kab/kota: Trenggalek

  • Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur berinisial YN (34) dibunuh kekasihnya di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (9/4/2025).

    Tersangka berinisial SE (41) juga menganiaya anak korban, K (10) menggunakan palu.

    Saat ini K masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek usai mengalami luka di kepala.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan SE menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menganiaya YN hingga tewas.

    Motif pembunuhan yakni SE cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan pacar.

    Awalnya, SE dan korban janjian bertemu di hotel pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Aksi penganiayaan dilakukan SE menggunakan palu hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

    “Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

    Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei serta bantal yang berlumuran darah.

    Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.

    “Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban,” imbuhnya.

    Diduga tersangka telah merencanakan aksinya dengan membawa palu dari rumah.

    “Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” ungkapnya.

    Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan korban meninggal kehabisan darah di kamar hotel. 

    “Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala

    (Tribunnews.com/Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)

  • Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial YN (34) tewas dibunuh oleh kekasihnya bernama Slamet Effendy di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (9/4/2025).

    Pria berusia 41 tahun itu tega membunuh pacarnya karena cemburu. YN diketahui masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama 2 tahun belakangan. 

    YN sudah berstatus janda, sedangkan pelaku masih dalam proses cerai dengan istrinya.

    Pelaku awalnya curiga dengan korban karena sering susah dihubungi dan terkesan menghindar.

    “Kasus ini, berawal dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang masih komunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu,” ungkap Eko, dikutip dari Surya.co.id.

    Pelaku yang merupakan seorang tenaga honorer di SMPN 2 Durenan itu berupaya menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya, dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

    Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, sebelum bertemu dengan korban, tersangka lebih dulu menjemput anak korban, AMN (10), di sekolahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tugu.

    Usai menjemput, pelaku membawa AMN ke sebuah hotel untuk dijadikan umpan agar YN bersedia menemui dirinya.

    “Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian, tersangka menelepon korban untuk bertemu, namun korban tidak mau,” jelas Eko.

    Pelaku kemudian mengirimkan foto dirinya bersama AMN kepada YN.

    Korban akhirnya luluh dan mau menemui pelaku di hotel pada pukul 09.00 WIB.

    Setibanya di hotel, pelaku dan YN sempat terlibat cekcok soal hubungan korban dengan mantan suaminya. Pelaku juga mengancam korban.

    “Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu, jika korban YN tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya,” imbuh Eko.

    Karena korban AMN tidak segera mengakui sesuai tuduhan pelaku, tersangka pun memukul bagian kepala dan dada anak tersebut beberapa kali menggunakan palu yang telah ia bawa dari rumah.

    Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta HP korban YN, namun tidak diberikan. 

    Emosi pelaku pun memuncak hingga memukuli kepala dan bagian tubuh YN dengan palu beberapa kali.

    Akibatnya YN meninggal dunia.

    Usai insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

    “Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek,” pungkas Eko.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AM bersembunyi di dalam selimut.

    “Karena (AM) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan,” ucap AKP Eko Widi. 

    Pelaku juga sempat memberikan pesan kepada anak korban.

    “Semoga mentalnya kuat,” ujar Slamet.

    Sementara itu, RSUD dr Soedomo Trenggalek mengungkap kondisi anak korban.

    Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, korban AM alias K (10) mengalami luka-luka di bagian kepala dan dada.

    “Dari pemeriksaan, termasuk penunjang CT Scan dan Rontgen hasilnya baik dalam batas normal, ada beberapa luka bekas trauma benda tumpul, terutama di kepala dan dada,” kata Sujiono, Kamis (10/4/2025).

    Hasil pemeriksaan medis menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 10 titik luka bekas trauma benda tumpul hanya di bagian kepala korban.

    Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban sudah membaik dan bisa berkomunikasi dengan lancar.

    “Alhamdulillah mulai kemarin pasien sudah pindah ke rawat inap seruni, sudah bisa bermain hanya ada rasa nyeri di kepala,” lanjutnya.

    Sujiono memastikan, pihaknya hanya melakukan perawatan dari sisi fisik. 

