kab/kota: Tuban

  • Stok BBM SPBU Shell Mulai Pulih, Simak Lokasinya di Sini! – Page 3

    Stok BBM SPBU Shell Mulai Pulih, Simak Lokasinya di Sini! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Shell Indonesia menginformasikan bahwak stok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijualnya kembali pulih. Pemulihan stok BBM di SPBU Shell dilakukan bertahap di beberapa daerah.

    Sebagai informasi, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Shell yang sempat tak melayani pembelian produk BBM. SPBU hanya melayani bengkel dan produk ritel.

    “Shell Indonesia menginformasikan bahwa produk BBM mulai tersedia kembali secara bertahap di SPBU Shell,” tulis laman resmi Shell Indonesia, Jumat (7/2/2025).

    Adapun, beberapa jenis BBM yang kembali dijual Shell yakni, Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Nitro+.

    Pelanggan bisa mengakses laman resmi shell.co.id/Ketersediaan-BBM untuk melihat rincian SPBU Shell yang kembali menjuak produknya. Perlu diketahui, pemulihan stok BBM dilakukan bertahap dan data SPBU akan diperbarui secara berkala.

    “Informasi per tanggal 6 Februari 2025. Laman akan diperbarui secara berkala. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu,” tulis keterangan tersebut.

    Setelah mengaksea laman tersebut, pelanggan bisa melihat daftar 117 SPBU Shell yang stoknya sudah mulai pulih. Adapun jumlahnya berbeda di tiap kota.

    Rincian Jumlah SPBU Shell

    Misalnya, ada 11 SPBU Shell di Jakarta Barat yang stoknya kembali pulih. Lalu, 7 di Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Selatan, 6 di Jakarta Timur, dan 7 di Jakarta Utara

    Kemudian, ada 1 di Cilegon, 5 di Kota Tangerang, 1 di Serang Barat, 12 di Tangerang, 1 di Tangerang Kabupaten, 3 di Tangerang Selatan. Berikutnya, 8 di Bandung, 9 di Bekasi, 4 di Bogor, 2 di Cirebon, 3 di Depok, dan 1 Karawang.

    Selanjutnya, ada 1 di Blitar, 1 di Jombang, 1 di Kediri, 1 di Lamongan, 3 di Malang, 1 di Mojokerto, 2 di Pasuruan, 7 di Surabaya, dan 1 di Tuban.

    Perlu dicatat, rincian SPBU Shell yang stoknya kembali pulih bisa dilihat pada laman resmi Shell Indonesia.

    Harga BBM Shell Indonesia

    Berikut daftar lengkap harga BBM Shell Indonesia Indonesia per 1 Februari 2025:
    Shell Super: Rp 13.350 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur)
    Shell V-Power: Rp 13.940 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur)
    Shell V-Power Diesel: Rp 15.030 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat)
    Shell V-Power Nitro+: Rp 14.110 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat)

  • Usai Batuk-Batuk Seorang Napi Lapas Kelas II B Tuban Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya!

    Usai Batuk-Batuk Seorang Napi Lapas Kelas II B Tuban Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya!

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban dilaporkan meninggal dunia. Ironisnya lagi dirinya meninggal dunia usai dilaporkan mengalami batuk batuk.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sang napi tersebut terkena penyakit TBC (paru-paru). Selama masa tahanan dirinya sering mengalami batuk berdarah.

    Warga binaan tersebut bernama Barno (52) asal Desa Margorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tuban 1,6 bulan kasus tindak pidana pencurian.

    Kalapas Kelas II B Tuban, Edi Kuhen menyampaikan, warga binaan bernama Barno ini memang memiliki riwayat penyakit TBC atau paru-paru dan sudah selesai pengobatan di Puskesmas Bancar.

    “Tanggal 21 Januari 2025 yang bersangkutan datang ke klinik dengan keluhan batuk darah,” ujar Edi Kuhen, Rabu (05/02/2025).

    Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Lapas yaitu dr. Ratna sari Wijayanti yang bersangkutan direkomendasikan untuk tes TCM ke Labkesda Kabupaten Tuban.

    “Hasil pemeriksaan TCM menunjukkan hasil BTA non reaktif,” terang Edi sapanya.

    Lanjut, masih kata Edi, pada tanggal 22 Januari 2025 yang bersangkutan diberikan obat dari Poli Klinik Lapas Tuban dan tanggal 5 februari 2025 pukul 12.10 Wib Barno mengalami keluhan batuk berdarah.

