kab/kota: Tuban

  • Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang siswa Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Kota Kediri bernama Andan Wisnu Pradana meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang.

    Peristiwa pengeroyokan siswa PSHT Kota Kediri ini terjadi di kawasan Dermaga Jembatan Brawijaya Kota Kediri, pada Rabu (4/10/2023) lalu.

    Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, siswa PSHT Kota Kediri korban pengeroyokan orang tak dikenal itu sempat dirawat di Rumah sakit di Kediri.

    Menurut Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Supanuji, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Tapi, pada Sabtu pagi (7/10/2023) korban dinyatakan meningal dunia.

    Baca Juga : Tugu PSHT Palang di Tuban Beralih Fungsi Jadi Tugu Pancasila

    Korban mengalami luka cukup parah akibat pengeroyokan tersebut. Itu sebabnya, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri dan Ketua Cabang PSHT Kota Kediri Agung Sediana hari ini datang ke Polres Kediri Kota.

    Mereka berdua minta kepolisian bergera cepat untuk menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan meninggal dunia.

    “Kedatangan kami ke sini, untuk meminta kejelasan terkait musibah yang menimpa adik kami. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku, agar suasana cepat kondusif,” ucap Agung Sediana. [nm/ted]

  • 26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tuban menjalani tes urine di Mapolres Tuban, Selasa (03/10/2023). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan jajaran Satreskoba Polres Tuban.

    Tes urine ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan untuk mengontrol serta mencegah penyalahgunaan narkoba di antara anggota polisi.

    Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyatakan bahwa sebanyak 26 anggota Satreskoba telah menjalani tes urine dalam kegiatan ini. Hasil tes urine menunjukkan bahwa belum ada anggota yang terdeteksi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

    Tes urine ini akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kebersihan dari penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Satreskoba.

    “Tes urine ini akan rutin dilakukan sebulan sekali,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

    Selain melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polres Tuban juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, pondok pesantren, dan tempat-tempat populer di mana anak muda berkumpul. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat.

    BACA JUGA:

    Perhutani Tuban Minta Parpol Tak Paku Banner di Pohon

    AKP Teguh Triyo Handoko berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk mengadopsi praktik tes urine sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    Tes urine secara rutin dan sosialisasi tentang bahaya narkoba menjadi strategi yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat. [ayu/but]

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]

  • Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim meluncurkan aplikasi hilang temu atau disingkat ILMU. Aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat mencari motor yang hilang.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H mengatakan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut saat kehilangan motor. Dan ternyata hasilnya sangat memuaskan karena motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan.

    “Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di Polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing,” ujar Kombes Pol Taslim, Minggu(1/10/23).

    Baca Juga: Kemarau Panjang Munculkan Area Makam di Dasar Waduk Bendo Ponorogo

    Alumni Akpol’94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi ILMU
    dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

    Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

    “Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan,” ujarnya.

    Baca Juga: Warga Pacet Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki Air Saat Bonceng Ibu

    Kombes Pol Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

    “Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian.” kata Kombes Pol Taslim.

    Pamen yang ajan melanjutkan tugas sebagai Wagub Apol ini
    mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

    Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sambut Meriah Maulid Nabi yang Digelar Gus-Gus Ganjar

    Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

    “Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap Kombes Pol M Taslim.

    Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

    Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan

    Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi.

    “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” tutup Irjen Pol Toni Harmanto. [uci/ian]

  • Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena terlibat judi online.

    Oknum tersebut berinisial JNR yang diungkap di media sosial Facebook dengan nama akun Edi Sanjaya, sontak postingan tersebut ramai diperbincangkan dan viral di group Whatsapp.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan bahwa ada penangkapan seorang oknum Kades di Kecamatan Grabagan yang terlibat praktik judi online.

    “Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap AKP Tomy Prambana.

    Lanjut, saat ini oknum kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Sehingga, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena yang bersangkutan diduga sebagai pengepul.

    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar 243.00 ribu dan sebuah handphone,” kata AKP Tomy Prambana.

    Akibat ulahnya, JNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebagai informasi, dalam postingan yang dibagikan oleh akun Edi Sanjaya tertulis : “Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,” ujar akun facebook Edi Sanjaya saat memosting di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT). (ted)

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Turunnya Paminal Mabes Polri mendalami kasus dugaan calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam pekan lalu di satuan penyelenggara adminitrasi (Satpas) Satlantas Polres Sidoarjo, sepertinya membawa dampak tersendiri.

    Sepertinya dampak yang ada kini mutasi jabatan atau pergantian di tubuh Satlantas Polresta Sidoarjo. Dalam nomor urut dua, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P dicopot dan ditugaskan di tempat baru sebagai Kasiaga B SPKT Polda Jatim.

    Sebagai gantinya, Kasatlantas Polresta ditempati oleh Kompol Indra Budi Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim.