    Sementara pemulihan dari sisi psikologis korban akan ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

    “Saat ini korban didampingi keluarga, nenek dan pamannya, insyaallah sudah bisa komunikasi dengan baik,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai pasal subsider, diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan

    (Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

  • Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 April 2025

    Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan Surabaya 11 April 2025

    Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta
    pembunuhan terencana
    terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten
    Trenggalek
    , Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
    Terbukti dan diakui oleh tersangka bahwa ia telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
    Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan,
    Trenggalek
    .
    Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
    Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
    Tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
    Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE masih dalam proses perceraian.
    “Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
    Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dan menganiaya anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
    “Awalnya tersangka ini curiga dengan korban, bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan korban sulit dihubungi maupun bertemu,” ucap Eko.
    Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, tersangka berencana menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.
    Kepada polisi, tersangka SE menceritakan rencana pertemuannya dengan korban yang berujung pada pembunuhan.
    “Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya, dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya,” ujar Eko Widi.
    Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, tersangka kemudian menjemput anak korban, yakni AM, pada Rabu (09/04/2025) pukul 07.15 di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek.
    Tujuannya agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.
    “Tersangka menjemput anaknya di sekolahnya, dijadikan umpan agar korban mau bertemu,” kata Eko Widi.
    Setelah tersangka SE bersama anak korban masuk ke kamar hotel, tersangka menghubungi korban YN melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons oleh korban.
    Kemudian, tersangka mengirimkan foto bahwa ia sedang bersama dengan AM, hingga akhirnya korban bersedia menemui tersangka.
    Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (09/04/2025), korban YN tiba dan langsung menuju kamar hotel sesuai petunjuk tersangka.
    Di dalam kamar hotel tersebut, terjadi pertengkaran antara tersangka SE dan korban YN.
    “Lalu tersangka merangkul AM sambil mengeluarkan kalimat ancaman akan memukul AM apabila korban YN tidak bicara jujur mengakui hubungan dengan mantan suaminya,” kata Eko.
    “Tidak kunjung mengaku, kemudian tersangka memukul korban YN dengan palu di bagian kepala serta bagian dada,” ucap dia.
    Amarah tersangka SE semakin memuncak ketika korban YN tidak bersedia memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.
    “Tersangka marah, kemudian memukul kepala dan bagian tubuh korban YN berulang kali menggunakan palu, hingga korban meninggal dunia,” kata Eko.
    Melihat korban YN tidak bergerak dan diduga tewas, tersangka SE menyerahkan diri ke kantor Polres Trenggalek pada pukul 12.13 sambil membawa palu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YN serta menganiaya korban AM.
    Korban AM dan korban YN yang saat itu diduga tewas, dikunci tersangka di kamar hotel dari luar. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
    Atas kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Dari lokasi, polisi membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
    “Barang bukti yang diamankan adalah palu, perlengkapan kamar hotel yaitu seprai, bantal, selimut, sejumlah pakaian korban dan pelaku, serta barang bukti lainnya,” ucap Eko.
    Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi.
    Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, korban tewas akibat pukulan benda keras berulang kali di bagian kepala.
    Di antaranya, terdapat sebanyak 21 luka robek di bagian kepala, luka robek di dahi sebanyak 6, luka robek di pangkal hidung ada satu, dan di pipi sebelah kanan terdapat luka robek sebanyak dua.
    Selain itu, terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh lainnya.
    “Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia,” kata Eko Widi.
    Adapun korban selamat, AM, setelah dilakukan
    visum et repertum
    , terdapat luka terbuka di bagian kepala sebanyak 8, dan juga terdapat 4 luka memar di bagian dada.
    Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Eko Widi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Travel Tabrak Tiang dan Pagar Rumah di Jombang, Diduga Sopir Mengantuk

    Mobil Travel Tabrak Tiang dan Pagar Rumah di Jombang, Diduga Sopir Mengantuk

    Jombang (beritajatim.com) – Sebuah mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi AG-1460-HD menabrak tiang telepon, pagar kafe, dan pagar rumah warga di Jalan Raya Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jumat (11/4/2025) dini hari.

    Kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan Calik Giyar Tomas (25), warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, melaju dari arah Trenggalek menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tujuh orang penumpang.

    Menurut keterangan sopir, kecelakaan bermula saat dirinya melihat sosok seperti orang menyeberang jalan. Ia kemudian spontan membanting setir ke kiri. Namun, ternyata tidak ada orang di jalan tersebut, dan mobil justru menabrak tiang telepon, bagian depan kafe, serta pagar rumah warga.

