kab/kota: Tuban

  • Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban masih mendalami kasus seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti bernama Agus Sutrisno (33) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tewas dibacok oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Selasa (24/10/2023).

    Diduga pelaku langsung melarikan diri setelah membacok seorang Sekdes hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami di bagian kepala, wajah dan tangan kanan.

    Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa bermula korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai kendaraan motor trail. Pada saat di jalan Montong – Kerek, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pick up L300.

    Baca Juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Proklim 2023 dari KLHK

    Kemudian, diduga pengemudi L300 turun sambil membawa senjata tajam dan berniat membacok korban. Namun, korban yang pada saat itu menyadari, sehingga lari ke lahan perkebunan warga yang ada di sekitar situ dan terjadilah pembunuhan dengan dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan kasus pembacokan di Kerek, saat ini masih dilakukan pendalaman, motif maupun pelakunya.

    “Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat bisa kita ungkap pelakunya dan motifnya apa,” ucap AKBP Suryono.

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    Berdasarkan keterangan warga setempat, bahwa pelaku diduga terdiri dari 2 orang. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Saat ditanya berapa pelaku, Suryono menyampaikan belum diketahui.

    “Masih penyelidikan, kendaraan yang ditinggal sebagai barang bukti, pemiliknya siapa dari mana, yang bawa siapa nanti langkah selanjutnya akan mengerucut kepada pelaku pembunuhan,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Tuban (beritajatim.com) – Geger penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di Dusun Meduran, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang diduga dibuang ditemukan di tepi pantai pasir Meduran tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan.

    Diketahui bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergeletak tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan sekitar pukul 07.00 WIB, senin (23/10) kemarin, polisi masih melakukan penelusuran orang tua bayi.

    Sempat diberitakan sebelumnya bahwa mayat bayi tersebut ditemukan oleh nelayan dan dilaporkan ke Polsek Jenu, dari hasil pemeriksaan oleh tim medis dan Kepolisian, bahwa diduga bayi tersebut baru lahir atau berusia 1 hari.

    Baca Juga: Wanita Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan mayat bayi yang ditemukan kemarin di Kecamatan Jenu, sampai saat ini belum diketahui orang tuanya.

    “Masih belum diketahui, karena para saksi juga tidak ada, barang bukti juga tidak ada, hanya jenazah tersangkut di kapal milik nelayan disitu,” ucap AKBP Suryono. Selasa (24/10/2023).

    Lanjut, Suryono menegaskan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri area sepanjang wilayah Kecamatan Jenu, Kecamatan Tambakboyo dan Bancar, sekiranya ada indikasi orang yang hamil tiba – tiba gak ada ataupun ada yang menyaksikan.

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    “Iya masih kami selidiki,” tutup Kapolres Tuban AKBP Suryono. [Ayu/ian]

  • Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian kayu jati kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih didalami oleh pihak Kepolisian.

    Diketahui, pencurian pohon kayu jati dilakukan oleh sekelompok yang berjumlah 5 orang, namun Kepolisian sektor Jenu berhasil mengamankan seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang diduga telah melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu, sedangkan 4 lainnya melarikan diri.

    Kapolsek Jenu IPTU Rianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka yakni berinisial SY (27), sedangkan yang lain masih dalam proses pengejaran.

    Baca Juga: DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jatim

    “Kalau mereka masih tidak mau menyerahkan diri, akan kita kejar sampai ketemu,” tegas IPTU Rianto.

    Ia menjelaskan, awal mula saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan. Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh.

    “Saat didekati, saksi melihat beberapa orang melarikan diri, sehingga saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” imbuhnya.

    Baca Juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Pria yang diamankan tersebut, mengaku bersama 4 teman lainnya, namun mereka berhasil melarikan diri yang kemudian saksi
    menghubungi Polsek Jenu.

    “Adapun barang bukti 8 batang pohon kayu jati yang rencananya akan mereka jual, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 juta,” kata Rianto.

    Sementara itu, Rianto memberikan peringatan terhadap 4 terduga pelaku lainnya agar menyerahkan diri, apabila tidak segera menyerahkan diri, akan dikejar oleh pihak Kepolisian.

    Baca Juga: Debit Air Surut, Pintu Air Waduk Pacal Bojonegoro Ditutup

    Adapun pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Tuban, sebanyak 980 butir. Jumat (20/10/2023).

    Dalam keterangannya, 2 pengedar pil koplo tersebut berinisial GN anak dibawah umur dan SM merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan berdomisili di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan kerek ada seorang yang mengedarkan pil koplo di daerah tersebut. “Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, pada saat penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek yang sedang melakukan COD kepada pembeli. “Pelaku ini baru di Tuban, sebelumnya mengedarkan di daerah Pasuruan dan dia mendapatkan barang tersebut juga dari Pasuruan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Teguh ini juga menambahkan, sasaran peredaran para pelaku ini dilakukan di daerah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan dengan cara COD. “1 bungkus isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 40 ribu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

  • Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Tuban (beritajatim.com) – Pria asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dibekuk Polsek Jenu. Pria berinisial SY (27) ini menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    SY diamankan bersama empat pelaku lain saat menebang pohon jati secara ilegal pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

    Saat tiba di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi mendengar suara pohon roboh.

