kab/kota: Tulungagung

  • 2 Personil Polres Pamekasan Jalani Mutasi Jabatan

    2 Personil Polres Pamekasan Jalani Mutasi Jabatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana memimpin serah terima jabatan (sertijab) 2 (dua) personil di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

    Kedua personil tersebut yakni Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono yang ditugaskan sebagai Kasat Lantas Kediri. Posisinya diganti AKP Rahmad Budiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pakel Tulungagung.

    Kapolsek Waru, Polres Pamekasan, AKP Anwar Subagyo dipindah tugaskan sebagai Kasat Narkoba Polres Sumenep. Diganti IPTU Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polsek Pamekasan.

    Prosesi sertijab tersebut digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Sabtu (28/10/2023) lalu. Disaksikan sejumlah pejabat hingga jajaran anggota di lingkungan Polres Pamekasan.

    “Mutasi jabatan ini merupakan salah satu pembinaan karir di lingkungan Polri, dilakukan dalam rangka penyegaran bagi pelaksana tugas pembinaan maupun operasional,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Senin (30/10/2023).

    Terlebih saat ini juga mulai memasuki agenda nasional berupa tahun politik, sehingga mutasi tersebut diharapkan ada penyegaran organisasi dalam rangka peningkatan dan menambah motivasi bagi seluruh personil khususnya di lingkungan Polres Pamekasan.

    “Bagi personil lama kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja selama ini, bagi personil yang baru kami minta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika mutasi tersebut dijalani pejabat dengan jabatan strategis di lingkungan Polres Pamekasan, sehingga proses adaptasi harus dilakukan secepat mungkin. “Tentu harus cepat beradaptasi, baik secara internal bersama anggota,” jelasnya.

    “Tidak kalah penting, adaptasi secara eksternal bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi lainnya, juga harus segera dilakukan. Tujuannya untuk membangun suasan aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Blitar (beritajatim.com) – Satu tahun sudah warga Dusun Klakah Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, memasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai simbol karena warga tidak bisa hidup merdeka di tanah leluhurnya sendiri.

    Aksi ini sebenarnya merupakan simbol perlawanan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim merupakan milik nenek moyangnya. Namun kini lahan tersebut, justru termasuk dalam HGU salah satu perkebunan cengkeh terbesar di Blitar.

    Djemuri dan warga sekitar menceritakan bahwa lahan yang kini masuk dalam HGU perusahaan cengkeh tersebut adalah milik nenek moyangnya. Hal itu dibuktikan adanya pemberian lembaran Letter D pada akhir tahun 1956 lalu oleh seorang petugas dari Tulungagung bernama Arimun. Dokumen Letter D ini diberikan di rumah salah satu RT di desa tersebut.

    Lembaran Letter D ini muncul setelah warga menggarap lahan yang merupakan bekas perkebunan karet milik Belanda usai perang kemerdekaan. “Pada tahun 1958 petugas Pendapatan Tulungagung mengadakan rapat di bekas pabrik Karet Belanda di Desa Senggrong, lurah Senggrong nama awal desa Sidorejo kala itu bernama Rustamaji mengatakan akan menarik kembali seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan masyarakat dengan alasan akan diperbarui,” kata Djemuri, warga Branggah Banaran, Rabu (18/10/23).

    Konflik lahan di Dusun Klakah dan Telogo Arum atau yang lebih di kenal dengan Branggah Banaran ini muncul ketika tahun 1958. Saat itu sejumlah petugas mulai melakukan penarikan Lembaran Letter D yang dimiliki oleh 150 kepala keluarga dan 415 hak pilih.

    Setahun berselang dilakukanlah rapat dengan warga di lokasi tanah garapan tersebut. Disana warga diberi tahu bahwa penarikan Letter D ini dilakukan lantaran tanah mereka akan digunakan sebagai lapangan pesawat terbang.

    Lalu pada tahun 1960, pemerintah setempat menjanjikan ganti rugi atas lahan tersebut, seluruh lembaran dokumen Letter D di masyarakat ditarik oleh aparat desa kala itu dengan alasan akan diperbaharui. Tentu saja masyarakat desa pun patuh pada aturan pemerintah kala itu.

