kab/kota: Tuban

  • Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 7 kabupaten/ kota di Jawa Timur mengalami perubahan upah minimum yang akan berlaku mulai berlaku November 2025. Kenaikan upah ini adalah untuk upah minimum kabupaten/ kota tahun 2025.

    Artinya, hanya untuk sisa 2 bulan tahun 2025 ini, November-Desember.

    Hal ini terjadi setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan Senin (20/10/2025).

    Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi. Adapun keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

    Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.

    Dalam perkembangannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum 7 kabupaten dan kota direvisi dan mengalami kenaikan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Mangalle mengungkapkan perubahan upah minimum kota/kabupaten Jawa Timur 2025 yang baru hanya diberlakukan untuk sisa bulan tahun 2025 atau tidak berlaku surut. Sesuai Kepgub baru, kebijakan ini mulai berlaku November 2025.

    “Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/ kabupaten. Baik gugatan dari pengusaha maupun penggugat,” jelas Hasan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Makanya Ibu Gubernur kemudian menerbitkan SK-nya. Upah yang baru itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. Dan, karena masih baru, sosialisasi baru akan kami lakukan besok (hari ini), Rabu (22/10/2025), mulai pukul 2 siang, secara online,” tambahnya.

    Dari SK baru tersebut, kata Hasan, hanya 7 kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025. Sedangkan, daerah lainnya tetap.

    Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot sudah mengetahui hal tersebut.

    “Ini putusan PTUN Surabaya yang membatalkan Kep Gub Jatim,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia.

    Berikut  kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025:

    1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
    2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
    3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
    4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
    6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
    7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

    Selain tujuh kabupaten/kota Jawa Timur di atas, UMK di wilayah lain untuk sisa tahun 2025 masih tetap dan tidak ada perubahan.

    Berikut ini daftarnya:

    1. UMK Batu 2025 Rp 3.360.466 tetap
    2. UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557 tetap
    3. UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004 tetap
    4. UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400 tetap
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000 tetap
    6. UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164 tetap
    7. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407 tetap
    8. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657 tetap
    9. UMK Jember 2025 Rp 2.838.642 tetap
    10. UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139 tetap
    11. UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361 tetap
    12. UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132 tetap
    13. UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811 tetap
    14. UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450 tetap
    15. UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800 tetap
    16. UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764 tetap
    17. UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105 tetap
    18. UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974 tetap
    19. UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719 tetap
    20. UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551 tetap
    21. UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255 tetap
    22. UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959 tetap
    23. UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321 tetap
    24. UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928 tetap
    25. UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550 tetap
    26. UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784 tetap
    27. UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614 tetap
    28. UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287 tetap
    29. UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359 tetap
    30. UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661 tetap
    31. UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209 tetap.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tiga Warga Tuban Tertimbun Pasir Kwarsa, Satu Tewas di Lahan Milik Anggota DPR RI

    Tiga Warga Tuban Tertimbun Pasir Kwarsa, Satu Tewas di Lahan Milik Anggota DPR RI

    Tuban (beritajatim.com) – Tiga warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tertimbun pasir kwarsa saat diduga melakukan penggalian secara manual di lahan milik Jazilul Fawaid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang berada di kawasan Agro Park Dusun Bentaor, desa setempat.

    Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

    Kapolsek Soko, AKP Haryono, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu. Ketiga korban diketahui bernama Kundori (42), Kasmidin (45), dan M. Solekan (47). Mereka diduga tengah mengambil pasir kwarsa secara manual untuk keperluan pembangunan tempat wudhu di masjid desanya.

    “Dari tiga orang tersebut, Kundori ditemukan meninggal dunia tertimbun pasir, sedangkan dua lainnya, Kasmidin dan Solekan, mengalami luka-luka,” ujar AKP Haryono, Selasa (21/10/2025).

