kab/kota: Tuban

  • BPBD Bojonegoro Siap Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Tuban

    BPBD Bojonegoro Siap Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Tuban

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro melakukan ‘backup’ pencarian terhadap seorang warga yang dilaporkan tenggelam di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Sabtu (20/12/2025).

    Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa upaya pencarian dilakukan bersama BPBD Tuban, Basarnas Pos Bojonegoro, dan unsur Potensi SAR dengan menyisir aliran sungai di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan BPBD Tuban dan akan bergabung dalam pencarian,” ujarnya.

    Sementara Kapolsek Kanor Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Slamet Hariyanto menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Korban diketahui bernama Agus Winarto (39), warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Korban sebelumnya berpamitan kepada istrinya, Kuntini, sekitar pukul 09.30 WIB untuk mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.

    Korban mencari ikan menggunakan rakit sederhana yang terbuat dari dua drum plastik berwarna biru. Saksi mata, Abdurahman, warga Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, melihat korban tengah beraktivitas di sungai dari atas tanggul sebelah barat Bengawan Solo.

    “Saksi melihat korban turun dari rakit untuk memasang jaring ikan. Setelah itu korban berenang kembali ke arah rakit, namun diduga kelelahan dan akhirnya tenggelam,” ujarnya.

    Pada hari pertama pencarian (H1), tim gabungan melakukan penyisiran sejauh kurang lebih dua kilometer dari titik awal kejadian dengan menggunakan dua perahu karet. Namun hingga sore hari, korban belum berhasil ditemukan. Pencarian akan dilanjutkan besok dengan memperluas area penyisiran. [lus/suf]

  • Operasi Lilin Semeru 2025 di Tuban, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Jelang Nataru

    Operasi Lilin Semeru 2025 di Tuban, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Jelang Nataru

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) personel Polres Tuban melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru tahun 2025 untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan keamanan, ketertiban serta kelancaran lalulintas saat perayaan Nataru.

    Apel yang dipimpin oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., didampingi Plt. Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., serta Kasdim 0811 Tuban Mayor Caj. Sunarso dan diikuti Ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Penghubungan.

    Kombespol Agung sapaan Plt. Kapolres Tuban mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum perayaan Natal dan tahun baru.

    “Gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta pola pengamanan yang akan diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025,” ujar Kombespol Agung. Jumat (19/12/2025).

    Adapun pengamanan difokuskan pada tempat ibadah, pusat keramaian, jalur lalu lintas, serta titik-titik rawan gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Seringnya, momen Nataru dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, serta berkumpul dan berlibur bersama keluarga sehingga berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah.

    “Sehingga harapannya pos yang tergelar ini mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan optimal terhadap masyarakat,” imbuhnya.

    Selain itu, Operasi Lilin Semeru tahun 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai 2 Januari 2025, dengan melibatkan sebanyak 303 personel gabungan yang terdiri dari 190 personel Polri, 27 personel TNI dan 86 personel dari stakeholder lainnya.

    Termasuk, Polres Tuban menyiapkan 4 posko yang terdiri dari 3 pos pengamanan 1 pos pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah untuk menjamin keamanan 96 obyek pengamanan diantaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, tempat wisata maupun tempat-tempat yang digunakan untuk merayakan tahun baru.

    “Sedangkan, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 21 dan 28 Desember sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada tanggal 29 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,” terang Plt. Kapolres Tuban.

    Sebagai informasi, posko pelayanan Polres Tuban yang didirikan diantaranya di 1 pos pelayanan Alun-alun Kabupaten Tuban, serta 3 pos pengamanan yakni Pos perbatasan di kecamatan Bancar, pos pengamanan wisata pantai kelapa serta pos pengamanan Taman kota Abhipraya.

    “Kami berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Tuban dapat berlangsung aman, tertib dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan dengan penuh rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. [dya/ted]

  • Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban akhirnya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Satreskrim Polres Tuban, usai PWI Bojonegoro juga melaporkan hal yang sama oleh oknum media Buru Sergap 86.

