian badan publik, terutama kelurahan, terkait tugas dan kewenangan PPID masih perlu dikuatkan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, perlunya sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkala.
Luqman juga meminta badan publik untuk menentukan target sosialisasi hingga ke masyarakat tingkat bawah serta menyatakan kesiapan KI DKI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas PPID itu.
Ia memberikan contoh, Kelurahan Pinang Ranti yang belum memiliki centang biru pada akun media sosial resminya. Aktivitas kanal informasi juga dinilai masih minim dan tidak dikelola secara konsisten.
“Media sosial kini menjadi wajah keterbukaan informasi. Banyak kanal dibuat, tetapi tidak aktif, ibarat papan tulis tanpa isi. Badan publik perlu fokus pada satu kanal yang benar-benar aktif dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Wajib spanduk
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto menekankan kewajiban pemasangan spanduk tentang alur permohonan informasi di kelurahan, khususnya Tugu Selatan, Tengah dan Pinang Ranti, agar masyarakat memahami mekanisme permintaan informasi.
Agus juga menyoroti tantangan PPID ketika menghadapi permohonan informasi dengan alasan pengawasan publik (social control).
“Seluruh informasi pada prinsipnya terbuka. Ketika pemohon meminta banyak data, PPID dapat memilah informasi yang paling relevan sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sengketa informasi bukanlah aib bagi badan publik, melainkan bagian dari proses layanan informasi.
Data pribadi
Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengingatkan puskesmas untuk memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, terutama terkait rekam medis sebagai dokumen yang dikecualikan.
Sesi selanjutnya, Luqman sebagai tim penilai memberikan apresiasi kepada Puskesmas Matraman yang telah memiliki tanda centang biru pada akun media sosialnya, menandakan otoritas resmi badan publik.
Namun demikian, ia menilai puskesmas perlu menambah fasilitas seperti “linktree” untuk memudahkan akses informasi, termasuk layanan PPID, pusat layanan (hotline) dan kanal pelayanan publik lainnya.
Linktree adalah alat digital yang berfungsi sebagai “pohon tautan” atau halaman arahan (landing page) yang dikustomisasi secara ringkas sehingga memungkinkan pengguna dapat menampung banyak tautan (links) dalam satu URL tunggal yang mudah dibagikan.
Luqman juga mendorong pemanfaatan platform Instagram dan TikTok sebagai kanal sosialisasi keterbukaan informasi, mengingat jumlah pengikutnya yang besar dan efektif untuk menjangkau masyarakat.
Luqman juga mengingatkan pentingnya ketersediaan ruang PPID yang representatif di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil), lengkap dengan SOP dan publikasi resmi PPID.
Berikut sejumlah peserta presentasi E-Monev Badan Publik Tahun 2025 yakni Kelurahan Tengah, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Tugu Selatan, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Kelapa Gading dan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat serta Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 4 Oktober
Jakarta: Buat kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan ini bisa langsung merapat ke gerai SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2025.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro, merinci layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 4 Oktober 2025:
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
Jakarta Barat
LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau CSebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pastikan kamu sudah melengkapi dokumen berikut ini:
Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Tes Psikologi SIM,
Surat Keterangan Sehat.Jakarta: Buat kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan ini bisa langsung merapat ke gerai SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2025.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro, merinci layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 4 Oktober 2025:
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
Jakarta Barat
LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pastikan kamu sudah melengkapi dokumen berikut ini:
Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Tes Psikologi SIM,
Surat Keterangan Sehat.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Cuma Buka sampai Jam 12.00!
Jakarta –
Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini. Tapi jangan sampai terlewat ya karena hanya buka sampai jam 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tetap beroperasi di hari Sabtu, 13 September 2025. Buat kamu yang mau melakukan perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut. Mengutip laman X TMC Polda Metro Jaya, ada lima lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini. Berikut rinciannya.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
1. Lobby depan Mall Grand Cakung: Jl. Sri Sultan Hamengkubowono IX No.KM.2, Kel.Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur
2. Lobby Utama LTC Glodok: Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
3. Area Parkir samping Universitas Trilogi: Jl.Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra: Jl. Letjen S.Parman RT.11 RW.01 Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng: Jl.Lapangan Banteng Timur No.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakarta PusatPerlu dicatat, bila di hari kerja jam operasional SIM keliling sampai pukul 14.00 WIB, pada hari Sabtu hanya sampai jam 12.00 WIB. Jadi jangan sampai kamu telat ya. Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, jangan lupa kamu membawa persyaratan sebagai berikut.
Syarat Perpanjang SIM
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (tes kesehatan disediakan di tempat)
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (tes psikologi disediakan di tempat)Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, dari informasi yang dihimpun detikOto, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi tarifnya Rp 100 ribu. Perlu dicatat kalau melakukan perpanjangan dua SIM sekaligus maka tarif psikotesnya juga dikali dua yakni Rp 200 ribu. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya biaya penerbitan SIM. Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
(dry/din)
-

Lokasi dan Biaya SIM Keliling Selasa 26 Agustus 2025 di Jakarta
Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada hari ini Selasa 26 Agustus 2025.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling buka pada hari Selasa 26 Agustus 2025 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:
Lobby depan Mall Grand Cakung Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur
Lobby Utama LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat
Area Parkir Samping Universitas Trilogi Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan
Lobby Selatan Mall Ciputra Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Catat, layanan SIM keliling ini khusus untuk warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara jika sudah tidak aktif, pemilik SIM hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM di layanan Satpas Polda Metro Jaya.
Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM tersebut yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi
-

SIM Keliling Buka Hari Ini, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Jakarta –
SIM Keliling buka hari ini. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan lokasi dan jadwal berikut.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di SIM Keliling tetap buka di beberapa lokasi. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut ini jadwal SIM keliling yang beroperasi 18 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling 18 Agustus 2025Lobby depan Mal Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkuwono IX No.KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec.Cakung, Jakarta TimurLobby Utama LTC Glodok
Jl.Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel.Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta BaratArea Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel.Pancoran, Kec.Duren Tiga, Jakarta SelatanLobby Selatan Mal Ciputra
Jl.Letjen S.Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta BaratArea Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur no.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakart a PusatBuat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus atau mau melakukan perpanjangan pada hari ini, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.
Syarat Perpanjang SIM
Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Sedangkan psikotes di tempat, dikenakan biaya Rp 100 ribu. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.
(dry/din)
/data/photo/2025/12/05/693232c8cbcc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4159852/original/024159600_1663256706-WhatsApp_Image_2022-09-15_at_18.29.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/12/15/657bfb2a47fe0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