    Menurut keterangan keluarga, korban Kundori semula berpamitan bersama dua rekannya untuk menyemprot tanaman di kebun. Namun, tak lama kemudian, pihak keluarga justru mendapat kabar dari Pemerintah Desa Klumpit bahwa korban ditemukan tertimbun pasir di kawasan Agro Park.

    “Korban meninggal dunia murni akibat tertimbun tanah saat melakukan penggalian pasir kwarsa secara manual bersama dua temannya,” jelas Haryono.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bersama tim INAFIS Polres Tuban langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun tindak pidana lain.

    “Mengetahui hal tersebut, keluarga korban membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi karena kematian dianggap murni kecelakaan dan tidak menuntut siapa pun,” pungkas Kapolsek Soko. [dya/kun]

  • Survei ARCI: 75,5 Persen Warga Jatim Puas Kebijakan Energi Prabowo-Gibran

    Survei ARCI: 75,5 Persen Warga Jatim Puas Kebijakan Energi Prabowo-Gibran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebijakan energi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), sebanyak 75,5 persen warga Jatim menyatakan puas terhadap kinerja pemerintah di bidang kemandirian energi selama satu tahun terakhir.

    Direktur ARCI, Baihaki Sirajt menjelaskan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kebijakan energi nasional termasuk yang tertinggi setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan efisiensi anggaran.

    “Kebijakan energi menjadi salah satu indikator penting. Warga melihat langkah pemerintah menjaga kemandirian energi dan pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan) berjalan dengan baik,” ujar Baihaki di Resto Agis Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Secara umum, ARCI mencatat 82,2 persen warga Jawa Timur puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran. Angka ini mencerminkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap arah kebijakan nasional, terutama dalam menjaga ketahanan energi dan kemandirian ekonomi daerah.

    “Angka ini juga menandai sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi berjalan dengan baik. Sehingga apresiasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah sangat positif,” terang Baihaki.

    Salah satu faktor yang menguatkan persepsi positif publik adalah kebijakan energi berbasis rakyat yang dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurut Baihaki, publik melihat adanya manfaat langsung dari kebijakan sektor energi terhadap perekonomian lokal, terutama di daerah penghasil migas seperti Bojonegoro, Tuban, dan Gresik.

    “Jawa Timur menjadi salah satu basis kepuasan tertinggi karena masyarakat melihat hasil nyata dari kebijakan energi, hilirisasi, serta upaya transisi ke energi baru terbarukan,” ujarnya.

    Kebijakan legalisasi dan optimalisasi sumur minyak rakyat menjadi contoh konkret. Berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Timur, saat ini terdapat 798 sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi. Yakni, 371 di Bojonegoro, 408 di Tuban, dan 19 di Gresik.

    Program ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara legal dan berkelanjutan.

    Langkah tersebut dinilai mampu mendorong ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang pendapatan daerah dan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

    “Kebijakan ini bukan hanya soal energi, tapi juga ekonomi rakyat. Menteri Bahlil berhasil menghubungkan kepentingan energi nasional dengan manfaat langsung bagi masyarakat,” imbuh Baihaki.

    Meski tingkat kepuasan publik cukup tinggi, ARCI menilai pemerintah tetap harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek energi dan hilirisasi.

    “Tantangannya sekarang bukan hanya mempercepat, tetapi memastikan tidak ada praktik penyimpangan di lapangan. Publik puas, tapi mereka juga semakin kritis,” tegas Baihaki.

    Survei ARCI dilakukan pada 7-17 Oktober 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan 1.200 responden. Metode yang digunakan adalah stratified multistage random sampling dengan margin of error ±2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (tok/but)

  • Diisukan Terima Jatah, Bupati Tuban Ngaku Cuma Diminta Siapkan Lahan Dapur MBG

    Diisukan Terima Jatah, Bupati Tuban Ngaku Cuma Diminta Siapkan Lahan Dapur MBG

    Liputan6.com, Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak menerima jatah apa pun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menepis isu yang beredar, dan menyebut bahwa peran pemerintah daerah hanya sebatas menyiapkan lahan untuk pembangunan dapur dari program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

    “Kita hari ini diminta, salah satunya untuk mempersiapkan lahan yang akan ditempati MBG. Nggak ada namanya jatah-jatahan,” tegas Bupati Tuban, Senin (20/10/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Tuban telah menyiapkan dua lokasi untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut. Dua lahan itu berada di wilayah Kecamatan Palang dan Compreng, Kecamatan Widang.

