kab/kota: Temanggung

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2025

    TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi Regional 16 November 2025

    TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Tengah mengalami penurunan dari 4,78 persen pada 2024 menjadi 4,66 persen pada Agustus 2025, atau sebesar 1,04 juta orang.
    Berdasarkan data dari 35 kabupaten/kota di
    Jawa Tengah
    , sebanyak 30 daerah mengalami penurunan angka TPT dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan lima daerah justru meningkat.
    Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tegal 7,61 persen, Banyumas 6,26 persen, Sukoharjo 4,32 persen, Kudus 3,23 persen, dan Rembang 2,90 persen.
    “Terdapat 30 kabupaten/kota yang mengalami penurunan TPT, sedangkan 5 kabupaten/kota mengalami kenaikan
    tingkat pengangguran terbuka
    ,” tutur Kepala
    BPS
    Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).
    BPS mencatat 12 kabupaten/kota yang memiliki angka pengangguran di atas TPT Jawa Tengah, yaitu 4,66 persen.
    Adapun rinciannya, mulai dari TPT tertinggi:
    Sementara itu, lima daerah dengan TPT terendah di Jawa Tengah adalah Wonogiri 2,16 persen, Temanggung 2,31 persen, Rembang 2,90 persen, Boyolali 2,97 persen, dan Grobogan 3,12 persen.
    Dia menambahkan, bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, TPT laki-laki sebesar 4,82 persen dan perempuan 4,43 persen.
    TPT laki-laki mengalami penurunan tipis 0,01 persen, sedangkan perempuan turun 0,28 persen dari tahun sebelumnya.
    “Menurut wilayah, untuk tingkat pengangguran terbuka di perkotaan tercatat sebesar 5,03 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka di wilayah pedesaan yang tercatat sebesar 4,17 persen,” bebernya.
    Sementara itu, berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan SMK masih mendominasi tingkat pengangguran terbuka, sebesar 9,2 persen.
    Sedangkan terendah adalah lulusan SD ke bawah dengan angka 2,41 persen.
    Lalu, TPT dari lulusan universitas masih sebesar 5,23 persen.
    “Tetapi kalau kita lihat kecenderungannya, sudah mulai menurun, ya, dari 9,52 persen sekarang menjadi 9,2 persen (SMA),” lanjut Endang.
    Untuk diketahui, penduduk usia kerja (PUK) di Jawa Tengah, yakni mereka yang berusia 15 tahun ke atas, tercatat sebanyak 30,04 juta orang pada
    Agustus 2025
    .
    Jumlah ini meningkat 325.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
    Dari total tersebut, sebanyak 22,34 juta orang merupakan angkatan kerja, naik 427.000 orang dari tahun sebelumnya.
    Sementara itu, jumlah bukan angkatan kerja menurun sebesar 102.000 orang, menjadi 7,7 juta orang.
    Dari 22,34 juta angkatan kerja, terbagi menjadi kelompok yang bekerja dan pengangguran.
    Tercatat sebanyak 21,3 juta orang telah bekerja, meningkat 434.000 orang dibandingkan tahun lalu, sedangkan pengangguran mencapai 1,04 juta, yang mengalami penurunan 7.000 orang dari tahun 2024.
    “Sepanjang periode Agustus tahun 2024 sampai dengan Agustus tahun 2025, terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 434.000 orang,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    Jakarta

    Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) telah resmi ditetapkan sebagai bandara embarkasi dan debarkasi haji mulai tahun 2026. Selaras dengan hal itu, pemerintah menerapkan skema baru agar calon jemaah haji bisa menginap di hotel-hotel di sekitar kawasan tersebut.

    Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, mengatakan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengoptimalkan potensi infrastruktur strategis di wilayah DIY dan sekitarnya.

    “Harapan Bapak Menko AHY agar Yogyakarta menjadi embarkasi haji telah disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah. Skema Hotel Bubble di area sekitar bandara akan diterapkan agar pelayanan jemaah haji lebih efisien sekaligus memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kulonprogo,” ujar Nazib, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Melalui konsep Hotel Bubble, calon jemaah haji tidak lagi harus melalui gedung Asrama Haji sebagaimana di embarkasi lainnya. Calon jemaah dapat menggunakan hotel-hotel di kawasan depan bandara yang telah disiapkan sesuai standar pelayanan haji.