    “Rekom dari dr.Ratna Sari untuk segera di bawa ke RSUD dr R. Koesma Tuban
    pukul 12.35 Wib dan sesampainya disana langsung mendapatkan penanganan dari RS,” bebernya.

    Kemudian, pukul 13.05 WIB, Barno dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD RSUD Koesma Tuban setelah di lakukan resusitasi jantung paru.

    “Diagnosanya, kematian henti jantung ec susp penyakit paru kegananasan,” pungkasnya. [ayu/aje]

  • Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang sopir truk muatan buah yang diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 11 gram. Pelaku berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan saat melintas di jalur Ringroad Tuban, Rabu (5/2/2025).

    Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 21.30 WIB, Selasa (4/2/2025), saat akan mengirim buah anggur ke Surabaya dari arah Jawa Tengah. “Terduga pelaku ini sedang membawa sabu-sabu. Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ditemukan barang bukti seberat 11 gram,” ujar AKP Harjo.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram, yang disembunyikan di bawah jok mobil. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram,” bebernya.

    Hingga saat ini, tim Satresnarkoba Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu itu. “Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.

    Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/but]

     

     

  • Polres Tuban Kembalikan BB Pencurian pada Korban, Tanpa Dipungut Biaya

    Polres Tuban Kembalikan BB Pencurian pada Korban, Tanpa Dipungut Biaya

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mencatat keberhasilan dalam mengungkap 16 kasus pencurian sepanjang Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan pencurian handphone (HP) dan 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

    Salah satu korban, Kepala Desa (Kades) Kedung Jambangan, Kecamatan Bangilan, Tuban, Hariyono, kehilangan sepeda motor Honda Vario yang saat itu terparkir di depan rumahnya.

    “Saat itu kuncinya masih menempel. Baru saya tinggal sebentar masuk rumah, begitu keluar motor sudah hilang,” ujar Hariyono.

    Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tuban, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Alhamdulillah, dalam waktu dua minggu motor saya berhasil ditemukan. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor kepada polisi,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh. Rudi, memastikan bahwa pelaku pencurian motor telah diamankan beserta barang bukti.

    “Sepeda motor sudah kami kembalikan kepada pemiliknya setelah penyelidikan selesai,” ujar Rudi.

    Selain curanmor, sebanyak 14 kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban selama Januari juga berhasil diungkap.

    “Dalam kasus ini, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” jelas Rudi.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan biaya dalam proses pengambilan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

    “Kami pastikan layanan ini gratis, mulai dari pelaporan hingga pengambilan barang bukti. Silakan segera melapor jika kehilangan barang, karena semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang barang ditemukan,” pesan Rudi. [ayu/but]

  • Dosen STIE Tuban Kehilangan HP, Polisi Berhasil Menemukan

    Dosen STIE Tuban Kehilangan HP, Polisi Berhasil Menemukan

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menyelesaikan 16 kasus tindak kriminal pencurian handphone (HP) dan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diamankan, berupa motor dan HP, telah dikembalikan kepada pemiliknya.

    Salah seorang korban, Sukistanto, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tuban. Dia mengaku kehilangan HP miliknya saat salat di Musala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. “Saat itu saya sedang sholat, HP, dompet, dan jam tangan saya taruh di jendela. Lalu HP saya dicuri, sedangkan dompet dan jam tangan masih ada,” ujar Sukistanto.

    Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, HP miliknya berhasil diamankan. “Alhamdulillah HP-nya sudah ketemu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Unit Jatanras Polres Tuban. Kepada masyarakat, jangan takut melapor ke polisi karena selain gratis, buktinya HP saya kembali,” terang Sukistanto.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh. Rudi, menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang berhasil diungkap, 14 di antaranya adalah pencurian HP dan 2 kasus pencurian motor. “Kami telah menyerahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama bulan Januari 2025,” tutur IPDA Rudi.