    Akibat kecelakaan ini, satu penumpang bernama Sukarmi mengalami luka ringan dan telah dibawa ke PKU Muhammadiyah Mojoagung untuk mendapatkan perawatan. Sementara bagian depan mobil mengalami kerusakan cukup parah.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menduga kecelakaan terjadi akibat sopir kurang konsentrasi atau mengantuk saat mengemudi.

    “Diduga sopir mengantuk atau kurang konsentrasi, sehingga hilang kendali dan menabrak pagar kafe, tiang telepon, serta pagar rumah warga,” jelasnya.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut. [suf]

  • Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban – Halaman all

    Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –Seorang pria berinisial SE (41) asal Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap setelah membunuh pacarnya, YN (34), di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025).

    Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merasa tidak nyaman dengan komunikasi korban dengan mantan pacarnya.

    Kejadian bermula ketika pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menginap di hotel pada pukul 08.00 WIB.

    Pertengkaran terjadi setelah pelaku cemburu melihat korban masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

    Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan palu, mengakibatkan pendarahan hebat di kepala YN.

    “Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada SURYAMALANG.COM, Rabu.

    Setelah melakukan tindakan keji tersebut, SE langsung menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan evakuasi jenazah korban yang kini masih dalam proses autopsi di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

    Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang pribadi milik korban dan pelaku, serta bantal dan seprai yang berlumuran darah.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perempuan asal Ponorogo Tewas Dibunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Trenggalek
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 April 2025

    Perempuan asal Ponorogo Tewas Dibunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Trenggalek Surabaya 9 April 2025

    Perempuan asal Ponorogo Tewas Dibunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Trenggalek
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan menjadi korban pembunuhan di salah satu kamar hotel Di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Pelaku menyerahkan diri ke Polisi, setelah menghabisi nyawa korban secara keji, Rabu (09/04/2025).
    “Benar telah terjadi
    kasus pembunuhan
    di kamar 723 hotel Jaas Permai,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro di lokasi kejadian, Rabu (09/04/2025).
    Diketahui, korban berinisial YL (24) warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Sedangkan pelaku berinisial SE (40) warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan Trenggalek.
    Pelaku menghabisi nyawa korban diperkirakan antara pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (09/04/2025).
    Awalnya, pelaku pesan kamar hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (09/04/2025). Kemudian sekitar 09.00 WIB korban menyusul pelaku ke kamar hotel.
    “Sebelum pembunuhan, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban,” ujar Eko.
    Di dalam kamar hotel terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku, hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
    Setelah membunuh korban, pelaku keluar kamar hotel sekitar pukul 12.00 WIB dan menyerahkan diri ke Kantor Polres Trenggalek.
    “Pelaku SE menyerahkan diri ke Kantor Polres Trenggalek,” ungkap Eko.
    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu.
    Korban menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul berkali-kali menggunakan martil di bagian kepala.
    “Pelaku kecewa dengan korban, lantaran korban akhir-akhir ini sulit diajak bertemu, dan seringkali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya,” ungkap Eko.
    Atas kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa martil, alat untuk menghabisi nyawa korban, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
    “Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, untuk menjalani autopsi,” ungkap Eko.
    Diketahui, korban tewas akibat pukulan benda keras. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek
                        Surabaya

    10 Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek Surabaya

    Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap tujuh terduga pelaku penerbangan
    balon udara
    disertai petasan, yang jatuh meledak menimpa rumah warga di Kabupaten
    Trenggalek
    , Jawa Timur, Selasa (8/4/2025).
    Ketujuh orang tersebut ditangkap aparat Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka adalah warga Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
    Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek. Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).
    Para terduga pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek dalam hitungan jam setelah kejadian, yakni pada Senin (7/4/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga identifikasi barang bukti, kemudian terduga pelaku bisa langsung diidentifikasi.
    “Terakhir setelah identifikasi barang bukti, kemudian mengarah ke sejumlah terduga pelaku,” kata Eko Widi.
    “Untuk detailnya seperti apa, nanti kita sampaikan lagi. Ini masih proses penyelidikan,” sambung Eko Widi.
    Sebelumnya diberitakan, balon udara berukuran besar disertai petasan jatuh dan meledak menimpa rumah warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Trenggalek.
    Sesuai aplikasi petunjuk arah, jarak lokasi penerbangan yakni dari Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan dengan titik lokasi jatuhnya balon udara, mencapai delapan kilometer.
    Balon udara
    tersebut warna bening dengan motif garis horizontal, dan terdapat tulisan “STELLA” (diakhiri tanda bintang) warna hitam pada bagian tengah balon udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadapi Tarif Impor AS, Legislator PDIP Sarankan Pemerintah RI Perkuat Pariwisata Lokal – Halaman all

    Hadapi Tarif Impor AS, Legislator PDIP Sarankan Pemerintah RI Perkuat Pariwisata Lokal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP Novita Hardini menilai, dampak kebijakan tarif proteksionis yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mulai terasa di berbagai sektor, termasuk pariwisata Indonesia.

