Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (
TKI
) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.
Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli
TPPU
dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.
“Contohnya misalnya pernah terjadi, TKI kita banyak di Hong Kong, dari Jawa Timur, sering kirim uang ke Jawa Timur,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada satu waktu, para TKI itu disebut dibantu mengirim uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu kawasan di Hong Kong.
Namun, ternyata bukan uang hasil kerja sebagai TKI yang dikirim ke Jawa Timur, melainkan uang milik mafia narkotika.
“Mafia narkotik Hong Kong mengirim ke mafia narkotik yang ada di Malang. Ini benar kasus yang ada,” ujar Yunus.
“Pekerja migran yang sah usahanya, hasilnya sah tapi dimanfaatkan dalam pengiriman uang. Jadi yang dikirim itu uang narkotik sebenarnya, bukan uang hasil TKI tadi,” imbuh Yunus.
Selain menyalahgunakan bisnis atau usaha yang sah, pelaku TPPU juga kerap melakukan mingling, atau mencampurkan harta hasil kejahatan dengan harta yang sah.
Dalam sidang-sidang perkara korupsi misalnya, banyak terdakwa mengaku memiliki banyak kekayaan karena memiliki bisnis yang sah.
Misalnya, terdakwa dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi mengaku memiliki usaha sarang burung walet di sejumlah lokasi yakni, Tulungagung, Mojokerto dan Kediri.
Sementara, mantan Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo mengeklaim hartanya didapatkan dari bisnis SPBU.
“Semuanya
mingling
seperti itu, menjelaskan bahwa dia bukan korupsi. Ada usaha. Padahal dia mencampur sebenarnya. Nah ini modus yang terakhir yang keenam cukup banyak di Indonesia,” kata Yunus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tulungagung
-
/data/photo/2024/10/31/67233b9c9d238.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang Nasional 31 Oktober 2024
-

Top 5 News: Motif Duel Carok di Gresik hingga Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal Mustahil
Jakarta, Beritasatu.com – Motif duel carok di Gresik karena berebut lahan hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi 8% bukan hal mustahil, menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Rabu (30/10/2024).
Berita lain yang menarik pembaca adalah Manchester United kalahkan Leicester City 5-2, akses tol ke Bandara Dhoho Kediri mulai dibangun, dan banjir bandang di Valencia Spanyol menewaskan 51 orang.
Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com, Rabu.
1. Motif Duel Carok di Gresik Berebut Lokasi Pak Ogah
Motif duel carok dua pria di Jalan Raya Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terungkap. Perkelahian tersebut diduga karena berebut lokasi pak ogah atau tempat putar balik di jalan raya. Lokasi yang dimaksud adalah di depan SPBU Bunder Gresik.2. Menko Perekonomian Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8% bukan hal mustahil. Namun, untuk mencapai target tersebut maka pemerintah harus mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.3. Mengamuk, Manchester United Kalahkan Leicester City 5-2
Manchester United seolah-olah mengamuk untuk menjawab penampilan mereka yang sangat buruk belakangan ini dengan berhasil mengalahkan Leicester City pada ajang EFL Cup atau Carabao Cup. Pada pertandingan yang digelar Kamis (31/10/2024) dini hari WIB itu Manchester United seolah menjawab keraguan banyak orang yang miris dengan penampilan mereka selama berada di bawah kendali Erik ten Hag.4. Akses Tol ke Bandara Dhoho Kediri Mulai Dibangun
Pembangunan akses tol ke Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur, mulai dikerjakan di Jalan PB Sudirman, Kecamatan Banyakan-Tiron. Akses yang masuk dalam proyek tol Kediri-Tulungagung diprakarsai oleh PT Gudang Garam (Persero) Tbk itu mendahulukan pengerjaan di Jalan PB Sudirman karena menjadi akses utama menuju Bandara Dhoho.5. Banjir Bandang di Valencia Spanyol Tewaskan 51 Orang
Banjir bandang yang melanda wilayah Valencia di Spanyol timur, Selasa (29/10/2024) menewaskan sedikitnya 51 orang. Jumlah korban tewas akibat banjir menjadi yang terburuk di Eropa setelah banjir di Jerman yang menewaskan hampir 200 orang pada 2021. -

