Perbaikan Jalan di Kembangan Picu Macet Parah, Polisi Imbau Warga Pilih Jalur Alternatif
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengimbau pengendara menghindari jalur dari SPBU Kembangan hingga lampu merah arah Ciledug, Tangerang, lantaran adanya perbaikan jalan selama 10 hari ke depan.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan, AKP Karta mengatakan, perbaikan dilakukan karena kondisi jalan sudah tidak layak.
“Itu kan jalannya cuma satu (arah) lurus. Jalan harus diperbaiki karena banyak yang bergelombang, berlubang juga. Daripada nanti menimbulkan kerawanan buat pengguna jalan, ya diperbaiki titiknya di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025), dikutip dari
Antara
.
Proses pengecoran dilakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, dampaknya tetap terasa hingga pagi karena cor jalan membutuhkan waktu pengeringan selama 7 hingga 8 jam.
Meskipun tidak ada rekayasa lalu lintas, Karta menyarankan masyarakat yang tidak ingin terjebak macet untuk mengambil jalur alternatif.
“Kalau mau ke (kantor) Wali Kota (Jakbar), bisa lewat Jembatan Gantung, tembus Pasar Puri. Atau kalau ke arah Rawa Buaya, Cengkareng atau Tomang, bisa lewat Jalan Daan Mogot dan Jalan Panjang,” tuturnya.
Karta menjelaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke beberapa segmen agar tidak menutup jalur sepenuhnya.
“Jadi dari SPBU sampai lampu merah, itu nanti dibagi-bagi, enggak langsung. Kalau enggak gitu, mau lewat mana (pengendara),” katanya.
Namun, kondisi di lapangan tetap tak bisa dihindari. Kemacetan panjang terjadi terutama pada jam berangkat kerja.
Warga mengeluhkan waktu tempuh yang meningkat drastis.
“1 jam 45 menit, cuma dari Semanan ke Rawa Buaya,” tulis seorang pengguna Instagram menanggapi unggahan akun @warga.jakbar yang memperlihatkan antrean kendaraan.
Netizen lain juga menyayangkan waktu pengerjaan yang dianggap tidak tepat.
“Kamis–Minggu libur panjang, milih perbaikan jalan hari Senin,” tulis komentar lain yang ramai disorot warganet.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tomang
-
/data/photo/2025/06/02/683d9861810e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perbaikan Jalan di Kembangan Picu Macet Parah, Polisi Imbau Warga Pilih Jalur Alternatif Megapolitan 2 Juni 2025
-
/data/photo/2025/05/31/683af60e0823a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang, Kernet Tewas Megapolitan 31 Mei 2025
Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang, Kernet Tewas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah truk dengan nomor polisi B 9491 KYW terguling di ruas
Tol Jakarta-Tangerang
arah Kebon Jeruk, Sabtu (31/5/2025).
“Terjadi kecelakaan tunggal truk yang mengangkut pasir, tepatnya di Layang Gelong dari arah Grogol menuju Tol Kebon Jeruk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu.
Komarudin menjelaskan, mulanya truk tersebut melintas dengan normal.
Namun, kendaraan itu tiba-tiba meluncur saat melewati Layang Gelong lalu menabrak guardrail atau pagar pengaman yang dipasang di sisi jalan tol.
“Meluncur ke bawah. Diduga rem blong. Kemudian menabrak guardrail dan truknya terbalik hingga tumpahan pasir menutup seluruh akses jalan Layang Gelong dari arah Grogol menuju Kebon Jeruk,” ujar dia.
Akibat peristiwa ini, seorang kernet truk tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Di sisi lain, Komarudin mengungkapkan, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas dari berbagai sisi.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat menerapkan
rekayasa lalu lintas
untuk mengurangi kepadatan selama proses evakuasi truk berlangsung.
“Dari arah timur, ekor (kepadatan) sudah lewat dari Semanggi. Kemudian dari arah Tomang, ekor (kepadatan) sampai ke Harmoni, termasuk Grogol,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari ini. Hal itu dikarenakan tanggal libur nasional.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, dikutip Jumat (30/5/2025).
“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambah Dishub DKI Jakarta.
Selain itu ada juga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Meski demikian para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Perlu diketahui, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap di DKI. Yakni:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
(sef/sef)
-

Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini
Jakarta –
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
Hari ini bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sesuai aturannya, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:
Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.
(rgr/lth)
-

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!
Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari. Peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut dimulai besok, Kamis (29/5/2025).
Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta selama dua hari.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Sementara itu, hari ini masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.
Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.
(rgr/dry)
-

Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari
tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.
“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
Jakarta –
Ada hari bebas ganjil genap di Jakarta pekan depan. Berikut ini hari bebas ganjil genap yang berlaku di Jakarta.
Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta, namun ada pengecualian di Hari Libur Nasional.
Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.
Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.
Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.
Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapapun. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.
(dry/din)
-

Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.
Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB
Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.
Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
Pagi: 06.00–10.00 WIB
Sore/Malam: 16.00–21.00 WIBNamun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Tak Ada Jalan Berbayar di Jakarta
Jakarta –
Marak beredar kabar jalan berbayar di Jakarta. Rupanya kabar tersebut hoax. Tak ada jalan berbayar di Jakarta.
Jakarta disebut bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Dari kabar yang marak beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jalan berbayar itu bakal diterapkan di 25 ruas jalanan Jakarta. Beberapa di antaranya diterapkan di MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada, Kyai Caringin, dan sejumlah ruas lainnya. Disebutkan di 25 ruas jalan tersebut akan dikenakan tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar tersebut. Dalam unggahan di akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ditegaskan belum ada penerapan jalan berbayar di Jakarta.
“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR,” demikian ditulis akun Instagram Dinas Perhubungan.
Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan. Wacana penerapan ERP sejatinya sudah mencuat sejak tahun 2023. Hal itu diketahui dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, aturan itu dibuat untuk beberapa tujuan.
Disebutkan dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Tidak cuma itu, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar.
Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan, dan transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum, serta sarana prasarana perkotaan.
Dalam draf itu, terlihat tidak semua ruas jalan Jakarta bakal berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalurHanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncakTersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draf tersebut, memang ada 25 ruas jalan yang dianggap memenuhi kriteria.
(dry/din)