    Di balik tantangan itu, Novita justru melihat peluang besar untuk memperkuat pariwisata dalam negeri sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

    Menurut dia, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah akibat ketegangan ekonomi global dan kebijakan tarif internasional berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama mereka yang biasa bepergian ke luar negeri. 

    “Biaya perjalanan ke luar negeri melonjak, dan ini saat yang tepat untuk mendorong pergeseran arus wisata ke destinasi lokal,” kata Novita dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Novita mengutip data dari Mastercard Economics Institute (2023) yang mengungkapkan bahwa pada 2022, wisatawan Indonesia menghabiskan rata-rata USD 1.200 per perjalanan ke luar negeri. 

    Dengan depresiasi Rupiah yang terus berlanjut, angka tersebut berpotensi meningkat drastis. 

    “Ini menjadi sinyal penting bahwa wisata domestik harus menjadi prioritas, bukan hanya sebagai alternatif, tapi sebagai pilihan utama,” ucapnya.

    Legislator perempuan asal Trenggalek itu menegaskan, krisis bukan alasan untuk stagnasi. 

    Justru, sejarah menunjukkan bahwa krisis adalah ruang bagi lahirnya inovasi. 

    “Pemerintah harus melihat ini sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan fiskal, memberikan insentif bagi pengembangan destinasi lokal, serta menjaga kepercayaan investor di sektor pariwisata,” ujar dia.

    Novita juga menyoroti perlunya kolaborasi antara kementerian terkait, pelaku industri, dan pemerintah daerah dalam menyediakan akses transportasi yang terjangkau, promosi wisata yang masif, serta menciptakan pengalaman wisata domestik yang berkualitas dan kompetitif.

    “Kalau wisatawan domestik dialihkan ke destinasi lokal, dampaknya bisa sangat besar terhadap perputaran ekonomi daerah. Ini bukan sekadar soal pariwisata, tapi soal penguatan ekonomi rakyat,” ucapnya.

    Dalam konteks visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian nasional, Novita menilai bahwa pariwisata tidak bisa lagi dianggap sebagai sektor pelengkap. 

    “Pariwisata adalah jantung baru ekonomi Indonesia. Ia harus resilien, berdaya saing, dan inklusif. Kebijakan Trump bisa jadi pemicu perubahan arah, jika kita pandai membaca peluang di tengah krisis,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor terbaru terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia sebesar 32 persen.

    Keputusan itu diumumkan Trump hari Rabu, 2 April 2025 waktu Amerika Serikat.

    Dalam pengumumannya, Trump menyatakan AS mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor AS.

    Total ada 60 negara yang terkena aturan tarif individual Trump yang dihitung sebesar setengah dari tarif dan hambatan lain yang “dibebankan negara-negara tersebut kepada AS.”

    “Tidak akan pernah ada transformasi suatu negara seperti transformasi yang terjadi di Amerika Serikat,” kata Trump dalam pernyataan yang ia sampaikan di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu AS.

    Trump menyebut hari pengumuman tarif imbal balik tersebut sebagai Hari Pembebasan.

    “Menurut saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” katanya dikutip dari Guardian, Kamis (3/4/2025).

  • Ingatkan Hati-hati di Jalan, Pesan Terakhir Orang Tua Korban Longsor di Jalur Mojokerto – Batu

    Ingatkan Hati-hati di Jalan, Pesan Terakhir Orang Tua Korban Longsor di Jalur Mojokerto – Batu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Orang tua salah satu korban longsor di wilayah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Blok Watu Lumpang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mengingatkan untuk hati-hati di jalan. Lantaran ban mobil pikap yang dikendarai sudah tipis.