Anggota Komplotan Rampok Modus Kempes Ban Diringkus Polres Tulungagung
Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap komplotan perampokan dengan modus kempes ban. Salah satu anggota komplotan berinisial KSY (37) warga Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur telah ditangkap.
Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Komplotan ini telah beraksi di 9 TKP yang tersebar di beberapa kota.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan total jumlah anggota komplotan ini sebanyak 5 orang. Selain KSY, tersangka lain berinisial PSW (27) telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sedangkan 3 tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
“Tiga tersangka lain masih berstatus sebagai DPO, ini kita masih lakukan pengejaran,” ujaranya.
Komplotan ini beraksi dengan modus kempes ban. Mereka menyasar korban yang mengendarai mobil secara acak. Setelah menentukan korban mereka membuntutinya. Saat mobil yang dikendarai korban melambat mereka menusuk ban bagian belakang kiri dengan alat yang telah disiapkan.
Komplotan ini lalu menguntit hingga korban berhenti karena ban kempes. “Setelah itu mereka mengambil barang yang ada di dalam mobil saat korban lengah,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di 3 TKP wilayah Malang, 3 TKP wilayah Kabupaten Blitar, 2 TKP di Tulungagung dan 1 TKP wilayah Kediri. Selama ini komplotan tersebut tinggal kos di wilayah Blitar untuk memudahkan mobilitasnya.
Atas perbuatnnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Total mereka beraksi di 9 TKP di wilayah berbeda, untuk di Tulungagung mereka beraksi di 2 TKP,” pungkasnya. [nm/aje]
-