    “Konsep ini akan meningkatkan kenyamanan jemaah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor perhotelan, transportasi, dan UMKM lokal,” jelasnya.

    Penetapan YIA sebagai embarkasi haji merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, serta PT Angkasa Pura Indonesia sebagai pengelola bandara.

    Rencananya, kloter pertama jemaah haji yang berangkat melalui YIA dijadwalkan pada 22 April 2026, dengan peserta berasal dari Provinsi DIY meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo, serta sebagian wilayah Jawa Tengah yakni Karesidenan Kedu (Kabupaten Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang).

    General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Ruly Artha, mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemerataan pelayanan publik dan memperluas konektivitas udara di luar wilayah Jawa bagian barat.

    “Penetapan YIA sebagai embarkasi haji 2026 adalah amanah besar sekaligus bukti pengakuan atas kualitas infrastruktur yang kami miliki,” ujar Ruly.

    Ruly menjelaskan, YIA memiliki landasan pacu sepanjang 3.250 meter yang mampu didarati pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 dan Airbus A330, serta terminal modern berkapasitas besar yang siap mengakomodasi penerbangan haji secara efisien dan berkelas dunia.

    Ia berharap, penetapan ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, serta meningkatkan perekonomian dan konektivitas wilayah DIY, khususnya Kulonprogo.

    (shc/eds)

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, termasuk untuk Jawa Tengah yang pada 21 November mendatang.

    Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.

    Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.

    “Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).

    Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan buruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo yakni Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).

    Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

    UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • 4
                    
                        Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO
                        Makassar

    4 Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO Makassar

    Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Polisi berhasil mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Masyarakat adat tersebut diduga menjadi korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.
    Hal ini dijelaskan oleh Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis.
    Menurut Nasrullah, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.
    “Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
    Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan alot karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan balita tersebut.
    “Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelasnya.
    Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan dengan sukarela menyerahkan Bilqis tanpa paksaan apa pun.
    “Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.
    “Kami sangat dibantu oleh temanggung-temanggung, ketua-ketua adat sehingga berjalan kondusif. Jadi pada intinya, yang mengamankan terakhir (masyarakat SAD) ini tidak tahu kalau Bilqis ini adalah korban penculikan,” sambungnya.
    Menurut Nasrullah, selama bersama masyarakat SAD, kondisi Bilqis sangat terawat dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.
    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, sengaja memanfaatkan masyarakat adat SAD.
    “Mereka memberikan informasi yang salah kepada
    suku anak dalam
    . Mereka meyakinkan kepada suku anak dalam bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orang tuanya. Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga suku anak dalam juga percaya,” beber Nasrullah.
    Bilqis Ramdhani, bocah berusia empat tahun, dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
    Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
    Polisi menemukan lokasi tersebut setelah memeriksa pengakuan salah satu pelaku yang menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp 80 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perihal Industri Rokok, DPRD Temanggung Timba Ilmu ke Pemkot Kediri

    Perihal Industri Rokok, DPRD Temanggung Timba Ilmu ke Pemkot Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menerima kunjungan kerja (kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jumat (7/11). Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Disperdagin dengan agenda pembahasan Pengawasan Industri Kecil Menengah Rokok.

    Dikonfirmasi usai pertemuan, Moh Ridwan, Kepala Disperdagin Kota Kediri menyampaikan maksud dan tujuan kunker tersebut ialah untuk mendapatkan informasi terkait dengan pengelolaan dana cukai sekaligus pembinaan pelaku usaha yang bergerak di dunia pertembakauan di Kota Kediri. Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan terhadap industri kecil menengah rokok di Kota Kediri dimulai dari perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan dari konteks pengawasan pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap industri melalui pelatihan-pelatihan.

