kab/kota: Tuban

  • Desa Pujiharjo Malang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Prioritas Presiden Prabowo

    Desa Pujiharjo Malang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Prioritas Presiden Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menjadi salah satu lokasi yang akan dikembangkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam rangka Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan mereka.

    Jovan Pramaditya, PIC KNMP Malang, mengungkapkan bahwa target jangka panjang program ini adalah tercapainya 1000 titik KNMP di seluruh Indonesia pada tahun 2027. Untuk tahun 2025, Presiden Prabowo menargetkan adanya 100 titik KNMP yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.

    “Pada tahun 2025 ini ditargetkan tercapai 100 titik KNMP di seluruh wilayah Indonesia. Untuk target 100 KNMP mulai dari Aceh sampai Papua,” ujar Jovan dalam wawancara dengan beritajatim.com, Minggu (5/10/2025).

    Desa Pujiharjo, yang terletak di pesisir Kabupaten Malang, dipilih sebagai salah satu lokasi utama pembangunan KNMP. Program ini juga sudah dimulai di beberapa daerah lain, seperti Desa Dapenda di Sumenep, Desa Bulumeduro di Tuban, dan Desa Lateng di Banyuwangi.

    Jovan menambahkan, “Kampung nelayan merah putih ini program prioritas Presiden Prabowo. Pembangunan di Malang ini lebih cepat. Kita perkirakan 31 Desember 2025 sudah selesai.”

    Proyek pembangunan KNMP di Pujiharjo meliputi berbagai fasilitas yang akan mendukung kegiatan nelayan dan masyarakat sekitar. Salah satu komponen penting dari proyek ini adalah pembangunan pabrik es atau cool storage, yang akan membantu nelayan dalam menyimpan hasil tangkapan mereka.

    Selain itu, akan dibangun POM bensin mini, dermaga tambat perahu, area perbengkelan, koperasi merah putih, serta kios makanan dan pusat kuliner untuk meningkatkan ekonomi lokal.

    Kepala Desa Pujiharjo, Hendik Arso, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektar telah disiapkan untuk proyek tersebut. “Lahan yang sudah kami siapkan seluas 1 hektar milik tanah desa. Saat ini pembangunan area KNMP masih berlangsung,” ujar Hendik.

    Menurut data BPS 2024, jumlah penduduk di Desa Pujiharjo mencapai 6.847 jiwa. Hendik juga menambahkan bahwa jumlah nelayan di desa tersebut telah meningkat, dengan lebih dari 500 nelayan baru bergabung. “Ada banyak perahu berukuran sedang. Daerah kami juga penghasil lobster terbaik,” ujarnya.

    Dengan berbagai fasilitas yang tengah dibangun, KNMP di Pujiharjo diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan, dengan mendukung kegiatan ekonomi mereka dan meningkatkan kualitas hidup. [yog/suf]

  • Antisipasi Rabies, DKP2P Tuban Bakal Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

    Antisipasi Rabies, DKP2P Tuban Bakal Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

    Tuban (beritajatim.com) – Peringati hari hewan sedunia yang jatuh pada tanggal 4 Oktober 2025, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan vaksinasi gratis kepada hewan ternak seperti Anjing, Kucing, Musang dan Monyet.

    Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 7 Oktober 2025 mendatang di lokasi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban yang terletak di Jalan Raya Merakurak, Bogorejo, Tuban.

    Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban Pipin Diah Larasati mengatakan bahwa kemarin tanggal 28 September 2025 memperingati Hari Rabies, sehingga kegiatan ini termasuk dalam hal itu dengan mengusung tema Bergerak Bersama Kamu, Saya dan Komunitas (Act Now, You, Me and Community).

    “Walaupun di Kabupaten Tuban khususnya di Jawa Timur masih bebas rabies, tapi kita perlu mengedukasi masyarakat sehingga kita bergerak sekarang,” ujar Pipin Diah Larasati. Sabtu (04/09/2025).

