kab/kota: Tulungagung

  • Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 7 orang korban keracunan nasi berkat hajatan di Kabupaten Tulungagung, masih menjalani perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan. Mereka mengeluhkan mual, pusing serta muntah usai mengkonsumsi nasi berkat hajatan, dari sebuah acara di wilayah Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Satu korban meninggal dunia dalam peristiwa ini.

    Kepala Puskesmas Bendilwungu, Sigit Jaka Purnama mengatakan pihak Dinas Kesehatan telah melakukan pendataan terkait kejadian tersebut. Mereka juga memantau perkembangan kesehatan korban yang masih menjalani perawatan.

    Terdapat 7 korban yang diketahui dirawat di beberapa rumah sakit dan puskesmas. “Ada yang dirawat di RSUD dr Iskak, RS Bhayangkara, RS Era Medika, puskesmas dan klinik,” ujarnya.

    Selain itu mereka juga telah menerima barang bukti dari kepolisian berupa sisa makanan hajatan yang dikonsumsi korban. Sampel tersebut rencananya akan dibawa ke Labkesmas di Surabaya untuk diteliti lebih lanjut kandungannya. Dari hasil pemeriksaan saksi, terdapat beberapa makanan dan jajanan dalam paket tersebut.

    “Di antaranya ada nasi, ayam, sambal goreng kentang dan hati. Kita akan bawa ke Surabaya untuk di uji lab kan kandungannya.” tuturnya.

    Sebelumnya seorang wanita berinisial TW (52) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia usai menyantap nasi berkat hajatan. Suami korban diketahui menghadiri undangan hajatan saudaranya di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/9/2024) malam.

    Sepulangnya dari acara suami korban membawa 20 paket nasi berkat hajatan untuk dibagikan ke saudara lainnya. Korban mulai mengeluhkan mual dan pusing pada hari Sabtu. Mereka kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. Korban meninggal dunia pada Minggu (22/9/2024) pagi. [nm/aje]

  • Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Diduga Keracunan Nasi Berkat, Warga Tulungagung Meninggal

     

    Tulungagung (beritajatim.com) – Wanita berinisial TW (55) , warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia. Korban diduga keracunan nasi berkat hajatan.

    Selain TW, terdapat belasan korban lain yang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    Kapolsek Sumbergempol, AKP Tri Nuartiko mengatakan awalnya suami korban menghadiri undanan hajatan kerabatnya, di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (20/09/2024) malam. Setelah itu suami korban membawa sekitar 20 paket nasi berkat hajatan untuk dibagikan ke saudara lain di Tulungagung.

    “Nasi tersebut kemudian di bagikan kepada saudaranya yang rata-rata tinggal di desa yang sama, ” ujarnya, pada Senin (23/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi nasi berkat hajatan tersebut, korban mulai merasakan keluhan di bagian perut dan kepala. Kondisi serupa juga dialami korban lain yang memakan berkat nasi hajatan ini. Mereka mulai dibawa ke sejumlah fasilitas kesehatan.

    Korban TW dibawa ke RS Bhayangkara pada Sabtu (21/09/2024) sore. ” Korban lalu meninggal dunia pada hari Minggu pagi, ” tuturnya.

    Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mereka juga mendata korban dugaan keracunan yang masih menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan. Diduga jumlah korban mencapai belasan orang.

    “Ini kita masih lakukan pendataan, sampel makanan sudah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium, ” pungkasnya. [nm/beq]

  • Update! Pencarian Wisatawan asal Kediri yang hilang di Pantai Dlodo Tulungagung

    Update! Pencarian Wisatawan asal Kediri yang hilang di Pantai Dlodo Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pencarian wisatawan asal Kediri yang terseret ombak di Pantai Dlodo di Kabupaten Tulungagung masih belum membuahkan hasil.

    Hingga pencarian hari ketiga, korban bernama Muhamad Reyhan Al Fairus (16) warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren Kota Kediri belum ditemukan. Proses pencarian hari ketiga telah dihentikan. Pencarian akan dilanjutkan kembali besok.

    Koordiantor Pos SAR Trenggalek Nanang Pujo mengatakan untuk pencarian hari ketiga ini mereka melakukan penyisiran ke arah timur. Tim gabungan menggunakan alat LCR (Live Craft Rubber Boat) yang dimiliki oleh Basarnas.

    Pencarian dilakukan hingga ke pantai Gayasan di Blitar. Mereka menyisir area tersebut karena arus ombak mengarah ke timur. “Kurang lebih 15 mil ke timur dan ke arah tengah kurang lebih 5 mil menggunakan 2 LCR Dri basarnas dan SAR MTA,” ujarnya.

