kab/kota: Tulungagung

  • Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Blitar (beritajatim.com) – Tambangan, bagi masyarakat Blitar dan Tulungagung tentu sudah tak asing lagi. Tempat penyebrangan perahu itu sejak puluhan tahun lalu telah menjadi nadi penghubung dua daerah di pesisir selatan Jawa.

    Ya, Blitar dan Tulungagung memang dipisahkan oleh aliran Sungai Brantas, sehingga tambangan perahu menjadi akses tercepat yang bisa digunakan untuk hilir mudik dua daerah Mataraman itu.

    Meski harus merogoh kocek Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil, tambangan perahu tetap menjadi idola warga Blitar dan Tulungagung selama puluhan tahun lamanya.

    “Masih tetap idola sih ini, tambangan perahu ini karena paling cepat mau ke Tulungagung ya lewat sini,” ungkap Adin, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Selasa (18/11/2025).

    Keberadaan tambangan perahu yang sudah melegenda ini pun kini terjepit oleh tuntutan legalitas. Pasalnya, pemerintah kini mewajibkan semua pelaku usaha tambangan perahu untuk mengurus izin secara resmi agar dapat beroperasi.

    Aturan ini pun memaksa para pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung untuk mengurus izinnya secara legal. Mereka pun kini dipaksa untuk mengikuti aturan yang ada, meskipun ini merupakan usaha turun-temurun dan sudah beroperasi sejak puluhan tahun lamanya.

    “Kita ini maunya juga taat hukum, jadi kami sedang mengejar legalitas. Kita sebagai pelaku usaha ini maunya taat hukum jadi ini kita sedang memproses legalitas, entah apa konsekuensinya akan kami ikuti,” ungkap Ali Mustofa, Ketua Paguyuban Tambangan Perahu Blitar–Tulungagung.

    Pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung pun bersikap terbuka terhadap aturan tersebut. Para pelaku usaha tambangan tersebut siap menerima konsekuensi apa pun terkait aturan dan sanksi dari legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

    “Tentu kita nanti juga akan mengikuti apa yang diharuskan oleh pemerintah. Apa pun itu kami akan ikuti. Kemarin kami dipertemukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dengan Jasa Raharja, jadi nanti kalau legalitas sudah keluar, kita diakui secara negara, usaha kami ini nanti akan keluarlah Jasa Raharja yang akan menarik pungutan itu,” bebernya.

    Sejauh ini total ada 12 pelaku usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar–Tulungagung. Dari 12 ini, belum ada satu pun yang mengantongi izin legalitas sesuai dengan keinginan pemerintah.

    Para pelaku tambangan ini sebenarnya tak ingin menjalankan usahanya secara ilegal. Perubahan penerbitan izinlah yang menjadi penyebab kenapa para pengusaha tambangan perahu penyeberangan ini ogah-ogahan mengurus izin.

    “Jadi dulu waktu kakek saya, tambangan perahu ini sudah ada izinnya. Yang mengeluarkan itu Balai Besar Sungai, tapi ketika kami melakukan pengurusan hal yang serupa, ternyata mereka sudah tidak bisa menerbitkan karena di luar kewenangan mereka. Sekarang kita di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kita difasilitasi, diarahkan untuk mengurus legalitas itu. Alhamdulillah dari Pak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini sangat tulus membantu kami,” tegasnya.

    Izin tambangan perahu di aliran Sungai Brantas sendiri kini berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Sebagai organisasi perangkat daerah yang menaungi para pelaku usaha tambang perahu, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar pun berjanji akan memberikan pendampingan legalitas hukum.

    Sehingga ke-12 usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar tetap bisa beroperasi seperti biasa. Lebih dalam lagi, legalitas hukum ini akan terus dikejar agar jaminan keselamatan warga yang menggunakan jasa penyeberangan perahu tetap terjamin.

    “Kami tidak akan lepas tangan, kami akan terus dampingi sampai dengan izin ini keluar. Tugas tanggung jawab kami adalah mendampingi teman-teman yang punya itikad baik untuk mengurus legalitas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso.

