kab/kota: Trenggalek

  • Daftar UMK Jatim 2025 dari Tertinggi ke Terendah – Halaman all

    Daftar UMK Jatim 2025 dari Tertinggi ke Terendah – Halaman all

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 12:29 WIB

    Tribunnews.com

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur (Jatim).

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Adapun UMK Kota Surabaya 2025 sebesar Rp 4.961.753.

    Kemudian, posisi kedua, yakni Kabupaten Gresik yakni Rp4,87 juta.

    Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753 
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133   
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511   
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890   
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026   
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530   

    Kota Malang: Rp 3.507.693 
    Kota Batu: Rp 3.360.466    
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557    
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004. 
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400 
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000   
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164   
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407   
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657 
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642   
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139   
    Kota Kediri: Rp 2.572.361 
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132   
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811. 
    Kota Blitar: Rp 2.481.450 
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800   
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764   
    Kota Madiun: Rp 2.422.105 
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974   
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719   
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551   
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255   
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959   
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321   
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928 
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550   
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784   
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614   
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287 
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359   
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661   
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cuaca Jatim Minggu 22 Desember 2024: Hujan Petir Melanda 8 Daerah, Trenggalek dan Ngawi Hujan Ringan

    Cuaca Jatim Minggu 22 Desember 2024: Hujan Petir Melanda 8 Daerah, Trenggalek dan Ngawi Hujan Ringan

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Minggu 22 Desember 2024.

    Pada pagi hari hujan petir akan melanda 8 daerah, di antaranya Bondowoso, Gresik, Kota Probolinggo, Lumajang, Pamekasan, Ponorogo, Sidoarjo dan Tuban.

    Sementara Kota Batu akan diguyur hujan sedang dan sebanyak 25 daerah akan turun hujan ringan, termasuk Surabaya, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Madiun, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Magetan, Ngawi, Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, hujan ringan hanya akan turun di wilayah Banyuwangi dan Ponorogo.

    Sedangkan pada malam hari, wilayah Sumenep akan dilanda hujan petir dan Kabupaten Malang akan diguyur hujan ringan.

    Hujan masih akan turun pada dini hari.

    Wilayah Banyuwangi, Pacitan, Pamekasan, dan Sumenep akan dilanda hujan petir.

    Lalu hujan ringan akan turun di daerah Bondowoso, Kota dan Kabupaten Madiun, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, dan Trenggalek.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar lengkap UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

    1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753

    2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133

    3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511

    4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890

    5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026

    6. Kabupaten Malang: Rp 3.553.530

    7. Kota Malang: Rp 3.507.693

    8. Kota Batu: Rp 3.360.466

    9. Kota Pasuruan: Rp 3.358.557

    10. Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004

    11. Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400

    12. Kota Mojokerto: Rp 3.031.000

    13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164

    14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407

    15. Kota Probolinggo: Rp 2.876.657

    16. Kabupaten Jember: Rp 2.838.642

    17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139

    18. Kota Kediri: Rp 2.572.361

    19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132

    20. Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811

    21. Kota Blitar: Rp 2.481.450

    22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800

    23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764

    24. Kota Madiun: Rp 2.422.105

    25. Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974

    26. Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719

    27. Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551

    28. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255

    29. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959

    30. Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321

    31. Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928

    32. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550

    33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784

    34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614

    35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287

    36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359

    37. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661

    38. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp 4.961.753, sementara Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.335.209.

    (*)

  • Pria yang Disebut-sebut Diculik Makhluk Halus Ditemukan di Ponorogo, Ngaku Diajak Sosok Perempuan

    Pria yang Disebut-sebut Diculik Makhluk Halus Ditemukan di Ponorogo, Ngaku Diajak Sosok Perempuan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Suwito, warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, yang sempat dinyatakan hilang, ditemukan di Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (21/12/2024).

    Suwito diketahui hilang pada Minggu (15/12/2024). Dia disebut hilang di Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

    Warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, melakukan pencarian dengan cara tradisional, yang biasa disebut “Buk Buk Teng.”

    Mereka melakukan pencarian dengan membawa berbagai peralatan dapur seperti tampah, linggis dan lain sebagainya.

    Tampah dan linggis kemudian dipukul-pukul sambil menyebutkan nama orang yang hilang. 

    Suwito dicari dengan tradisi “Buk Buk Teng,” lantaran disebut-sebut hilang karena dibawa makhluk halus.

