kab/kota: Tulungagung

  • PKB Tulungagung Turut Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi

    PKB Tulungagung Turut Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulungagung turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke polisi. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan Lukman Edy pada akhir Juli lalu yang menimbulkan keresahan bagi pengurus.

    Ketua DPC PKB Tulungagung, Ahmad Syafii mengatakan pelaporan ini merupakan inisiatif mereka sendiri dan bukan instruksi dari pengurus pusat partai. Hal ini karena statemen Lukman Edy dirasa sangat menyakitkan bagi semua pengurus partai. “Ini inisiatif kami karena semua merasakan dan jadi keresahan,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

    Beberapa pernyataan Lukman Edy dinilai telah menyakiti jajaran pengurus maupun para kader PKB di berbagai daerah. Statemen tersebut juga dirasa pengurus menyerang kehormatan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

    “Menjadi keresahan di internal PKB, karena telah menyerang kehormatan, khususnya ketua umum kami Gus Muhaimin dan seluruh pengurus di seluruh Indonesia,” tuturnya.

    Syafi’i juga menyebut statement tersebut tidak berdasar apapun dan justru menjadi fitnah. Menurutnya hal yang dituduhkan oleh Lukman Edy terkait pengelolaan anggaran yang kurang transparan tidaklah betul. Pihak partai telah memiliki peraturan terkait tata kelola keuangan.

    “Di PKB sudah ada peraturan partai. Kemudian pola-pola kepemimpinan itu tidak benar, lebih kepada fitnah penyebaran berita bohong,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi. Pasalnya, dia mencuri mobil serta tembakau bernilai ratusan juta rupiah.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali mencuri tembakau. Harga tembakau sendiri saat ini sedang bagus di pasaran sehingga menjadi sasaran tersangka.

    Aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

    “Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya,” ujarnya.

    Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli.

    Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib.

    Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual. “Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta,” tuturnya.

    Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu.

    Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka. Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

    “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka ini adalah Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta Bendahara Desa Batangsaren Komuruzi. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.

    “Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

    Kedua tersangka ini diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.

    “Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” paparnya.

    Sutrisno mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hingga ditetapkannya kedua tersangka, mereka masih berstatus aktif menjabat. Kejari Tulungagung akan melakukan percepatan agar bisa segera masuk proses persidangan.

    “Kami akan segera lakukan proses percepatan untuk bisa disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Tersangka kasus endorse judi online di Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sebelumnya tersangka berinsial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ini tidak ditahan oleh polisi karena alasan kooperatif. Selebgram tersebut akhirnya ditahan setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara yang menjerat tersangka diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung pada kemarin siang. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    “Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan. Sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya.

    Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online,” jelasnya.

    Sementara itu kuasa hukum tersangka Fitri Erna mengatakan JPS terpaksa menerima endorse ini karena tuntutan hidup. Tersangka selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah resign dari pekerjaanya pada tahun 2020 lalu, tersangka menjalankan bisnis online.

    “Awalnya tersangka hanya tahu bahwa yang di endorse merupakan game online, ternya itu adalah judi online,” pungkasnya. [nm/but]

  • Polisi Tulungagung Selidiki Kasus Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kamar Kos

    Polisi Tulungagung Selidiki Kasus Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kamar Kos

    Tulungagung (beritajatim.com)– Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki kasus kematian bayi yang baru dilahirkan di sebuah kamar kos. Bayi tersebut dilahirkan oleh seorang Mahasiswi berinisial A (23) di sebuah kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ibu bayi tersebut pingsan setelah melahirkan seorang diri.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Nursaid mengatakan peristiwa tersebut terjadi kemarin. Mereka menerima laporan adanya kematian bayi di sebuah kamar kos. Saat ditemukan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 51 cm ini berada di dalam bak.

    “Saat ditemukan kondisinya sudah meninggal dunia, ibu korban juga menjalani perawatan di Puskesmas,” ujarnya.

    Ibu bayi tersebut diketahui tinggal seorang diri di kamar kos dan masih berstatus sebagai mahasiswi dan belum menikah. Usai melahirkan ibu bayi mengalami pingsan. Saat sadar ibu bayi tersebut menghubungi kakaknya. Setelah kakaknya datang, ibu dan bayi dibawa ke puskesmas.

    “Yang membawa ke Puskesmas kakak ibu bayi tersebut,” tuturnya.