    Selain Kompol Mulyanto, dalam TR yang ada, Nomor ST/1397/lX/KEP./2023, Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Yosephine Phuliza ditugaskan sebagai Paurdisindig Subbidmulmet Bidhumas Polda Jatim.

    Iptu Mega Satriatama Kanit Regident Satlantas Polres Tuban dimutasi sebagai Pama Polresta Sidoarjo, (diarahkan sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo).

    Sumber di kepolisian menyebutkan saat Paminal turun ke Sidoarjo menyelidiki dugaan percaloan SIM, Kasatlantas beserta Kanit Regident juga diminta keterangan oleh pihak Paminal di Mapolda Jatim. “Keduanya juga dimintai keterangan saat kasus dugaan calo SIM di Satpas Polreta Sidoarjo mencuat,” ucapnya Kamis (14/9/2023).

    Selain Kasatlantas dan Kanit Regident, beberapa anggota di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim. Termasuk WA, bukan anggota polisi, tapi menjadi kepercayaan Kasatlantas dalam bertugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Sambung dia, dengan adanya pergantian orang baru di bagian-bagian tertentu itu menandakan hal yang didalami oleh Paminal Mabes Polri soal dugaan ada main-main dalam pemohon memperoleh SIM, benar adanya.

    “Logikanya, kalau tidak ada temuan, pastinya tidak ada pergantian. Kalau diganti, berarti sebaliknya. Sebagai abdi negara, sebaiknya di manapun tempat bertugas, sebisa mungkin dijalankan dengan niatan ibadah dan ikhlas supaya dalam apa yang kita kerjakan, bernilai pahala,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi sesuai TR dari Polda Jatim yang ditandatangani oleh atas nama Kapolda Jatim Karo SDM Kombespol Harry Kurniawan soal mutasi tersebut, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P belum memberikan tanggapan atau statemen resmi. (isa/kun)

    BACA JUGA: Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Optimistis Selesai Desember 2023

  • Lapas Kelas IIB Tuban Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

    Lapas Kelas IIB Tuban Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

    Tuban (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban bersama Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan penggeledahan Blok Hunian.

    Hasil dari razia tersebut, petugas menemukan benda berbahaya seperti gunting, korek api, silet, domino dan alat elektronik lainnya.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Taufan Aran mengatakan, razia blok hunian ini dilakukan secara rutin minimal 4 kali dalam sebulan, namun selebihnya insidentil.

    “Razia kali ini menyasar kamar hunian Blok A dan B,” ucap Taufan Aran.

    Ia menjelaskan, razia blok hunian termasuk kegiatan insidentil, jadi bisa sewaktu-waktu dilakukan penggeledahan di setiap blok kamar hunian.

    Hasilnya, Tim Satgas Kanwil dan Lapas Tuban berhasil menyita beberapa barang terlarang di Lapas, seperti kartu remi, Domino dan cutter.

    “Selanjutnya hasil sitaan tersebut akan diinventarisir untuk dilaksanakan pemusnahan,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buntut kericuhan di sosial media yang menyatut istri Bripka Muhamad Nuril Huda yakni Luluk Sofiatul Jannah, Kapolres Probolinggo Bentuk Pakta Integritas. Pakta Integritas ini membahas terkait kebijakan bermedia sosial.

    Pembacaan Pakta Integritas ini sendiri di hadiri oleh seluruh anggota Polres Probolinggo, polsek jajaran, hingga Bhayangkari cabang Probolinggo. Ada empat point yang terkandung dalam pakta integritas yang dibacakan Ketua Bhayangkari cabang Probolinggo, Wina Wisnu Wardana.

    Dalam poin pertama, berisi agar tidak menunjukkan hidup hedonisme. Lalu pada poin kedua yakni setiap individu harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menurunkan citra baik institusi Polri.

    Lalu pada point ketiga agar setiap individu tidak menyebarkan berita atau informasi yang masih belum jelas kebenarannya atau hoax. Dan yang trakhir agar setiap individu tidak mengeluarkan ucapan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

    “Ini merupakan bentuk penyampaian saya dalam menyamakan persepsi, baik untuk anggota maupun Bhayangkari. Sehingga setiap individu nantinya bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Wisnu Wardhana, Senin (11/9/2023).

    Wisnu juga mengatakan bahwa pembuatan Pakta Integritas ini sangat beda dari biasanya. Pasalnya Pakta Integritas dibuat mengenai kinerja anggota, antui natkiba dan lain sebagainya.

    Dijelaskan oleh Kapolres, pakta integritas ini juga bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi keluarga besar Polres Probolinggo agar tidak terulang kembali permasalahan sebelumnya.

    “Jadi untuk seluruh personil Polres Probolinggo baik yang sudah menikah dan akan menikah agar menjalin kerja sama bersama pasangannya sehingga bukan hanya suaminya saja yang tahu melainkan satu keluarga yang harus patuh terhadap norma di institusi Polri,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed