kab/kota: Tulungagung

  • Mahasiswi Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir di Ngantru Tulungagung

    Mahasiswi Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir di Ngantru Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) -Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Kamis malam (18/9/2025) malam. Seorang mahasiswi berinisal ZA (22) meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan ini. Korban menabrak truk yang sedang berhenti di tepi jalan. Kerasnya benturan membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla mengatakan, kecelakaan berawal saat truk yang dikemudikan Robbani (44) parkir di pinggir jalan. Diduga kurang memperhatikan kondisi sekitar, korban yang melaju dari arah sama tidak menyadari ada kendaraan besar yang sedang terparkir dan langsung menabraknya.

    “Benturan cukup keras mengenai bagian belakang truk, korban mengalami luka berat di kepala. Saat dievakuasi, nyawa korban sudah tidak tertolong,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

    Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban. Sementara itu, sopir truk bersama kendaraannya turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Taufik menyebut, saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.

    “Kami imbau pengendara sepeda motor agar lebih berhati-hati, terutama di malam hari. Bagi pengemudi kendaraan besar, pastikan juga menyalakan lampu hazard atau tanda segitiga pengaman saat berhenti di jalan agar tidak membahayakan orang lain,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Ditunda, Sidang Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Seret Bos Showroom K-Cunk Motor

    Ditunda, Sidang Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Seret Bos Showroom K-Cunk Motor

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tulungagung menunda sidang perdana sengketa lingkungan hidup yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk Motor, bos show room Tulungagung. Agenda sidang yang seharusnya membacakan surat gugatan dan jawaban tergugat ditunda hingga 30 September 2025 mendatang.

    Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H memutuskan untuk menunda sidang, dengan alasan salah satu tergugat utama tidak hadir di ruang persidangan.

    Kasus tersebut bermula dari gugatan Hariyanto dengan menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia di bawah pimpinan Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Sebagai kuasa hukum, Yustitia Indonesia menghadirkan advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. bersama timnya.

    Ada empat pihak tergugat dalam perkara ini. Masing-masing, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (Tergugat I), pemilik usaha.

    UD K-Cunk Motor (Tergugat II), sebagai badan usaha, Kepala Desa Nglampir (Tergugat III) dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

    Namun, Suryono Hadi Pranoto, yang juga pemilik UD K-Cunk Motor tidak hadir. Hal tersebut yang membuat majelis hakim menunda jalannya persidangan.

    Kuasa Hukum Suryono Hadi Pranoto, Edi Sumarno alias Mbah Gantol enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sedangkan, Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon, menilai penundaan ini merugikan kepentingan hukum.

    “Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” tegasnya usai sidang.

    Perkara ini menjadi perhatian publik. Sehingga jalannya sidang dikawal ketat oleh sejumlah aktivis, mengingat isu kerusakan lingkungan kini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sidang akan dilanjutkan akhir September. Semua pihak diharapkan dapat hadir, lantaran publik menunggu keseriusan semua pihak dalam menghadirkan keadilan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan bersama

    Sementara yang hadir dalam sidang kali ini, Kades Nglampir Subandi dan Kades Keboireng Supirin dan Manajer K-Cunk Wahyu. [nm/kun]

  • Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini ditempuh untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

    Dalam keterangannya, Rofian menyebut bahwa upaya hukum banding tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kita menyatakan banding. Jadi kita nanti menandatangani akta,” ungkapnya, Senin 15 September 2025.

    Mantan reporter radio itu menuturkan, keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari salinan putusan majelis hakim. Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

    “Karena apa? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatarbelakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan hakim tidak sesuai fakta persidangan. “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

    Menurut tim pengacara, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka menilai pasal yang lebih tepat adalah 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pendaftaran banding, tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding yang saat ini tengah dipersiapkan.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, dibunuh lalu dimutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung.

    Potongan tubuh korban disimpan dalam koper merah yang dibuang di Kabupaten Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya disebar hingga wilayah Trenggalek dan Ponorogo. [nm/suf]

  • Jembatan Semampir Kediri Resmi Ditutup Total Hari ini, Simak Rute Pengalihan Arus hingga 12 November 2025

    Jembatan Semampir Kediri Resmi Ditutup Total Hari ini, Simak Rute Pengalihan Arus hingga 12 November 2025

    Kediri (bertajatim.com) – Menyusul akan dilakukannya rehabilitasi Jembatan Semampir secara menyeluruh, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan mengumumkan penutupan sementara jembatan yang sudah berdiri sejak tahun 1992 tersebut.

    Penutupan dilakukan berdasarkan hasil inspeksi teknis dari Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) yang meyatakan bahwa kondisi Jembatan Semampir saat ini mengalami lendutan dan kerusakan konstruksi sehingga dinilai perlu segera direhabilitasi guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur mengatakan, Kegiatan rehabilitasi ini mengharuskan penutupan total Jembatan Semampir mulai 15 September hingga 12 November 2025. Penutupan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas, terutama di wilayah tengah Kota Kediri.