    Adapun untuk pendaftaran pagunya sebanyak 400 dosis tapi sudah terpenuhi, padahal buka flyer itu hanya satu hari, sehingga saat ini sudah closed. “Animo masyarakat luar biasa, memang 400 pendaftar itu beberapa ada pemilik yang memiliki lebih dari satu hewan,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, nantinya hewan sebelum dilakukan vaksinasi akan diperiksa dulu kondisi hewannya, harus sehat, kalau misal ada kondisi yang kurang bagus, ada kutunya, kadang stres, biasanya tidak pernah keluar dibawa kesini suhunya tinggi, tekanan detak jantung tinggi tidak di kasih vaksinasi tapi vitamin.

    “Pemberian vaksinasi ini gratis, memang sebagai salah satu upaya pencegahan dengan vaksinasi, jadi pemerintah Kabupaten Tuban setiap tahunnya komitmen,” terang Pipin sapanya.

    Apabila hewan itu sehat pastinya akan mempengaruhi lingkungan, termasuk rabies itu penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia. “Kita tahu, masyarakat yang sudah memilih untuk mengurusi hewan harus menjaga kesejahteraannya, dari memberi makan, memberi perlindungan dari hujan, panas kemudian dari kedinginan rasa kelaparan itu perlu, termasuk penanganan penyakitnya,” tutup Pipin. [dya/kun]

  • Sentilan Purbaya dan Nasib 7 Proyek Kilang Minyak Pertamina

    Sentilan Purbaya dan Nasib 7 Proyek Kilang Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil Pertamina yang dianggap malas membangun kilang minyak baru.

    Sindiran Purbaya itu dilontarkan tatkala menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025). Purbaya menyinggung Pertamina karena lamban mengurus pembangunan kilang baru. Imbasnya, negara harus mengimpor BBM dari Singapura. 

    “Jadi kilang itu bukan kita enggak bisa bikin, atau kita enggak bisa bikin proyeknya, cuma Pertamina malas-malasan saja,” ucap Purbaya.

    Dia mengaku pernah mengultimatum Pertamina bahwa akan ada investor China yang mau membangun kilang di Indonesia. Namun, Pertamina keberatan lantaran merasa sudah overkapasitas.

    Mendengar hal tersebut, Purbaya mengaku kaget. Sebab, perusahaan pelat merah itu mengklaim bakal membangun tujuh kilang baru dalam 5 tahun. 

    “Mereka [Pertamina] bilang, iya, tapi segera-segera akan jadi. Sampai sekarang enggak jadi, yang ada malah beberapa dibakar kan,” tutur Purbaya.

    Lantas, benarkah demikian?

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018, sebelumnya terdapat tujuh proyek kilang yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), yakni lima proyek pengembangan kilang atau refinery development master plan (RDMP) dan dua proyek kilang baru.

    Lima proyek RDMP adalah RDMP Refinery Unit (RU) V Balikpapan, RDMP RU IV Cilacap, RDMP RU VI Balongan, RDMP RU II Dumai, dan RDMP RU III Plaju. Sementara itu, dua proyek kilang baru, yakni Grass Root Refinery (GRR) Tuban dan GRR Bontang.

    Dalam perjalanannya, terdapat proyek yang sudah berjalan dan beroperasi atau hampir rampung. Namun, beberapa di antaranya masih mandek, bahkan batal.

    Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, proyek kilang yang masuk PSN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya RDMP RU VI Balongan, RDMP RU IV Cilacap, Biorefinery Cilacap, dan Kilang Minyak Tuban (ekspansi).

    Berikut daftar 7 proyek kilang minyak Pertamina: 

    1. RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

    PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) saat ini terus mengebut pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Proyek strategis nasional (PSN) ini telah memasuki fase krusial menuju tahap uji coba peralatan (commissioning) dan awal pengoperasian kilang (start-up).

    Adapun, progres pengerjaan RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe telah mencapai 96,5% per akhir September 2025. Nilai investasi untuk proyek ini mencapai US$7,4 miliar atau setara Rp122,72 triliun (asumsi kurs Rp16.584 per US$).

    Proyek RDMP Balikpapan memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas pengolahan kilang dari semula 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari. 

    Kedua, meningkatkan kualitas produk dari standar setara Euro 2 menjadi standar Euro 5 yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, meningkatkan kompleksitas kilang guna mendorong efisiensi operasional dan memperluas jangkauan produk. 

