kab/kota: Tomang

  • Perbaikan Jalan di Kembangan Picu Macet Parah, Polisi Imbau Warga Pilih Jalur Alternatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juni 2025

    Perbaikan Jalan di Kembangan Picu Macet Parah, Polisi Imbau Warga Pilih Jalur Alternatif Megapolitan 2 Juni 2025

    Perbaikan Jalan di Kembangan Picu Macet Parah, Polisi Imbau Warga Pilih Jalur Alternatif
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengimbau pengendara menghindari jalur dari SPBU Kembangan hingga lampu merah arah Ciledug, Tangerang, lantaran adanya perbaikan jalan selama 10 hari ke depan.
    Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan, AKP Karta mengatakan, perbaikan dilakukan karena kondisi jalan sudah tidak layak.
    “Itu kan jalannya cuma satu (arah) lurus. Jalan harus diperbaiki karena banyak yang bergelombang, berlubang juga. Daripada nanti menimbulkan kerawanan buat pengguna jalan, ya diperbaiki titiknya di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Proses pengecoran dilakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
    Namun, dampaknya tetap terasa hingga pagi karena cor jalan membutuhkan waktu pengeringan selama 7 hingga 8 jam.
    Meskipun tidak ada rekayasa lalu lintas, Karta menyarankan masyarakat yang tidak ingin terjebak macet untuk mengambil jalur alternatif.
    “Kalau mau ke (kantor) Wali Kota (Jakbar), bisa lewat Jembatan Gantung, tembus Pasar Puri. Atau kalau ke arah Rawa Buaya, Cengkareng atau Tomang, bisa lewat Jalan Daan Mogot dan Jalan Panjang,” tuturnya.
    Karta menjelaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke beberapa segmen agar tidak menutup jalur sepenuhnya.
    “Jadi dari SPBU sampai lampu merah, itu nanti dibagi-bagi, enggak langsung. Kalau enggak gitu, mau lewat mana (pengendara),” katanya.
    Namun, kondisi di lapangan tetap tak bisa dihindari. Kemacetan panjang terjadi terutama pada jam berangkat kerja.
    Warga mengeluhkan waktu tempuh yang meningkat drastis.
    “1 jam 45 menit, cuma dari Semanan ke Rawa Buaya,” tulis seorang pengguna Instagram menanggapi unggahan akun @warga.jakbar yang memperlihatkan antrean kendaraan.
    Netizen lain juga menyayangkan waktu pengerjaan yang dianggap tidak tepat.
    “Kamis–Minggu libur panjang, milih perbaikan jalan hari Senin,” tulis komentar lain yang ramai disorot warganet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang, Kernet Tewas 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang, Kernet Tewas Megapolitan 31 Mei 2025

    Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang, Kernet Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah truk dengan nomor polisi B 9491 KYW terguling di ruas
    Tol Jakarta-Tangerang
    arah Kebon Jeruk, Sabtu (31/5/2025).
    “Terjadi kecelakaan tunggal truk yang mengangkut pasir, tepatnya di Layang Gelong dari arah Grogol menuju Tol Kebon Jeruk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Komarudin menjelaskan, mulanya truk tersebut melintas dengan normal.
    Namun, kendaraan itu tiba-tiba meluncur saat melewati Layang Gelong lalu menabrak guardrail atau pagar pengaman yang dipasang di sisi jalan tol.
    “Meluncur ke bawah. Diduga rem blong. Kemudian menabrak guardrail dan truknya terbalik hingga tumpahan pasir menutup seluruh akses jalan Layang Gelong dari arah Grogol menuju Kebon Jeruk,” ujar dia.
    Akibat peristiwa ini, seorang kernet truk tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
    Di sisi lain, Komarudin mengungkapkan, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas dari berbagai sisi.
    Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat menerapkan
    rekayasa lalu lintas
    untuk mengurangi kepadatan selama proses evakuasi truk berlangsung.
    “Dari arah timur, ekor (kepadatan) sudah lewat dari Semanggi. Kemudian dari arah Tomang, ekor (kepadatan) sampai ke Harmoni, termasuk Grogol,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari ini. Hal itu dikarenakan tanggal libur nasional.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, dikutip Jumat (30/5/2025).

    “Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambah Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu ada juga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Meski demikian para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

    Perlu diketahui, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap di DKI. Yakni:

    Jakarta Pusat

    Jalan Gajah Mada

    Jalan Hayam Wuruk

    Jalan Majapahit

    Jalan Medan Merdeka Barat

    Jalan MH Thamrin

    Jalan Jenderal Sudirman

    Jalan Balikpapan

    Jalan Kyai Caringin

    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

    Jalan Kramat Raya

    Jalan Stasiun Senen

    Jalan Gunung Sahari

    Jakarta Selatan

    Jalan Sisingamangaraja

    Jalan Panglima Polim

    Jalan Fatmawati

    Jalan Suryopranoto

    Jalan Gatot Subroto

    Jalan HR Rasuna Said

    Jakarta Timur

    Jalan MT Haryono

    Jalan D.I Pandjaitan

    Jalan Jenderal Ahmad Yani

    Jalan Pramuka

    Jakarta Barat

    Jalan Pintu Besar Selatan

    Jalan Tomang Raya

    Jalan Jenderal S Parman

    (sef/sef)

  • Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

    Hari ini bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sesuai aturannya, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/lth)

  • Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari. Peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut dimulai besok, Kamis (29/5/2025).

    Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta selama dua hari.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sementara itu, hari ini masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/dry)

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

    “Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

    Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Ada hari bebas ganjil genap di Jakarta pekan depan. Berikut ini hari bebas ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

    Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta, namun ada pengecualian di Hari Libur Nasional.

    Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.

    Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapapun. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.

    (dry/din)

  • Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.

    Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.

    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

    25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tak Ada Jalan Berbayar di Jakarta

    Tak Ada Jalan Berbayar di Jakarta

    Jakarta

    Marak beredar kabar jalan berbayar di Jakarta. Rupanya kabar tersebut hoax. Tak ada jalan berbayar di Jakarta.

    Jakarta disebut bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Dari kabar yang marak beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jalan berbayar itu bakal diterapkan di 25 ruas jalanan Jakarta. Beberapa di antaranya diterapkan di MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada, Kyai Caringin, dan sejumlah ruas lainnya. Disebutkan di 25 ruas jalan tersebut akan dikenakan tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar tersebut. Dalam unggahan di akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ditegaskan belum ada penerapan jalan berbayar di Jakarta.

    “Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR,” demikian ditulis akun Instagram Dinas Perhubungan.

    Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan. Wacana penerapan ERP sejatinya sudah mencuat sejak tahun 2023. Hal itu diketahui dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, aturan itu dibuat untuk beberapa tujuan.

    Disebutkan dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Tidak cuma itu, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar.

    Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan, dan transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum, serta sarana prasarana perkotaan.

    Dalam draf itu, terlihat tidak semua ruas jalan Jakarta bakal berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalurHanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncakTersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

    Dalam draf tersebut, memang ada 25 ruas jalan yang dianggap memenuhi kriteria.

    (dry/din)