Pro Kontra Uji Coba QR Code BBM Subsidi Pertamina
Malang, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk mengakselerasi digitalisasi di berbagai sektor. Salah satunya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tujuan dari akselerasi digitalisasi adalah untuk memperluas akses teknologi digital bagi masyarakat, mendorong ekonomi digital, serta menciptakan ekosistem yang inklusif dan kompetitif di tingkat nasional dan global.
Digitalisasi ini juga sebagai langkah terpadu untuk membantu efisiensi sistem pengelolaan satu data, serta meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Pertamina Patra Niaga terus berupaya melakukan transformasi digital sebagai upaya menguatkan positioning di mata dunia. Hal ini dilakukan untuk merubah pola bisnisnya serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Transformasi digital yang diterapkan Pertamina, yakni teknologi quick response code atau QR code untuk BBM subsidi Pertalite dan Solar. Hal ini bertujuan untuk pengetatan penjualan BBM bersubsidi kendaraan roda empat agar tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat yang akan membeli BBM Bersubsidi Pertalite maupun Solar di SPBU, harus menunjukkan barcode QR code subsidi tepat Pertalite.
Jika masyarakat tidak bisa menunjukkan QR code My Pertamina, maka pelanggan tidak akan dilayani petugas.
Pantauan Beritasatu.com, di sejumlah SPBU Pertamina di Kota Malang, telah melakukan uji coba teknologi QR code subsidi Pertalite yang dimulai pada 25 Oktober 2024. Namun, banyak pengendara kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan QR code My Pertamina, sehingga mereka harus gigit jari tidak mendapatkan BBM Pertalite.
Ironisnya, jika biasanya, setiap hari SPBU tersebut ramai penuh antrean, tapi setelah dilakukan uji coba QR code, SPBU kelihatan sepi. Tidak terlihat lagi mobil antre panjang di barisan Pertalite.
Warga Tulungagung Quna mengaku kecewa karena tidak dilayani petugas SPBU di Kota Malang gara-gara dirinya belum mendaftar QR code.
“Saya waktu itu akan membeli BBM Pertalite di salah satu SPBU di Kota Malang tidak dilayani petugas dengan alasan tidak bisa menunjukkan QR Code,” ungkapnya, kepada Beritasatu.com, Selasa (29/10/2024).
Menurut dia, selain kurangnya sosialisasi, syarat menunjukkan QR Code tersebut menyulitkan masyarakat. Padahal, Presiden Prabowo sendiri pun menegaskan di era pemerintahannya, ia tidak ingin ada birokrasi yang membuat resah dan mempersulit kebutuhan masyarakat.
Quna mengaku tidak hanya dirinya saja yang tidak dilayani petugas SPBU, tetapi puluhan kendaraan yang tidak bisa menunjukkan QR code juga tidak dilayani. Akhirnya kendaraan yang tidak mendapatkan Pertalite memilih membeli BBM di SPBU non-Pertamina.
“Karena saya tidak mendapatkan BBM Pertalite, maka saya dan pengendara lain akhirnya memilih membeli BBM di SPBU non-Pertamina. Cepat dan tidak ribet,” ujarnya.
Sementara, warga Kota Malang Anwar mengaku sebagai pelanggan BBM, dirinya sangat setuju dengan kebijakan Pertamina menerapkan teknologi QR Code Subsidi BBM. Selain untuk literasi kepada masyarakat, juga agar subsidi tepat sasaran.
“Saya setuju dengan kebijakan teknologi QR Code. Tujuannya baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh konsumen nakal. Namun, harusnya saat sosialisasi di SPBU-SPBU petugas menjelaskan kendaraan jenis apa saja yang boleh atau tidak boleh membeli Subsidi Pertalite agar masyarakat tidak dibuat bingung,” katanya.
Sementara itu, pengusaha SPBU Kota Malang, yang hanya mau ditulis inisial namanya, SS, menyatakan mendukung program uji coba QR Code yang dilakukan Pertamina. Bahkan, di SPBU miliknya juga mulai dilakukan uji coba pembelian Pertalite.
“Kami sebagai mitra Pertamina harus mematuhi dan ikut menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat membeli BBM subsidi harus menunjukkan QR Code Subsidi Pertalite maupun Solar,” katanya.
Meskipun dirinya setuju, SS mengaku dengan adanya peraturan membeli BBM subsidi dengan syarat QR Code, berdampak pada berkurangnya pelanggan BBM di SPBU-nya. Ia menilai sejak uji coba penerapan QR Code subsidi diberlakukan mulai 25 Oktober 2024, keadaannya menjadi ribet dan tidak efektif.
“Bukannya kami tidak setuju dengan uji coba QR Code, tetapi sangat tidak efektif dari segi waktu, dan menjadi ribet, karena harus memerlukan beberapa waktu untuk melayani satu pelanggan,” ungkap SS.
Dengan adanya aturan pembelian BBM bersubsidi ini, kata SS, para pengusaha SPBU tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka dengan terpaksa mengikuti kebijakan tersebut.
“Kita sebagai pengusaha tidak punya wewenang untuk itu (mengusulkan pembatalan QR Code Subsidi Pertalite dan Solar, red). Seandainya mengusulkan pun suara kita kecil, karena sebagai mitra sangat tergantung sekali suplai BBM ke Pertamina,” jelasnya.
Menurut SS dengan diberlakukannya syarat pembelian BBM bersubsidi tersebut, Pertamina seharusnya memberi margin tambahan ke SPBU, atau setidaknya Pertamina tidak membatasi kiriman BBM ke SPBU. “Karena kita membantu mengurangi penyalahgunaan subsidi,” tandasnya.
-

