Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
Penulis
KOMPAS.com –
Paskah merupakan salah satu perayaan terpenting dalam tradisi Kristiani, yang dirayakan untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian.
Bagi umat Katolik, Paskah memiliki makna yang lebih mendalam. Perayaan ini tak hanya mengenang kebangkitan Yesus, tetapi juga melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian, serta harapan akan kehidupan kekal.
Sejumlah gereja di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang yang tergabung dalam Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan melakukan
Misa
Hari Raya Paskah pada Minggu, (20/4/2025).
Misa Hari Raya
Minggu Paskah
akan dilaksanakan secara langsung atau
offline
, dan juga
online
untuk beberapa gereja. Selain itu, beberapa gereja juga akan mengadakan Misa Hari Raya Minggu Paskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berdasarkan informasi dari situs resmi KAJ, berikut ini jadwal lengkap Misa Hari Raya Minggu Paskah 2025 di sejumlah gereja Keuskupan Agung Jakarta:
– Gereja Katedral Jakarta
– Paroki Kelapa Gading
– Paroki Pejompongan
– Paroki Alam Sutera
– Paroki Bidaracina
– Paroki Duren Sawit
– Paroki Jagakarsa
– Paroki Tebet
– Paroki Pantai Indah Kapuk
– Paroki Danau Sunter
– Paroki Kapuk
– Paroki Grogol
– Paroki Cilandak
– Paroki Kalideres
– Paroki Menteng
– Paroki Pasar Minggu
– Paroki Kampung Sawah
– Paroki Kramat
– Paroki Kutabumi
– Paroki Pinang
– Paroki Tanjung Priok
– Paroki Bekasi
– Paroki Bojong Indah
– Paroki Cempaka Putih
– Paroki Cideng
– Paroki Kedoya
– Paroki Ciputat
– Paroki Citra Raya
– Paroki Jatiwaringin
– Paroki Karawaci
– Paroki Kemakmuran
– Paroki Kosambi Baru
– Paroki Kranji
– Paroki Pulo Gebang
– Paroki Sunter
– Paroki Tomang
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tomang
-

Masih Ada 2.500 Truk Antre Masuk Pelabuhan Priok Malam Ini
Jakarta –
Arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai mencair malam ini. Meski demikian, saat ini masih terdapat ribuan truk kontainer yang mengantre masuk ke pelabuhan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan pada Kamis (18/4) malam terdapat 4.500 truk masuk ke dalam pelabuhan, yang mana normalnya mencapai 3.000 truk. Saat ini antrean truk ke pelabuhan sudah mulai mencair, namun masih tersisa sebanyak 2.500 kendaraan yang masih mengantre.
“Saat ini kapasitas pelabuhan dengan daya tampung CT yang hanya 3.000 (truk) normalnya, malam ini terinformasi tembus 4.500, didapatkan informasi barusan masih ada antrean 2.500 lagi yang akan masuk,” kata Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Jumat (18/4/2025) pukul 00.53 WIB.
Komarudin menyampaikan kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan merupakan dampak dari meningkatnya aktivitas kendaraan maupun bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Karena kalau kita belajar dari pengalaman mudik, tentunya kita harus antisipasi buffer zone. Kapasitas pelabuhan yang mungkin tidak banyak dengan volume kedatangan yang tinggi ini juga menjadi kendala,” jelas Komarudin.
Simpul Macet Mulai Terurai
Komarudin menyampaikan situasi lalu lintas yang menjadi simpul kemacetan di kawasan pelabuhan mulai terurai menjelang Jumat (18/4) dini hari tadi. Kendaraan mulai bergerak secara perlahan.
Saat ini personel lalu lintas masih melakukan upaya-upaya untuk mengurai kepadatan. Pihak kepolisian masih bersiaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas.
“Ini akan kami siagakan personel, saat ini tergelar mulai dari Satlantas Jakut, Jakbar, Jaktim termasuk dari pelabuhan dan direktorat lalu lintas sendiri saat ini mengantisipasi jangan sampai tersumbat lagi,” sambungnya.
Rekayasa Lalin
“Yang terakhir tadi upaya yang kita lakukan, sebagian kita masukkan ke dalam Tol Semper 2. Karena memang terkunci semua, dampak dari peningkatan volume kendaraan ataupun bongkar muat di pelabuhan,” ujar dia.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan ‘sodetan’ di beberapa ruas jalan untuk mengeluarkan kendaraan khususnya mobil pribadi yang terjebak kemacetan.
“Tadi di Plumpang, di Exit Plumpang karena stuck, kita bikin sodetan kita keluarkan kendaraan-kendaraan pribadi yang roda 4 yang terjebak sudah berjam-jam di sana kita buat sodetan, kita keluarkan,” ungkapnya.
Komarudin melanjutkan, saat ini hanya menyisakan kendaraan truk yang memang tujuannya ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan penyisiran di beberapa titik yang terdampak kemacetan parah. Lalu lintas di kawasan Ancol yang sempat ditutup saat ini sudah mulai dibuka.
