kab/kota: Tomang

  • 9
                    
                        Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
                        Megapolitan

    9 Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025 Megapolitan

    Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
    Penulis
     

    KOMPAS.com – 
    Paskah merupakan salah satu perayaan terpenting dalam tradisi Kristiani, yang dirayakan untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian.
    Bagi umat Katolik, Paskah memiliki makna yang lebih mendalam. Perayaan ini tak hanya mengenang kebangkitan Yesus, tetapi juga melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian, serta harapan akan kehidupan kekal.
    Sejumlah gereja di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang yang tergabung dalam Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan melakukan
    Misa
    Hari Raya Paskah pada Minggu, (20/4/2025).
    Misa Hari Raya
    Minggu Paskah
    akan dilaksanakan secara langsung atau
    offline
    , dan juga
    online
    untuk beberapa gereja. Selain itu, beberapa gereja juga akan mengadakan Misa Hari Raya Minggu Paskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     
    Berdasarkan informasi dari situs resmi KAJ, berikut ini jadwal lengkap Misa Hari Raya Minggu Paskah 2025 di sejumlah gereja Keuskupan Agung Jakarta:
    – Gereja Katedral Jakarta
    – Paroki Kelapa Gading
    – Paroki Pejompongan
    – Paroki Alam Sutera
    – Paroki Bidaracina
    – Paroki Duren Sawit
    – Paroki Jagakarsa
    – Paroki Tebet
    – Paroki Pantai Indah Kapuk
    – Paroki Danau Sunter
    – Paroki Kapuk
    – Paroki Grogol
    – Paroki Cilandak
    – Paroki Kalideres
    – Paroki Menteng
    – Paroki Pasar Minggu
    – Paroki Kampung Sawah
    – Paroki Kramat
    – Paroki Kutabumi
    – Paroki Pinang
    – Paroki Tanjung Priok
    – Paroki Bekasi
    – Paroki Bojong Indah
    – Paroki Cempaka Putih
    – Paroki Cideng
    – Paroki Kedoya
    – Paroki Ciputat
    – Paroki Citra Raya
    – Paroki Jatiwaringin
    – Paroki Karawaci
    – Paroki Kemakmuran
    – Paroki Kosambi Baru
    – Paroki Kranji
    – Paroki Pulo Gebang
    – Paroki Sunter
    – Paroki Tomang
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Ada 2.500 Truk Antre Masuk Pelabuhan Priok Malam Ini

    Masih Ada 2.500 Truk Antre Masuk Pelabuhan Priok Malam Ini

    Jakarta

    Arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai mencair malam ini. Meski demikian, saat ini masih terdapat ribuan truk kontainer yang mengantre masuk ke pelabuhan.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan pada Kamis (18/4) malam terdapat 4.500 truk masuk ke dalam pelabuhan, yang mana normalnya mencapai 3.000 truk. Saat ini antrean truk ke pelabuhan sudah mulai mencair, namun masih tersisa sebanyak 2.500 kendaraan yang masih mengantre.

    “Saat ini kapasitas pelabuhan dengan daya tampung CT yang hanya 3.000 (truk) normalnya, malam ini terinformasi tembus 4.500, didapatkan informasi barusan masih ada antrean 2.500 lagi yang akan masuk,” kata Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Jumat (18/4/2025) pukul 00.53 WIB.

    Komarudin menyampaikan kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan merupakan dampak dari meningkatnya aktivitas kendaraan maupun bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Karena kalau kita belajar dari pengalaman mudik, tentunya kita harus antisipasi buffer zone. Kapasitas pelabuhan yang mungkin tidak banyak dengan volume kedatangan yang tinggi ini juga menjadi kendala,” jelas Komarudin.

    Simpul Macet Mulai Terurai

    Komarudin menyampaikan situasi lalu lintas yang menjadi simpul kemacetan di kawasan pelabuhan mulai terurai menjelang Jumat (18/4) dini hari tadi. Kendaraan mulai bergerak secara perlahan.

    Saat ini personel lalu lintas masih melakukan upaya-upaya untuk mengurai kepadatan. Pihak kepolisian masih bersiaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

    “Ini akan kami siagakan personel, saat ini tergelar mulai dari Satlantas Jakut, Jakbar, Jaktim termasuk dari pelabuhan dan direktorat lalu lintas sendiri saat ini mengantisipasi jangan sampai tersumbat lagi,” sambungnya.

    Rekayasa Lalin

    “Yang terakhir tadi upaya yang kita lakukan, sebagian kita masukkan ke dalam Tol Semper 2. Karena memang terkunci semua, dampak dari peningkatan volume kendaraan ataupun bongkar muat di pelabuhan,” ujar dia.