    Sebagai bentuk mitigasi dampak tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Kediri Kota dan Satker UPT Terminal telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

    Antara lain kendaraan bus dan angkutan barang dari arah Surabaya ke Tulungagung akan dialihkan dari Jembatan Semampir menuju Jalan Mayor Bismo lalu ke Jalan Diponegoro, mengarah ke Kodim 0809, Kelurahan Burengan, Jalan Kapten Tendean, Sersan Suharmaji, Pertigaan Jetis menuju ke Tulung agung.

    Sedangkan untuk bus dari Tulungagung ke Surabaya rute yang disarankan yakni Jalan Sersan Suharmaji melewati Kelurahan Ngronggo lanjut ke Jalan Tendean masuk ke Terminal Tamanan kemudian menuju alun-alun, Jalan PB Sudirman dan Yos Sudarso.

    “Untuk kendaraan berat di atas 10 ton kami imbau untuk tidak melintasi Kota Kediri, melainkan mengambil jalur alternatif melalui Papar menuju Tulungagung atau Blitar untuk menghindari kepadatan di jalan PB Sudirman dan Yos Sudarso,” jelasnya.

    Selain menyiapkan rekayasa lalu lintas secara matang, Didik mengatakan telah melakukan langkah antisipatif dan sosialisasi secara masif melalui media sosial, banner, dan spanduk yang dipasang tidak hanya di wilayah Kota Kediri, namun juga di daerah pinggiran dan luar kota.

    “Kita juga sudah mengimbau lewat ATCS untuk pemberitahuan bahwa ada penutupan ini sehingga bisa mengalihkan arus ke tempat-tempat yang lain. ATCS juga terus kita pantau mulai pagi sampai malam untuk mengetahui kepadatan lalu lintas di titik mana saja sehingga bisa kita atur untuk durasi traffic light,” tuturnya.

    Untuk mengantisipasi kepadatan di beberapa titik rawan, Didik mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan serta Satker UPT Terminal dan mengaku siap untuk menambah personel di lapangan, khususnya di jam-jam padat.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses rehabilitasi ini. Semoga masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini demi terciptanya infrastruktur yang lebih aman dan berkelanjutan,” harapnya. [nm/suf]

  • Dicurigai Terlibat Judol, Puluhan Rekening PKM di Tulungagung Diblokir

    Dicurigai Terlibat Judol, Puluhan Rekening PKM di Tulungagung Diblokir

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Tulungagung diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut terindikasi menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk judi online. Mereka tidak lagi mendapat bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk menghentikan penyaluran BLT pada KPM yang terjerat judol. Dari hasil laporan terdaat 49 KPM yang memuliki catatan tidak wajar dari Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK). Terdapat transaksi tidak wajar yang terindentfikasi sebagai akun judi online.

    “Terdapat 49 KPM di Tulungagung terbukti memiliki catatan tidak wajar secara keuangan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya, Senin (15/9/2025).

    Proses identifikasi penerima BLT sekaligus pengguna judi online ini ditemukan ketika proses verifikasi rekening saling terkoneksi dan masuk dalam daftar PPATK. Pihak Dinsos sendiri telah memberi imbauan terhadap masyarakat agar memanfaatkan BLT sesuai fungsinya. Namun mereka dicurigai menggunakan dana bansos untuk judi online.

    “Seluruh KPM yang terjerat judol langsung dihentikan sebagai penerima bantuan dan diblokir oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

    Tak hanya dari pemerintah pusat, puluhan KPM ini juga dipastikan tidak akan menerima bantuan dari pemerintah daerah. Hingga saat ini Dinas Sosial masih menunggu intruksi dari pemerintah terkait tindak lanjut penyalahgunaan bantuan sosial ini. Mereka juga meminta KPM untuk menggunakan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan tidak digunakan judi online.

    “BLT lansia harus digunakan untuk menunjang kebutuhan hidupnya, PKH digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ibu hamil, dan seterusnya,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Grup Wings Harjo Sutanto Meninggal Dunia – Page 3

    Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Grup Wings Harjo Sutanto Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka menyelimuti dunia usaha Indonesia. Salah satu pendiri grup Wings Joseph Harjo Sutanto meninggal dunia pada usia 102 tahun.Harjo Sutanto tutup usia pada 10 September 2025.

    Berdasarkan pengumuman yang dikutip Jumat, (12/9/2025), almarhum Harjo Sutanto disemayamkan di Rumah Duka Adi Jasa. Harjo Sutanto akan dimakamkan pada 18 September 2025.

    Harjo Sutanto bersama Johanes F.Katuari mendirikan grup Wings. Grup Wings telah dikenal menjadi salah satu perusahaan besar di Indonesia yang menghasilkan berbagai macam produk rumah tangga, perawatan pribadi, makanan dan minuman dan lainnya. 

    Berawal pada 1948, Harjo Sutanto pindah dari Tulungagung ke Surabaya, dan Johanes F.Katuari pindah dari Yogyakarta ke Surabaya, Jawa Timur membangun pabrik sabun bernama Fa. Usaha yang didirikan untuk memproduksi sabun batangan yang dinamakan Wings soap yang diproduksi pabrik di Jalan Kalisosok Kidul Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur oleh enam karyawan.

