Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Pengupahan Tulungagung sepakat memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026. Melalui pertemuan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung, diputuskan UMK 2026 naik 5,93 persen. Dengan demikian, besaran UMK tahun depan untuk Kabupaten Tulungagung adalah Rp2.617.500.
Wakabid Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, mengatakan pertemuan antara Pemkab Tulungagung dengan Dewan Pengupahan Tulungagung sempat memanas. Pasalnya, terdapat beberapa pihak dari Dewan Pengupahan Tulungagung yang tidak sepakat dengan nilai alfa yang sudah ditentukan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung sempat ngotot meminta nilai alfa paling besar, yakni 0,9.
Namun, terdapat pihak lain yang menginginkan nilai alfa hanya sebesar 0,5, sedangkan mayoritas Dewan Pengupahan Tulungagung memutuskan nilai alfa 0,7.
“Saat rapat antara Dewan Pengupahan Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, sempat ada perbedaan pendapat. Mayoritas sepakat nilai alfa 0,7, sedangkan tadi SPSI ngotot ingin 0,9 dan ada yang ingin 0,5,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, ungkap Willy, akhirnya semua pihak saling menghargai dan sepakat untuk mengambil nilai alfa yang paling tengah, yakni 0,7. Kesepakatan ini sama dengan mayoritas wilayah lain di Jawa Timur yang pada dasarnya telah memutuskan dan sepakat mengambil nilai alfa 0,7.
Dengan nilai alfa yang sudah diputuskan tersebut, kenaikan UMK di Tulungagung untuk tahun 2026 mendatang sebesar 5,93 persen atau naik sekitar Rp146 ribu. Hasil keputusan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung terkait kenaikan UMK 2026 ini juga sudah disahkan.
“Sudah disahkan, semua pihak sepakat pakai nilai alfa 0,7 sehingga naik menjadi 5,93 persen atau kenaikannya senilai Rp146.518,44,” ungkapnya.
Secara rinci, ujar Willy, UMK Tulungagung tahun 2026 seharusnya sebesar Rp2.617.318,44, namun dibulatkan menjadi Rp2.617.500. Formulasi perhitungannya yakni inflasi 2,53 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,86 persen dikalikan nilai alfa 0,7) sehingga menghasilkan penyesuaian upah sebesar 5,93 persen.
Pihak Apindo Tulungagung sendiri bersikap netral, sehingga nilai kenaikan UMK 2026 yang telah diputuskan ini dinilai paling aman. Mengingat keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Tulungagung agar kenaikan UMK tidak terlalu memberatkan sektor usaha.
“Seperti Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi juga mengambil nilai alfa 0,7. Dengan kondisi di Tulungagung sendiri, kenaikan UMK sebesar 5,93 persen itu sudah yang paling aman untuk menjaga stabilitas di sektor usaha,” pungkasnya. [nm/kun]






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246867/original/091148300_1749474685-WhatsApp_Image_2025-06-09_at_19.43.50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