    “Sementara ini masih dua tanah yang disiapkan pemerintah, berada di Palang dan Compreng Widang,” tegas Bupati Tuban dua periode itu.

    Selain mempersiapkan lahan baru, Bupati Halindra juga menyoroti adanya evaluasi terhadap salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tambakboyo. Dimana, dapur tersebut diberi sanksi berupa penutupan sementara sebagai bagian dari evaluasi dan bentuk komitmen pemerintah dan Satgas untuk memastikan kualitas pelayanan program MBG bisa berjalan sesuai standar.

    “SPPG Tambakboyo sudah diberi sanksi sementara sampai proses evaluasi selesai. Saat ini masih ditutup,” jelas Bupati Tuban.

    Ketua DPD Partai Golkar tiga periode itu juga menilai, jika dalam pelaksanaan program tersebut ditemukan satu atau dua kekeliruan maupun kekurangan, hal itu masih bisa diperbaiki. Sebab, niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan gizi bagi masyarakat bukan hal yang mudah dan butuh kerjasama dari semua pihak.

    “Kalau dicari celahnya satu per satu, nggak akan ada habisnya. Tapi sebagai masyarakat yang bersyukur, kita harus melihat sisi positifnya,” tambahnya.

     

  • Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis empat kali, S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi setelah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Peristiwa terjadi di sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun ketika korban lengah, ia membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Madiun.

    “Jumat tanggal 17 Oktober 2025, ada laporan dari pemilik bengkel Dinamo. Laporan masuk ke Polres, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diposting di salah satu media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi sepeda motor berada di Kabupaten Nganjuk. Dengan bantuan masyarakat dan tim khusus, petugas berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadah: W (42), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita tiga sepeda motor lain dari tangan para tersangka.

    AKP Aries menyebut, hasil interogasi mengungkap bahwa Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia mengaku telah melakukan serangkaian aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” ungkap AKP Aries.

    Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejahatan dilakukan di 17 lokasi berbeda: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit BPKB dan sepeda motor Honda Supra X 125 (AE 4513 FO), satu unit Honda Beat W 4436 NH, satu unit Honda Revo tanpa plat, dan satu unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH.

    Polisi kini menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    AKP Aries menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan curanmor lintas provinsi lainnya yang terhubung dengan pelaku ini.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat lain yang masih aktif,” tambahnya.

    Sepanjang tahun 2025, Polda Jawa Timur mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro. Modus yang paling sering digunakan adalah penggelapan berkedok jual beli kendaraan dan penipuan di bengkel.

    Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih waspada terhadap pelaku dengan modus pura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap. [fiq/beq]

  • Bupati Tuban Minta Maaf Tak Bisa Penuhi Permintaan PKL, Tegaskan Penataan Alun-Alun demi Kepentingan Bersama

    Bupati Tuban Minta Maaf Tak Bisa Penuhi Permintaan PKL, Tegaskan Penataan Alun-Alun demi Kepentingan Bersama

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menuntut untuk kembali berjualan di kawasan Alun-Alun Tuban. Ia menegaskan, penataan kawasan tersebut merupakan upaya menjaga kepentingan bersama agar ruang publik tetap tertib, nyaman, dan dinikmati seluruh warga.

    “Kami mengapresiasi semua bentuk keinginan teman-teman PKL, artinya Tuban ini bukan milik satu atau dua orang saja. Kalau ditanya solusi dari pemerintah apa ya kami sudah menyampaikan, sejak lama PKL itu berada di Alun-Alun jaman dahulu kita sudah menyiapkan kios,” ujar Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, usai menghadiri rapat paripurna, Jumat (17/10/2025).

    Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL, seperti di lapangan Kebonsari dan kawasan Pantai Boom Tuban. Selain itu, selama 10 bulan terakhir, para pedagang mendapatkan pendampingan dan pelatihan agar mampu menyesuaikan diri dengan tren pasar dan menarik minat pembeli.

    “Kita juga memberikan tempat yang dekat yaitu di Pantai Boom, lalu apakah Pantai Boom itu tertata dengan baik atau tidak, itu bentuk komitmen kita bersama,” terang Mas Lindra.

    Menurutnya, penataan wajah baru Alun-Alun Tuban sudah lama dinantikan masyarakat. Karena itu, meski memahami aspirasi para PKL, ia berharap mereka juga menghormati kepentingan publik yang lebih luas.

    “Saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kalau memang dirasa belum memberikan pelayanan yang terbaik, tetapi kami semua berniatan untuk menjembatani seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban,” tegasnya.

    Di sisi lain, kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Nadia, warga Tuban, mengaku senang dengan kondisi Alun-Alun Tuban saat ini yang lebih tertata dan bersih.

    “Sekarang jadi lebih bersih, tertata rapi, sesekali saya lari-lari di sini karena tempatnya nyaman,” ujarnya.

    Namun, ada juga warga yang menyoroti dampak ekonomi bagi para PKL. Syafi’i, warga Kecamatan Semanding, menilai pemindahan ke Pantai Boom bisa mengurangi pendapatan pedagang.

    “Ya setuju-setuju aja sih Alun-Alun Tuban kayak gini bagus, tapi ya kasihan memang, kalau awalnya jualan di Alun-Alun sehari untung Rp100 ribu di Boom bisa Rp50 ribu, misalnya,” katanya. [dya/beq]

  • Pemkab Tuban Bakal Jalani Penyusutan Anggaran di Tahun 2026 Diproyeksikan Rp 2,9 Triliun

    Pemkab Tuban Bakal Jalani Penyusutan Anggaran di Tahun 2026 Diproyeksikan Rp 2,9 Triliun

    Tuban (beritajatim.com) – Anggaran tahun 2026 diperkirakan bakal mengalami penyusutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus siap dengan kondisi fiskal yang lebih ketat.

    Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 ini turun secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya lantaran pemangkasan transfer ke daerah (TKD).

    Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat 17 Oktober 2025, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Sugiantoro mengatakan bahwa adanya penyusutan atau pengurangan dana transfer, sehingga diproyeksikan tahun 2026 Rp 2,9 triliun

    “Sehingga, dari pusat menuntut pemerintah daerah secara betul-betul secara maksimal memanfaafkan sumber-sumber PAD yang ada,” ujar Sugiantoro.

    Dari penyusutan Rp 2,9 triliun, jumlah ini turun sekitar Rp 400 hingga Rp 500 miliar dari APBD 2025 yang mencapai Rp 3,4 triliun. Sehingga, para fraksi juga menyampaikan upaya-upaya agar memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perhotelan dan lain sebagainya. Sehingga, ada dana pemasukan.

    Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membenarkan adanya proyeksi APBD tahun 2026 dari Pemerintah Kabupaten Tuban sementara sekitar Rp 2,9 triliun.

    “Dulunya kita di tahun 2025 kurang lebih sekitar Rp 3,4 triliun. Jadi, ada penurunan Rp 400 sampai Rp 500 miliar,” kata mas Lindra sapaannya.

    Namun, berkaitan dengan proyek strategis yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan tetap menjadi prioritas. Sehingga harapan masyarakat terhadap pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik.

    “Insyaallah tahun 2026 beberapa proyek yang strategis, yang langsung berhadapan dengan masyarakat, itu tidak akan begitu penurunan yang signifikan,” paparnya.