    Di tengah himpitan tuntutan legalitas hukum, warga cuma berharap usaha tambangan perahu tetap bisa beroperasi seperti biasa. Di sisi lain, warga juga berharap ada jaminan keselamatan yang lebih agar mereka tetap tenang saat menggunakan jasa penyeberangan tersebut. (owi/kun)

  • Bawa ID Card Media, Pria Tertangkap Nyopet di Tulungagung

    Bawa ID Card Media, Pria Tertangkap Nyopet di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dua copet tertangkap saat pelaksanaan upacara adat Bersih Nagari di Tulungagung. Upacara ini menandai peringati Hari Jadi Tulungagung ke 820. Kedua pelaku diamankan petugas Satpol PP di tempat berbeda. Mereka memanfaatkan kerumunan masyarakat yang berebut nasi kotak dan tumpeng dalam upacara adat tersebut. Keduanya kini telah diserahkan ke Polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga dimintai keterangan terkait peristiwa ini.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung Agung Setyo Widodo mengatakan, kedua copet tersebut berinisial M warga Kediri dan Y warga Jombang. Mereka diamankan saat korban melaporkan adanya aksi pencopetan yang dilakukan pelaku. Pelaku M melakukan aksi pencopetan saat warga antri untuk mendapat nasi kotak, sedangkan pelaku Y beraksi saat warga berebut tumpeng.

    “Jadi ada korban yang merasa dompetnya hilang dan melihat pelaku kemudian melaporkan kepada petugas Satpol PP,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

    Salah seorang pelaku berinisial M bahkan sedang mengenakan id card sebuah media. Dari tangan pelaku tersebut petugas menemukan barang bukti berupa handphone dan dompet yang dicurinya. Saat dikonfirmasi korban juga membenarkan dompet tersebut miliknya. Dari hasil pemeriksaan kedunya mengaku tidak saling kenal.

    “Namun untuk pendalaman lebih lanjut kita serahkan ke polisi untuk pemeriksaannya, saat ini kedua pelaku copet sudah dibawa polisi,” tuturnya.

    Agung sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di sebuah acara yang ramai. Mereka diminta selalu memperhatikan tas dan barang bawaan lainnya. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada petugas jika terjadi kehilangan barang.

    “Kita siagakan petugas di setiap acara keramaian, kalau ada kehilangan warga bisa segera melapor,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Operasi Zebra Semeru di Tulungagung Resmi Dimulai, Ini Sasaran Pelanggarannya

    Operasi Zebra Semeru di Tulungagung Resmi Dimulai, Ini Sasaran Pelanggarannya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tulungagung menggelar apel Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini resmi dimulai hari ini hingga Minggu (30/11/2025). Dalam operasi tersebut, polisi fokus pada tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, mengatakan bahwa operasi akan berlangsung selama dua minggu. Selama pelaksanaan, petugas mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

    “Strategi kami selama pelaksanaan operasi adalah melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

    Ada tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi fokus operasi, yaitu: menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, pengendara di bawah umur, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Polisi akan memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Jadi ada tujuh fokus pelanggaran selama pelaksanaan operasi,” jelasnya.

    Selain razia, polisi juga menerapkan skema hunting system, yaitu patroli keliling untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Mobil ETLE milik Satlantas Polres Tulungagung juga akan berkeliling menyisir pelanggar. “Hunting system itu bukan razia dengan konsep stasioner. Kami akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran,” ungkapnya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 bertujuan mengajak masyarakat lebih tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Meski setiap tahun trennya menurun, angka kecelakaan di Tulungagung masih cukup besar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Jadi Tersangka

    Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Jadi Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46) warga Kediri sebagai tersangka dalam kasus kecelakan yang terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, kemarin sore. Tersangka merupakan pengemudi bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG 7707 US yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Dalam peristiwa ini seorang pengendara sepeda motor bernama Juliana Wati (46) tewas di lokasi kecelakaan. Korban tersenggol bodi bagian depan bus sehingga oleng dan terjatuh.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya korban. Tersangka kurang memperhitungkan jarak aman saat berusaha menyalip korban dari sisi kanan. Akibatnya bagian depan bus menyenggol korban yang sedang berkendara sehingga oleng dan terjatuh.

