kab/kota: Tuban

  • Polres Tuban Bagikan 100 Paket Sembako dan Bersih-bersih Masjid

    Polres Tuban Bagikan 100 Paket Sembako dan Bersih-bersih Masjid

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban menggelar bakti sosial (baksos) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024.

    Bentuknya, mulai membagikan 100 paket sembako hingga bersih-bersih masjid. Bantuan tersebut dibagikan untuk warga yang berada di kawasan masjid Agung Maulana Ibrohim Asmoro Qondi Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Jumat (21/6/2024).

    Kapolres Tuban AKBP Suryono didampingi ibu Bhayangkari Ny. Pury Suryono serta puluhan anggota Polres Tuban hadir di lokasi. Selain itu Nampak pula Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Dicky Purwanto. Mereka semua bergotong-royong turut membersihkan masjid di kawasan Asmoro Qondi.

    “Hari ini kami menggelar baksos bersih-bersih tempat ibadah serta memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara,” tutur AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, kurang lebih 100 paket sembako itu berisikan beras, gula, minyak goreng serta mie instan. “Alhamdulilah, semoga bisa bermanfaat bagi warga yang menerima,” ujar Suryono.

    Sementara itu, salah satu warga yang menerima sembako bernama Eka Jurta (42) mengucapkan terima kasih kepada Polres Tuban atas bantuan sosial tersebut. “Terima kasih pak polisi dan selamat Hari Bhayangkara ke 78, semoga Polres Tuban semakin Sukses,” kata Eka. [ayu/suf]

  • Bawa Sajam, 6 Orang Geng Motor Diringkus Polisi Gresik

    Bawa Sajam, 6 Orang Geng Motor Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat kepolisian bertindak tegas. Kali ini, korps Bhayangkara meringkus enam orang geng motor sambil membawa senjata tajam (Sajam). Sebelum diamankan mereka beraksi di jalan raya menakuti pengendara lainnya dengan mengacungkan sajam.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok remaja yang mencurigakan mengendarai motor sambil membawa sajam.

    “Dari laporan masyarakat itu, satuan patroli motor (Raimas) bergerak cepat menindaklanjuti adanya genk motor melalui penelusuran medsos. Usai dapat informasi ternyata geng motor ini kerap kali kongkow-kongkow dibawah flyover depan kampus Unmuh Gresik,” tuturnya, Kamis (20/6/2024).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, keenam geng motor yang diamankan diantaranya berinisial F (22), EDR (16) asal Kecamatan Manyar. Selanjutnya, AFM (16), S (23) dan WSA (15) keduanya asal Kecamatan Kebomas, dan MR (16) asal Tuban.

    “Keenam anggota geng motor itu sudah kami amankan beserta barang bukti motor yang dikendarai,” imbuhnya.

    Sebelum diamankan kata Adhitya Panji Anom, anggota geng motor tersebut sempat kabur karena mencium kedatangan petugas. Mereka kabur meninggalkan TKP dengan mengendarai motor.

    “Meski mereka kabur, anggota kami tidak pantang menyerah, dan terus melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan keenam anggota geng motor,” ungkapnya.

    Saat ini kata dia, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan meresahkan masyarakat. Anggota yang bertugas akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Gresik,” katanya.  [dny/aje]

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Gabungan di Tuban

    Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Gabungan di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terciduk petugas gabungan sedang berduaan di kamar saat azia di penginapan dan rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu (9/6/2024) dini hari.

    Razia tersebut dalam rangka penertiban keamanan masyarakat. Razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Tuban. Selain penginapan dan rumah kos, operasi gabungan ini juga menyasar warung remang-remang ang menjual minuman keras (miras).

    Kanit Pam Obvit Samapta Polres Tuban Ipda Muin mengatakan saat petugas gabungan melakukan pengecekan, ada pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar. “Saat itu mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai pasangan suami istri,” tutur Muin.

    Diketahui, pasangan tersebut terciduk di salah satu homestay di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Identitas kelima pasangan tersebut antara lain HA (26), pria asal Pucuk Lamongan bersama VN (25), wanita asal Maduran Lamongan.

    Kedua adalah O (20), pria asal Kecamatan Grabagan bersama A (19), wanita asal Kecamatan Grabagan. Kemudian, MP (22), asal Babat Lamongan bersama RA (22), Wanita asal Babat Lamongan.

