kab/kota: Tuban

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan tes urine oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) setempat untuk memastikan bahwa lingkungan kerja dua lembaga tersebut tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk deteksi dini terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban dari penyalahgunaan narkotika. “Hasilnya, 38 orang pegawai Kejaksaan Negeri telah menjalani tes urine. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi Soma yang telah terkonfirmasi karena mengonsumsi obat dengan resep dokter,” tutur Tri Tjahyono.

    Sedangkan, 37 orang lainnya dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pegawai Kejaksaan Negeri Tuban terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan zat-zat terlarang.

    Adapun langkah-langkah preventif dan penindakan yang telah diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban diapresiasi oleh BNN sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.

    Kemudian, ada 27 orang dari pegawai Pengadilan Negeri Tuban juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keseluruhan pegawai tersebut dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. “Kondisi ini juga mencerminkan komitmen kuat dari para pegawai Pengadilan Negeri Tuban dalam menjaga disiplin dan etika kerja yang tinggi,” paparnya.

    Ia berharap bahwa kegiatan deteksi dini ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya untuk melakukan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkotika. “Ke depannya, diharapkan kolaborasi antar lembaga dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkotika,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan BNNK setempat melakukan skrining tes urine terhadap puluhan guru.

    Selain melakukan tes skrining, BNN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pernyataan Komitmen dari Dinas Pendidikan untuk memerangi Narkoba menuju Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

    Kepala Dinas Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba. “Termasuk hal ini menandakan bahwa partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen pendidikan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tutur Abdul Rakhmat.

    Selain itu, penandatanganan perjanjian dan pernyataan komitmen untuk mencakup deteksi dini dengan melakukan skrining tes urine kepada para guru yang hadir, sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. “Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta keamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Tuban,” ujar Abdul Rakhmat.

    Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono juga menyampaikan pesan terhadap para guru atau pengawas bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari dini. “Oleh sebab itu, di masa remaja mereka rentan terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk, termasuk narkoba, sehingga, harapannya mari bersama – sama untuk mencegah bahaya narkoba di lingkup pendidikan,” tutup Tri Tjahyono. [ayu/kun]

  • Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha skincare asal Surabaya bernama Amelia Fatmasari (45) melaporkan ke Polres Tuban atas dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada property PT. Ahsana Darus Sakinah Tuban. Selasa (19/12/2023).

    Dalam laporannya itu, kuasa hukum pelapor bernama Wahyuni ini menceritakan, bahwa wanita yang akrab disapa Amel pada tahun 2018 beli rumah di Ahsana, lalu pada tahun 2019 beli lagi rumah di Ahsana yang kebetulan bersebelahan, yang kemudian rumah dua tersebut digabung.

    “Lalu, berselang 2 tahun, bu Amel pindah bersama dengan suaminya di Surabaya, namun pada saat itu juga bu Amel cerai dengan suaminya,” ucap Wahyuni.

    Saat cerai itu, rumah yang sudah dibeli di Tuban ini berniat untuk dijual. Karena rumah tersebut masih kredit inhouse yang mana Amel bersama suaminya saat itu mencicil rumah tersebut ke pengembang yakni ke Ahsana tidak melalui bank.

    Sehingga, saat rumah tersebut berniat akan dijual, dari pihak Ahsana memberikan saran agar tidak dijual melainkan di sistem refund saja atau pengembalian dana, yang mana dua rumah tersebut seharga Rp 525 juta. Namun, saat disepakati tiba – tiba rumah tersebut sudah menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan Amel.

    “Jadi klien kami tidak tahu soal itu, apakah pihak perumahan ini sudah mengembalikan uang kepada mantan suaminya atau belum, kenapa klien kami juga tidak diajak tanda tangan proses pengembalian uang, padahal saat akad beli rumah itu klien kami juga ikut tanda tangan,” ujar Wahyuni.

    Maka dari itu, pihaknya dalam hal ini menuntut pemilik PT. Ahsana atas kejadian tersebut. Sebab, selama ini klien belum menerima pengembalian uang dan juga rumah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang kebetulan juga punya masalah dengan properti tersebut.