    Pada awal usaha distribusi memakai sepeda, dan penjualan sabun dilakukan melalui pintu ke pintu. Kemudian pada 1971 produk tersebut berkembang menjadi sabun krim dan deterjen bernama Ekonomi dan diterima baik di pasar. Momentum itu ditangkap dengan mengembangkan strategi pemasaran yang modern dengan menambah pusat distribusi, mengoptimalkan promosi lewat iklan, pameran dan penjualan langsung.

    Selanjutnya pada 1974, Perseroan membuka kantor di Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih. Selanjutnya pada 1976, PT Sayap Mas Utama didirikan dan pabriknya memproduksi pasta gigi. Pada 1980 menjadi momen grup Wings makin ekspansif dengan membangun pabrik baru dan pusat distribusi.

  • Gempa Guncang Malang Magnitudo 4,8, Tak Berpotensi Tsunami
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 September 2025

    Gempa Guncang Malang Magnitudo 4,8, Tak Berpotensi Tsunami Surabaya 11 September 2025

    Gempa Guncang Malang Magnitudo 4,8, Tak Berpotensi Tsunami
    Editor
    MALANG, KOMPAS.com
    – Wilayah Malang dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.15 WIB.
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa tersebut memiliki magnitudo 4,8 dengan episenter berada di laut, sekitar 152 km tenggara Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada kedalaman 63 km.
    Menurut keterangan resmi dari BMKG, gempa ini tergolong gempa menengah dan terjadi akibat aktivitas deformasi dalam lempeng Indo-Australia.
    “Berdasarkan hasil analisis mekanisme sumber, gempa memiliki jenis pergerakan naik atau thrust fault,” kata Daryono, Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG dalam rilis resminya, Kamis.
    Guncangan gempa dirasakan di beberapa wilayah di Jawa Timur dengan tingkat intensitas yang bervariasi.
    Di Kabupaten Malang, skala intensitas III MMI dengan getaran dirasakan nyata di dalam rumah, terasa seperti truk besar yang melintas.
    Gempa ini juga dirasakan di sekitar Malang, seperti Trenggalek, Tulungagung dan Blitar.
    BMKG menegaskan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami berdasarkan hasil pemodelan.
    Hingga pukul 10.35 WIB, BMKG belum mencatat adanya gempa susulan (aftershock).
    Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    “Pastikan bangunan tempat tinggal Anda aman dan tidak mengalami kerusakan yang bisa membahayakan,” kata dia.
    Masyarakat juga diminta untuk hanya mengakses informasi dari kanal resmi BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Terasa hingga Trenggalek

    Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Terasa hingga Trenggalek

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 5,0, mengguncang Malang Jawa Timur hari ini 11-Sep-25 10:15:00 WIB.

    Pusat gempa berada di lokasi 9.40 LS, 112.89 BT (Pusat gempa berada di laut 144 tenggara Kab. Malang).

    Gempa dengan kedalaman 10 Km itu dirasakan di Kab. Malang, II Trenggalek, Blitar, Malang, hingga Tulungagung.

    Selain gempa Malang tersebut berikut gempa yang terjadi hari ini

    Gempa Mag:3.0, 11-Sep-2025 08:56:43WIB, Lok:0.19LU, 122.41BT (38 km Tenggara BOALEMO-GORONTALO), Kedlmn:137 Km 

    Gempa Mag:3.2, 11-Sep-2025 08:38:24WIB, Lok:9.74LS, 121.76BT (90 km BaratLaut SABURAIJUA-NTT), Kedlmn:10 Km

    Gempa Mag:2.8, 11-Sep-2025 06:02:24WIB, Lok:1.45LS, 138.97BT (116 km BaratLaut SARMI-PAPUA), Kedlmn:10 Km

  • Lakukan Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

    Lakukan Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa.

    Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2019-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan. “Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

    Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun.

    Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi,” terangnya.

    Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

    Dua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan (60), serta Staf Keuangan, Renny Budi Kristanti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan kebijakan Pemkab memberikan keringanan biaya rumah sakit bagi warga tidak mampu cukup menggunakan SKTM dari pemerintah desa. Setelah itu, pihak rumah sakit menghitung sisa biaya yang harus dibayarkan pasien.

    “Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak diserahkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

    Dari hasil penyidikan, Yudi terbukti memerintahkan Renny untuk menyisihkan uang tersebut. Meski Yudi membantah, Renny mengaku mendapat perintah langsung darinya. Penyidik juga menemukan bukti transfer ke rekening pribadi tersangka.

    “Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas rumah sakit, tapi tersangka meminta untuk dipisahkan dan ditransfer ke rekeningnya, selain itu ada juga yang diserahkan secara cash,” tuturnya.

    Sebanyak 38 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Yudi diketahui sudah pensiun, sementara Renny masih berstatus ASN di rumah sakit tersebut. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

    Pihak Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita masih lakukan pengembangan,” pungkas Tri Sutrisno. [nm/ian]