kab/kota: Tuban

  • 8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dalam dua kasus ini telah ditetapkan delapan tersangka. Perinciannya, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban dan lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

    “Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan delapan tersangka itu bukan tidak berasal dari sindikat yang sama. Di Tuban, para tersangka diduga melakukan pengambilan solar dari SPBU menggunakan kendaraan bersama secara berulang.

    Modus itu dimuluskan dengan penggunaan 45 barcode yang berbeda yang tersimpan di ponsel tersangka. Total, solar yang berhasil dirogoh tersangka di TKP Tuban sebesar 8.400 liter.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang, memiliki modus dengan membuat surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi itu nantinya akan menjadi barcode yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

    Setelah memiliki sejumlah barcode itu, para tersangka kemudian bekerja sama dalam pengangkutan solar secara berulang dengan barcode yang berbeda. Total, 8.000 liter solar dikumpulkan tersangka di TKP Karawang.

    “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” tambahnya.

    Adapun, tiga tersangka di Tuban telah meraup untung Rp1,34 miliar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Sementara itu, di Karawang, lima tersangka telah meraup untung Rp3 miliar selama 1 tahun.

    “Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

  • IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Keputusan PSN Prabowo itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada Senin 10 Februari 2025.

    RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan.

    Adapun cakupan PSN antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi, serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang pembangunan manusia.

    Terdapat 77 PSN yang masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029. Jumlah itu meliputi 29 PSN baru, dan 48 PSN carry over (lanjutan). Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap 77 PSN yang telah ditetapkan Prabowo:

    PSN Carry over

    Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UII): lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Way Apu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Jragung: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Mbay: lokasi Nusa Tenggara Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Bulango Ulu: lokasi Gorontalo; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Wosusokas: Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Benteng-Kobema: lokasi Bengkulu; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela: lokasi Maluku; pelaksana swasta

    Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    North Hub Development Project Selat Makassar: lokasi Kalimantan; pelaksana swasta

    RDMP RU IV Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Biorefinery Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan: lokasi Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu; pelaksana PT Pertamina/PGN

    Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe: lokasi Nanggroe Aceh Darussalam; pelaksana BUPP KEK Arun Lhokseumawe.

    Pengembangan KEK Sei Mangkei: lokasi Sumatera Utara; pelaksana BUPP KEK Sei Mangkei

    Pengembangan KEK Galang Batang: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana BUPP KEK Galang Batang

    Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI): lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay: lokasi Maluku Utara; pelaksanaSwasta

    Kawasan Industri Bantaeng: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS: lokasi Papua Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tanah Kuning: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Pulau Ladi: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Fakfak: lokasi Papua Barat; pelaksana BUMN

    Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri ASPIRE Stargate: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Futong: lokasi Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Pulau Penebang: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kumai Multi Energi: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Alumina Toba: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indo Mineral Mining: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tabuk: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Rimau: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN): lokasi Ibu Kota Nusantara; pelaksana Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur-Barat: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; pelaksana Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta

    Jalan Tol Serang-Panimbang: lokasi Banten; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi: lokasi Jawa Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jakarta Sewerage System: lokasi DKI Jakarta; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemprov DKI Jakarta.

    PSN Baru

    Makan Bergizi Gratis (MBG): lokasi Nasional; pelaksana Badan Gizi Nasional (sebagai koordinator)

    Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (koordinator)

    Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (koordinator)

    Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Program Penuntasan TBC: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate: lokasi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua Selatan; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kehutanan (koordinator)

    Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengembangan: lokasi Bali; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Swasta

    Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov DKI Jakarta

    PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Bioetanol (Berbasis Tebu): lokasi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan; pelaksana dikoordinasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

    Biorefinery Sumatera: lokasi Riau, Sumatera Selatan; pelaksana PT Pertamina

    RDMP RU VI Balongan (Rescoping): lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, Proyek (i) Penguatan Penyediaan Bahan Baku Hilirisasi Tepung Sagu dan Singkong; (ii) Pengembangan Industri Sagu: lokasi Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Program Hilirisasi Garam: Proyek Pembangunan Soda Ash: lokasi Jawa Timur; pelaksana BUMN, Swasta

    Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut: lokasi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat; pelaksana Swasta

    Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, Tembaga, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, PT MIND ID, Swasta

    Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertahanan, dan PT Dirgantara Indonesia

    Program Pengembangan Industri Kimia Proyek 1 Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride; Proyek 2 Pembangunan Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project: lokasi Banten; pelaksana Swasta

    Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinator)

    Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) seluruh Wilayah indonesia: lokasi Nasional; pelaksana Badan Informasi Geospasial

    Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas: lokasi Sumatera; pelaksana BUMN (Penugasan)

    Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua: lokasi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat; pelaksana Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Papua Barat

    Pembangunan 3 Juta Rumah: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (koordinator)

    Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan: lokasi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado; pelaksana Pemerintah Kota lokasi proyek dan Swasta.