    Selain memperkuat kemandirian energi, proyek RDMP Balikpapan juga berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan daerah. Selama puncak konstruksi, proyek ini menyerap hingga 24.000 tenaga kerja serta menghidupkan ekosistem usaha di sekitar lokasi, mulai dari UMKM, jasa transportasi, hingga rumah kontrakan.

    Sementara itu, proyek Lawe-Lawe merupakan ekspansi untuk meningkatkan mutu produk, memenuhi Euro-5. Proyek ini digarap oleh KPI melalui anak perusahaannya PT Kilang Pertamina Balikpapan. Kilang yang terletak di kota terbesar kedua di Kalimantan Timur itu awalnya memiliki kapasitas pengolahan 260.000 barel kemudian ditingkatkan menjadi 360.000 barel per hari.

    Kilang Balikpapan nantinya juga akan mampu mengolah berbagai jenis minyak mentah dan produk yang lebih variatif. Produk yang dihasilkan nanti juga setara dengan standar Euro-5. 

    Euro-5 memiliki keunggulan lebih ramah lingkungan dengan bahan bakar minyak yang lebih berkualitas serta tingkat konsumsi yang lebih hemat. Proyek RDMP Balikpapan meliputi pembangunan New Workshop dan Warehouse, Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Feed Tank, Boiler, New Flare BPP II, RFCC & RFCC NHT, dan Terminal Lawe-Lawe Facilities.

    2. RDMP Cilacap

    Berdasarkan catatan Bisnis, RDMP Cilacap dikembangkan guna meningkatkan kapasitas kilang yang semula sebesar 348.000 barel akan meningkat menjadi 370.000 barel per hari dan peningkatan kualitas produk menjadi standar Euro-5.

    Proyek ini telah direncanakan sejak 2014 dengan proyeksi penyelesaian pada 2025 atau 2026 untuk fase awal atau lanjutan. 

    Pada 2014, Pertamina menggandeng Saudi Aramco dalam menggarap proyek ini. Namun, dalam perjalanannya Saudi Aramco memilih mundur. Pertamina pun tetap menggarap proyek itu secara mandiri.

    Dalam proyek ini, Pertamina fokus pada pengembangan biorefinery untuk meningkatkan produksi biofuel dan produk petrokimia yang lebih ramah lingkungan.

    Adapun, proyek RDMP ini masih jalan di tempat. Saat ini proyek itu masih dalam tahap pembahasan/regulasi & belum konstruksi penuh. Sementara fasilitas pendukung seperti Green Refinery Cilacap sudah beroperasi sebagian, dengan rencana ekspansi kapasitas SAF/HVO.

    Saat ini, Green Refinery Kilang Cilacap telah mampu memproduksi Bioavtur – Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) dengan kandungan minyak inti sawit atau refined bleached deodorized palm kernel oil (RBDPKO) sebesar 2,4% dengan kapasitas 9.000 barel per hari (bpd). 

    Kandungan nabati ini akan ditingkatkan menjadi 100% dalam proyek pengembangan Green Refinery Kilang Cilacap Fase 2.

    3. GGR Tuban

    Rencana pembangunan megaproyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban atau Kilang Tuban masih terus berjalan. Proyek ini digarap oleh KPI dengan menggandeng perusahaan Rusia, Rosneft.

    Namun, proyek di Jawa Timur itu masih jalan di tempat lantaran perusahaan-perusahaan Rusia masih mendapat sanksi dari negara-negara Barat imbas invasi ke Ukraina.

    Adapun, progres terakhir proyek strategis nasional (PSN) itu masih dalam proses final investment decision (FID) dan paralel proses pengadaan engineering, procurement & construction (EPC).

    EPC adalah tahapan yang terdapat dalam proses perancangan sebuah sistem yang akan dibangun. Proses ini dilanjutkan dengan pengadaan yang kemudian membangun sistem yang sudah dirancang sebelumnya. 

    Kementerian ESDM menyebut, pemerintah masih mengevaluasi ulang rencana investasi Kilang Tuban. Pembangunan Kilang Tuban belum berjalan karena pemerintah masih menghitung keekonomian dari proyek itu. 

    Perhitungan itu menjadi hal penting. Sebab, nilai investasi dari proyek Kilang Tuban cukup fantastis. Terlebih, belakangan nilai investasi proyek Kilang Tuban membengkak.