    “Hingga tahun lalu ,dilampiri oleh dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kantor Staf Presiden NKRI, surat pembaharuan yang dimaksud di atas tidak kunjung ada, dan Letter D yang sudah terlanjur diserahkan hingga sekarang tidak dikembalikan dan lapangan Kapal Terbang yang diceritakan tidak pernah ada,” ungkapnya.

    Waktu terus berlalu, namun tidak ada kejelasan mengenai Letter D yang telah tarik oleh petugas. Warga desa pun tidak tahu kemana dokumen kepemilikan tanah mereka tersebut, kompensasi yang pernah dijanjikan pun juga tak kunjung ada titik terangnya.

    Sampai pada tahun 1962, Lapangan Kapal Terbang yang pernah diinformasikan ternyata juga tidak dibangun. Pada saat itu justru dimulailah penanaman pohon cengkeh oleh perusahaan yang bernama GAPRI Gabungan Pabrik Rokok Republik Indonesia.

    Waktu terus berjalan dimana nama perusahaan yang mengelola lahan cengkeh itu terus berganti berganti ganti. Selama perusahaan perkebunan cengkeh tersebut beroperasi, masyarakat di 2 dusun yaitu Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum tidak diperkenankan masuk areal kebun. Masyarakat yang nekat masuk hanya untuk sekedar mencari rumput pun sering mengalami perlakuan kasar hingga kontak fisik dengan petugas keamanan dari perkebunan cengkeh tersebut.

    Upaya masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum untuk bisa menggarap lahan berlangsung selama 40 tahun, dilakukan baik kepada Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Namun semua upaya itu nampak sia sia tanpa ada hasil ataupun perhatian dari Pemerintah.

    Puncak konflik lahan ini terjadi pada tahun 2000 lalu, saat itu warga melakukan unjuk rasa besar-besaran di area perkebunan cengkeh. Kericuhan dan kontak fisik pun tidak bisa terhindarkan, bahkan dari keterangan warga ada tindakan represif dari aparat.

    “Yang kami tahu dua warga kami yang tewas itu Pak Sumarlin dan Samidi. Itupun jasadnya disembunyikan pihak perkebunan. Jumlah yang korban sangat banyak, dibiarkan saja bergeletakan di lokasi,” tutur Djemuri yang saat itu berada di lokasi.

    Jumlah korban meninggal saat demo tanah leluhur itu bisa jadi lebih banyak. Pasalnya informasi yang beredar di masyarakat memang saat itu banyak jatuh korban jiwa yang berasal dari daerah lain seperti Dampit, Kalipare hingga Ngadri. Mereka yang meninggal dari daerah lain ini masih memiliki hubungan darah dengan nenek moyang mereka yang berasal dari Branggah Banaran.

    “Hingga saat ini kasus tersebut seolah terkubur dan tidak ada keadilan hukum bagi masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum,” kata Djemuri.

    Pasca kerusuhan tersebut, masyarakat sempat dijanjikan kompensasi oleh perusahaan cengkeh yang memiliki HGU. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk Perdes, yang menyatakan, jika panen raya, masyarakat akan mendapat 5 ton cengkeh kering. Jika tidak panen raya, masyarakat akan mendapat separuhnya yaitu 2,5 ton dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat di 5 dusun yang jumlahnya 1.500 KK.

    “Padahal kasus lahan diatas menimpa masyarakat 2 Dusun yaitu dusun Klakah dan Telogo Arum saja. Ini merupakan potensi konflik horizontal. Kami seperti diadu domba,” imbuhnya.

    Selama 19 tahun berjalan pembagian 5 ton cengkeh kering terjadi selama 10 kali. Dan sisa 9 tahun dibagikan 50% yaitu 2,5 ton Cengkeh Kering.

    Namun pembagian ganti rugi itu secara mendadak berubah. Perusahaan cengkeh secara tiba-tiba dan sepihak mengubah besaran sharing hasil panen yang sebelumnya 5 ton dan atau 2,5 ton menjadi hanya 2,5 kuintal. Dan dibagikan 4 mata antara perkebunan dan pihak Kades saja.

    Praktik tersebut berhenti ketika tahun 2019 lalu saat itu Kepala Desa yang baru yakni Danang Dwi Suratno, tidak bersedia menerima atas tawaran 2,5 kuintal tersebut dan berlangsung hingga sekarang.