“Aktivitas Tol Dalam Kota ke Ancol kemudian arah Tomang juga normal saat ini, hanya memang kepadatan saat ini terjadi kepadatan mulai dari kantor Wali Kota ke pelabuhan, ke semper ini yang butuh waktu karena kendaraannya besar-besar semua,” pungkasnya.
(mei/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang, Lalin Macet Sampai Tol Dalkot
Jakarta –
Kecelakaan beruntun melibatkan 5 kendaraan terjadi di Tol Jakarta-Tangerang Km 1+400. Lalu lintas (lalin) kendaraan macet hingga ke Tol Dalam Kota imbas kecelakaan ini.
“Iya betul, di Km 1+400 di selepas layang Tomang arah ke Kebon Jeruk. Untuk informasi sementara dari petugas kurang lebih 5 kendaraan di lokasi yang terlibat,” kata petugas call center PT Jasa Marga, Arif, saat dihubungi, Rabu (9/4/2025) pukul 23.15 WIB.
Belum diketahui penyebab dari kecelakaan ini. Petugas menyebut belum ada laporan terkait korban akibat kecelakaan.
“Untuk sampai saat ini informasi korban belum ada,” tutur dia.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga saat ini petugas masih melakukan penanganan di lokasi.
“Imbas kecelakaan saat ini lalu lintasnya ke belakang terjadi kepadatan hingga sampai ke ruas Dalam Kota, saat ini sampai sekitaran Slipi masih padat yang arah Tangerang atau Kebon Jeruk,” tutur Arif.
(lir/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Libur Lebaran Usai, Lalu Lintas Tol Arah Jakarta Padat di Sejumlah Titik
Jakarta –
Lalu lintas di sejumlah ruas tol arah Jakarta mengalami kepadatan pagi ini. Kepadatan tersebut akibat padatnya volume kendaraan, salah satunya di Tol Japek.
“Tol Japek Halim KM 02 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” demikian dikutip dari akun X Jasa Marga @PTJasamarga, Senin (8/4/2025).
Kepadatan lalin juga terjadi di Tol Janger arah Jakarta pagi ini. Kepadatan tersebut akibat padatnya volume kendaraan.
“Tol Janger Kunciran – Karang Tengah padat, kepadatan volume lalin. Kembangan – Kebon Jeruk padat, kepadatan volume lalin,” tulis Jasa Marga.
Petugas juga telah memberlakukan contraflow di Underpass Tomang arah Kebon Jeruk Km 03+400. Lajur contraflow diberlakukan dari arah Kebon Jeruk di lajur 3.
Selain itu kepadatan juga terjadi di Tol JORR W2S tepatnya di Bintaro Km 03 arah Km 02 Ulujami. Selanjutnya lalin kembali mengalami kepadatan di Veteran Km 17-km 18 arah Pondok Indah.
“TMII KM 05 – Kali Cipinang KM 03 padat, kepadatan volume lalin. Cililitan KM 02 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” katanya.
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all
Ringkasan Berita
Skema ganjil genap akan kembali berlaku mulai 8 April 2025, dengan 25 jalan utama di Jakarta terpengaruh. Pembatasan ini berlaku pada dua sesi waktu: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Beberapa jalan utama yang akan dikenakan aturan ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salemba Raya. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Kendaraan tertentu, seperti ambulans dan angkutan umum, dikecualikan dari pembatasan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.
Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.
Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terpengaruh untuk menghindari sanksi.
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Selama periode ini, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai dengan tanggal yang ditentukan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terdaftar.
25 Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 jalan yang akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap mulai 8 April:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang
Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap
Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.
Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.
Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.
Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5128050/original/004943200_1739200995-WhatsApp_Image_2025-02-10_at_21.58.49_becf29dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok Selasa 8 April 2025 – Page 3
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, meliputi jalan-jalan protokol dan area yang rawan kemacetan.
Pemerintah secara berkala dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap titik-titik penerapan ganjil genap ini. Informasi terbaru selalu di-update melalui kanal resmi pemerintah.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Dengan mengetahui lokasi penerapan ganjil genap, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran. Penggunaan aplikasi navigasi juga dapat membantu dalam menghindari jalur yang terkena aturan ganjil genap.
-

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, 8 April 2025, Cek Jadwalnya – Halaman all
Setelah penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.
Tayang: Senin, 7 April 2025 14:27 WIB
Warta Kota/Yulianto
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin ini karena bertepatan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Setelah penghentian sementara libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 8 April 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai dari 28 Maret 2025 – 7 April 2025.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Itu artinya, ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada hari Selasa, 8 April 2025.
Dikarenakan berlaku mulai pada hari Selasa, maka ganjil genap pada pekan ini hanya diterapkan selama 4 hari.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
Pagi: 06.00–10.00 WIB
Sore/Malam: 16.00–21.00 WIBPada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.
Ruas Jalan yang Diterapkan
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung SahariSanksi bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.
Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta
Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan listrik
Sepeda motor
Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
/data/photo/2024/12/25/676b7f32cea10.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