    “Jadi harapannya dengan pembinaan seperti itu kegiatan bisa berjalan dengan lancar, kaidah-kaidah mulai dari teknis memproduksi, keamanan dan keselamatan kerja, manajerial kita bantu fasilitasi,” ucapnya. Upaya tersebut juga terjalin melalui kolaborasi bersama DPRD Kota Kediri. Dukungan berkaitan dengan penentuan kebijakan. “Dari sisi Pemkot kami berupaya agar pabrik rokok bisa survive, menjalankan aktivitas dengan kaidah yang ada,” kara Ridwan.

    Melalui pertemuan singkat tersebut, Dirinya berharapan agar antara Pemkot Kediri dengan DPRD Kabupaten Temanggung dapat berbagi data dan informasi mengenai pengawasan industri rokok.

    Di kesempatan yang sama, Riyadi Kaunaen, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung, menyampaikan maksud kehadiran Komisi D dalam rangka mencari referensi terkait industri rokok kecil menengah, baik dukungan pemerintah di bidang pelatihan, permodalan, pemasaran sebagai bekal untuk diimplementasikan di Kabupaten Temanggung. “Kami tadi sudah mendapat beberapa substansi materi, ternyata Kota Kediri juga luar biasa jadi nanti kita terapkan di Temanggung,” terangnya.

    Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, Ia mengutarakan industri rokok yang ada di Kota Kediri memiliki dukungan yang sangat baik dari pemerintah daerah, selain itu hasil cukai yang diterima pemerintah juga diperuntukkan untuk industri rokok kecil menengah di Kota Kediri. “Pengawasan terhadap rokok skala kecil menengah sangat penting dibahas karena masih banyak rokok ilegal. Bagi pengusaha supaya marketingnya luas dan cukai masuk ke pemerintah,” pungkasnya. [nm/but]

  • Langkah Roemah Koffie dan Yayasan JHL Merah Putih Kasih Dukung Keberlanjutan Industri Kopi Indonesia

    Langkah Roemah Koffie dan Yayasan JHL Merah Putih Kasih Dukung Keberlanjutan Industri Kopi Indonesia

    Jakarta: Roemah Koffie bersama Yayasan JHL Merah Putih Kasih meluncurkan kelanjutan Program Seribu Sarjana Pertanian sebagai komitmen dalam mendukung keberlanjutan industri kopi dan pertanian Indonesia.
     
    Kolaborasi ini turut menggandeng Universitas Diponegoro dan Universitas Katolik Soegijapranata, serta secara resmi diumumkan lewat penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ajang Jakarta Coffee Week 2025, ICE BSD City, Minggu, 2 November 2025.
     
    Program Seribu Sarjana Pertanian merupakan inisiatif sosial berkelanjutan yang memberikan beasiswa UKT dan uang saku bulanan bagi mahasiswa pertanian berprestasi dari keluarga kurang mampu.
     
    Tujuannya dari program ini adalah memperkuat SDM sektor pertanian, khususnya dalam rantai nilai kopi Indonesia, serta melahirkan generasi petani muda yang inovatif dan berdaya saing global.
     

     
    CEO Roemah Koffie, Felix TJ, menegaskan pentingnya pendidikan dalam keberlanjutan industri kopi. Ia percaya bahwa setiap cangkir kopi dimulai dari pengetahuan dan tangan-tangan muda di ladang.
     
    “Kami ingin memastikan bahwa keberlanjutan kopi Indonesia dimulai dari pendidikan. Kami tidak hanya berbicara tentang rasa kopi, tetapi juga tentang bagaimana ilmu dan nilai hidup bisa menumbuhkan masa depan yang lebih baik bagi petani muda,” kata Felix.
     
    Ia menambahkan, program ini menjadi perpanjangan dari semangat Roemah Koffie Academy, yang selama ini aktif menyelenggarakan kompetisi latte art, pelatihan barista, dan workshop kopi di berbagai daerah.
     

     
    Program ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif, yang menilai sinergi antara pendidikan, pertanian, dan ekonomi kreatif sebagai kunci ekosistem kopi berkelanjutan.
     
    Sementara itu, sebagai bagian dari komitmen sosialnya, Roemah Koffie menayangkan dokumenter “Roemah Koffie CSR: Supporting Education in Coffee Origin” yang menampilkan kegiatan sosial perusahaan di SMA Bhakti Karya Kaloran, Temanggung, pada 29 Oktober 2025.
     
