kab/kota: Tuban

  • Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Tanjungpinang (ANTARA) – Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengapresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan Panglima Koarmada II beserta jajaran selama memimpin kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) tersebut.

    Menurut Laksamana Madya Denih, capaian dan prestasi yang ditunjukkan Pangkoarmada di bawah jajaran Pangkoarmada RI itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kebijakan pimpinan, dan telah memperlihatkan hasil yang membanggakan.

    “Keberhasilan ini tidak terlepas dari karakter kerja keras, dedikasi, serta kepemimpinan dan peran Panglima dalam membina serta mengembangkan armada yang dipimpin,” kata Pangkoarmada RI saat menjadi inspektur upacara serah terima jabatan (sertijab) Pangkoarmada I dan II di Lapangan Apel Markas Koarmada I, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin.

    Adapun prestasi yang ditorehkan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi selama menjabat, antara lain berhasil menangkap penyelundupan dan peredaran 100 kilogram sabu-sabu di Aceh, lalu 600.000 pil ekstasi di Tanjung Balai Karimun, kemudian 84,7 kilogram kokain di Pulau Berhala, serta 11,688 kilogram Methamphetamine di Dumai.

    Sementara prestasi Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo selama menjabat Pangkoarmada II, meliputi pemberian bantuan sosial kepada korban gempa di Bawean dan Tuban, lalu memimpin apel gelar kesiapan unsur satgas laut untuk pengamanan laut KTT WWF ke-10, serta memimpin penyelenggaraan Multilateral Naval Exercise (MNEK) Komodo 2025 di Bali.

    “Terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi dan Laksamana Muda Ariyanto Condrowibowo atas dedikasi dan pengabdian luar biasa yang telah dipersembahkan selama menjabat Pangkoarmada I dan Pangkoarmada II,” ujarnya.

    Dalam upacara sertijab tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi memasuki masa pensiun, dan jabatannya kini diserahkan kepada Laksamana Muda TNI Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Kodiklatal.

    Sedangkan Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo akan menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando AL (Seskoal). Jabatannya diserahkan kepada Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Komandan Kodiklatal.

    “Ini salah satu bentuk dinamika pembinaan organisasi, karena regenerasi kepemimpinan dalam lingkungan TNI AL harus terus berjalan,” kata Pangkoarmada RI.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – TM (22), seorang anggota polisi terjaring razia petugas, Sabtu (15/3/2025).

    Ia kepergok saat berduaan dengan seorang mahasiswi di kamar kos di Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    Adapun identitas mahasiswi itu adalah EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    Dilansir TribunJatim.com, TM merupakan warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

    Ia adalah anggota polisi dari jajaran Polres Lamongan, tepatnya bertugas di Polsek Solokuro.

    “Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” kata Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi.

    Imbas dari kejadian itu, TM mendapat penindakan dari Propam Polres Lamongan.

    “Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” ujarnya.

    Sebelumnya, saat dirazia, TM sempat tak terima. Ia memprotes petugas yang mendatangi kamar kosnya.

    Bahkan, TM juga keberatan dan melarang awak media yang meliput razia gabungan tersebut mengambil gambarnya.

    Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kepolisian yang ikut dalam razia tersebut, akhirnya mereka bisa menerimanya.

    Saat itu, petugas tidak memproses TM lebih lanjut karena kurangnya bukti.

    Sebab saat razia terjadi, pintu kamar kos TM dalam posisi terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” kata Rudi.

    Dari pengakuan TM, ia hanya mengantarkan pulang pasangannya, dikutip dari Kompas.com.

    Adapun hubungan antara TM dan EDP yang terjaring razai itu memang bukan pasangan suami istri.

    “Keduanya statusnya memang masih belum nikah,” terangnya.

    “Dia (TM) masih perjaka, yang perempuan juga masih lajang,” sambungnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Oknum Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban, Bertugas di Lamongan, Diperiksa Propam

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis, Kompas.com/Hamim)

  • Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    Anggota Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar.

    Salah satu di antara pasangan itu adalah anggota polisi berinisial TM (22), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

    TM terjaring razia saat berada di dalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    Menurut Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, TM bukanlah anggota polisi dari jajar Polres Tuban, melainkan anggota dari jajaran Polres Lamongan.

    “Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” ujar Rudi, dikutip dari Tribun Jatim, Senin (17/3/2025).

    Rudi menyebut, atas perbuatan, saat ini TM telah mendapatkan penindakan dari Propam Polres Lamongan.

    “Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, kendati kedapatan sedang ngamar bersama seorang wanita, TM sempat tidak terima saat petugas merazianya.

    Pasalnya, dirinya merasa tak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos itu.

    Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM kemudian mulai menyadari perbuatannya.

    Kemudian, pasangan kedua yang tak memiliki hubungan suami istri didapati di sebuah homestay bernama F&Z yang lokasinya di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

    Di dalam homestay itu, ditemukan laki-laki berinisial NAZ (42), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Oknum Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban, Bertugas di Lamongan, Diperiksa Propam.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)

  • Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kos, tapi Tidak Ditindak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar di dalam kamar.

    Satu di antara pasangan tersebut melibatkan seorang oknum anggota polisi.

    Pasangan pertama ditemukan di sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

    Pria berinisial TM (22), yang diduga sebagai oknum polisi, terjaring bersama pasangannya EDP (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    TM sempat menolak saat petugas melakukan razia, mengeklaim ia tidak berbuat asusila.

    Namun, setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM akhirnya menyadari kesalahannya.

    Pasangan kedua, NAZ (42) dan MK (23), ditemukan di sebuah homestay di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

    Mereka juga bukan suami istri dan langsung diproses oleh petugas.

    Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi , menjelaskan pasangan TM dan EDP tidak diproses lebih lanjut karena petugas tidak menemukan cukup bukti.

    Posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

    Terkait status TM sebagai anggota kepolisian, Rudi menyatakan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut.

    “Anggota mana belum tahu hanya mengaku anggota,” imbunnya.

    Rudi juga mengonfirmasi TM dan EDP berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan suami istri.

    “Dia masih lajang,” pungkas Rudi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kos, tapi Tidak Ditindak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar di dalam kamar.

    Satu di antara pasangan tersebut melibatkan seorang oknum anggota polisi.

    Pasangan pertama ditemukan di sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

    Pria berinisial TM (22), yang diduga sebagai oknum polisi, terjaring bersama pasangannya EDP (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    TM sempat menolak saat petugas melakukan razia, mengeklaim ia tidak berbuat asusila.

    Namun, setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM akhirnya menyadari kesalahannya.

    Pasangan kedua, NAZ (42) dan MK (23), ditemukan di sebuah homestay di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

    Mereka juga bukan suami istri dan langsung diproses oleh petugas.

    Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi , menjelaskan pasangan TM dan EDP tidak diproses lebih lanjut karena petugas tidak menemukan cukup bukti.

    Posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

    Terkait status TM sebagai anggota kepolisian, Rudi menyatakan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut.

    “Anggota mana belum tahu hanya mengaku anggota,” imbunnya.

    Rudi juga mengonfirmasi TM dan EDP berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan suami istri.

    “Dia masih lajang,” pungkas Rudi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia Saat Berdua Mahasiswi di Indekos, tetapi Tak Jadi Ditindak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Maret 2025

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia Saat Berdua Mahasiswi di Indekos, tetapi Tak Jadi Ditindak Surabaya 16 Maret 2025

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia Saat Berdua Mahasiswi di Indekos, tetapi Tak Jadi Ditindak
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Seorang
    oknum polisi
    terjaring razia petugas saat berduaan dengan seorang
    mahasiswi
    di kamar indekos di Jalan WR Supratman, Kabupaten
    Tuban
    , Jawa Timur.
    Oknum tersebut diketahui berinisial TM (22), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang berdinas di Polres Lamongan, dan EDP (20), mahasiswi asal Solokuro, Kabupaten Lamongan.
    Saat terjaring razia pada Sabtu (15/3/2025), TM sempat memprotes petugas yang mendatangi kamar indekos yang mereka huni bersama.
    Bahkan, TM juga keberatan dan melarang awak media yang meliput
    razia gabungan
    tersebut untuk mengambil gambarnya.
    Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kepolisian yang ikut dalam razia tersebut, akhirnya mereka bisa menerimanya.
    Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi W mengatakan bahwa pasangan TM dan EDP yang terjaring razia tidak diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti.
    “Mau menindak tidak cukup bukti, saat petugas datang pintu kamar kos juga dalam kondisi terbuka,” kata Ipda Rudi W.
    Sesuai pengakuannya, TM hanya mengantarkan pulang pasangannya tersebut kembali ke indekos yang ada di Jalan WR Supratman Tuban.
    Adapun hubungan antara TM dan EDP yang terjaring razia tersebut memang bukan pasangan suami istri.
    “Keduanya statusnya memang masih belum nikah,” ujarnya.
    Akan tetapi, dari pemeriksaan data diri yang dilakukan tim gabungan, diketahui bahwa mereka belum menikah. “Dia masih perjaka, yang perempuan juga masih lajang,” ucap Rudi.
    Razia gabungan
    tersebut digelar untuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan yang menyasar indekos dan penginapan serta penjualan minuman keras ilegal.
    Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri, yakni TM bersama pasangannya EDP, dan NAZ (42), warga Kecamatan Jenu, bersama pasangannya MK (23), warga Kecamatan Grabagan, Tuban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Suami Istri tapi Satu Kamar Kos, Digerebek Petugas Gabungan di Tuban