    Tercatat nilai investasi proyek tersebut kini berada di angka US$23 miliar atau setara Rp377,38 (asumsi kurs Rp16.408 per US$). Angka ini naik dari rencana awal yang senilai US$13,5 miliar atau Rp205,05 triliun. 

  • Peta Rawan Gempa Bumi di Jawa Timur: Sumenep dan Surabaya Termasuk

    Peta Rawan Gempa Bumi di Jawa Timur: Sumenep dan Surabaya Termasuk

    Morfologi wilayah di sekitar pusat gempa bumi Sumenep bervariasi mulai dari dataran aluvial di daerah pantai hingga perbukitan bergelombang di wilayah tengah Pulau Sapudi dan Pulau Madura.

    Kondisi morfologi di sekitar sumber gempa memperlihatkan kondisi umur batuan di sekitar sumber gempa bumi. Keberadaan batuan muda serta sedimen permukaan yang telah mengalami pelapukan berpotensi memperkuat guncangan gempa bumi, sehingga intensitas guncangan di permukaan dapat lebih besar dibandingkan di daerah dengan batuan kompak.

    “Kekerasan batuan di wilayah Sumenep dipengaruhi oleh umur dan litologi, batuan yang lebih muda atau telah mengalami pelapukan memiliki kekuatan lebih rendah dibandingkan batuan tua dan kompak,” sebut Wafid.

    Berdasarkan kondisi geologi dan geoteknik, wilayah sekitar pusat gempa bumi di Sumenep dapat diklasifikasikan ke dalam kelas tanah D (tanah sedang) dan E (tanah lunak) berdasarkan nilai Vs30, sehingga variasi tingkat amplifikasi guncangan gempa bumi sangat bergantung pada kondisi setempat.

    Berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), guncangan gempa bumi ini dirasakan dengan intensitas MMI (Modified Mercalli Intensity) V-VI MMI di Pulau Sapudi, IV MMI di Sumenep, III-IV MMI di Pamekasan, Situbondo, Sampang, dan Surabaya, III MMI di Tuban dan Gianyar, II-III MMI di Tabanan, Probolinggo, Denpasar, Buleleng, Lumajang, Kuta, Banyuwangi, Bangkalan, Jember, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta II MMI di Lombok Tengah, Lombok Utara, Blitar, Bondowoso, dan Malang.

    “Berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi, daerah yang berada dekat dengan sumber gempa bumi terletak pada kawasan rawan bencana gempa bumi rendah hingga menengah,” ujar Wafid.

     

  • Seleksi Perangkat Desa di Tuban Mulai Dibuka Berikut Daftarnya

    Seleksi Perangkat Desa di Tuban Mulai Dibuka Berikut Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Seleksi perangkat desa kembali dibuka, sebanyak 40 desa di 8 kecamatan wilayah Kabupaten Tuban, berdasarkan Peraturan Bupati terbaru.

    Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A dan PMD Tuban, Suhut mengatakan bahwa ada 59 formasi yang akan diisi, dengan jadwal pelaksanaan dimulai awal Oktober hingga akhir 2025.

    “Pelaksanaan pengisian perangkat desa saat ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa,” ujar Suhut. Jumat (03/10/2025).

    Ia menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa menjadi kewenangan penuh Pemdes, mulai dari yang menentukan waktu pelaksanaan, seleksi, maupun pihak yang akan diajak bekerja sama dalam prosesnya.

    “Kami berharap agar desa-desa dalam satu kecamatan bisa mengadakan seleksi bersama,” kata Sujud.

    Sebab, dalam proses seleksi perekrutan seringkali menimbulkan dinamika. Sehingga, harapannya dalam pengisian perangkat desa jangan sampai ada praktik yang menimbulkan kekecewaan masyarakat.

    “Hanya saja, itu kembali lagi pada keputusan masing-masing desa,” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya berpesan agar ada keterbukaan, sebab hal itu menjadi kunci utama agar masyarakat percaya pada hasil seleksi. “Kalau sampai ada niat buruk, dampaknya bisa besar dan kepercayaan pada kepala desa bisa hilang,” tegas Sujud.