    “Jadi orang yang menempati itu beli rumah di Perbon (Tuban) namun sertifikatnya bermasalah, sehingga sama pihak Perumahan diberilah rumah saya dan mantan suami saya itu, tapi tidak bilang – bilang ke saya juga, sementara uangnya belum dikembalikan,” sambung Amel kepada wartawan.

    Amel berharap dengan laporannya di Mapolres Tuban ini semua jadi jelas, antara pihak Ahsana juga mantan suaminya. “Karena mereka berdua ini teman baik, jadi awal beli rumah itu juga karena mereka berteman,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru dilaporkan ke unit Reskrim Polres Tuban. “Baru laporan tadi, belum masuk di saya,” ungkap dia. [ayu/kun]

  • Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

    Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban menyita 165 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, penindakan knalpot brong merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat kepada kepolisian untuk memberikan efek jera bagi para pengguna motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

    “Dalam satu bulan kami melakukan razia di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban pada malam sabtu atau malam minggu, mereka biasanya akan melakukan trek-trekan pada malam hari. Nah, besoknya libur karena rata-rata mereka anak sekolah,” ucap AKBP Suryono, Senin (18/12/2023).

    Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan termasuk imbauan dan disampaikan ke kepala desa. Tujuannya, agar membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

    Sebab, balap liar itu bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Sekaligus keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain. “Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai, ini dibuat trek-trekan, sehingga sangat mengganggu pengendara lainnya,” terang dia.

    Lebih lanjut, Suryono menerangkan bahwa terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang telah diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban. Kendaraan ini menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

    Berdasarkan aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel. Sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

    “Ada alat untuk melakukan pengecekan, sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” paparnya.

    Sepeda motor yang disita Polres Tuban

    Lalu, mengapa penjual knalpot tidak ikut diamankan? Menurut Suryono knalpot yang berstandar nasional Indonesia (SNI) di undang-undang perdagangan konsumen yang bisa ditindak secara hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

    “Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tegas Suryono.

    Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan bisa diambil dengan persyaratan apabila anak usia di bawah umur wajib didampingi oleh orangtuanya dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

    “Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” ujar dia.

    Suryono berharap orangtua bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    Ditempat yang sama, Sriyatmi (50), ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya. “Harapannya supaya anak saya kapok,” ucap Sriyatmi. [ayu/suf]

  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Menurun Sepanjang 2023

    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Menurun Sepanjang 2023

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban menurun sepanjang 2023. Data tersebut terhitung mulai Januari hingga Desember 2023.

    Data Unit Gakkum Satlantas Polres Tuban, sepanjang 2023 terjadi 983 kecelakaan lalu lintas. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2022 sebanyak 1.319 laka lantas.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo menyampaikan, dari 983 kecelakaan di 2023, 192 orang harus meregang nyawa, 12 orang mengalami luka berat.

    Sedangkan, untuk korban luka ringan mencapai 1286 orang dengan total kerugian material sebesar Rp2.003.400.000.

    “Data tersebut mengalami penurunan yang sangat signifikan sebanyak 336 kasus atau sekitar 25 persen dibandingkan angka kecelakaan lalulintas yang terjadi selama tahun 2022,” tutur Eko.

    Dibandingkan pada 2022, telah terjadi 1.319 kejadian kecelakaan lalulintas, dengan total peristiwa sebanyak 193 meninggal dunia, 19 orang mengalami luka berat dan luka ringan sebanyak 1694 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp2.700.000.000.

    Eko juga mengungkapkan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban dengan menggandeng instansi terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Jasa Raharja.

    “Kita perbanyak pemasangan rambu maupun imbauan serta penerangan jalan pada titik-titik rawan terjadinya laka lantas,” ujar Eko.

    Selain penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi. Pelaksananya unit Kamseltibcarlantas dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mulai dari pelajar hingga komunitas-komunitas di wilayah Tuban terkait dengan etika berlalu lintas.

    “Kita lakukan sosialisasi tentang etika berlalulintas dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga bisa diterima dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Polres Tuban Gelar Rakor Natal dan Tahun Baru 2024

    Polres Tuban Gelar Rakor Natal dan Tahun Baru 2024

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Polres Tuban menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna kesiapan pengamanan bersama Instansi terkait. Selasa (12/12/2023).