    Pihak kepolisian juga sempat melakukan ‘sodetan’ di beberapa ruas jalan untuk mengeluarkan kendaraan khususnya mobil pribadi yang terjebak kemacetan.

    “Tadi di Plumpang, di Exit Plumpang karena stuck, kita bikin sodetan kita keluarkan kendaraan-kendaraan pribadi yang roda 4 yang terjebak sudah berjam-jam di sana kita buat sodetan, kita keluarkan,” ungkapnya.

    Komarudin melanjutkan, saat ini hanya menyisakan kendaraan truk yang memang tujuannya ke Pelabuhan Tanjung Priok.

    Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan penyisiran di beberapa titik yang terdampak kemacetan parah. Lalu lintas di kawasan Ancol yang sempat ditutup saat ini sudah mulai dibuka.

    “Aktivitas Tol Dalam Kota ke Ancol kemudian arah Tomang juga normal saat ini, hanya memang kepadatan saat ini terjadi kepadatan mulai dari kantor Wali Kota ke pelabuhan, ke semper ini yang butuh waktu karena kendaraannya besar-besar semua,” pungkasnya.

    (mei/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

    DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 18 April 2025 mendatang.

    Kebijakan ini diambil menyusul peringatan wafatnya Yesus Kristus yang dirayakan umat kristiani di hari tersebut.

    “Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025 karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Syafrin menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.

    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara.

    “Tetap utamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.

    Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

    1. Jalan MH Thamrin

    2. Jalan Jenderal Sudirman 

    3. Jalan Sisingamangaraja 

    4. Jalan Panglima Polim 

    5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

    6. Jalan Tomang Raya 

    7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    8. Jalan Gatot Subroto

    9. Jalan MT Haryono 

    10. Jalan HR Rasuna Said 

    11. Jalan DI Panjaitan 

    12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

    13. Jalan Gunung Sahari 

    14. Jalan Pintu Besar Selatan 

    15. Jalan Gajah Mada 

    16. Jalan Hayam Wuruk

    17. Jalan Majapahit 

    18. Jalan Medan Merdeka Barat 

    19. Jalan Suryopranoto 

    20. Jalan Balikpapan

    21. Jalan Kyai Caringin 

    22. Jalan Pramuka 

    23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

    24. Jalan Kramat Raya 

    25. Jalan Stasiun Senen

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang, Lalin Macet Sampai Tol Dalkot

    Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang, Lalin Macet Sampai Tol Dalkot

    Jakarta

    Kecelakaan beruntun melibatkan 5 kendaraan terjadi di Tol Jakarta-Tangerang Km 1+400. Lalu lintas (lalin) kendaraan macet hingga ke Tol Dalam Kota imbas kecelakaan ini.

    “Iya betul, di Km 1+400 di selepas layang Tomang arah ke Kebon Jeruk. Untuk informasi sementara dari petugas kurang lebih 5 kendaraan di lokasi yang terlibat,” kata petugas call center PT Jasa Marga, Arif, saat dihubungi, Rabu (9/4/2025) pukul 23.15 WIB.

    Belum diketahui penyebab dari kecelakaan ini. Petugas menyebut belum ada laporan terkait korban akibat kecelakaan.

    “Untuk sampai saat ini informasi korban belum ada,” tutur dia.

    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga saat ini petugas masih melakukan penanganan di lokasi.

    “Imbas kecelakaan saat ini lalu lintasnya ke belakang terjadi kepadatan hingga sampai ke ruas Dalam Kota, saat ini sampai sekitaran Slipi masih padat yang arah Tangerang atau Kebon Jeruk,” tutur Arif.

    (lir/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Libur Lebaran Berakhir, Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

    Libur Lebaran Berakhir, Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun ganjil genap ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini sempat ditiadakan selama libur lebaran kemarin.

    Namun setelah masa libur selesai, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap.

    Bagi pengendara yang hendak melintas di 25 ruas ini diharapkan menyesuaikan dengan pelat kendaraannya.

    Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

    1. Jalan MH Thamrin

    2. Jalan Jenderal Sudirman 

    3. Jalan Sisingamangaraja 

    4. Jalan Panglima Polim 

    5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

    6. Jalan Tomang Raya 

    7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    8. Jalan Gatot Subroto

    9. Jalan MT Haryono 

    10. Jalan HR Rasuna Said 

    11. Jalan DI Panjaitan 

    12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

    13. Jalan Gunung Sahari 

    14. Jalan Pintu Besar Selatan 

    15. Jalan Gajah Mada 

    16. Jalan Hayam Wuruk

    17. Jalan Majapahit 

    18. Jalan Medan Merdeka Barat 

    19. Jalan Suryopranoto 

    20. Jalan Balikpapan

    21. Jalan Kyai Caringin 

    22. Jalan Pramuka 

    23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

    24. Jalan Kramat Raya 

    25. Jalan Stasiun Senen
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Libur Lebaran Usai, Lalu Lintas Tol Arah Jakarta Padat di Sejumlah Titik

    Libur Lebaran Usai, Lalu Lintas Tol Arah Jakarta Padat di Sejumlah Titik

    Jakarta

    Lalu lintas di sejumlah ruas tol arah Jakarta mengalami kepadatan pagi ini. Kepadatan tersebut akibat padatnya volume kendaraan, salah satunya di Tol Japek.

    “Tol Japek Halim KM 02 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” demikian dikutip dari akun X Jasa Marga @PTJasamarga, Senin (8/4/2025).

    Kepadatan lalin juga terjadi di Tol Janger arah Jakarta pagi ini. Kepadatan tersebut akibat padatnya volume kendaraan.

    “Tol Janger Kunciran – Karang Tengah padat, kepadatan volume lalin. Kembangan – Kebon Jeruk padat, kepadatan volume lalin,” tulis Jasa Marga.

    Petugas juga telah memberlakukan contraflow di Underpass Tomang arah Kebon Jeruk Km 03+400. Lajur contraflow diberlakukan dari arah Kebon Jeruk di lajur 3.

    Selain itu kepadatan juga terjadi di Tol JORR W2S tepatnya di Bintaro Km 03 arah Km 02 Ulujami. Selanjutnya lalin kembali mengalami kepadatan di Veteran Km 17-km 18 arah Pondok Indah.

    “TMII KM 05 – Kali Cipinang KM 03 padat, kepadatan volume lalin. Cililitan KM 02 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” katanya.

    (yld/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Skema ganjil genap akan kembali berlaku mulai 8 April 2025, dengan 25 jalan utama di Jakarta terpengaruh. Pembatasan ini berlaku pada dua sesi waktu: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

    Beberapa jalan utama yang akan dikenakan aturan ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salemba Raya. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

    Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Kendaraan tertentu, seperti ambulans dan angkutan umum, dikecualikan dari pembatasan ini.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.

    Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

    Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terpengaruh untuk menghindari sanksi.

    Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

    Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

    Selama periode ini, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai dengan tanggal yang ditentukan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terdaftar.

    25 Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap

    Berikut adalah daftar 25 jalan yang akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap mulai 8 April:

    Jalan Pintu Besar Selatan

    Jalan Gajah Mada

    Jalan Hayam Wuruk

    Jalan Majapahit

    Jalan Medan Merdeka Barat

    Jalan MH Thamrin

    Jalan Jenderal Sudirman

    Jalan Sisingamangaraja

    Jalan Panglima Polim

    Jalan Fatmawati dari Simpang

    Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

    Jalan Suryopranoto

    Jalan Balikpapan

    Jalan Kyai Caringin

    Jalan Tomang Raya

    Jalan Jenderal S Parman

    Jalan Gatot Subroto

    Jalan MT Haryono

    Jalan HR Rasuna Said

    Jalan D.I Pandjaitan

    Jalan Jenderal A. Yani

    Jalan Pramuka

    Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

    Jalan Kramat Raya

    Jalan Stasiun Senen

    Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap

    Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.

    Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.

    Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

    Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

    Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.

    Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.

    Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.

  • Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, meliputi jalan-jalan protokol dan area yang rawan kemacetan.

    Pemerintah secara berkala dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap titik-titik penerapan ganjil genap ini. Informasi terbaru selalu di-update melalui kanal resmi pemerintah.

    Berikut daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta:

    1. Jalan Pintu Besar

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat

    6. Jalan MH Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S Parman

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan MT Haryono

    18. Jalan HR Rasuna Said

    19. Jalan D.I Pandjaitan

    20. Jalan Jenderal A. Yani

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

    23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

    24. Jalan Kramat Raya

    25. Jalan Stasiun Senen

    26. Jalan Gunung Sahari

    Dengan mengetahui lokasi penerapan ganjil genap, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran. Penggunaan aplikasi navigasi juga dapat membantu dalam menghindari jalur yang terkena aturan ganjil genap.

  • 25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, 8 April 2025, Cek Jadwalnya – Halaman all

    Setelah penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 14:27 WIB

    Warta Kota/Yulianto

    Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin ini karena bertepatan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Setelah penghentian sementara libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 8 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai dari 28 Maret 2025 – 7 April 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta.

    Itu artinya, ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada hari Selasa, 8 April 2025.