    “Sudah, sudah ketemu tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Gajah, Kecamatan Sambit,” ungkap Kapolsek Ngrayun, Iptu Joko Triyono, Sabtu (21/12/2024).

    Iptu Joko Triyono menjelaskan, pihaknya mendapatkan kabar sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia kemudian ke Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, untuk memastikan apakah Suwito benar-benar sudah ketemu.

    “Dan memang benar ketemu. Ya awal-awal diajak komunikasi masih belum bisa. Tetapi setelahnya lancar bisa diajak ngobrol,” kata Iptu Joko Triyono.

    Menurutnya, setelah diajak ngobrol, Suwito mengaku sempat membeli rokok di Desa Temon.

    Saat itu, rombongan beladiri yang baru pengesahan di Yogyakarta berhenti di Desa Temon, karena mobilnya mogok kehabisan solar.

    “Ngakunya ketika mau balik, rombongannya tidak ada. Setelahnya Suwito ketemu seorang perempuan dan diajak balik bersama, ya ikut saja,” terangnya. 

    Pengakuan mengejutkan lainnya setelah lepas dari rombongan dan bersama seorang perempuan, Suwito juga makan di warung.

    “Lha tapi masak ada warung di tengah hutan,” tambah Iptu Joko Triyono.

    Iptu Joko mengatakan, Suwito saat ini telah bertemu keluarganya.

    “Sudah dibawa pulang juga,” paparnya.

    Salah satu warga Desa Temon, Muharis Purwo Santoso membenarkan kabar penemuan Suwito di Desa Gajah, Kecamatan Sambit.

    Lokasinya berada cukup jauh dari titik hilang pertama kali.

    “Alhamdulillah sudah ketemu. Dan pencarian dengan tradisi ‘Buk Buk Teng’ ya berakhir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, viral warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, mencari orang hilang dengan cara tradisional.

    Tradisi itu disebut “Buk Buk Teng.”

    Warga yang mencari orang hilang membawa berbagai peralatan dapur seperti tampah, linggis dan lain sebagainya.

    Tampah dan linggis kemudian dipukul-pukul sambil menyebutkan nama orang yang hilang.

    Diketahui, orang yang hilang di Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, adalah Suwito.

    Suwito merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

    Dari informasi yang dihimpun, Suwito awalnya bersama rombongannya dari Yogyakarta untuk pengesahan salah satu kelompok beladiri.

    Kemudian rombongan kembali ke Trenggalek melewati Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

    Saat di Desa Temon, Elf yang ditumpanginya mogok karena kehabisan bahan bakar.

    Kala rombongan hendak kembali, Suwito tidak ada. Dicari secara manual mulai Minggu (15/12/2024) namun tidak ketemu.

    Hingga akhirnya warga melakukan cara tradisional.

    Lantaran ada yang menyebut, Suwito masih hidup dan dibawa makhluk halus.

    Pencarian Suwito dengan tradisi “Buk Buk Teng” viral di media sosial.

    Video berbagai durasi pun tersebar.

    Salah satu video berdurasi 1 menit, tampak 7-8 warga membawa tampah hingga linggis.

    Mereka juga menyebut nama Suwito.

    “Mencari orang hilang mudah-mudahan cepat ketemu,” kata orang yang di dalam video seperti yang didengar TribunJatim.com.

  • Petugas Gelar Ramp Check di Terminal Gayatri Tulungagung, Agendakan Periksa Bus Pariwisata

    Petugas Gelar Ramp Check di Terminal Gayatri Tulungagung, Agendakan Periksa Bus Pariwisata

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar ramp check bus yang berangkat dari Terminal Tipe A Gayatri Tulungagung, Jumat (20/12/2024). 

    Ada lima bus yang menjalani pemeriksaan untuk memastikan kelayakan bus angkutan penumpang ini.

    Ramp check dilakukan untuk mencegah kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

    “Kami ambil 5 bus, masing-masing ada AKAP (antar kota antar provinsi), AKDP (antar kota dalam provinsi) dan Patas. Semua bus yang diperiksa dinyatakan layak,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila. 

    Ramp check dilakukan bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Terminal Tipe A Gayatri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. 

    Kegiatan didahului memeriksa kelengkapan surat-surat, seperti SIM, STNK, buku KIR dan kartu pengawasan.

    Selanjutnya tim memeriksa seluruh fungsi kendaraan, mulai dari lampu-lampu, pengereman, sein, dan wiper. 