    Ketiga korban yakni Ahmad Fiki Muzaki (28), Fitria Handayani (27) dan Mikaila FZ (3,5). Ketiganya merupakan satu keluarga yakni pasangan suami-istri (pasutri) dan satu anak warga Dusung Urung-urung, Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang mengendarai mobil pikap saat longsor terjadi.

    Keluarga korban, Jafat (24) mengatakan, jika korban pamit hendak silaturahmi ke sanak saudara. “Pamit mau ke Blitar, Tulungagung terus ke Trenggalek. Itu rencananya, mau halal bi halal, silaturahmi. Itu sudah dibilangi sama ayahnya, hati-hati bannya tipis, pelan-pelan saja,” ungkapnya, Jumat (4/4/2025).

    Pihak keluarga mencoba menghubungi korban sekira pukul 13.00 WIB, namun Handphone (HP) milik korban tidak bisa dihubungi. Baik pesan melalui WhatsApp (WA) maupun sambungan telepon juga tidak tersambung. Pihak keluarga mendapat kabar dari Kepala Desa (Kades) Jati Jejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

    “Sekitar jam 4 sore, dikabari Pak Lurah nopol kendaraan. Pak Lurah memastikan apakah nopol tersebut, ternyata benar nopolnya. Terus barang bawaannya yang dievakuasi itu benar, tiga orang. Mas Ahmad, Mbk Vivi sama Kaila anaknya sekitar 3 tahun. Suaminya orang Trenggalek, perempuan orang Urung-urung,” katanya.

    Selama ini, pasangan muda tersebut berdomisili di Dusun Urung-urung, Desa Jati Jejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Namun korban setiap harinya kerja di Gresik. Menurutnya, korban baru kali ini lewat jalur alternatif Mojokerto – Batu tersebut. “Baru kali ini, lewat sini. Iya mau halal bi halal, silaturahmi. Iya sudah diingatkan untuk hati-hati di jalan,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, total ada 10 korban dalam bencana longsor di wilayah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Blok Watu Lumpang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 10 korban tersebut berada di dua mobil yang berbeda melintas saat terjadi longsor yakni pikap dan minibus.

    Dua kendaraan jenis pikap dan minibus tersebut terseret material longsor saat melintas di jalur alternatif Mojokerto – Batu pada, Kamis (3/4/2025) kemarin. Pikap membawa tiga orang dengan sopir, sementara minibus membawa tujuh orang dengan sopir. Sopir minibus lebih dilu dievakuasi pada pencarian hari pertama.

    Sementara sembilan korban dari kedua kendaraan berhasil ditemukan dan dievakuasi di hari kedua pencarian. Tiga korban di dalam mobil pikap dievakuasi sekira pukul 09.25 WIB dan enam korban di dalam minibus berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan sekira pukul 11.00 WIB. [tin/kun]

  • 7 Remaja Trenggalek Ditetapkan Tersangka Ledakan Petasan di Tulungagung

    7 Remaja Trenggalek Ditetapkan Tersangka Ledakan Petasan di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 tersangka masih berstatus dibawah umur. Sedangkan dua tersangka sudah berusia dewasa.

    Kedua tersangka ini diketahui berinisial AA (20) dan ZR (19), mereka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

    Petasan yang dipasang di balon udara tersebut jatuh di rumah Turmudi, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Rabu (2/4/2025) lalu. Akibatnya teras rumah dan sebuah mobil milik pemudik yang parkir mengalami rusak parah.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku lima jam selang peristiwa ledakan ini. Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap 7 pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena lima pelaku masih berusia dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

    “Jadi yang kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa, para tersangka ini bertanggungjawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

    Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sudah merencanakan untuk membuat balon dan petasan sejak tahun lalu. Selama bulan Ramadan mereka mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp700 ribu.

    Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan balon plastik dan petasan. Balon setinggi 20 meter tersebut dipasang 100 petasan ukuran kecil dan 5 petasan ukuran besar.

    “Dari jumlah petasan ini ada yang tidak meledak, petasan ukuran bear terjatuh dan meledak di lokasi kejadian, untuk balonnya tidak jatuh tetap terbang,” tuturnya.

    Taat menerangkan saat ini sedang dilakukan upaya mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Hasil mediasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Para pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, UU RI tentang penerbangan dan Pasal 406 KUHP.

    “Memang saat ini proses mediasi masih berlangsung, tentunya kami tidak akan menutup mata dengan hasil mediasi tersebut,” pungkasnya. [nm/beq]