    Diduga laporan ini buntut pencatutan nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta sumbangan uang kepada para kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI Tuban menyerahkan lampiran sejumlah bukti tangkapan layar yang menyertakan foto Ketua PWI Tuban, Suwandi, sebagai bahan untuk memeras kades dan bukti tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, SH.

    Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan bahwa ia bersama para pengurus dan anggota datang ke Satreskrim Polres Tuban guna mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PWI Tuban.

    “Oknum tersebut mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban untuk meminta uang kepada para kades dengan dalih sumbangan kegiatan PWI pada akhir tahun,” ujar Suwandi, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, modus seperti ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kedatangan kami ke sini, yang pertama untuk mengadukan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI untuk meminta-minta uang ke para kades,” kata Suwandi.

    Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, menyampaikan berkas aduan dari Ketua dan Anggota PWI Tuban ini sudah diterima. Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti. “Sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti,” tutup IPDA Sutikno. [dya/kun]

  • BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar tes urine terhadap sopir dan kondektur kendaraan angkutan umum maupun truk ekspedisi di Terminal Kambang Putih, jalur Pantura Semarang–Surabaya.

    Sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan urine secara acak. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan Benzodiazepine (Benzo), yakni sopir kendaraan ekspedisi.

    Kepala BNNK Tuban AKBP Bagus Hari Cahyono menyebut sasaran pemeriksaan adalah pengemudi Bus, Elf, truk ekspedisi, serta kendaraan muatan box yang melintas.

    “Ada sekitar 29 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya ada 2 yang positif Benzo,” ujar AKBP Bagus Hari, Rabu (17/12/2025).

    Dua orang berinisial GR, warga Tuban, dan BJ, warga Subang, Jawa Barat. Pemeriksaan lanjutan menyimpulkan GR positif karena obat resep dokter, sedangkan BJ positif menggunakan narkotika.

    “Kalau yang bersangkutan (BJ) benar-benar positif akan kita laksanakan rehabilitasi,” imbuhnya.

    Selain tes urine, petugas gabungan dari BNNK, TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan turut memeriksa kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat angkutan.

    AKBP Bagus Hari mengimbau masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum, untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba.

    “Jangan sampai ada masyarakat yang coba-coba sebab efeknya sangat buruk,” pungkasnya. [dya/but]

  • Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas organisasi untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, hadir langsung memimpin pelaporan yang diterima oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Sasmito menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas organisasi dan profesi jurnalis.

    “Kami melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berulang,” ujar Sasmito Anggoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI menyertakan sederet alat bukti kuat, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada intimidasi, foto kartu identitas pers (ID Card), hingga bukti kuitansi yang digunakan pelaku untuk menarik uang dari para korban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah desa di wilayah Bojonegoro telah menjadi sasaran aksi oknum tersebut, di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem. Modusnya, pelaku meminta uang dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta dengan dalih dana kegiatan akhir tahun.

    Tidak hanya mencatut nama PWI Bojonegoro, pelaku juga kedapatan menggunakan foto-foto kegiatan resmi PWI Jawa Timur dan PWI Tuban untuk memperdaya para kepala desa melalui pesan digital.

    “Ini bukan hanya soal nama PWI, tetapi juga soal menjaga marwah profesi wartawan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegas Sasmito.

    Sasmito menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Ia mengimbau kepada para kepala desa maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh oknum serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

    PWI Bojonegoro juga menekankan pentingnya verifikasi bagi pejabat publik jika menerima pesan atau permintaan dana yang mencurigakan.

    “Jika ragu, silakan klarifikasi. Kami terbuka dan siap menjelaskan. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan oleh ulah oknum,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Nama PWI Bojonegoro Dicatut untuk Minta Sumbangan ke Kades

    Nama PWI Bojonegoro Dicatut untuk Minta Sumbangan ke Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyangkal adanya permintaan sumbangan kepada para kepala desa. Penegasan ini dikeluarkan sebagai respons atas beredarnya dokumen dan percakapan digital yang mencatut nama organisasi tersebut.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana yang mengatasnamakan dirinya atau organisasi adalah tidak benar. “PWI Bojonegoro tidak pernah menugaskan atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada kepala desa. Itu jelas bukan dari kami,” tegas Sasmito, Selasa (16/12/2025).

    Menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab telah menggunakan tangkapan layar percakapan, foto kartu identitas, hingga kuitansi palsu. Materi itu diduga dipakai untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah kepala desa di Bojonegoro.

    “Tindakan ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik organisasi yang selalu menjaga profesionalisme,” ujar Sasmito yang akrab disapa Kang Sas.

    Imbauan Kehati-hatian dan Klarifikasi

    PWI Bojonegoro mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung ke pengurus resmi jika mendapatkan permintaan yang mengatasnamakan PWI.

    Organisasi ini juga membuka opsi untuk menempuh langkah hukum jika penyalahgunaan nama dan atributnya terus berlanjut. “PWI adalah organisasi profesi wartawan, bukan lembaga penggalangan dana,” tegas Kang Sas.

    Nama PWI Daerah Lain Juga Dicatut

    Kasus penipuan serupa juga menyeret nama PWI daerah lain. Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mencatut foto-foto kegiatan PWI Jawa Timur dan PWI Tuban.

    Menanggapi hal itu, Ketua PWI Tuban, Suwandi, menyatakan keberatan. “PWI Tuban tidak pernah mengirim chat via WhatsApp untuk meminta uang kepada para kades, apalagi di wilayah Bojonegoro,” tegas Suwandi.

    PWI Bojonegoro berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi wartawan tersebut. [lus/but]

  • Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga tidak mengantongi izin, proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabuapaten Tuban disegel oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT DMT yang merupakan provider menara telekomunikasi.

    Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto membenarkan bahwa tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Grabagan tersebut.

    “Ini kita lakukan karena belum ada izin, terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Siswanto. Senin (15/12/2025)

    Menurutnya, waktu diadakan kegiatan di lapangan baru proses pondasi, sehingga penanggungjawab di lapangan maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi.

    “Untuk sementara proses pembangunan dihentikan sampai proses izin terbit,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) itu.

    Ia berharap, agar pelaksana proyek menara ini untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan dan menaati aturan yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. [dya/ian]

  • Sengkarut Industri Telekomunikasi di Badung, Jantung Pariwisata Bali

    Sengkarut Industri Telekomunikasi di Badung, Jantung Pariwisata Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kabupaten Badung, yang merupakan jantung pariwisata di Bali, dihadapkan pada kualitas internet yang tidak merata imbas kebijakan eksklusivitas yang diberikan pemerintah kabupaten kepada pada salah satu provider menara. 

    Pada 2007 Pemkab Bandung menjalin perjanjian eksklusif dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. terkait penggelaran infrastruktur menara di Badung.

    Perjanjian tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

    Salah satu inti dari perjanjian yang akan berakhir pada 2027 itu adalah pembangunan menara telekomunikasi di Badung hanya boleh digelar oleh Bali Tower, dengan alasan menjaga estetika. 

    Bali Tower diberi hak eksklusif untuk membangun 49 menara telekomunikasi di titik yang telah ditentukan Pemkab. 

    Selain menjalin kerja sama eksklusif, Pemkab Badung juga melakukan pembokaran terhadap puluhan menara telekomunikasi pada 2023 yang berdampak pada kerugian di pihak pelaku usaha dan masyarakat. 

    Manager OM & Deployment Balinusra Mitratel Andi Baspian Yasma mengatakan akibat pembongkaran menara tersebut kualitas internet di Badung melemah dan tidak merata. 

    Kecepatan internet di sejumlah titik yang ditertibkan, kecepatan internetnya lebih rendah dibandingkan wilayah Badung lainnya.

    Operator seluler terpaksa menggunakan menara milik Balik Tower sebagai satu-satunya perusahaan menara yang diperbolehkan membangun menara telekomunikasi, yang berdampak pada penurunan kualitas internet. 

    Kondisi ini bertentangan dengan misi dan visi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah fokus meningkatkan kualitas internet Indonesia agar dapat bersaingan dan keluar dari peringkat terbawah di Asia Tenggara. 