    Masyarakat di 2 dusun tersebut sebenarnya sempat menulis surat kepada Presiden dan pihak terkait, mengenai konflik lahan ini. Hal ini dilakukan warga lantaran tekanan ekonomi akibat pandemi covid pada tahun 2022 lalu.

    Harapan masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum adalah, lahan seluas sekitar 200 hektar yang awalnya milik masyarakat, bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Serta kompensasi hasil panen yang dijanjikan bisa diberikan kepada masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum. Terakhir, penegakan keadilan terhadap masyarakat korban penganiayaan dan penembakan.

    “Saya berpegang teguh pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya memohon, pihak perkebunan terbuka berkomunikasi dengan pihak desa. Saya selama ini tidak pernah tahu bentuk fisiknya HGU yang dimiliki mereka seperti apa. Saya tidak pernah dikasih hanya untuk melihat saja. Apakah benar masih aktif atau tidak. Makanya saya mengakomodir tuntutan warga, ayo kalau mau menuntut hak, tapi kita pakai jalan yang benar,” pungkasnya. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

  • Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Kediri (beritjatim.com) – Gerbong mutasi di lingkungan Polres Kediri Kota kembali bergerak. Dan inilah 2 pejabat baru yang hadir menggantikan pejabat yang mutasi keluar.

    Hari ini, Kapolres Kediri Kota memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 2 pejabat baru yaitu, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan.

    Hadir dalam upacara sertijab ini, Pejabat Utama Polres Kediri Kota, Kabag, Kasat dan juga anggota. Lalu siapa sosok dua pejabat baru itu?

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya dijabat AKP Ipung Herianto digantikan Iptu Bowo Tri Kuncoro. Sebelumnya, ia menjabat Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Tulungagung.

    Kemudian, AKP Ipung Herianto menempati jabatan barunya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.

    Lalu, Kapolsek Tarokan AKP Karyawan Hadi mengemban sebagai Kasat Resnarkoba Poles Lamongan. Sebagai gantinya, ditempati AKP Tutur Yudho Prastyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sampang.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan, terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya selama ini dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

    Selain itu, Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru di Polres Kediri Kota.

    Baca Juga : Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    “Rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri,” jelasnya.

    AKBP Teddy Chandra berpesan kepada pejabat baru maupun lama yang saat ini mendapatkan tugas di tempat barunya agar segera menyesuaikan diri sesuai dengan tugas dan tupoksinya serta tanggung jawabnya masing-masing.

    Hal ini dilakukan untuk kepentingan organisasi seiring dengan perkembangan situasi dan kepentingan personel dalam hal pengembangan karir mereka.

    “Untuk pejabat lama mengabdi di Polres Kediri Kota tentunya ada banyak hal-hal baik yang sudah ditorehkan,” bebernya.

    Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru agar dapat melanjutkan tugas maupun program dari pejabat lama.

    Mulai dari memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan tugas pokok Polri secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

    Kemudian,terus menjalin kerja sama dan sinergitas yang baik dengan TNI, Instansi Pemerintah maupun masyarakat agar berbagai isu yang dapat menganggu Kamtibmas terutama menjelang Pemilu 2024 dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

    “Hal yang terpenting adalah dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan polisi di Kediri tengah membubarkan konvoi rombongan salah satu perguruan silat viral di sosial media (sosmed).

    Dalam video yang diunggah di instagram @kediriray_info tersebut memperlihatkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang membubarkan ratusan massa konvoi bersepeda motor.

    Tampak, aparat berseragam lengkap dengan membawa pentungan di tangan menendang sejumlah massa yang bandel dan tetap bergerombol di jalanan serta menimbulkan kemacetan.

    Kapolres Kediri AKBP. Agung Setyo Nugroho membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggotanya terhadap konvoi yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan itu.

    “Kejadian itu tadi malam hingga dini hari, adanya laporan warga rombongan massa salah satu perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor, mengakibatkan kemacetan dari arah selatan masuk ke wilayah Kabupaten Kediri. Kami bertindak tegas tim gabungan Polres Kediri membubarkan konvoi dan mengembalikan rombongan ke Tulungagung,” kata AKBP Agung Setyo, Sabtu (7/10/2023).