    Polisi telah melakukan autopsi dalam kasus ini. Jenazah bayi juga telah dimakamkan di komplek pemakaman umum Desa Plosokandang. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami infokan,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Tulungagung, Videonya Sempat Viral di Medsos

    Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Tulungagung, Videonya Sempat Viral di Medsos

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku begal payudara yang video pengejarannya sempat viral di media sosial. Tersangka diketahui berinisial AR (25) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan aksi tak senonoh sejak tahun 20203 lalu. Tersangka diketahui sudah beraksi di 25 TKP.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan perbuatan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Selama ini tersangka mengincar pengedara sepeda motor perempuan. Tersangka melakukan aksinya dengan membuntuti korban terlebih dahulu.

    Saat tiba di lokasi yang dirasa aman, tersangka menyalip korban dan melakukan aksi tak senonoh tersebut. “Tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu sehingga melakukan tindakan ini,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya di 25 TKP. Meski begitu tersangka hanya bisa mengingat 10 lokasi TKP. Sedangkan sisanya mengaku lupa. Hingga saat in baru ada satu laporan terkait peristiwa begal payudara ini. Polisi mengimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban perbuatan tersangka untuk melapor.

    “Tersangka mengaku melakukan begal payudara di 25 TKP, namun yang melapor baru satu. Untuk itu jika ada yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengapresiasi tindakan korban yang merekam tersangka. Berdasarkan rekaman tersebut Polisi bisa dengan cepat mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya.

    Polisi juga memberikan apresiasi kepada korban yang segera melaporkan kejadian ini. “Kami sangat terbantu dengan rekaman video tersebut, kami mengapresiasi korban yang merekam dan melaporkannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya sebuah video berisi pengejaran pelaku begal payudara di Tulungagung viral di media sosial. Dalam video ini korban berusaha mengejar dan meneriaki pelaku.

    Video tersebut direkam korban pada 6 Juli lalu.Saat itu korban hendak pulang ke rumah dan dibuntuti pelaku. Saat ditempat sepi pelaku melakukan aksinya dan meelarikan diri. [nm/ian]

  • Bea Cukai Tulungagung Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Tulungagung Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Seluruhnya merupakan hasil sitaan selama bulan Januari hingga Juni 2024. Selain rokok ilegal, mereka juga memusnahkan ratusan botol minuman keras tanpa cukai.

    Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan total rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 361.313 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 3.600 rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

    Selain itu terdapat sekitar 3.845 gram tembakau Iris. Sedangkan untuk minuman keras yang dimusnahkan, terdiri dari 1.730,35 Golongan B dan 103,4 liter Golongan C. “Ini merupakan hasil sitaan kami mulai bulan Januari hingga Juni 2024,” ujarnya, pada Selasa (23/7/2024).

    Menurut Abien terjadi peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar tahun lalu mereka mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal. Sedangkan tahun ini hingga bulan Juni mereka sudah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal.

    Selama ini pihak Bea Cukai kesulitan mengungkap produsen rokok tanpa cukai tersebut. Hal ini dikarenakan dalam produk mereka tidak mencantumkan nama perusahaan dan asalnya. ” Dari informasi produsennya bukan dari wilayah kerja kami, dari wilayah timur,” tuturnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menambahkan rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki nilai hingga Rp 400 juta. Keberadaan rokok ilegal ini banyak merugikan negara. Karena seharusnya mereka membayar cukai sesuai ketentuan dan masuk menjadi pendapatan negara.

    “Potensi nilai penerimaan negara dari rokok yang dimusnahkan ini mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya. [nm/ian]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Karyawan salah satu bank yang beroperasi di Tulungagung berinisial DR (34) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. DR yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini terjerat kasus penipuan dengan modus investasi emas.

    Tersangka menawarkan investasi emas dengan keuntungan mencapai 20 persen. Korban yang tergiur tawaran tersebut justru mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Selama ini tersangka menjabat sebagai Costumer Sales Executive salah satu bank.

    Penipuan ini dilakukan tersangka dengan modus investasi emas dengan keuntungan yang cukup tinggi. Korban akan dijanjikan keuntungan mencapai 15 hingga 20 persen dari investasi emas.

    “Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban” ujar Arsya, Selasa (16/7/2024).

    Tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi lelang emas. Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 20 persen dari nilai investasi tersebut.

    Namun setelah korban mentransfer, tersangka justru sulit dihubungi. Korban lalu berusaha mencari kejelasan dan mendatangi kantor tersangka. Karena tidak mendapat kepastian korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

    “Setelah melakukan penyelidikan diketemukan pelaku mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir Rp5 miliar,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ivestasi fiktif digunakan untuk membayar korban lainnya. Tersangka memutar uang investasi ini guna diberikan ke korban sebelumnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya” pungkasnya. [nm/beq]