    “Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto, Jumat (20/10/2023).

    BACA JUGA:
    DPRD Tuban Bahas Dugaan SMPN 1 Diperas Oknum Wartawan

    Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban, warga Desa Gemulung. Saat itu, SY bersembunyi di semak-semak.

    “Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa kayu tersebut rencananya akan di jual, namun berdasarkan keterangan dari SY masih menutupi hal itu, sehingga diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 7 juta.

    “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

    BACA JUGA:
    Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bertindak cepat menangani kasus kematian M.Aditya Pratama (20) pesilat asal Cerme yang meregang nyawa saat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT).

    Hingga saat ini Unit Resmob Satreskrim setempat telah menetapkan 6 orang tersangka, dan memeriksa 8 orang saksi.

    Aparat penegak hukum juga terus mendalami dugaan unsur kelalaian. Terlebih, korban sudah mengaku tidak kuat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT) pada Sabtu (7/10) malam lalu.

    Baca Juga: Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    “Kami menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak perguruan. Untuk mendalami prosedur UKT yang seharusnya dilakukan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Senin (16/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil otopsi pada jasad korban ditemukan luka lebam nyaris di sekujur tubuh. Bahkan, pemuda malang itu mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.

    “Ada 6 tersangka yang terlibat langsung aksi kekerasan. Pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.

    Dalam waktu dekat kata Prabu, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Salah satunya untuk menentukan kasus tersebut agar segera naik ke tahap persidangan.

    Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    “Ini kami lakukan sekaligus mencari petunjuk dan bukti baru jika ada keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman menyatakan dari informasi yang diterimanya, korban sudah mengeluh kesakitan pasca melewati ujian di pos pertama dan menerima beberapa pukulan dengan balok kayu.

    “Korban dipaksa untuk mengikuti ujian pada pos selanjutnya. Yakni sambung, istilah dalam perguruan silat yang bermakna duel. Saat itu, korban menjalani dua kali sambung,” paparnya.

    Baca Juga: Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi

    Saat itulah kondisi Aditya semakin parah. Dia dikabarkan pingsan dan segera dilarikan ke Puskesmas Cerme. Untuk selanjutnya menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina. Kondisinya semakin menurun, bahkan sempat dua kali koma.

    “Berdasarkan keterangan tim medis luka korban sudah terlanjur parah. Bahkan, menyebar hampir ke seluruh bagian otak. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (9/10) malam. Besar kemungkinan akibat hantaman yang cukup keras,” tandasnya.

    Sesuai permintaan keluarga kata Sulton, pihaknya berharap proses hukum terus berlanjut. Terlebih, pelaksanaan UKT tanpa sepengetahuan pengurus perguruan.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Kekuasaan dari Rakyat, Prabowo Pastikan Rakyat Berdaulat

    “Bisa jadi ada tersangka lain, karena dari informasi ada 15 orang penguji di setiap pos saat mengawasi ujian ini,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mayat bayi ditemukan di pesisir pantai Jembatan Suramadu, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (15/10/2023) sore. Saat ditemukan, mayat bayi laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusarnya.

    Kapolsek Sukolilo, Iptu Naris Sudartoyo saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat bayi tersebut. “Mayat bayi laki-laki itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak yang sedang bermain di pantai sore tadi,” terangnya.

    Ia menambahkan, karena takut dan kaget, anak-anak tersebut melaporkan kepada warga lalu lanjutkan ke Polsek. “Kita langsung mengecek ke lokasi dan mengevakuasi mayat bayi itu ke RSUD Syamrabu, Bangkalan,” imbuhnya.

    Naris mengatakan, dugaan sementara mayat tersebut sengaja dibuang sekitar tiga hari yang lalu. “Namun untuk memastikan, tunggu hasil otopsi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Tuban Creative Hub, Selesaikan Masalah Sampah di Sekitar Pantai

    Saat ini, mayat bayi tersebut telah berada di rumah sakit. Sementara jajaran kepolisian setempat mulai melakukan menyelidikan untuk mengungkap adanya penemuan mayat bayi di area jembatan Suramadu.

    “Kita masih melakukan penyelidikan,” tandasnya. [sar/but]

  • Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam sebuah operasi anti-judi togel, seorang pria yang berasal dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Polsek Jenu. Penangkapan berlangsung saat pria tersebut tertangkap sedang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Pria yang diamankan adalah seorang haji berusia 39 tahun yang dikenal dengan nama Rusli. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita bernama Parwi alias Yuyun (41 tahun) yang berasal dari Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Parwi alias Yuyun dikenal sebagai seorang pengepul dalam jenis judi togel.

    Iptu Rianto, Kapolsek Jenu, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang terlibar dalam kasus judi togel. Rusli berperan sebagai penombok, sementara Parwi alias Yuyun adalah pengepul.