    77 PSN ini merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas PSN-PSN yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

    Penyusunan dan penetapan PSN, termasuk proyek-proyek baru dan carry over yang tersebut dalam daftar di atas, dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah.

    PSN, baik proyek-proyek baru maupun carry over, ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan presiden. (Pram/fajar)

  • 2
                    
                        Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
                        Nasional

    2 Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter Nasional

    Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (
    BBM
    ) subsidi jenis solar di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
    Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian
    BBM subsidi
    Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-
    upgrade
    ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
    Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
    Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
    Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
    Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
                        Nasional

    7 Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU Nasional

    Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode
    MyPertamina
    untuk pembelian
    BBM subsidi
    jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan,
    barcode-barcode
    ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu
    barcode
    -nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda.
    Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka.
    Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini.
    “Mereka mendapatkan
    barcode
    dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tambahnya.
    Saat ditanya apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
    “Kalau dari keterangan saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.
    Soal apakah BBM subsidi tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman.
    “Untuk
    market
    -nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” tutupnya.
    Dari aksi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.
    Adapun tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J.
    Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.
    Dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban dan Karawang, yang melibatkan mandor serta operator SPBU. Delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp 3 miliar per tahun atau Rp 250 juta per bulan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan modus kejahatan ini melibatkan pembuatan barcode palsu.

    “Mereka mengumpulkan barcode palsu agar Pertamina tetap mengirimkan solar dalam jumlah besar ke SPBU mereka,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025).

    Mandor dan operator SPBU kemudian membeli serta mengangkut solar bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan BBM dari Pertamina, mereka menjualnya secara ilegal kepada sopir truk dan masyarakat dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

    Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus manipulasi penjualan solar ini.

    Dalam setahun, jaringan ini berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp 3 miliar dengan menjual solar di luar ketentuan pemerintah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

    “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Brigjen Pol Nunung.

    Kasus manipulasi penjualan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang menjadi bukti kejahatan terhadap BBM bersubsidi masih marak terjadi. Bareskrim Polri menindak tegas pelaku yang memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi, yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

  • Anggaran Mudik Gratis Kemenhub Susut Jadi Rp 17 M

    Anggaran Mudik Gratis Kemenhub Susut Jadi Rp 17 M

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan anggaran program mudik gratis sebesar Rp 17 miliar. Anggaran tersebut susut dibandingkan gelaran mudik gratis tahun sebelumnya.

    “Kalau tahun lalu Rp 20 miliaran, sekarang Rp 17 miliar,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kembang Goela, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) kemarin.

    Dalam program mudik gratis ini, Kemenhub menyediakan 520 unit bus dengan rincian 386 bus untuk mudik dan 134 bus untuk balik Lebaran. Sementara untuk kapasitas penumpang sebanyak 21.536 dengan rincian 15.640 untuk mudik dan 5.896 untuk balik Lebaran.

    Selain itu, Kemenhub juga menyediakan 10 truk angkutan sepeda motor berkapasitas 300 unit. Adapun operasional truk tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni lima truk untuk mudik dan lima truk lainnya untuk balik Lebaran.

    Tujuan Mudik Gratis Kemenhub

    Ahmad Yani mengatakan, mudik gratis tahun ini membidik 31 kota tujuan. Untuk Sumatera terdapat empat kota meliputi Palembang, Lampung, Bengkulu, dan Padang.

    Sementara Jawa Barat meliputi Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon dan Jawa Timur meliputi Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Temanggung.

    Kota tujuan mudik gratis didominasi daerah Jawa Tengah, yakni Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Demak, Boyolali, Klaten, Pati, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Jepara, dan Sragen.