    “Beberapa lokasi yang dibongkar sinyalnya down karena mereka tidak ada pilihan. Pembongkaran terjadi karena sesuai perjanjian dengan Bali tower dengan Pemkab,” kata Andi kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025). 

    Andi memaparkan data hasil pengujian kualitas sinyal menggunakan aplikasi G-Nextrack Lite di lapangan. 

    Indikator yang digunakan Andi adalah RSRP (Reference Signal Received Power) atau besar daya rata-rata dari Reference Signal (sinyal referensi) yang diterima oleh perangkat pengguna.

    Satuan yang digunakan dBm (desibel-miliwatt). Nilai 60 s/d -90 dBm masuk dalam kategori biru hingga merah yang berarti bagus dan bagus sekali. Sementara itu di atas 90db masuk kategori warna ungu hingga abu-abu (-120 dst) yang berarti buruk hingga buruk sekali. 

    Dari perhitungan terungkap bahwa kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat berada di kisaran 101 dB. Sementara batas minimal kondisi sinyal yang baik berada di 0-90 dB. XL tercatat di 101 dB, dan Indosat mencapai 106 dB. Bahkan, beberapa titik di Badung kini menjadi wilayah dengan kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain.

    Beberapa titik dengan kualitas sinyal rendah di Badung antara lain kawasan Jalan Raya Smart, Desa Canggu, yang didominasi vila dan pusat hiburan; Jalan Panganyutan, Desa Buduk, kawasan permukiman dengan kekuatan sinyal XL 98 dB, Indosat 97 dB, dan Telkomsel 105 dB; serta Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, dengan kekuatan sinyal XL 104 dB dan Telkomsel 100 dB.

    Adapun jika dibandingkan dengan di Jalan Griya Tuban, Kuta, kualitas internet Telkomsel sangat jaun dan dapat menyentuh 77 dB, yang berarti kualitas internet baik. 

    “Di beberapa titik masih terjadi penurunan kualitas. Walaupun operator sudah berusaha mencoba memaksimalkan dan memperluas coverage BTS dari menara yang terdekat,” kata Andi. 

    Ilustrassi kota Canggu, Bali

    Andi menduga penurunan kualitas internet ada sangkut pautnya dengan hak eksklusivitas yang diberikan kepada Bali Tower. 

    Dia khawatir hak eksklusivitas tersebut akan diperpanjang 20 tahun atau hingga 2047 sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung dengan alasan wanprestasi.  

    Investasi Terdampak

    Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut. 

    Perusahaan telekomunikasi yang awalnya ingin berinvestasi dan menggelar layanan di Badung mengurungkan niatnya karena tidak memiliki pilihan. 

    Dia juga mengaku mengalami pembongkaran menara sebanyak dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir. 

    “Perusahaan telekomunikasi tidak leluasa karena adanya monopoli sehingga mungkin ada penetapan satu harga gitu kalau ada pemain kan bisa melakukan apa ya penawaran harga terbaiklah gitu,” kata Ega. 

    Mengenai pembongkaran pada 2023 yang dampaknya terasa hingga saat ini, kata Ega, awalnya TBIG sempat memiliki nota kesepahaman (MoU) pembangunan menara di Badung terkait program smart city yang berakhir pada 2022. 

    Setelah MoU berakhir, pemerintah daerah melakukan penertiban karena dasar hukum kerja sama dinilai tidak ada lagi.

    TBIG mencatat terdapat beberapa menara di Batu Bolong dan Nusa Dua yang dibongkar tahun ini, 2 tahun lalu menara TBIG juga mengalami pembongkaran. 

    Adapun Mitratel mencatat sebanyak puluhan menara dibongkar. Pembongkaran ini melemahkan sinyal internet. Pasalnya, ketika menara dibongkar, sinyal internet dengan radius 500 meter hingga di atas 1 kilometer akan hilang, kecuali operator seluler langsung berpindah ke Bali Tower atau menutup bolongnya titik tersebut dengan BTS yang terdapat di dekatnya. 

    Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menjelaskan asal muasal Bali Tower mendapat kontrak eksklusif. 