    Adapun program yang tetap menjadi prioritas yakni memastikan sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak dari pemangkasan anggaran. Sedangkan, pembangunan infrastruktur dipastikan mengalami penyesuaian akibat turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat.

    “Tetapi, kita juga tidak berhenti di situ saja. Kita tetap berkreatif dan mencari inovasi-inovasi baru,” pungkasnya. [dya/ted]

  • Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga Nasional 18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
    Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
    KETIKA
    pemerintah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagian orang menganggapnya sebagai langkah populis.
    Namun, di balik itu tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: jutaan warga Indonesia karena ketidakberdayaan ekonomi masih tertinggal dalam akses jaminan kesehatan.
    Dalam konteks inilah pemutihan yang mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan sporadis, melainkan keniscayaan sosial dan ekonomi untuk menjadi pondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
    Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat peserta menunggak iuran, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
    Pada tahun-tahun terakhir, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliunan. Nilai tunggakan bisa bertambah karena adanya denda dan kewajiban lain.
    Mereka adalah pedagang kecil, sopir ojek daring, buruh harian, hingga pekerja informal yang penghasilannya tak menentu.
    Ada juga peserta PBI yang mutasi dan punya tunggakan lama dan peserta penerima PBID (Pemda) yang juga macet iuran bulanannya selama bertahun-tahun.
    Bagi mereka, satu bulan tak mampu membayar iuran berubah menjadi beban berbulan-bulan. Akibatnya kepesertaan menjadi nonaktif, dan ketika sakit, kartu BPJS tak bisa digunakan.
    Jika jatuh dalam kondisi sakit, pilihan mereka hanya dua: berutang untuk berobat, atau menunda pengobatan hingga kondisi kesehatan makin memburuk.
    Sebuah dilema sosial yang membuat sistem kesehatan harus berpikir ulang, apakah prinsip kepesertaan yang aktif lebih penting daripada prinsip keadilan sosial?
    Maka pemutihan, dalam konteks demikian, menjadi jalan tengah agar warga yang jatuh miskin tak kehilangan hak dasarnya atau kesehatan hanya karena terjerat tunggakan iuran yang lama.
    Secara prinsip, BPJS Kesehatan beroperasi dengan model asuransi sosial, di mana setiap peserta wajib membayar iuran agar sistem bisa berjalan gotong royong.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini tidak selalu seimbang dengan kemampuan masyarakat.
    Dalam sistem asuransi komersial, peserta yang menunggak akan otomatis kehilangan perlindungan.
    Di sini BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial, ia adalah badan publik yang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
    Pemutihan dalam kerangka demikian bukan berarti melanggar prinsip asuransi, melainkan penyesuaian terhadap prinsip jaminan sosial dan keadilan distributif. Negara harus hadir bagi kelompok masyarakat yang lemah.
    Negara bisa menjamin dan menanggung sebagian beban tak berdaya peserta melalui skema subsidi, menghapus denda, dan tunggakan lama agar peserta bisa aktif kembali.
    Kehadiran negara menjadi penting. Tanpa intervensi tangan negara, jutaan rakyat akan terus berada di luar sistem pelayanan kesehatan.
    Hal yang bisa membuat
    universal health coverage
    yang diklaim keberhasilan sistem BPJS Kesehatan menjadi keberhasilan yang tidak bisa dirasakan.
    Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diambil menjadi investasi kesehatan dan sosial jangka panjang.
    Dengan dihapusnya tunggakan dan denda, nantinya masyarakat berpeluang besar untuk kembali aktif sebagai peserta. Ini berarti kepesertaan menjadi aktif yang akan memperkuat basis gotong royong dan menjamin hak masyarakat.
    Selain itu, pemutihan dapat menghindarkan dari
    catastrophic spending
    , yaitu pengeluaran medis yang menguras keuangan rumah tangga. Pasalnya, ketika peserta menjadi kembali aktif, risiko mereka jatuh miskin karena masalah kesehatan berkurang.
    Secara makro, pemutihan juga akan terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terjamin kesehatannya bakal lebih produktif, lebih tenang dalam bekerja, dan tidak lagi menjadikan penyakit sebagai penyebab kemiskinan.
    Namun, seperti pernyataan Mensesneg, pemutihan juga membawa konsekuensi fiskal negara. Pemerintah harus berhitung cermat agar tidak menimbulkan defisit keuangan negara dan di tubuh BPJS Kesehatan sendiri.
    Maka diperlukan strategi, bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pendanaan jangka panjang.
    Opsinya, bisa melakukan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar, integrasi data sosial ekonomi tunggal, serta memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    Bagi sebagian peserta, tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar nominal tagihan, tetapi simbol ketidakberdayaan di tengah biaya hidup yang terus naik.
    Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau terjebak dalam produktifitas rendah yang belum dapat dipulihkan.
    Kebijakan pemutihan bila dijalankan dengan kesungguhan yang empatik, dapat menjadi momentum kebersamaan antara negara dan rakyatnya yang membutuhkan kehadirannya.
    Negara dan pemerintah memberi kesempatan warganya masuk kembali kedalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi hak konstitusionalnya.
    Sementara masyarakat mendapat ruang untuk memperbaiki komitmen sebagai peserta BPJS Kesehatan/program Jaminan Kesehatan Nasional.
    Momentum juga bagi BPJS Kesehatan untuk memperkuat komunikasi publiknya. Banyak peserta yang tidak paham mekanisme iuran, denda, kewajiban, dan hak mereka.
    Edukasi publik harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemutihan agar kesadaran kolektif terbentuk, bahwa jaminan kesehatan bukan pemberian gratis, melainkan hasil gotong royong seluruh masyarakat bangsa dan membutuhkan komitmen.
    Pemutihan tunggakan jika terjadi bukanlah solusi akhir. Ia harus dilihat sebagai titik awal menuju sistem jaminan kesehatan yang dinamis, lebih inklusif dan berkeadilan.
    Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, memperluas subsidi bagi kelompok rentan, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu.
    Masyarakat juga harus diajak bertanggung jawab. Setelah ada pemutihan November nanti, kepatuhan membayar iuran perlu dijaga melalui insentif dan edukasi.
    Penting membangun kesadaran sosial bahwa jaminan kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama.
    Terakhir, jika tujuan jaminan kesehatan nasional adalah melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, maka kebijakan pemutihan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.
    Sebuah langkah terbaik yang menegaskan kembali makna negara hadir, bukan hanya saat rakyat sehat, tapi justru ketika mereka sakit dan tak berdaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPPI Pastikan Kebakaran Unit di Tuban Tidak Timbulkan Dampak Beracun