    Selanjutnya, DT (24), asal Kecamatan Semanding bersama MW (21) Wanita yang juga asal Kecamatan Semanding. Pasangan terakhir yaitu MR (24), pria asal Kecamatan Palang bersama NH (21) asal Kecamatan Semanding.

    Menurut Muin, razia seperti ini rutin dilakukan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. Sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun telepon. “Kelima pasangan tersebut dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan,” paparnya.

    Kemudian, kelima pasangan itu akan menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sedangkan, pemilik homestay akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. [ayu/suf]

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban menggugat Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban, lantaran adanya dugaan penganiayaan saat interogasi.

    Sebelumnya, keluarga B merupakan terduga pelaku pencurian besi ini diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Dalam pengakuannya, terduga pelaku ini mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

    Sehingga, dalam hal ini Polres Tuban telah digugat pra peradilan oleh kuasa hukum keluarga B terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban.

    Imam Santoso yang merupakan kuasa hukum dari terduga pelaku ini mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Kanit Reskrim Polsek Merakurak yang mana ada dugaan menyalahi aturan SOP penyidikan.

    “Kanit Reskrim diduga melakukan intimidasi terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka-luka,” terang Imam Santoso.

    Imam sapanya juga menjelaskan, atas hal itu kliennya mendapatkan luka di bagian kepala sebelah kanan, terdapat benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung dan ada luka sobek di kaki kanan.

    “Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM,” terang Imam.

    Gugatan pra peradilan itu menurut Imam, karena persoalan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

    “Jadi gini, penangkapan itu yang melakukan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit-nya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

    Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

    “Kami sebagai kuasa hukumnya, berdasar dari itu, makanya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan itu,” paparnya.

    Sedangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

    “Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan di pengadilan,” tutur AKBP Suryono.

    Sebagai informasi, pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan besok tanggal 29 Mei 2024 akan dibacakan pembacaan putusan terkait pra peradilan tersebut.

    “Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tuban Taufiqurrohman. [ayu/aje]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]

  • Update Jemaah Haji Asal Tuban, Selesai Laksanakan Umrah Wajib

    Update Jemaah Haji Asal Tuban, Selesai Laksanakan Umrah Wajib

    Tuban (beritajatim.com) – Rombongan Jemaah Haji Kloter 14 Kabupaten Tuban telah melaksanakan serangkaian umrah wajib yang dimulai dari Bir Ali Madinah dan setelah itu akan dilanjutkan ke Makkah.

    Hal ini disampaikan oleh panitia Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) SUB 14 Kabupaten Tuban Laidia Maryati bahwa kondisi para jemaah hingga saat ini masih dalam keadaan sehat setelah melaksanakan rangkaian ibadah umrah wajib yang dimulai dari Bir Ali Madinah.

    “Alhamdulilah jemaah sehat semua dan rutin melaksanakan aktivitas sehari-hari,” terang Laidia Maryati. Senin (27/05/2024).

    Adapun aktivitas yang dilakukan para jemaah haji diantaranya seperti, melaksanakan salat jamaah di hotel maupun di masjid hotel, bahkan ada pula yang menunaikan salat di Masjidil Haram.

    “Kami sudah melakukan umrah wajib yang dimulai dari Bir Ali Madinah dan nanti akan melanjutkan serangkaian umrah wajib berikutnya,” kata Laidia Maryati.

    Perempuan yang akrab disapa Laidia ini juga menjelaskan bahwa jemaah harus mengikuti seluruh rangkaian umrah wajib yang merupakan syarat wajib haji dan sudah terpenuhi.

    “Jadi sambil menunggu armusna nanti, para calon jemaah haji juga melakukan kegiatan keagamaan di masjid hotel, sambil dilakukan manasik dan jamaah bersama,” kata dia.

    Selain itu, Laidia sebagai petugas haji kloter 14 selalu rutin melakukan kunjungan ke kamar para jemaah untuk dilakukan cek kesehatan, sebagai upaya pencegahan sebelum sakit.

    “Kita tanya keluhannya apa mbak, jadi penanggulangan bisa dilakukan dari dini, bukan setelah sakit baru ditangani,” bebernya.

    Sehingga, ia berharap sampai ibadah tuntas nanti, seluruh jemaah haji kloter 14 asal Kabupaten Tuban diberikan kesehatan dan kelancaran.