    Lebih lanjut, IPDA Rudi menyebutkan bahwa pelaku pencurian juga telah diamankan. Salah satu kasus pencurian motor melibatkan modus pelaku yang berpura-pura menjadi penghuni kos. “Dalam penanganan kasus ini, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” pungkasnya. [ayu/but]

     

     

  • 6 Desa di Kabupaten Tuban Ini Bakal Ikuti Program Desa Indah Berseri Tingkat Jatim

    6 Desa di Kabupaten Tuban Ini Bakal Ikuti Program Desa Indah Berseri Tingkat Jatim

    Tuban (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban laporkan 6 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban dalam rangka mengikuti progam Desa Indah Berseri di tingkat Provinsi Jawa Timur. Selasa (04/02/2025).

    Kepala Bidang Tata Lingkungan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Andi Setiawan mengatakan, kegiatan Desa Indah Berseri ini merupakan program Pemerintah Desa dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.

    “Ini merupakan langkah awal, jadi kita jelaskan terkait timeline, berkas apa saja yang perlu disiapkan,” tutur Andi Setiawan.

    Adapun kriteria apa saja yang menjadi penilaian oleh Provinsi Jawa Timur juga telah disampaikan oleh Andi Setiawan terhadap 6 Desa yang akan mengikuti program tersebut, di antaranya :

    1. Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban

    2. Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding

    3. Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo.

    4. Desa Klotok, Kecamatan Plumpang.

    5. Desa Sumberan, Kecamatan Bancar.

    6. Desa Mentoso, Kecamatan Jenu.

    “6 desa/kelurahan tersebut yang telah mengikuti program Desa Indah Berseri tahun lalu yang digelar oleh Pemkab Tuban,” terang Andi sapanya.

    Dengan begitu, harapannya, agar para peserta desa/kelurahan dapat melakukan persiapkan lebih dini, khususnya dalam kelengkapan administrasi.

    “Untuk saat ini mereka mempersiapkan administrasi, untuk batas akhirnya juga sudah kami sampaikan, sehingga apa saja yang perlu disiapkan, kami berharap segera,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • 9 Daerah Bakal Hujan saat Siang hingga Malam, Termasuk Sumenep Mojokerto, Cuaca 4 Februari 2025

    9 Daerah Bakal Hujan saat Siang hingga Malam, Termasuk Sumenep Mojokerto, Cuaca 4 Februari 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

    Beberapa daerah diprediksi hujan saat siang hingga malam.

    Hal tersebut berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Menurut BMKG, Sumenep dan Mojokerto termasuk dalam daftar daerah yang akan diguyur hujan.

    Hujan berintensitas ringan ini akan mulai turun pada pukul 11.00 WIB.

    Di waktu ini, Sumenep akan hujan dan bertahan hingga sore hari.

    Di sisi lain, Situbondo juga hujan saat sore, sekira pukul 15.00, 16.00, dan 17.00 WIB.

    Saat malam, Bangkalan, Gresik, Jombang, Mojokerto, Lamongan, Madiun, Nganjuk, Ngawi, dan Sumenep bakal diguyur hujan ringan.

    Perkiraan waktu turun hujan ini sekira pukul 18.00, 19.00, dan 20.00 WIB.

    Hanya hujan di Sumenep yang bertahan hingga pukul 21.00 WIB.

    Selain cuaca hujan, daerah Jawa Timur cenderung berawan saat siang.

    Sekira pukul 14.00 WIB, Bondowoso dan Jember akan cerah berawan.

    Jember bahkan cerah pada pukul 15.00 WIB, sementara Bondowoso dan Bangkalan cerah berawan.

    Kabut juga akan terjadi di beberapa wilayah, yaitu Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban.

    Berhubung cuaca hujan, warga diharapkan membawa payung atau jas hujan sebelum beraktivitas di luar ruangan.

    Para pengguna jalan juga diimbau berhati-hati sebab jalanan licin.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim ini bisa diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Selamat beraktivitas!

    —–

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Resahkan Pengguna Jalan, Polres Tuban Amankan Anak Punk

    Resahkan Pengguna Jalan, Polres Tuban Amankan Anak Punk

    Tuban (beritajatim.com) – Mengusik ketenangan pengguna jalan, aktivitas mengamen anak punk di simpang empat depan SMP Negeri 4 Tuban memicu keresahan masyarakat. Sebagai respons atas laporan tersebut, Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tuban melakukan penindakan pada Jumat (31/1/2025) malam.

    Menurut informasi yang dihimpun, warga sekitar mengeluhkan perilaku anak punk yang mengamen dan meminta-minta di perhentian lampu merah. Berbekal laporan tersebut, petugas yang tengah berpatroli segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah anak punk yang tengah melakukan aktivitas tersebut.