    Sementara itu, dalam kriteria seleksi yang dicari, Sujud bocorkan bahwa pendaftar merupakan lulusan baru perguruan tinggi. Sebab, kondisi ini dianggap positif karena desa membutuhkan tenaga muda yang melek digital.

    “Kehadiran anak muda ini diharapkan bisa memberi warna baru, sementara perangkat senior tetap memberi keseimbangan dengan pengalaman mereka, biasanya yang muda terlalu bersemangat, yang tua kadang terlalu berhati-hati. Kalau dipadukan, hasilnya bisa lebih baik,” tambahnya.[dya/ted]

    Adapun pelaksanaan seleksi perangkat desa yakni.

    1. Kecamatan Widang ( Desa Mrutuk, Tegalrejo, Widang, Kedungharjo, dan Bunut).
    2. Kecamatan Kerek (Desa Karanglo, Margomulyo, Margorejo, Jarorejo, Sidonganti, Gaji, Kasiman, dan Sumberarum).
    3. Kecamatan Jenu
    4. Kecamatan Singgahan
    5. Kecamatan Kenduruan.
    6. Kecamatan Jatirogo.
    7. Kecamatan Montong
    8. Kecamatan Senori.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) menerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KUS menerima suap dari 5 koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas menyalurkan dana hibah ke wilayah yang diembannya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap) dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    Para Korlap tersebut adalah HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Asep merincikan KUS mendapat dana dari JPP sebesar Rp18,6 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” ujar Asep.

    Para Korlap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri pengkondisian anggaran.

    Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero).

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita 5 Aset Tanah Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Suap Dana Hibah

    KPK Sita 5 Aset Tanah Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Suap Dana Hibah

    Jakarta

    KPK menyita sejumlah aset dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, terkait kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ada 5 aset tanah yang disita KPK.

    “Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik saudara KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    KPK juga menyita satu unit mobil milik Kusnadi. Kendati demikian, KPK belum membeberkan jenis mobilnya.

    “Satu unit kendaraan roda empat (disita),” ujarnya.

    Asep mengungkap Kusnadi menerima komitmen fee dalam perkara ini. Dia menyebut, Kusnadi menerima 20% dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas.

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20% dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20% ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    “Untuk mendapatkan proyek tersebut mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di ‘ijon’ dulu nih,” jelas Asep.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    Asep juga menjelaskan, setelah dana hibah pokir ini cair, para korlap akan kembali melakukan pemotongan. Para korlap melakukan pemotongan 5 hingga 10% untuk mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus pokmas dan 2,5% untuk admin yang membuat proposal terkait pengajuan agar dana hibah pokir ini cair kepada para korlap.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70%. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10% untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%. Bayangkan, dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%,” ujar Asep.

    KPK sudah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (whn/whn)

  • Hasil Lab Dugaan Siswa Keracunan MBG di Tuban Sudah Keluar, Polisi Masih Dalami Kasusnya

    Hasil Lab Dugaan Siswa Keracunan MBG di Tuban Sudah Keluar, Polisi Masih Dalami Kasusnya

    Tuban (beritajatim.com) – Dugaan kasus siswa keracunan saat makan menu MBG di SMK Negeri Palang yang mengakibatkan 6 siswa dilarikan ke Rumah Sakit pada Rabu 24 September 2025 hasil laboratorium sudah keluar.

    Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Polres Tuban yang menunggu hasil lab dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) dan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur tiga sampai lima hari pasca kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa hasil laboratorium sudah keluar. Namun, hasil tersebut tengah di dalami oleh pihak Kepolisian.

    “Sudah, namun pemeriksaan belum sempurna akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur AKP Dimas Robin Alexander. Kamis (02/10/2025).

    Adapun pemeriksaan menurutya yakni untuk mengetahui apakah ada korelasi antara hasil lab dengan dugaan keracunan yang dialami oleh siswa.

    “Nanti disampaikan yah setelah lengkap,” kata Dimas sapanya.

    Diketahui, dugaan kasus tersebut ada 6 siswa yang mengalami mual, sesak nafas dan muntah usai menyantap menu MBG nasi goreng dengan lauk telur ceplok dan buah anggur. [dya/ian]

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.