    Dikarenakan berlaku mulai pada hari Selasa, maka ganjil genap pada pekan ini hanya diterapkan selama 4 hari.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.

    Ruas Jalan yang Diterapkan

    Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    Sanksi bagi Pelanggar

    Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.

    Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta

    Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
    Angkutan umum berpelat kuning
    Kendaraan listrik
    Sepeda motor
    Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tetap Berlaku Meski Arus Balik Lebaran

    Tetap Berlaku Meski Arus Balik Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan sebagaimana biasa pada hari ini Senin 7 April 2025, meskipun masyarakat masih berada dalam masa arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini tidak ditiadakan dan tetap berlaku seperti hari kerja pada umumnya.

    Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan

    Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini menjadi pengganti sistem 3-in-1 yang sebelumnya mewajibkan kendaraan membawa minimal tiga orang penumpang.

    Tujuan utama dari penerapan ganjil genap adalah untuk mengendalikan volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan efisiensi lalu lintas di jalan-jalan protokol dan akses menuju gerbang tol.

    Prinsip Ganjil Genap: Sesuai Tanggal

    Sistem ini bekerja berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan:

    Tanggal ganjil → Hanya kendaraan dengan plat ganjil yang boleh melintas. Tanggal genap → Hanya kendaraan dengan plat genap yang diizinkan.

    Hari ini, 7 April 2025, merupakan tanggal ganjil, sehingga hanya mobil dengan plat ganjil (misalnya B 1234 XX atau B 987 XX) yang boleh melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap.

    Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta

    Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku dalam dua periode waktu setiap hari kerja, yaitu:

    Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

    Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas tanpa memperhatikan nomor plat ganjil atau genap.

    Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional. Karena 7 April 2025 bukan tanggal merah atau hari libur nasional, maka sistem ganjil genap tetap diterapkan meskipun masih dalam masa cuti bersama atau arus balik Lebaran.

    Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap

    Berikut adalah ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam wilayah ganjil genap:

    Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal Ahmad Yani Jalan S. Parman Jalan Tomang Raya Jalan Gunung Sahari Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Salemba Raya Jalan Kramat Raya Jalan Pramuka Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Balikpapan Jalan Suryopranoto Jalan Kyai Caringin Jalan Stasiun Senen Jalan Pintu Besar Selatan

    Selain itu, aturan ganjil genap juga diterapkan di sejumlah akses jalan yang terhubung dengan gerbang tol, seperti:

    Jalan menuju Gerbang Tol Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, Rawamangun, dan Pulomas Off ramp dari tol menuju jalan lokal seperti Jalan Pancoran Timur, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Tentara Pelajar, dan lainnya Perhatian bagi Pemudik Arus Balik

    Meskipun masih dalam suasana arus balik Lebaran, Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem ganjil genap tetap berlaku, baik di jalan arteri Jakarta maupun di jalan tol.

    Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbuddin, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk memastikan distribusi arus kendaraan lebih merata dan mengurangi kemacetan.

    “Tujuannya ganjil genap itu untuk memastikan masyarakat bisa membagi tingkat kepadatan di ruas-ruas yang memang berpotensi padat,” kata Kombes Aries dalam keterangannya pada 2 April 2025.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus memantau jalur-jalur wisata dan pemudik seperti Puncak, Malang, Dieng, dan Lembang, guna memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif.

    Polri Kerahkan Personel untuk Amankan Arus Balik

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada 5–7 April 2025. Untuk itu, sebanyak 164.298 personel gabungan telah dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2025.

    Operasi ini melibatkan berbagai instansi termasuk TNI, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, dan Pramuka. Total ada 2.335 posko yang didirikan, terdiri dari:

    1.738 pos pengamanan 788 pos pelayanan 309 pos terpadu Tips agar Tidak Terkena Tilang Ganjil Genap Cek tanggal sebelum bepergian dan sesuaikan dengan plat nomor kendaraan. Hindari ruas jalan yang termasuk aturan ganjil genap jika plat nomor tidak sesuai. Gunakan jalan alternatif atau kendaraan umum jika perlu melintas saat jadwal tidak sesuai. Manfaatkan aplikasi peta atau navigasi yang memberi info real-time soal ganjil genap.

    Dengan tetap diberlakukannya sistem ganjil genap pada 7 April 2025, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas dan memahami rute yang terkena aturan. Meski arus balik Lebaran masih berlangsung, kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Ibukota.

    Jadi, bagi masyarakat yang kembali ke Jakarta hari ini, pastikan untuk mengecek nomor plat kendaraan dan rute perjalanan, agar tidak melanggar aturan ganjil genap dan terhindar dari sanksi tilang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News