    Petugas gabungan Satreskrim, Intelkam, Sabhara Polres Kediri dengan tegas membubarkan massa dan mengembalikan massa yang datang dari arah Tulungagung ke perbatasan Kabupaten Kediri.

    Baca Juga : KONI Kabupaten Kediri Bakal Helat Kejuraan Porkab

    “Alhamdulillah tadi malam anggota menghalau dan membubarkan massa dan tidak ada gesekan dan konflik yang terjadi. Aman dan kondusif,” pungkas Agung.

    Sementara itu, menurut netizen yang merespon unggahan video viral pembubaran konvoi itu menyebutkan, apabila mereka berasal dari salah satu perguruan silat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke Markas Polres Kediri Kota.

    Massa berniat menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota perguruan silat tersebut. Informasi terkini, korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia.

    Akun @maxixart menuliskan komentar bahwa peristiwa malam itu adalah bentuk demo dari salah satu organisasi silat, karena terjadi pengroyokan siswa didiknya dengan indikasi dilakukan oleh organisasi silat lainnya.

    Dimana terjadi di barat Jembatan Brawijaya Kediri pada trotoar sisi selatan dengan kondisi kritis, dan para pelaku belum tertangkap dalam kurun waktu sudah 3×24 jam.

    Sehingga ada upaya pergerakan massa untuk mendesak Polres Kediri Kota, namun belum sampai tujuan, massa dibubarkan oleh pihak kepolisian.

    “Karena terlalu banyak dan berpotensi mengganggu kamtibmas wilayah kediri raya, selain itu rawan terjadi bentrokan susulan / ajang balas dendam,” tulis akun tersebut.

    Warganet lainnya juga mendukung upaya kepolisian. “Salut pak polisi, sing konvoi, ndang dicekeli ae,” tulis @rangga_dioxide01. [nm/ted]

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)

  • Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang warga asal Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pria berinisial S(41) itu ditangkap setelah melakukan penipuan berkedok koperasi.

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa modus pelaku yakni menawarkan pinjaman koperasi dengan bunga rendah. Namun untuk mendapatkan pinjaman tersebut, calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu di koperasi tersebut.

    Alih-alih akan diberikan pinjaman dengan bunga rendah, pelaku justru membawa kabur uang tabungan nasabah tersebut. “Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Jumat (15/09/23).

    Untuk meyakinkan calon korban, pelaku pun membawa sejumlah brosur yang bertuliskan nama sebuah koperasi. Brosur tersebut kemudian jadikan pelaku untuk meyakinkan para korban untuk menanam modal dan tabungan di koperasi tersebut.

    Bujuk rayu pelaku pun membuahkan hasil dan mampu merayu calon nasabah. Untuk mendapatkan pinjaman 50 juta rupiah, korban atau calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu sebesar 5 juta rupiah.

    “Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Harga Jual Tebu Murah, Perhutani Blitar Gandeng Koperasi

    Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

    Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. [owi/but]

     

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Ngaku Kasat Reskrim, Pria di Ponorogo Tipu Kepala Desa

    Ngaku Kasat Reskrim, Pria di Ponorogo Tipu Kepala Desa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jangan mudah percaya jika orang telepon dengan nomor tidak dikenal. Bisa jadi itu merupakan penipu yang berusaha untuk menguras uang kita lewat online.

    Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Seorang kepala desa di Bumi Reog tertipu dengan mentransfer uang sebanyak Rp5 juta, kepada penelepon yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

    “Kita berhasil ungkap kasus penipuan yang tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (8/9/2024).

    Satreskrim Polres Ponorogo pun menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai kasat reskrim tersebut. Tersangka bernama Gaguk Bintoro (42), warga Desa Njrakah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

    Polisi juga mengamankan Syahrul Andi Wal Impron (23), tetangga Gaguk yang turut membantunya dalam melancarkan aksi penipuan tersebut.

    “Ada dua tersangka yang kita amankan. Tersangka yang menyaru Kasat Reskrim dengan tersangka lain yang turut membantu aksi penipuan tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:
    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Penipuan itu berawal pada pertengahan bulan Agustus lalu, salah satu kepala desa di Ponorogo mendapatkan telepon mengaku sebagai kasat reskrim Polres Ponorogo. Dalam perbincangan via telepon itu, tersangka mengancam akan mengungkap dugaan tindak pidana perjudian dan hutang piutang yang sering dilakukan oleh sang kepala desa/korban.