    “Pendaftaran dan validasi mulai tanggal 9 sampai 23 Maret. Kemudian pemberangkatan mudik 26 sampai 28 Maret 2025. Keberangkatan balik tanggal 4 sampai tanggal 5 April,” jelasnya.

    Ahmad Yani menambahkan, susutnya anggaran dan kuota mudik gratis Kemenhub juga ditambal program yang sama dilakukan oleh Kementerian lainnya, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tapi kan masih banyak teman-teman lain, kalau dari BUMN kurang lebih 100 ribu penumpang yang akan diangkut,” tutupnya.

    (ara/ara)

  • Anggota Kodim 0811 Tuban Berhasil Gagalkan Penyelundupan Gas LPG

    Anggota Kodim 0811 Tuban Berhasil Gagalkan Penyelundupan Gas LPG

    Tuban (beritajatim.com) – Anggota Kodim 0811 Tuban berhasil gagalkan aksi penyelundupan ratusan tabung gas elpiji yang berasal dari Dusun Sarigede Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang hendak di bawa ke Kabupaten Pati Jawa tengah.

    Dalam konferensi pers yang digelar, rabu (5/03/2025) Komandan Kodim 0811/Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto memberikan apresiasi terhadap anggotanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan tabung gas epiji ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    “Peristiwa ini terjadi berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan tersebut,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto.

    Masyarakat curiga ada dugaan indikasi penyaluran tidak tepat sasaran gas elpiji subsidi 3 kilogram yang akan dibawa keluar wilayah Kabupaten Tuban ke Wilayah Kabupaten Pati provinsi Jawa Tengah.

    “Sehingga, anggota kami langsung melaksanakan pendalaman dan pengumpulan bukti,” terang Dicky sapanya.

    Adapun pelaksanaan pengumpulan bukti, menurut keterangan masyarakat setempat ada mobil truk warna kuning yang mencurigakan diduga memuat tabung gas elpiji 3kilogram.

    Lanjut, Pasi Intel Kodim 0811/Tuban, Lettu Inf Sunaryo langsung berkoordinasi dengan Komandan Unit Intelijen Letda Inf Rahanu dan memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pendalaman dan mengumpulkan bukti yang valid terkait pelaporan penyelewengan elpiji 3 kilogram.

    “Hasilnya, anggota kami membuntuti kendaraan yang di curigai bermuatan tabung gas elpiji sampai di Perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah,” ungkap Lettu Inf Sunaryo.

    Kemudian, saat itu juga anggota langsung menghentikan kendaraan truk warna kuning tersebut dan memeriksa muatan betul terdapat tabung elpiji 3 kilogram yang siap dijual sebanyak 840 tabung.

    “Selanjutnya kendaraan tersebut kami bawa ke Makodim 0811/Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Tak Ada Program Kerja 100 Hari Pertama, Bupati Tuban Bakal Lakukan Efisiensi Anggaran

    Tak Ada Program Kerja 100 Hari Pertama, Bupati Tuban Bakal Lakukan Efisiensi Anggaran

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

    TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Tidak ada program kerja 100 hari pertama, Bupati dan Wakil Bupati Tuban, akan fokus tuntaskan program yang belum tuntas di periode sebelumnya, Rabu (5/4/2025).

    Kepada wartawan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan jika di 100 hari kerja pertamanya bekerja, usai dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pihaknya tidak membuat program 100 hari kerja.

    “Dari periode awal saya menjabat, tidak ada program 100 hari kerja. Tapi insyaallah progres masih sama, menyelesaikan yang belum tuntas,” ujar Lindra.

    Lebih lanjut Lindra menjelaskan jika dari hasil retret kepala daerah selama 8 hari yang di dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan beberapa penyesuaian seperti arahan Presiden Republik Indonesia, penyesuaian tersebut seperti halnya efisiensi anggaran.

    “Kita akan melakukan penyesuaian sesuai arahan presiden,” imbuhnya.

    Untuk efisiensi sendiri, nantinya Pemkab Tuban akan mengecualikan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan hilirisasi swasembada pangan.

    Selain itu Lindra juga menyampaikan amanat dari presiden Prabowo Subianto, jika Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah-daerah harus berkualitas.

    “Beliau (Presiden,red) ingin SDM setiap daerah itu yang berkualitas,” bebernya.

