kab/kota: Temanggung

  • Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2024

    Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh Regional 23 Desember 2024

    Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Seorang guru di sekolah menengah pertama di Kecamatan Windusari, Kabupaten
    Magelang
    , Jawa Tengah, diduga melecehkan siswi di sekolah tempatnya mengajar secara fisik. 
    Identitas pelaku kekerasan seksual itu adalah AS (53) asal Kabupaten Temanggung, Jateng. Pria ini mengajar seni dan budaya di SMP tersebut sejak 10 tahun silam.
    Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, AS melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun.
    Pada suatu pagi di pertengahan Desember 2024, AS menyeret korban ke ruang organisasi siswa intra sekolah (OSIS) lalu mengunci ruangan itu.
    Sebelum melakukan pencabulan, ia mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali. Saat AS lengah, korban berhasil melarikan diri.
    “(Pelaku) mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).

    Malam harinya, AS melanjutkan perbuatan jahat serupa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke ponsel korban melalui WhatsApp.
    “Pelaku pakai (fitur view once). Sekali buka, (foto) hilang,” ucap Mustofa.
    Mustofa menambahkan, berdasarkan keterangan korban, AS tidak melontarkan ancaman agar tidak melapor.
    Dia juga berujar jumlah murid yang menjadi korban pelecehan seksual AS kemungkinan bertambah.
    “Sekitar dua (murid) yang katanya mau melapor. Kami masih menunggu,” imbuhnya.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, sekitar tiga bulan sebelum kejadian di atas, AS intens menghubungi korban. Pelaku juga kerap melakukan antar-jemput korban ke sekolah.
    “Rata-rata yang dia antar-jemput jadi korban. Dia pakai Yamaha Aerox,” katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin (23/12/2024).
    Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia – Page 3

    Indonesia Jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia – Page 3

    Selain itu Regional CEO BNI Wilayah Yogyakarta, Bapak Ariyanto Soewondo Geni juga menjelaskan peranan BNI dalam mengembangkan ekosistem kopi nasional termasuk ekosistem Kopi Temanggung.

    “Kopi Temanggung merupakan salah satu komoditas utama Kab. Temanggung selain Tembakau. Komoditas ini terbukti menyangga perekonomian Masyarakat terutama Masyarakat desa hutan. BNI memberikan kontribusi nyata berupa pemberian alat dan solusi keuangan. Kontribusi BNI tidak hanya sampai acara ini saja, tapi kita punya konsep ekositem mulai dari pendampingan, penguatan, permodalan dengan produk BNI seperti KUR dan BWU hingga menuju orientasi ekspor dengan produk Xpora. Kita membantu petani kopi Temanggung untuk memiliki nilai tambah dan lebih optimal,” ujar Ariyanto Soewondo Geni.

    Perwakilan Bupati Temanggung, Ibu Esti mengapresiasi BNI yang telah melaksanakan kegiatan ini.

    “Kami mengapresiasi peran BNI dan PMO Kopi & Kakao Nusantara dalam mengembangkan komoditas kopi Temanggung. Pemberian alat dan sosialisasi yang diberikan kepada Kopi Temanggung tentu akan berdampak besar kepada produktivitas kopi Temanggung yang nantinya akan berdampak juga pada kesejahteraan petani Masyarakat Temanggung. Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mendukung kegiatan ini dan inisiasi berikutnya untuk membawa Kopi Temanggung lebih optimal,” katanya.

  • UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:38 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Demak pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Demak 2025.

    Hasilnya, UMK Demak 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.940.716 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dengan nominal tersebut, Demak yang dikenal sebagai kawasan industri menjadi daerah dengan UMK tertinggi nomor 2 se-Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Demak 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 179.480‬.

    Sebelumnya, UMK Demak 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236.

    Perlu diketahui, UMK Demak 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Demak selama 5 tahun terakhir:

    UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 

    UMK Demak 2024: Rp 2.761.236

    UMK Demak 2023: Rp 2.680.421

    UMK Demak 2022: Rp 2.513.005

    UMK Demak 2021: Rp 2.511. 526 

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Demak, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BNI Jelajah Kopi Khatulistiwa Genjot Produktivitas Petani Kopi di Temanggung

    BNI Jelajah Kopi Khatulistiwa Genjot Produktivitas Petani Kopi di Temanggung

    Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program Jelajah Kopi Khatulistiwa (JKK) menyalurkan bantuan alat dan mesin pengolahan kopi kepada Komunitas Petani Kopi di LMDH Wana Asri, Desa Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/12).