    “Korban pun ketakutan dengan ancaman tersebut,” ungkap Wimboko yang enggan menyebut asal desa mana kepala desa yang diteror oleh penipu itu.

    Merasa posisi di atas angin, tersangka pun menawarkan bantuan akan menyelesaikan masalah tersebut. Dimana unung-ujunhnya minta imbalan uang Rp8 juta. Korban pu  akhirnya menyanggupi dengan mentransfer uang senilai Rp 5 juta. Sisa imbalan itu, akan dibayarkan dengan ketemu langsung di Ponorogo.

    Seiring berjalannya waktu, korban pun curiga dan mengajak tersangka untuk ketemu dan membayar sisanya yang kurang sebanyak Rp3 juta. Namun, tersangka tidak mau ketemu dengan berbagai alasan dan meminta nominal sisanya untuk ditransfer lagi.

    BACA JUGA:
    Alami Kekeringan, Ini Daerah di Ponorogo yang Rutin Didroping Air Bersih

    “Dari situlah korban baru sadar kalau sedang ditipu dan langsung melapor polisi,” kata mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    Mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi, tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Petugas pun ambil langkah seribu untuk melakukan pengejaran.

    “Kedua tersangka berhasil di tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Kita jerat dengan pasal tentang penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Wimboko. [end/beq]

  • Mudik Gratis 2025 Bersama Sucofindo Bakal Dibuka 10 Maret Mendatang, Peserta Bakal Dapat Uang Saku

    Mudik Gratis 2025 Bersama Sucofindo Bakal Dibuka 10 Maret Mendatang, Peserta Bakal Dapat Uang Saku

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini bahwa Sucofindo telah kembali menghadirkan mudik gratis 2025 untuk seluruh masyarakat, yang ingin berkumpul bersama keluarga di lebaran Idul Fitri mendatang.

    Meskipun belum dibuka, tentunya Sobat PR yang ingin ikut serta dalam program ini bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu agar tidak kehabisan kuota pendaftarannya.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resminya, Sucofindo bakal membuka pendaftaran mudik gratis 2025 kali ini selama dua hari saja, yakni Senin, 10 Maret hingga Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.

    Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan adalah scan atau foto Kartu Keluarga (KK), dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya.

    Perlu untuk dipahami juga bahwa, untuk program mudik gratis ini pihak PT Sucofindo memang akan mengutamakan kepada tenaga pendukung mereka, serta masyarakat sekitar.

    Jika dinyatakan lolos sebagai peserta mudik gratis kali ini, nantinya akan dihubungi oleh admin melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Sehingga dengan hal ini, pastikan nomor dan juga data diri yang dikirim sesuai, agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi nantinya.

    Sedangkan untuk rute keberangkatannya terbagi menjadi dua pilihan transportasi, yakni menggunakan kereta api dan juga bus.

    Untuk kereta api akan dilakukan pemberangkatan pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dengan rute Stasiun Pasar Senen – Cepu – Babat – Lamongan – Surabaya Pasar Turi.

    Sedangkan untuk bus, terbagi menjadi enam rute mudik, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pangandaran: Jakarta – Nagrek – Gentong – Ciamis – Tasik – Pangandaran

    2. Yogyakarta: Jakarta – Bumiayu – Purwokerto – Banyumas – Kebumen – Yogyakarta

    3. Solo: Jakarta – Cikampek – Tol Cipali – Exit Tol Semarang – Solo

    4. Malang: Jakarta – Solo – Madiun – tulungagung – Malang

    5. Surabaya: Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya

    6. Palembang: Jakarta – Bandar Lampung – Palembang (Kantor Sucofindo Soekarno Hatta)

    Perlu untuk dipahami juga bahwa di atas adalah rute perjalanan yang bakal dilewati oleh bus mudik gratis 2025 Sucofindo nantinya, dengan jadwal keberangkatan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 06.00 WIB.

    Itulah informasi terkait mudik gratis 2025 yang diadakan oleh PT Sucofindo, yang nantinya setiap peserta bakal mendapatkan uang saku, snack, air mineral, obat-obatan, kaos, hingga topi.

    Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait, agar tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News