    Tidak ketinggalan kondisi ban juga diperiksa untuk memastikan tidak gundul atau kanisiran. 

    Kendaraan yang lolos ramp check akan ditempel stiker sebagai penanda. 

    “Untuk yang dari terminal, ramp check akan kami laksanakan setiap hari. Ini untuk mencegah kecelakaan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),” sambung AKP Taufik Nabila. 

    Satlantas bersama para pihak terkait akan melaksanakan ramp check untuk bus pariwisata pada akhir pekan ini dan pekan depan.  

    Sasarannya adalah semua angkutan wisatawan yang masuk ke Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung-Trenggalek. 

    Dari pengalaman libur panjang Idul Fitri 2024, banyak bus pariwisata yang berlaku nakal. 

    Misalnya kartu uji KIR yang mati, STNK mati, kendaraan tanpa izin operasional atau tanpa Kartu Pengawasan (KPS), dan sopir tidak punya SIM.

    “Hari ini masih fokus yang di terminal. Kami agendakan bus pariwisata juga saat masuk libur Nataru,” tegas AKP Taufik Nabila. 

    Selama libur panjang akhir tahun ini, Satlantas Polres Tulungagung memberi perhatian lebih ke JLS.

    Jalur ini merupakan akses utama wisata pantai di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. 

    Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Satlantas menempatkan personel di simpang tiga Campurdarat, simpang empat Bandung, simpang 3 JLS dan Pantai Gemah. 

    “Nantinya bisa menggunakan 2 jalur, yaitu lewat Campurdarat dan lewat Bandung. Jadi tidak terkonsentrasi di Bandung,” paparnya. 

    Satlantas Polres Tulungagung juga berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk pengaturan lalu lintas. 

    Jika lalu lintas penuh, diharapkan kendaraan yang keluar dari Pantai Mutiara dan Pasir Putih tidak melalui JLS Tulungagung.

    Kendaraan akan dipecah melalui jalur lama sebelum ada JLS, yaitu Watulimo-Bandung.

    “Kami berupaya arus balik tidak menumpuk semua di JLS sehingga jalur lama juga difungsikan,” pungkas AKP Taufik Nabila.

  • Emil Dardak Apresiasi Pengabdian Unit Reaksi Cepat Gojek Surabaya pada HUT ke-7

    Emil Dardak Apresiasi Pengabdian Unit Reaksi Cepat Gojek Surabaya pada HUT ke-7

    Surabaya (beritajatim.com) – Emil Elestianto Dardak menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap Unit Reaksi Cepat (URC) Gojek Surabaya pada acara peringatan tujuh tahun URC di halaman kantor Gojek Surabaya, Jumat (20/12/2024).

    Emil menilai pengabdian para mitra Gojek dalam unit ini sebagai sebuah bentuk keteladanan yang patut dicontoh oleh masyarakat luas.

    “Saya bersyukur dan berbahagia waktu masih bertugas sebagai Wagub periode 1 ini diajak diceritakan mengenai unit reaksi cepat,” tutur Emil.

    Menurutnya, keikhlasan para pengemudi Gojek yang bersedia menunda order untuk membantu sesama mitra menjadi teladan penting dalam membangun semangat gotong royong di Jawa Timur.

    “Saya langsung kaget luar biasa, driver ini bersedia untuk tidak menerima order untuk bisa menolong rekannya dan ini dilakukan sukarela,” katanya.

    Emil juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan bantuan kepada warga. Emilmmengungkapkan rasa syukurnya karena dapat mendukung dan bersilaturahmi dengan keluarga besar URC, serta berharap sinergi antara pemerintah dan URC dapat terus berkembang.

    “Meskipun tugas menolong warga ada di tangan pemerintah, kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa pemerintah membutuhkan uluran tangan dan kerjasama dari masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mendukung URC Gojek dalam pengabdiannya,” ujar mantan Bupati Trenggalek ini.

    Emil mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang kembali memilih pasangan Khofifah-Emil dalam Pemilu 2024. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat dan meningkatkan sinergi dalam lima tahun ke depan.

    “Saya meyakini ada peran rekan-rekan di sana. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya,” ujar Emil.

    Charly Raya, Head of Public Policy and Government Relations Gojek untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusra, juga memberikan penghargaan kepada Emil Dardak yang telah mendukung URC Surabaya.