    Dalam proses pencarian ini mereka juga dibantu oleh sejumlah nelayan Pantai Sine. Sebanyak 3 perahu nelayan terlibat dalam proses pencarian. Total tim gabungan yang mengikuti proses pencarian ini sebanyak 40 orang.

    Mereka berasal dari beberap instansi seperti TNI, Polri, Pol Airud dan masyarakat. “Selain itu kita juga minta bantuan kepada pemancing untuk memantau di sekitar lokasi kejadian,” tuturnya.

    Sebelumnya korban pada Selasa (17/9/2024) lalu korban diketahui datang ke pantai tersebut bersama keluarganya. Setelah sarapan korban bersama kakaknya bermain di sungai sekitar pantai.

    Tak lama kemudian mereka bermain di tepi pantai. Pihak pengelola sudah berusaha mengingatkan agar tidak bermain terlalu ke tengah. Namun korban tetap nekat berenang. Korban kemudian terseret ombak dan hingga kini belum ditemukan. [nm/ted]

  • Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Tulungagung (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp721 juta, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Suratman (49), dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.

    Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.

    Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung. “Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

    Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.

    Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

    Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ekstasi dan ribuan butir pil doubel L.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

    Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

    “Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment,” ujarnya.

    Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram.

    Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

    “Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan,” terangnya.

    Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. S

    emua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

    “Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Kejari Tulungagung Selesaikan Kasus Curi Uang Restoran dengan RJ

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial NW (19).

    Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

    Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.

    Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu,” ujarnya.

    Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan kejaksaan mengusulkan RJ ini. Diantaranya tersangka bukan merupakan residivis.

    Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW dibawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp 8 juta.

    “Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban,” terangnya,

    Kejaksaan mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 Setember lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan.

    Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikannya maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini,” pungkas NW. [nm/ted]

  • Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres

    Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres


    Malang (beritajatim.com) –
    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menggelar mutasi jabatan di lingkungan Polres Malang.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim yang diterbitkan pada Sabtu (6/9/2024), terdapat sejumlah pergantian posisi penting, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kasatlantas Polres Malang. Selain itu, beberapa pejabat utama dan Kapolsek juga mengalami rotasi jabatan.

    Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di halaman Mapolres Malang pada Sabtu (7/9/2024), yang dipimpin langsung oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Dalam upacara tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh perwira yang menerima jabatan baru, sebagai tanda komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

    Beberapa pejabat utama yang mengalami rotasi antara lain Kasatlantas AKP Adis Dani Garta yang kini bertugas di Polres Bojonegoro. Posisinya digantikan oleh AKP Widyagana Putra yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah mendapatkan penugasan baru sebagai Kasubag Dalpers Ro SDM Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Muhammad Nur dari Polsek Tulungagung.

    Mutasi juga terjadi di jajaran Kapolsek, di mana AKP Suyanto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jabung, berpindah tugas menjadi Kapolsek Pakis. Jabatannya digantikan oleh AKP Sumarsono, yang sebelumnya adalah Wakapolsek Bululawang, dan posisi Sumarsono diisi oleh AKP Sunarko Subianto, mantan Kapolsek Pakis. Selain itu, Iptu Loto Condro Siswanto SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumbermanjing, kini menduduki jabatan baru di Reskrim Polsek Singosari dan digantikan oleh Iptu Cahyo dari Kanitgegana.

    AKP Ghanda Syah menyebut bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh kepolisian. “Pergantian jabatan ini adalah hal yang lumrah dan merupakan keniscayaan,” ujar Ghanda kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penggantinya, AKP Muhammad Nur, mampu menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim dengan lebih baik. “Saya yakin beliau lebih mampu dari saya. Semoga kasus-kasus yang belum terungkap atau selesai bisa dituntaskan dengan cepat dan benar,” harap Ghanda.

    Menanggapi rotasi ini, AKP Muhammad Nur menyatakan kesiapannya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan AKP Ghanda. “Kami akan melanjutkan prestasi yang telah ditorehkan oleh bang Ghanda. Kami ingin meneruskan tongkat estafet ini agar lebih baik lagi, baik dalam mengungkap kasus maupun tindakan lainnya, dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

    Dengan mutasi ini, Polres Malang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan, sekaligus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (ted)

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mabuk dan mencabuti bendera merah putih milik warga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban akhirnya tewas di tangan sejumlah pemuda.

    Sementara itu, tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) warga desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/8/2024) dini hari. Kronologi kejadian berawal ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.

    Aksi ini membuat geram warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

    “Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul-umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung. Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia,” paparnya.

    Guna memastikan penyebab kematian korban, petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.

    Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

    “Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Joko Budi Darmawan SH MH yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

    Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tertuang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,M.H.

    Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. Kemudian menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

    Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. [uci/but]