    TPPI Pastikan Kebakaran Unit di Tuban Tidak Timbulkan Dampak Beracun

    Tuban (beritajatim.com) – PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memastikan kebakaran yang terjadi di salah satu unitnya pada Kamis (16/10/2025) tidak menimbulkan dampak beracun bagi masyarakat sekitar.
    Asap hitam yang sempat terlihat dari area pabrik disebut berasal dari unit non-toksik dan telah terbawa angin.

    Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Manager PT TPPI Tuban, Darmanto, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada pompa di salah satu unit produksi dan berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 40 menit.

    “Suara keras yang terdengar masyarakat bukan ledakan, melainkan suara steam yang harus dikeluarkan dalam proses pemadaman. Jadi mohon dikoreksi, tidak ada ledakan, hanya kebakaran,” jelas Darmanto.

    Kepulan asap hitam yang berasal dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

    Asap Tidak Beracun, Kualitas Udara Aman

    Darmanto menegaskan bahwa hasil pengecekan kualitas udara di sekitar area pabrik menunjukkan angka tidak melebihi indeks 50, sehingga dinyatakan aman dan tidak berdampak bagi masyarakat.

    “Asap hitam yang sempat terlihat sudah terbawa angin dan tidak beracun. Hasil pengecekan kualitas udara di area perusahaan semuanya di bawah angka 50,” ujarnya.

    Ia menambahkan, meski satu unit masih dalam tahap identifikasi penyebab kebakaran, operasional utama perusahaan tetap berjalan normal, dan pasokan BBM serta petrokimia nasional tidak terganggu.

    Tidak Ada Pemeriksaan Kesehatan Massal

    Terkait permintaan masyarakat mengenai pemeriksaan kesehatan, Darmanto menegaskan tidak dilakukan tes kesehatan massal karena tidak ada efek atau dampak dari kejadian tersebut.

    “Karena tidak ada efek dari insiden ini, jadi tidak dilakukan tes kesehatan,” pungkasnya.

    Dengan langkah cepat penanganan dan hasil pemantauan udara yang aman, TPPI memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. [dya/but]

     

     

  • Lapkesdam PWNU Jatim Kecam Tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7

    Lapkesdam PWNU Jatim Kecam Tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengurus Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis dan Demokrasi (Lapkesdam) PWNU Jawa Timur, Aam Waro’ Panotogomo, mengecam keras tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

    Aam menilai tayangan tersebut merupakan pelanggaran etika media yang merendahkan marwah pesantren serta para kiai di Indonesia.

    “Tayangan itu menunjukkan kecerobohan dan kebodohan kultural yang lahir dari upaya mencari sensasi. Pesantren bukan ruang misteri atau tempat kelam yang pantas dicurigai,” ujar Aam di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Menurutnya, pesantren selama ini merupakan ruang ilmu, moral, dan spiritual yang menjaga keutuhan bangsa sejak masa Orde Baru hingga sekarang. Karena itu, langkah Trans7 yang menayangkan pesantren dengan narasi negatif sama saja dengan menyinggung para kiai dan santri se-Indonesia.

    “Kalau tidak tahu soal budaya pesantren, lebih baik diam atau belajar dulu. Jangan membuat tayangan yang menyinggung para penjaga moral bangsa,” tegasnya.

    Aam menjelaskan bahwa tayangan “Xpose Uncensored” telah melanggar prinsip dasar jurnalistik, seperti cover both sides dan do no harm. Ia menilai Trans7 gagal menghadirkan klarifikasi, konteks historis, dan penghormatan terhadap nilai-nilai pesantren.

    “Yang ditampilkan hanyalah potongan gambar dan narasi insinuatif yang membangun kesan negatif. Itu bukan jurnalisme, tapi propaganda visual yang berpotensi menimbulkan fitnah sosial,” kata Aam.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pondok Pesantren Lirboyo adalah lembaga besar yang telah melahirkan ribuan ulama dan tokoh bangsa. Menurutnya, menggambarkan pesantren sebagai ruang penuh “isu tersembunyi” adalah penghinaan terhadap institusi penjaga moral bangsa. “Mengarahkan persepsi publik seolah pesantren seperti Lirboyo punya sisi gelap adalah tindakan tidak beretika dan sangat menyinggung,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Aam menegaskan bahwa kritik terhadap pesantren boleh dilakukan, namun harus berbasis pengetahuan dan empati kultural. Ia menilai Trans7 telah terjebak dalam gaya pemberitaan sensasional yang hanya mengejar rating tanpa tanggung jawab moral. “Kebebasan pers bukan kebebasan menghina. Demokrasi bukan alasan untuk melukai martabat budaya lain,” tandasnya.

    Aam meminta Trans7 segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat pesantren. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap media arus utama serta menjaga kehormatan dunia pesantren.

    “Kalau media tidak belajar menghormati pesantren, maka sesungguhnya merekalah yang pantas di-Xpose karena telah kehilangan akal sehat dan rasa hormat terhadap bangsanya sendiri,” pungkas Ketua Lapkesdam PCNU Tuban itu. (asg/kun)