    Program BNI Jelajah Kopi Nusantara merupakan upaya perseroan dalam mewujudkan ekonomi hijau bagi petani kopi yang berorientasi ekspor. BNI memberikan edukasi, kurasi, inkubasi, business matching dan penggunaan solusi transaksi perbankan sebagai ekosistem finansial dari komoditas kopi rakyat dari hulu hingga ke hilir.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan saat ini ekosistem BNI JKK dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kopi terbanyak adalah ekosistem Kopi Temanggung, yakni sebesar Rp 8,65 miliar yang terdiri dari 117 debitur.

    “Melalui bantuan CSR berupa alat dan mesin pengolahan kopi dalam program BNI JKK ini diharapkan dapat mendorong semangat produktivitas para petani kopi di Temanggung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Melalui Program JKK di Temanggung, BNI menggandeng Project Management Office (PMO) Kopi Nusantara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang juga bagian dari Program Makmur dalam membangun ekosistem dan mendukung penuh kebangkitan industri kopi nasional.

    Okki mengatakan pemberian CSR menjadi wujud kepedulian BNI kepada masyarakat petani kopi. Kegiatan ini pun telah diapresiasi oleh Kementerian BUMN dengan pemberian Gold Medal Kategori Creating Shared Value dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMMS) 2024.

    “Harapannya dengan bantuan alat dan dan mesin pengolahan kopi, BNI bisa ikut berkontribusi meningkatkan kapabilitas petani dalam mengolah kopi sehingga dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi,” pungkas Okki.

    Sebagai informasi, BNI Jelajah Kopi Nusantara telah berjalan sejak 2022 dan hingga kini telah hadir di 5 Provinsi, antara lain Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Rejang Lebong Sumatera Selatan, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, dan Temanggung Jawa Tengah. Sebanyak 424 petani telah terbantu melalui program tersebut.

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir ini yakni, PMO Kopi & Kakao Nusantara Kementerian BUMN diwakili Deslaknyo Wisnu Hanjagi, perwakilan Pemerintah setempat, Pemimpin Wilayah BNI Yogyakarta Ariyanto Soewondo Geni, perwakilan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka), perwakilan Perhutani, Pupuk Indonesia, dan Jamkrindo.

    (akd/akd)

  • Jokowi minta petani kopi Temanggung pertahankan petik merah

    Jokowi minta petani kopi Temanggung pertahankan petik merah

    Temanggung (ANTARA) – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menemui petani kopi di Desa Tlahap, Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan meminta agar petani tetap memanen kopi petik merah.

    “Kita hanya dolan-dolan (main-main), ketemu para petani saja, tidak ada maksud apa-apa,” katanya di Temanggung, Kamis.

    Pada kesempatan itu, Jokowi meminta agar petani merawat tanaman kopi dengan baik dan juga mempertahankan kualitas kopi asli Temanggung, yakni mulai panen petik merah.

    Petani kopi Temanggung Tuhar mengatakan pada kesempatan itu Jokowi berpesan agar petani selalu menjaga kualitas dan produktifitas tanaman, karena tidak menutup kemungkinan harga kopi bakal meningkat lagi.

    “Untuk menciptakan sebuah rasa kopi yang kualitas memang ada SOPnya, tidak sembarangan, untuk meningkatkan hasil petani itu kita harus merawat tanaman untuk menghasilkan kopi yang kualitas, biar petani kopi itu punya nilai tawar, tapi kalo petani kopi itu petiknya sembarangan, bakalan merugi, karena rasa tidak enak juga, memang ada tahapan untuk itu,” katanya.

    Ia mengatakan, saat ini petani kopi di Temanggung sedang menikmati keuntungan dari hasil panen. Mengingat harga jual kopi tinggi pada panen tahun ini dan kemarin meningkat dua kali lipat.

    “Untuk kopi jenis robusta yang dulunya Rp30.000 per kilogram, kini naik menjadi Rp75.000 per kilogram, sementara untuk kopi arabika naik dari harga Rp65.000 hingga Rp70.000 menjadi Rp150.000 per kilogram,” katanya.

    Menurut dia, kenaikan harga terjadi sejak musim panen tahun 2023 karena pasokan kopi dari Vietnam dan Brasil yang biasa membanjiri pasaran berkurang.
    Selain karena tanaman terserang hama penyakit, di Vietnam petani mulai beralih ke tanaman durian.

    Perkebunan kopi di Temanggung memiliki luas lahan 14.500 hektare, yang terdiri dari 12 ribu hektare kopi robusta, dan 2.500 hektare adalah kopi arabika, dengan rata-rata hasil panen 1,1 ton per hektare.

