Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung hingga kini belum menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih tidak mengambil sikap tegas dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik wilayah ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penentuan status administratif pulau-pulau tersebut bukan kewenangan Pemprov. “Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri. Kami nanti akan koordinasikan lagi dengan Kemendagri, karena hal itu kewenangan Kemendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Lilik menyebut Pemprov Jatim telah menyampaikan laporan terkait polemik tersebut ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi kapan Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara kedua pemerintah kabupaten.
“Yang akan melakukan koordinasi adalah Kemendagri, sedangkan Pemprov sudah melaporkan,” tambahnya.
Polemik ini bermula dari perbedaan dokumen legal antara kedua kabupaten. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan bahwa 13 pulau yang disengketakan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Sebaliknya, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.
Pemkab Tulungagung bahkan telah memasukkan seluruh pulau tersebut ke dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023 untuk periode 2023–2043. Secara geografis, ke-13 pulau itu berada di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Adapun pulau-pulau yang diperebutkan yakni: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tameng.
Dalam pertemuan terakhir antara Pemprov Jatim dan Kemendagri pada Desember 2024, disebutkan dalam berita acara bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian administratif Kabupaten Trenggalek. Namun hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat. [tok/beq]


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251817/original/073379100_1749809022-WhatsApp_Image_2025-06-13_at_16.46.02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