    “Tersangka kurang memperhatikan jarak saat menyalip korban, akibatnya korban tersenggol bagian depan bus dan oleng,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, bus dengan rute Blitar-Magelang ini berangkat dari Terminal Patria Blitar sekitar pukul 16.00 WIB. Bus melaju dengan kecepatan sedang. Saat berada di lokasi kejadian bus berusaha menyalip korban yang mengendarai sepeda motor di depannya. Namun tersangka kaget karena di depannya terdapat truk tebu yang berjalan dari arah sebaliknya.

    Tersangka reflek kembali belok ke arah kiri namun ternyata menyenggol korban dan oleng. “Tersangka berusaha menghindari truk tebu dari arah depan dan reflek kembali ke jalur kiri namun karena kurang waspada menyenggol korban,” tuturnya.

    Dalam tahun ini telah terdapat 3 peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan bus umum. Sebanyak 4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi sendiri mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati hati. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 44 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman puidana penjara maksimal 6 tahun.

    “Ini sudah kejadian kecelakaan ketiga kali yang melibatkan angkutan bus umum, kita mengimbau semua pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka yang Tewaskan Pengendara Motor di Tulungagung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 November 2025

    Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka yang Tewaskan Pengendara Motor di Tulungagung Surabaya 15 November 2025

    Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka yang Tewaskan Pengendara Motor di Tulungagung
    Editor
    TULUNGAGUNG, KOMPAS.com
    – Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11) sore.
    Kasat Lantas Polres
    Tulungagung
    AKP Mochamad Taufik Nabila dalam rilis gelar perkara kecelakaan, Sabtu (15/11/2025) mengatakan, sopir dinilai lalai saat mendahului kendaraan hingga menyebabkan tabrakan dengan pengendara motor.
    “Akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” ujar Taufik.
    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB, ketika bus AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) berusaha menyalip sepeda motor di depannya.
    Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk tebu sehingga pengemudi bus membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di lajurnya.
    Korban meninggal diidentifikasi atas nama Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Adapun Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan.
    Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit bus, satu unit sepeda motor, serta SIM B II Umum milik tersangka.
    Pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif narkoba.
    Polisi juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar yang merekam keberangkatan bus pukul 16.00 WIB menuju Magelang, atau 20 menit sebelum kecelakaan terjadi.
    Ataas kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
    Taufik menegaskan, Satlantas Polres Tulungagung akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum, termasuk penindakan melalui ETLE maupun tilang manual bagi pengemudi yang membahayakan pengguna jalan.
    “Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati pengemudi bus yang ugal-ugalan demi keselamatan bersama,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bus Harapan Jaya Kembali Terlibat Kecelakaan Maut di Tulungagung

    Bus Harapan Jaya Kembali Terlibat Kecelakaan Maut di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebuah bus Harapan Jaya kembali terlibat kecelakaan maut di Tulungagung. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.26 WIB.

    Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan ini. Korban diketahui bernama Juliana Wati (46) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kecelakaan ini. Mereka meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sopir bus.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan , kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju searah dari timur ke barat. Bus Harapan Jaya dikemudikan oleh Kriswahyudi (46) warga Kediri. Sedangkan korban membonceng anaknya.

    Posisi korban berada di depan bus. Saat di lokasi kejadian bus berusaha menyalip korban. Namun karena diduga kurang memperhitungkan jarak aman, korban tersenggol bodi bus sehingga oleng.

    “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi bus mencoba mendahului dari sisi kanan. Diduga kurang memperhitungkan jarak aman sehingga bodi bus menyenggol stang motor,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

    Akibatnya, motor oleng dan pengendara beserta penumpangnya terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sang anak mengalami luka ringan pada kaki. Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi terhadap korban.

    “Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Sedangkan penumpang motor dibawa ke RS Era Medika untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

    Kini sopir bus tersebut telah diamankan ke Mapolres Tulungagung bersama kendaraannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut. Taufik mengimbau seluruh pengendara agar selalu menjaga jarak aman dan memastikan situasi benar-benar memungkinkan sebelum mendahului kendaraan lain.

    “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami minta pengendara kendaraan besar lebih waspada terhadap pengguna jalan yang lebih kecil,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan "Online"
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan "Online" Surabaya 10 November 2025

    Bandara Dhoho Kediri Kembali Beroperasi, Transportasi Pendukung Andalkan “Online”
    Tim Redaksi

    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bandar Udara Internasional Dhoho di Kediri, Jawa Timur kembali beroperasi untuk penerbangan komersialnya, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, Senin (10/11/2025).
    Penerbangan itu dilayani oleh maskapai
    Super Air Jet
    dengan rute Jakarta (CGK)-Kediri (DHX) maupun rute sebaliknya. Pesawatnya menggunakan unit berbadan lebar jenis Airbus.
    Pada penerbangan perdana itu, tercatat 132 penumpang datang dan 168 penumpang berangkat. Semuanya berjalan lancar tanpa kendala.
    Dari sisi infrastruktur maupun pelayanannya juga nampak sangat prima. Namun, ada pemandangan yang berbeda dengan bandara umumnya, yakni perihal transportasi pendukungnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , belum nampak adanya tranportasi umum konvensional, misalnya dari perusahaan otobus, angkutan kota, maupun taksi sebagai angkutan mobilitas di bandara.
    Situasi itu berbeda dengan
    inaugural flight
     pada awal operasional bandara proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun sepenuhnya oleh PT Gudang Garam itu.
    Saat itu, tampak angkutan umum konvensional di sekitar bandara. Misalnya saja, nampak Bus Harapan Jaya maupun taksi yang siap mengantarkan pengguna jasa bandara dari sejumlah wilayah penyangga ke bandara maupun sebaliknya.
    Perihal tiadanya angkutan umum itu, menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, ini karena masih dalam masa penyesuaian antara masa vakum dengan jadwal penerbangan terbaru yang ada.
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam mengatakan, sejauh ini sudah ada nota kesepahaman atau
    memorandum of understanding
     (MoU) dengan sejumlah pemilik angkutan umum.
    MoU itu perihal penyediaan angkutan umum yang menghubungkan antara Bandara Dhoho dengan sejumlah daerah penyangga, misalnya angkutan penghubung antara bandara ke Kabupaten Tulungagung maupun wilayah lainnya.
    “Secara MoU sudah ada. Baik dengan Harapan Jaya maupun dengan DAMRI. Kami akan berkolaborasi,” ujar Nizam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (10/11/2025).
    Pihaknya berharap, kolaborasi itu akan membuahkan hasil sehingga semua angkutan publik telah siap saat penerbangan sudah penuh seminggu 3 kali sebagaimana jadwal yang ada.
    Dengan begitu, keberadaan angkutan umum pendukung itu bisa semakin menambah kemudahan akses bagi pengguna jasa bandara.
    Meski belum ada angkutan umum konvensional yang beroperasi, para pengguna jasa bandara bisa memanfaatkan moda transportasi
    online,
    yang siap sedia di lokasi bandara.
    Keberadaan angkutan
    online
    itu cukup mencolok dan mudah diakses karena berada areal pintu utama bandara dan mereka secara resmi terorganisasi.
    “Di sini bisa pesan pakai GoJek maupun Maxim,” kata Nuha, salah seorang pengemudi angkutan
    online.
    Sejauh ini, menurut Nuha, ada 20 anggota pengemudi
    online
    yang terdaftar. Mereka bertugas saat ada jadwal penerbangan.
    “Kami bisa mengantar sesuai permintaan calon penumpang. Saya bahkan pernah mengantar sampai Malang sana,” ucap Nuha. 
    Saat ini, angkutan
    online
    itu menjadi satu-satunya pilihan moda transportasi yang bisa diandalkan, selain penggunaan kendaraan pribadi. Hanya saja, pemesanannya harus menggunakan aplikasi.
    Penerbangan komersial di Bandara Internasional Dhoho mulai bergeliat menyusul
    inaugural flight
    yang dilakukan oleh maskapai Super Air Jet.
    Penerbangan perdana yang mengambil rute Jakarta (CGK)-Kediri (DHX) maupun sebaliknya bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.
    Penerbangan yang dijadwalkan sepekan tiga kali yakni Senin-Rabu-Jumat itu juga menjadi penanda beroperasinya kembali penerbangan komersil setelah vakum beberapa bulan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sebanyak tiga pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

    “Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Mereka menggunakan media sosial sebagai media promosi. Selama beroperasi mereka telah mendapat keuntungan 50 persen dari modal.

    “Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal”, tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, pungkasnya. [nm/beq]