Kades di Tulungagung Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta
Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.
Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo dan Bendahara desa Wiji sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan perbuatan keduanya membuat kerugian negara hingga Rp700 juta.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto menerangkan kedua tersangka ini bekerja sama untuk melakukan korupsi di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dari hasil penyidikan terdapat beberapa sumber dana yang mereka korupsi. Yakni DD, ADD, bagi hasil dan retribusi daerah tahun 2020/2021 dan bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020.
“Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kradinan dan di rumah bendahara desa. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini.
Keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka.
“Dana diambil bersama bendahara, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Keduanya juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik,” jelasnya.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan keduanya kooperatif selama dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa segera diproses.
“Keduanya sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” pungkasnya. [nm/but]
-

Pamit Ikut Pengajian di Tulungagung, Warga Blitar Curi Celdam
Tulungagung (beritajatim.com) – Datang untuk mengikuti acara pengajian, MR (44) warga Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar justru berurusan dengan polisi. Pria ini diamankan anggota Polsek Pucanglaban Tulungagung setelah terpergok warga mencuri celana dalam (celdam). Kasus ini selesai dengan mediasi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) malam. Saat itu pelaku sedang mendatangi acara peengajian di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban.
“Pelaku ini warga Blitar yang saat kejadian tengah berada di sekitar lokasi kejadian karena sedang menyaksikan pengajian,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Saat sedang menyaksikan pengajian, pelaku beralasan ingin buang air kecil dan meminjam salah satu kamar mandi milik warga sekitar. Ternyata pelaku tidak hanya kencing saja, namun justru mengambil celana dalam milik perempuan di rumah tersebut.
“Awalnya pelaku mau ke kamar kecil, ternyata setelah dari kamar kecil itu pelaku mengambil celana dalam milik istri pemilik rumah,” jelasnya.
Aksi ini terpergok warga dan langsung menangkap pelaku. Selanjutnya warga membawa pelaku ke Mapolsek. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menghadirkan keluarga pelaku dan keluarga korban.
Mereka sepakat berdamai setelah pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Akhirnya suami korban dan ayah dari pelaku sepakat untuk damai dan tidak melanjutkannya ke proses penuntutan,” pungkasnya. [nm/aje]
-

Anggota Polres Tulungagung Dipecat Akibat Suka Pinjam Duit
Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengumumkan pemecatan Bripka Vengki Danar Bianto secara tidak hormat setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, termasuk kebiasaan meminjam uang dari masyarakat dan sesama anggota polisi tanpa mengembalikannya.
Proses pemberhentian ini dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT) yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Dalam upacara tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Bripka Vengki telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kepolisian.
“Perbuatannya membuat masyarakat berpikir negatif terhadap polisi,” ujar Taat, Selasa (15/10/2024).
Bripka Vengki tidak hanya terlibat dalam masalah pinjaman uang, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang. Meskipun telah mengikuti empat kali sidang disiplin dan satu sidang kode etik, tindakan tersebut tidak membuatnya jera. Oleh karena itu, Polres Tulungagung memutuskan untuk melakukan pemberhentian secara resmi.
Proses pemecatan ini memakan waktu sekitar satu tahun, di mana surat keputusan PTDH ditetapkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, pada 26 September 2024. “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek,” tambah Taat.
Sementara itu, dalam acara yang sama, Polres Tulungagung juga memberikan penghargaan kepada 67 anggotanya yang dinilai berprestasi dalam menjaga nama baik institusi. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi seluruh anggota Polres Tulungagung. [nm/beq]
-

Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Tulungagung (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD), di Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.
Tak berhenti di sini, mereka juga menetapkan tersangka baru bernama Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka diketahui meruapakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif dalam kasus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.
“Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. Seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil penyelidikan selama kurun waktu 2020-2022, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPj diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.
“Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa,” tuturnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.
“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya pada pertengahan bulan September lalu, Kejari telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannta ini, tersangka diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]
-

Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu
Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.
Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.
Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.
“Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).
Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.
Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.
“Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.
Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.
“Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]