    Rakor tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake dan dihadiri pejabat utama Polres Tuban, stakeholder terkait serta Kapolsek jajaran.

    Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh kepolisian setiap tahunnya. Sehingga, pada agenda rapat yang menjadi bahasan yakni untuk menerima masukan terkait pelaksanaan pengamanan nantinya.

    “Tanpa rekan-rekan tugas ini tidak akan bisa berjalan dengan baik, kita mempunyai fungsi dan peran masing-masing dalam pengamanan ini,” ujar Kompol Herry sapanya.

    Lanjut, ia menambahkan bahwa pengamanan natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena bertepatan dengan momentum kampanye pemilu 2024. Tentu, ini akan menambah kerawanan tersendiri dalam pelaksanaan pengamanan.

    Selain itu, menurutnya wilayah Kabupaten Tuban merupakan jalur nasional dapat dipastikan volume kendaraan menjelang libur natal dan tahun baru akan mengalami peningkatan.

    “Terlebih di jalur Pantura bisa jadi jumlah kendaraan yang melintas mengalami peningkatan, sehingga di titin tersebut kita juga melaksanakan pengamanan arus lalu lintas,” imbuhnya.

    Kemudian, berdasarkan data pengamanan, Polres Tuban telah mencatat beberapa tempat yang dipicu kerawanan yakni sebanyak 52 gereja yang ada di Kabupaten Tuban, sedangkan sebanyak 42 gereja nantinya akan digunakan untuk melaksanakan ibadah saat perayaan natal dan tahun baru.

    “Pelaksanaan pengamanan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 akan dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024,” paparnya.

    Termasuk personel yang akan diterjunkan oleh Polres Tuban sendiri yakni sebanyak 284 personel terdiri dari 185 personel Polri dan 99 personel dari instansi terkait untuk melakukan pengamanan.

    Untuk kelancaran Polres Tuban juga akan menyiapkan sebanyak 1 (satu) pos pelayanan yang ditempatkan di pos Pantai Boom serta 3 (tiga) pos pengamanan yakni pos pengamanan perbatasan di Bancar, Pos Rest Area dengan alternatif lain pos terminal wisata Sunan Bonang serta pos pengamanan wisata pantai kelapa

    “Tujuannya berkaitan dengan terjaminnya rasa aman masyarakat dalam merayakan natal dan tahun baru serta terwujudnya situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif sebelum pada saat dan setelah perayaan natal dan tahun baru,” ujar dia.

    Sementara itu, Kasatpol PP kabupaten Tuban Gunadi yang menjadi perwakilan Pemkab Tuban menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

    “Beliau dalam hal ini Bupati Tuban juga mendukung penuh dalam kesiapan mengahadapi pelaksanaan pengamanan Natal dan tahun baru,” tutur Gunadi.

    Meski dalam pelaksanaan pengamanan perayaan natal dan tahun baru kali ini bersamaan dengan pelaksanaan pemilu, Gunadi berharap hal tersebut tidak menjadi kendala dan pemerintah Kabupaten Tuban siap memberikan dukungan semaksimal mungkin.

    “Dengan kolaborasi bersama, Insyaallah kita akan mampu melaksanakan kegiatan pengamanan ini dengan baik,” tutup dia. [Ayu/ted]

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal tepatnya di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

    Gudang tersebut disita oleh Kejari Tuban merupakan milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

    Baca Juga: Tertabrak KA, Sopir dan Kernet Dump Truk Mojokerto Selamat

    “Putusan tersebut terpidana atas nama Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” ucap Muis Ari Guntoro.

    Lanjut, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban bersama Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban serta Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kejari Tuban saat melaksanakan penyitaan aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur dalam perkara pidana cukai.

    Muis sapaan akrabnya menjelaskan, selama pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, serta berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. “Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata dia.

    Baca Juga: Serap Aspirasi, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Infrastruktur Jalan/Trotoar di Jalan Empu Nala

    Sementara itu, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Adapun luas tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

    “Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

    Kedepan pihaknya bersama tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana.

    “Akan kami terapkan pula sita eksekusi dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. [Ayu/ian]