    Bali Towerindo diberikan kontrak oleh Pemkab karena mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. 

    Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.

    Menara di Bali yang telah padat perangkat BTS

    Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Bali Tower dipilih untuk membangun menara dengan kontrak selama 20 tahun. 

    Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.

    Puspa mengatakan, DPRD Badung juga memahami adanya isu terkait perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027. 

    DPRD belum mendapat informasi mengenai rencana perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. Dia memastikan seluruh MoU akan melibatkan DPRD.

    “Hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” kata Puspa.

    Puspa menegaskan DPRD terbuka terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwista Bali, khususnya Kabupaten Badung.

    Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

    “Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali. Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” kata Puspa.

    Sementara itu untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Badung telah dilakukan tetapi Pemkab menolak hadir. Nasib hak eksklusif Bali Tower.

  • DLH Kabupaten Mojokerto Targetkan Clean Up Limbah B3 di Pungging Rampung Akhir Desember

    DLH Kabupaten Mojokerto Targetkan Clean Up Limbah B3 di Pungging Rampung Akhir Desember

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan proses pembersihan atau clean up limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2025.

    Kepastian tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar DLH Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah pihak terkait pada, Kamis (11/12/2025) kemarin. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat DLH Kabupaten Mojokerto tersebut, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi dumping limbah B3.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, penanganan limbah B3 dilakukan melalui koordinasi lintas daerah dan provinsi. DLH Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang untuk memastikan proses clean up berjalan sesuai ketentuan.

    “DLH Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Jombang bersedia memfasilitasi proses pembersihan limbah B3 yang ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan hasil rakor, limbah B3 yang dibersihkan nantinya akan dikirim ke PT Semen Indonesia di Kabupaten Tuban untuk dimanfaatkan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, PT Semen Indonesia bersama pihak transporter telah melakukan tinjauan lapangan pada 2 Desember 2025 guna memastikan kesiapan pemanfaatan limbah tersebut.

    Namun demikian, sebelum proses clean up dilakukan, limbah B3 harus melalui tahapan penonaktifan. Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan menghilangkan bau menyengat sekaligus memenuhi standar bahan baku pemanfaatan. Limbah B3 tersebut akan dibiarkan selama satu hingga dua minggu sebelum proses pembersihan dan pengangkutan dilakukan.

    “Dari hasil pendataan, volume limbah B3 yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai sekitar 105 ton. Penonaktifan dilakukan secara alami dengan membuka terpal penutup limbah agar gas amoniak dapat menguap. Hari ini juga telah dilakukan pembukaan terpal bersama pihak terkait,” jelasnya.

    Selama masa penonaktifan, DLH Kabupaten Mojokerto akan melakukan monitoring secara berkala. Koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur juga terus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan clean up berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium. Tumpukan limbah yang mengeluarkan bau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/ian]

  • Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

    Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban.

    Program Posbankum ini merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diresmikan di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur. Peresmian turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/12/2025).

    Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas semangat pemerintah desa dan masyarakat dalam memperkuat layanan hukum di tingkat akar rumput.

    “Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh pemerintah desa dan masyarakat yang menjaga semangat guyub rukun,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat menerima penghargaan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

    Menurutnya, Posbankum adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan adil bagi seluruh warga, termasuk penyelesaian persoalan di tingkat desa. Keberadaan Posbankum juga sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat akses keadilan yang berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal.

    “Desa menjadi pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban konsisten mendukung langkah tersebut,” imbuhnya.

    Posbankum berfungsi menyelesaikan berbagai konflik seperti sengketa tanah, perselisihan antarwarga, hingga persoalan keluarga sebelum meluas ke ranah pidana. Di Jawa Timur, telah terbentuk 8.494 Posbankum, menjadikannya satu dari 29 provinsi yang mencapai cakupan 100 persen.

    Selain itu, Posbankum juga memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, serta meningkatkan kapasitas paralegal desa. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.

    Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 lokasi atau 85,50 persen dari total desa/kelurahan, dengan lebih dari 3.800 kasus yang telah ditangani, mulai persoalan pertanahan hingga perlindungan anak. [dya/but]