    Program ini merupakan inisiatif Roemah Koffie dalam memberikan perangkat pembelajaran digital dan fasilitas edukasi kepada sekolah di daerah penghasil kopi, sebagai bentuk dukungan terhadap literasi dan pembelajaran di wilayah hulu kopi.

    Jakarta: Roemah Koffie bersama Yayasan JHL Merah Putih Kasih meluncurkan kelanjutan Program Seribu Sarjana Pertanian sebagai komitmen dalam mendukung keberlanjutan industri kopi dan pertanian Indonesia.
     
    Kolaborasi ini turut menggandeng Universitas Diponegoro dan Universitas Katolik Soegijapranata, serta secara resmi diumumkan lewat penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ajang Jakarta Coffee Week 2025, ICE BSD City, Minggu, 2 November 2025.
     
    Program Seribu Sarjana Pertanian merupakan inisiatif sosial berkelanjutan yang memberikan beasiswa UKT dan uang saku bulanan bagi mahasiswa pertanian berprestasi dari keluarga kurang mampu.
     
    Tujuannya dari program ini adalah memperkuat SDM sektor pertanian, khususnya dalam rantai nilai kopi Indonesia, serta melahirkan generasi petani muda yang inovatif dan berdaya saing global.
     

     
    CEO Roemah Koffie, Felix TJ, menegaskan pentingnya pendidikan dalam keberlanjutan industri kopi. Ia percaya bahwa setiap cangkir kopi dimulai dari pengetahuan dan tangan-tangan muda di ladang.
     
    “Kami ingin memastikan bahwa keberlanjutan kopi Indonesia dimulai dari pendidikan. Kami tidak hanya berbicara tentang rasa kopi, tetapi juga tentang bagaimana ilmu dan nilai hidup bisa menumbuhkan masa depan yang lebih baik bagi petani muda,” kata Felix.
     
    Ia menambahkan, program ini menjadi perpanjangan dari semangat Roemah Koffie Academy, yang selama ini aktif menyelenggarakan kompetisi latte art, pelatihan barista, dan workshop kopi di berbagai daerah.
     

     
    Program ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif, yang menilai sinergi antara pendidikan, pertanian, dan ekonomi kreatif sebagai kunci ekosistem kopi berkelanjutan.
     
    Sementara itu, sebagai bagian dari komitmen sosialnya, Roemah Koffie menayangkan dokumenter “Roemah Koffie CSR: Supporting Education in Coffee Origin” yang menampilkan kegiatan sosial perusahaan di SMA Bhakti Karya Kaloran, Temanggung, pada 29 Oktober 2025.
     
    Program ini merupakan inisiatif Roemah Koffie dalam memberikan perangkat pembelajaran digital dan fasilitas edukasi kepada sekolah di daerah penghasil kopi, sebagai bentuk dukungan terhadap literasi dan pembelajaran di wilayah hulu kopi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 4 Meninggal, 2 Masih Dicari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 November 2025

    Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 4 Meninggal, 2 Masih Dicari Regional 4 November 2025

    Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 4 Meninggal, 2 Masih Dicari
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Enam mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, hanyut saat bermain air di Tubing Genting Jolinggo, Selasa (4/11/2025).
    Empat mahasiswa—tiga perempuan dan satu laki-laki—telah ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya masih dicari.
    Kepala Seksi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten
    Kendal
    , Iwan Sulistyo, menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut sekitar pukul 13.53 WIB.
    Menurut informasi awal, enam dari 15
    mahasiswa KKN UIN Walisongo
    Semarang sedang bermain air di sungai.
    Kondisi arus saat itu landai, namun mendadak datang banjir bandang akibat hujan deras di wilayah atas Temanggung dan Sumowono, Kabupaten Semarang.
    “Empat korban yang sudah ditemukan, dua korban masih dalam pencarian,” kata Iwan, Selasa (4/11/2025).
    Nama-nama Korban Menurut Data BPBD Kendal
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.