    “Salah satu dari tersangka adalah seorang janda yang bertugas sebagai pengepul nomor dan menerima uang dari hasil aktivitas judi ini,” kata Rianto pada Rabu (11/10/2023).

    BACA JUGA:
    Sat Brimob Gagalkan Upaya Penculikan Komisioner KPU Tuban

    Iptu Rianto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel melakukannya semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehari-hari demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, Rusli, sang penombok, melakukan penjualan nomor togel dengan harapan bisa meraih keuntungan tambahan dari hasil perjudian.

    Sebelum memulai permainan, penombok harus mencatat atau mencari nomor yang akan dijual kepada pengepul nomor togel. Selanjutnya, nomor yang akan dijual harus diserahkan kepada pengepul, minimal 2, 3, atau 4 nomor. Penombok harus menyerahkan nomor dan uang hasil penjualan sebelum pukul 22.00 WIB atau pukul 13.00 WIB setiap hari. Dikarenakan setiap hari terdapat dua putaran nomor togel, pengumuman pemenang diumumkan pada pukul 23.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

    “Penombok dapat memilih cara menyerahkan nomor dan taruhannya, seperti mengirim nomor dan nominal taruhan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pengepul Parwi atau Yuyun,” jelas Rianto. Uang harus diserahkan secara tunai ketika menyerahkan nomor togel kepada pengepul, atau penombok dapat menyerahkan kertas rekapan nomor togel berserta uang tunai.

    BACA JUGA:
    Tersangkut Kabel Listrik, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jalan Plumpang Tuban

    Jika nomor tombokan muncul, penombok dianggap sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan peraturan judi togel, yang mencakup penggandaan taruhan seperti X60 untuk 2 nomor, X300 untuk 3 nomor, dan X1500 untuk 4 nomor. Namun, jika nomor tidak muncul, penombok dianggap kalah dan uang hasil penjualan akan diberikan kepada bandar.

    Rianto menambahkan bahwa bandar dalam kasus ini adalah server judi togel dari Hongkong dan Singapura. Akibatnya, kedua pelaku terjerat dalam kasus perjudian togel, sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    “Barang bukti yang disita termasuk HP Infinix, uang hasil penjualan sebesar Rp97 ribu, fee sebesar Rp564 ribu, kalkulator, dompet, dan spidol yang digunakan untuk mencatat nomor togel,” tambahnya.

    Haji Rusli menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam perjudian, meskipun selama menjadi penombok, ia belum pernah memenangkan taruhan. Sementara itu, Parwi alias Yuyun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci gosok, mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya hidup sehingga terlibat dalam judi togel sebagai pengepul.

    “Sebagai seorang janda, saya memiliki dua anak dan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Yuyun. [ayu/beq]

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D dinobatkan sebagai inspirator alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia tahun 2023. Adalah Yuris Indonesia Award yang memberikan penghargaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu di hotel Wyndham Surabaya.

    Penganugerahan terhadap Sabela Gayo ini dilakukan saat penyumpahan 51 orang peserta profesi alternatif penyelesaian sengketa yaitu Mediator, Arbiter, Konsiliator dan Ajudikator wilayah hukum Jawa Timur yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

    Muhammad Nur Rahmad SH Sebagai salah satu pendiri Yuris Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa penghargaan Yuris Indonesia Award diberikan kepada Sabela Gayo.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    Hal itu mengigat selama ini Sabela Gayo telah berhasil melakukan kerjasama dengan 70 Universitas di seluruh Indonesia dan aktif melakukan banyak kerjasama di bidang alternatif penyelesaian sengketa di Luar Negeri.

    Apa yang dilakukan Yuris Indonesia tak sia-sia, sehingga berhasil mendapatkan Nota Kesepahaman di 6 Negara dengan 10 Lembaga Mediasi maupun Arbitrase Komersil Internasional baik di Negara Singapore, Hongkong, Beijing, Kamboja dan Uni Emirat Arab.

    “Dan beliau juga aktif melakukan penulisan karya ilmiah dalam bentuk Journal salah satunya berjudul “The Use of Mediation in Maritime & Fisheries Disputes Resolution” 1 October 2023. Online link,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Penghargaan sendiri dilakukan dihadapan undangan yakni kepala pengadilan negeri, kepala pengadilan agama juga kepala pemerintahan daerah dan kabupaten sejawa timur.

    Penyerahan diwakili Dewan Pengurus Yuris Indonesia yaitu Muhammad Nur Rahmad SH disaksikan oleh Drs. R. Soeharjanto Bsc dan Anandyo Susetyo SH,MH ditutup oleh Sabela Gayo.

    Sabela Gayo dalam pidatonya menjelaskan bahwa kegiatan IPPI dan DSI yang sudah meluluskan 2505 mediator yang mengikuti pelatihan yang 75% mediator non hakim tersebar di seluruh Indonesia, dan lulusan dari IPPI DSI siap untuk memberikan bantuan pemikiran dan tenaga dimana sebagian besar lulusan DSI IPPI telah menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tersebar seluruh Indonesia. [uci/ian]