    Agar tujuan tersebut bisa tercipta nantinya Pemerintah Kabupaten Tuban akan menciptakan kesempatan seluas luasnya, untuk masyarakat berwirausaha dan mencari lapangan usaha baru.

  • Cara Membuat Ampo, Camilan dari Tanah Liat yang Cocok Jadi Takjil Saat Ramadan

    Cara Membuat Ampo, Camilan dari Tanah Liat yang Cocok Jadi Takjil Saat Ramadan

    Liputan6.com, Tuban – Di tengah beragam takjil yang biasa disajikan saat bulan Ramadan, ampo menawarkan pengalaman kuliner yang unik dan berbeda. Camilan khas Tuban Jawa Timur ini terbuat dari tanah liat murni dan memiliki rasa gurih mirip kacang tanah.

    Dengan tekstur renyah dan proses pembuatan yang sederhana, ampo bisa menjadi pilihan takjil yang menarik untuk dicoba di rumah. Ampo, camilan khas Tuban yang terbuat dari tanah liat, telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat selama ratusan tahun.

    Meskipun terdengar tidak biasa, ampo memiliki cita rasa yang khas dan tekstur renyah yang membuatnya cocok dijadikan sebagai takjil saat berbuka puasa. Proses pembuatannya yang sederhana membuat siapa saja untuk mencoba membuatnya di rumah, terutama sebagai alternatif takjil yang unik di bulan Ramadan.

    Mengutip dari berbagai sumber, bahan utama yang dibutuhkan adalah tanah liat murni yang lembut dan bebas dari pasir, kerikil, atau batu. Tanah liat ini disaring terlebih dahulu untuk memastikan teksturnya halus dan mudah dibentuk.

    Setelah itu, tanah liat dicampur dengan air secukupnya hingga membentuk adonan yang kalis dan padat. Adonan ini kemudian dibentuk menjadi balok atau kotak memanjang, yang menjadi dasar pembuatan ampo.

    Langkah selanjutnya adalah mengerik adonan tanah liat tersebut menggunakan pisau atau bilah bambu. Proses ini adalah mengerik adonan agar menyerupai stik atau wafer tipis.

    Hasil kerikan ini kemudian dijemur di bawah sinar matahari hingga setengah kering. Setelah itu, ampo dipanggang di atas tungku kayu bakar atau periuk gerabah selama 30 menit hingga 1 jam hingga benar-benar kering dan matang.

    Proses pembuatan ampo yang sederhana ini tidak memerlukan peralatan modern, sehingga bisa dilakukan di rumah dengan mudah. Selain itu, bahan-bahan yang digunakan juga mudah ditemukan, terutama tanah liat yang berkualitas baik.

    Meskipun terbuat dari tanah liat, ampo memiliki rasa gurih yang mirip dengan kacang tanah dan tekstur renyah yang cocok dijadikan camilan. Di bulan Ramadan, ampo bisa menjadi pilihan takjil yang berbeda dari biasanya.

    Camilan ini bisa disajikan sebagai pendamping teh atau kopi saat berbuka puasa. Selain itu, ampo juga bisa dikreasikan dengan menambahkan bumbu-bumbu tertentu, seperti garam atau rempah-rempah, untuk menambah cita rasanya.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Berikut sederet fakta kasus pembacokan yang menimpa seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), Andika Setiawan (23), asal Lamongan, masih menjadi sorotan publik.

    Insiden tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Jumat (28/2/2025) lalu. Berikut fakta-faktanya:

    1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025, bermula dari pesan yang dikirim korban kepada istri pelaku, yang mana korban mengirim pesan tak senonoh kepada istri pelaku, hingga membuat kemarahan suaminya atau korban ini memuncak.

    2. Dari pesan tersebut, pelaku berusaha memancing korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah pelaku pukul 17.30 WIB, pelaku tanpa bertanya-tanya langsung membacok korban atau pegawai Bank Plecit itu.

    3. Korban dibacok di bagian perut lalu ditusuk di bagian lehernya hingga mengalami luka yang cukup parah, hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    4. Korban sempat mendapatkan perawatan di ruang insentif ICU, RSUD Koesma Tuban. Namun, keesokan harinya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    5. Akibat kejadian itu, pelaku sempat kabur di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku.

    6. Adapun barang bukti juga telah diamankan yakni pedang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. [ayu/ian]