    “Mas Emil adalah pelindung URC Gojek Surabaya. Kami mendapatkan berkah luar biasa ketika beliau menyambut baik keinginan kami. Berkat doa semua pihak, hari ini kami merayakan ulang tahun ke-7 URC Surabaya,” kata Charly dengan penuh rasa syukur.

    Dalam acara yang meriah tersebut, anggota URC, perwakilan Gojek, serta berbagai komunitas turut merayakan pencapaian URC yang telah memberikan kontribusi besar dalam memberikan bantuan cepat kepada masyarakat.

    Charly menegaskan bahwa kolaborasi antara URC dan masyarakat akan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera. [asg/suf]

  • Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025

    1. Kota Surabaya 4.961.753,00

    2. Kabupaten Gresik 4.874.133,00

    3. Kabupaten Sidoarjo 4.870.511,00

    4. Kabupaten Pasuruan 4.866.890,00

    5. Kabupaten Mojokerto 4.856.026,00

    6. Kabupaten Malang 3.553.530,00

    7. Kota Malang 3.507.693,00

    8. Kota Batu 3.360.466,00

    9. Kota Pasuruan 3.358.557,00

    10. Kabupaten Jombang 3.137.004,00

    11. Kabupaten Tuban 3.050.400,00

    12. Kota Mojokerto 3.031.000,00

    13. Kabupaten Lamongan 3.012.164,00

    14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407,00

    15. Kota Probolinggo 2.876.657,00

    16. Kabupaten Jember 2.838.642,00

    17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139,00

    18. Kota Kediri 2.572.361,00

    19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132,00

    20. Kabupaten Kediri 2.492.811,00

    21. Kota Blitar 2.481.450,00

    22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800,00

    23. Kabupaten Lumajang 2.429.764,00

    24. Kota Madiun 2.422.105,00

    25. Kabupaten Blitar 2.413.974,00

    26. Kabupaten Magetan 2.406.719,00

    27. Kabupaten Sumenep 2.406.551,00

    28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255,00

    29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959,00

    30. Kabupaten Madiun 2.400.321,00

    31. Kabupaten Ngawi 2.397.928,00

    32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550,00

    33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784,00

    34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614,00

    35. Kabupaten Pacitan 2.364.287,00

    36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359,00

    37. Kabupaten Sampang 2.335.661,00

    38. Kabupaten Situbondo 2.335.209,00

  • UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 11:44 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Timur pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Surabaya 2025.

    Hasilnya, UMK Surabaya 2025 naik menjadi Rp 4.961.753.

    Dengan besaran tersebut, UMK Surabaya 2025 menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jawa Timur (Jatim).

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 236.274‬.

    Sebelumnya, UMK Surabaya 2024 sebesar Rp 4.725.479.

    Perlu diketahui, UMK Surabaya 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Surabaya 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Surabaya selama 5 tahun terakhir:

    Selain UMK Surabaya berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jatim sebagai perbandingan:

    UMK Kota Surabaya 2025: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik 2025: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan 2025: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto 2025: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang 2025: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu 2025: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan 2025: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang 2025: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban 2025: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto 2025: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan 2025: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo 2025: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo 2025: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember 2025: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri 2025: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri 2025: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar 2025: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung 2025: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang 2025: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun 2025: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar 2025: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan 2025: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep 2025: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk 2025: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo 2025: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun 2025: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi 2025: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan 2025: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek 2025: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan 2025: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan 2025: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso 2025: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang 2025: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo 2025: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 08:17 WIB

    Canva/Tribunnews

    Daftar UMK Jawa Timur 2025- Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berdasarkan SK tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.961.753.

    Kemudian, terendah di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp Rp2.335.209.

    Selengkapnya, inilah rincian daftar UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    Daftar UMK Jawa Timur 2025

    UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Jumat 20 Desember 2024.

    Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG Juanda, pada pagi hari Kabupaten Bondowoso akan dilanda hujan petir dan hujan sedang akan mengguyur wilayah Lamongan, Lumajang, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.

    Kemudian, sebanyak 31 daerah akan turun hujan ringan, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota dan Kabupaten Malang.

    Lanjut di Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, hujan ringan masih akan turun di wilayah Jember, Bondowoso, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Pasuruan.

    Hujan ringan hanya akan turun di wilayah Sumenep pada malam hari.

    Sedangkan, pada dini hari, seluruh daerah di Jawa Timur diprediksi tidak turun hujan.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com