    Dari hasil pendataan, diketahui bahwa sebagian anak punk yang diamankan tidak hanya berasal dari Tuban, melainkan juga ada yang datang dari Batang, Jawa Tengah. Keberadaan mereka yang berada di lokasi strategis ini menimbulkan kegelisahan bagi para pengguna jalan yang mengharapkan ketertiban dan kenyamanan saat melintas.

    Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Agus Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat dalam aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial.

    “Para anak punk ini sudah kami bawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Tuban,” ujar Agus.

    Langkah penyerahan kepada Dinas Sosial Tuban merupakan upaya untuk membina para remaja tersebut, agar mereka tidak semakin terjerumus ke dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua untuk terus memantau anak-anaknya dari pergaualan yang kurang baik,” pungkas AKP Agus Tri Wahyudi.

    Polres Tuban berharap agar upaya pembinaan dan pengawasan ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan mengurangi aktivitas yang menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan. [ayu/beq]

  • Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Tuban Panggil Pengelola Glamour Karaoke

    Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Tuban Panggil Pengelola Glamour Karaoke

    Tuban (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam Glamour Karaoke dan Cafe yang terletak di Jalan Pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Pihak DPRD diduga telah menemukan bukti pelanggaran dengan membuka jam operasional melebihi ketentuan yang berlaku, yakni hingga pukul 03.00 dini hari, sementara aturan yang ada menetapkan sampai pukul 01.00 WIB.

    Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengungkapkan bahwa pengelola Glamour Tuban telah melakukan pelanggaran tersebut.

    “Ini jelas-jelas menyalahi aturan jam operasional. Apa yang saya sampaikan kemarin bahwa saya sering kali melihat jam operasional karaoke sampe jam 3 dini hari,” ujar Fahmi Fikroni pada Jumat (31/1/2025).

    Keributan yang terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 di tempat karaoke terbesar di Tuban ini menambah sorotan. Tidak hanya melanggar jam operasional, keributan yang terjadi di area bar karaoke mengganggu ketertiban umum, terlebih saat peristiwa tersebut berlanjut hingga ke area parkir. Temuan tersebut mendorong DPRD Tuban untuk segera mengambil tindakan.

    Dalam upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Tuban berencana memanggil pihak pengelola Glamour Karaoke dan melakukan sidak guna menindaklanjuti peredaran miras yang dijual di tempat hiburan malam itu.

    “Sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti hal ini,” ungkap Fahmi Fikroni.

    Wakil DPRD Tuban, Muhammad Miyadi, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi. Ia mendesak agar Satpol PP Tuban dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.

    “Pihak pengelola yang membuka jam operasional melebihi ketentuan sudah barang tentu menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Miyadi.

    Sementara itu, peristiwa keributan yang terjadi di dalam area karaoke muncul dari bentrokan antara dua kelompok pemuda yang saling bersenggolan di area bar. Insiden tersebut kemudian meluas ke area parkir Glamour, meskipun hingga saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Tuban terkait kejadian tersebut.

    “Belum ada laporan masuk ke kami,” tutur AKP Dimas Robin Alexander. [ayu/beq]

  • Tilep Uang Negara Miliaran, Kejari Tuban Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM

    Tilep Uang Negara Miliaran, Kejari Tuban Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kejaksaan Negeri Tuban tetapkan AAJ selaku Mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 dan HK selaku Plt Direktur Utama RSM 2018-2022 sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

    AAJ dan HK telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Yang mana keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT RSM, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban tahun 2017-2022.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma mengatakan, penetapan status AAJ dan HK yang semula saksi menjadi tersangka telah dilengkapi dengan bukti yang cukup keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Januari 2025.

    “Keduanya ditetapkan atas pertanggung jawabannya yang telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar,” ungkap Stephen Dian Palma. Jumat (31/01/2025).

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan adanya bukti penyimpangan di pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).

    Penyimpangan tersebut berupa laporan keuangan fiktif, serta investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan ada pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai.

    “Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.623.507.159,” ungkap Yogi sapanya.

    Meski begitu, Kejari Tuban masih melakukan pengembangan kasus, apakah hanya dua tersangka ini saja, atau ada yang lain. Sebab, menurutnya bisa jadi ada pelaku yang lain. Sehingga, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo.

    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ayu/ian]