    “Doakan ya, semoga kita selalu diberikan perlindungan Allah SWT, sehat sampai kembali ke tanah air,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Penemuan Mayat di Bekas Tambang Grabagan Tuban, Ternyata Mantan Kades Menyunyur

    Penemuan Mayat di Bekas Tambang Grabagan Tuban, Ternyata Mantan Kades Menyunyur

    Tuban (beritajatim.com) – Penemuan mayat di dasar tebing bekas tambang galian C turut Desa Dahor, Dusun Sambungrejo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ternyata seorang mantan Kepala Desa (Kades) Menyunyur, Kecamatan Grabagan.

    Penemuan mayat itu diketahui oleh warga setempat bernama Sueb saat sedang mencari rumput buat pakan ternak tiba-tiba menyium bau menyengat di area bekas Tambang galian C pada hari Minggu (26/05/2024).

    Saat dicari sumber baunya, ternyata ada mayat yang sudah menggelembung tanpa memakai celana tergeletak di rumput-rumput bekas galian Tambang.

    Menurut salah satu warga Grabagan, Ibnul bahwa membenarkan terkait dengan penemuan mayat itu merupakan mantan seorang Kades.

    “Iya betul mbak, mantan Kades Menyunyur, namanya pak Watono,” terang Ibnul, Senin (27/05/2024).

    Sementara itu, Kapolsek Grabagan IPTU Sampir Santoso menjelaskan, awal mula Sueb berangkat untuk mengambil rumput pakan ternak, setelah sampai di lokasi, Sueb mencium bau busuk lalu di telusuri asal dari bau tersebut dan saksi melihat paha manusia.

    Karena melihat itu, Sueb langsung melarikan diri dan minta tolong kepada warga sekitar, agar melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

    “Posisinya berada di bawah tebing bekas galian C,” terang IPTU Sampir Santoso.

    Mantan KBO Satlantas Polres Tuban juga mengungkapkan, kondisi jenazah terlentang dengan kondisi sudah mengeluarkan bau busuk.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis Puskesmas Grabagan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.

    “Korban meninggal dunia diduga akibat depresi dan halusinasi, dari keterangan pihak keluarga Jumarsih yang merupakan adik kandung korban,” imbuhnya.

    Lanjut, kata Kapolsek Grabagan, pihak keluarga juga menceritakan bahwa korban sebelumnya dalam beberapa hari sudah mengeluh ketakutan kayak di kejar orang terus menerus yakni halusinasi.

    “Keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Calon Jemaah Haji Asal Bondowoso Gagal Berangkat, Ada Apa?

    Calon Jemaah Haji Asal Bondowoso Gagal Berangkat, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Harapan SM (34), seorang calon jemaah haji asal Bondowoso, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini pupus setelah diketahui tengah hamil muda. Kehamilan yang telah dinanti selama 15 tahun ini justru menjadi penghalang keberangkatannya.

    “Saya tidak menyangka akan hamil setelah penantian panjang,” ungkap SM dengan nada sedih.

    Dia seharusnya berangkat bersama sang ibu dalam kloter 50, namun hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan usia kandungannya belum memenuhi syarat minimal 14 minggu.

    Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan bahwa sesuai ketentuan kesehatan, kehamilan di bawah 14 minggu atau di atas 26 minggu tidak diizinkan berangkat.

    “Jatah kursi SM akan diberikan kepada calon jemaah lain dari daftar cadangan,” ujar Haris.

    Sementara itu, ibu SM tetap melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. “Saya ikhlas melepas ibu berangkat sendiri. Semoga tahun depan saya diberi kesempatan,” ujar SM tegar.

    Hingga saat ini, Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan 56 kloter dengan total 20.764 orang. Namun, terdapat enam jemaah yang tertunda keberangkatannya karena alasan kesehatan, termasuk empat orang yang masih dirawat di RS Haji.

    “Alhamdulillah, sembilan jemaah yang sebelumnya dirawat sudah dinyatakan layak terbang dan telah diberangkatkan,” ujar Abdul Haris.

    Di sisi lain, kabar duka datang dari Tanah Suci. Dua jemaah haji asal Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia. Soetimur Suto (67) dari kloter 12 Tuban wafat di RS Haji, sementara Sutarso Tasripin Kamsi (62) dari kloter 3 Bojonegoro wafat di Makkah akibat sakit jantung.

    “Semoga para jemaah haji yang wafat mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,” doa Abdul Haris.

    Dengan demikian, total jemaah haji Jawa Timur yang wafat mencapai empat orang, dua di Tanah Suci dan dua di Tanah Air.

    Hari ini, Embarkasi Surabaya menerima kedatangan empat kloter dari Banyuwangi dan Sidoarjo. [aje]