    Bukan Suami Istri tapi Satu Kamar Kos, Digerebek Petugas Gabungan di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Tuban menggelar razia penertiban selama bulan Ramadan, menargetkan tempat kos dan peredaran minuman keras. Dalam operasi yang berlangsung dari Sabtu (15/3) hingga Minggu (16/3) dini hari, petugas menemukan berbagai pelanggaran, termasuk pasangan bukan suami-istri di rumah kos dan peredaran minuman beralkohol di sebuah kafe.

    Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan tindakan asusila dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Tuban.

    “Sasarannya adalah tindakan asusila dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” ujar Gunadi, Minggu (16/3/2025).

    Petugas gabungan saat merazia kamar kos dan peredaran miras di wilayah Kabupaten Tuban.

    Dalam razia tersebut, petugas gabungan mendatangi Kafe Semilir Laut milik YEP (28) dan menyita 5 botol arak Jawa serta 28 botol minuman beralkohol modern dari berbagai golongan.

    Selain itu, di rumah kos F & Z, petugas mendapati NAZ (42) asal Jenu, Tuban, bersama MK (23) asal Grabagan, Tuban, yang bukan pasangan suami-istri.

    Gunadi menegaskan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin guna menegakkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban. Sementara itu, pasangan yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ayu/but]

     

     

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)

  • Kurang dari 3 Bulan, Damkar Tuban Amankan 91 Ular dari Permukiman Warga: Musim Penghujan

    Kurang dari 3 Bulan, Damkar Tuban Amankan 91 Ular dari Permukiman Warga: Musim Penghujan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

    TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Selama 2,5 bulan di tahun 2025 ini, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban telah amankan 91 ekor ular, Jumat (14/3/2025).

    Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, ular makin sering muncul ke permukiman masyarakat karena dipengaruhi faktor musim penghujan.

    “Ular ini muncul makin banyak karena musim penghujan, dari awal tahun hingga saat ini sudah ada 91 ekor ular yang diamankan,” ujar Gunadi.

    Dia menambahkan, ular akan mencari tempat yang lebih hangat dan tidak basah, ketika musim penghujan.

    Kemudian untuk jenis ular yang dievakuasi oleh Damkar, mayoritas adalah jenis ular piton dengan panjang kisaran dua sampai tiga meter.

    “Untuk panjang ular yang kita amankan, kisaran dua hingga tiga meter,” imbuhnya.

    Mantan Camat Grabagan Tuban ini juga mengatakan, sebagian ular sudah diangkut untuk direhabilitasi Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.

    “Ada 51 ekor ular yang dibawa ke BKSDA untuk pemeriksaan kesehatan dan persiapan pelepasliaran ke habitat yang lebih aman,” bebernya.

    Dengan maraknya kemunculan ular di musim penghujan, Gunadi mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

    Jika mendapati kemunculan hewan melata ini, maka alangkah baiknya langsung menghubungi petugas Damkar Kabupaten Tuban agar lebih aman.

  • Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian via Facebook

    Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian via Facebook

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menggasak dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban pada Kamis (13/03/2025).

    Pelaku diketahui bernama Suntari (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis Lapas Lamongan dan berhasil diringkus saat mencuri kendaraan bermotor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, menjelaskan bahwa pada Kamis (6/3/2025), motor milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, hilang saat diparkir di halaman rumah temannya.

    “Korban yang merasa kehilangan motor kemudian melaporkan kepada kami, dan setelah mendapatkan laporan itu kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur IPDA Moch. Rudi.

    Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa motor hasil curian itu dijual melalui akun jual beli di Facebook.

    Berbekal informasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi B 6219 JAE dipastikan milik korban.

    “Dari situ akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan ditangkap pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” terang Rudi.

    Rudi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling mencari lokasi sepi atau motor yang masih memiliki kunci menempel.

    “Ketika mendapati lokasi yang sepi dan kunci motor masih menempel, pelaku langsung mengambil motor tersebut,” ujarnya.

    Selain Honda Beat Street Nopol B 6219 JAE, petugas juga mengamankan motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S-1641-HT.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, jangan meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel. Jika memungkinkan, gunakan kunci cakram untuk keamanan tambahan,” pungkasnya. [ayu/beq]