    Pewarta: Heru Suyitno
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82

  • 1
                    
                        Cerita Warga yang Tinggalkan Jakarta, Kembali ke Magelang Jalani "Slow Living"
                        Regional

    1 Cerita Warga yang Tinggalkan Jakarta, Kembali ke Magelang Jalani "Slow Living" Regional

    Cerita Warga yang Tinggalkan Jakarta, Kembali ke Magelang Jalani “Slow Living”
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Kota
    Magelang
    , Jawa Tengah, dinilai sebagai salah satu kota yang ideal untuk melakukan gaya hidup tenang (
    slow living
    ) atau menjalani masa pensiun.
    Penilaian tersebut, bagi pemerintahan setempat, bak pisau bermata dua; dalam artian positif berarti kenyamanan tempat tinggal, sedangkan artian negatif menyiratkan laju perekonomian yang tidak menarik.
    Mengutip hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian
    Kompas
    , seperti diberitakan
    Kompas.id
    dalam artikel berjudul
    Kedu Raya Kawasan Terbaik untuk Jalani Hidup Tenang
    ada 10 kawasan di Indonesia yang dinilai paling ideal untuk
    slow living
    atau melakoni masa pensiun.
    Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.


    Kawasan Kedu Raya yang meliputi Kabupaten Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Magelang, dan Kota Magelang menduduki peringkat pertama kota ideal dengan skor 70,7.
    Menguntit Kedu Raya terdapat Tasikmalaya Raya (67,2) dan Banyumas Raya (63,3).
    Hasil ini berdasarkan penilaian terhadap 22 variabel yang mewakili biaya hidup, kesejahteraan, keamanan, transportasi, lingkungan, kesehatan, infrastruktur digital, dan tata kelola terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. 
    Kristianto Kwik (62) melabuhkan diri ke Kota Magelang berdasarkan alasan personal, yakni kembali ke tempat kelahiran.
    Keputusan ini turut dipicu lesunya industri periklanan dan merek yang Kris geluti sejak 1989 di Jakarta. Menurut dia, adanya media sosial mempengaruhi kondisi tersebut.
    Sehingga, pada 2019, Kris dan Winayu (38), istrinya, memutuskan pindah dari apartemen di bilangan Jakarta Timur ke rumah orangtuanya di Kecamatan Magelang Tengah.
    “Di Jakarta, suasananya, orang Jawa bilang,
    kemrungsung
    (buru-buru). Saya nyaman di Magelang,” tuturnya kepada
    Kompas.com
    di rumahnya, Rabu (11/12/2024).
    Udara sejuk menjadi daya tarik, meskipun tingkat kesejukannya antara lima tahun terakhir dan tahun 1982–periode Kris meninggalkan Kota Magelang–jelas berbeda.
    Biaya hidup murah juga menjadi variabel pertimbangan. Menurut Kris, mobilitas di Kota Magelang mudah dan jarak antarlokasi di perkotaan pun dekat.
    Kondisi tersebut tidak berlaku di Jakarta, sehingga akomodasi menjadi beban yang cukup menguras kantong.
    Kini, Kris masih mengerjakan periklanan dan merek ditambah melukis secara penuh waktu.
    Pada medio Agustus 2023, lulusan Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta ini menggelar pameran tunggal pertama di tanah kelahiran.
    “Di sini ada Museum OHD juga yang punya jejaring luas. Bayangan saya pasti komunitas seni di Magelang hidup,” ujarnya yang merujuk museum milik kolektor kenamaan Oei Hong Djien.
    Namun, Kris menekankan, alangkah baiknya seseorang mendapat alasan kuat sebelum memutuskan pindah, sehingga bukan sekadar ikut-ikutan.
    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Magelang Handini Rahayu menyampaikan, penilaian wilayahnya ideal untuk
    slow living
    dan mengisi masa pensiun memunculkan kesan positif dan negatif.
    Positif, berarti menunjukkan kota yang hanya seluas 18,54 kilometer ini nyaman untuk tinggal.
    Negatif, artinya menyiratkan laju atau peluang ekonomi yang kurang menarik sehingga dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan uangnya di Kota Tidar.
    Kendati demikian, Handini menyatakan, Pemerintah Kota Magelang terus berupaya memberikan pelayanan dalam berbagai bidang, misalnya, sarana hunian, perekonomian, dan pariwisata.
    Dia mencontohkan, Kota Magelang sudah mengalami defisit luasan lahan permukiman lebih dari 150 hektare. Bahkan, lanjutnya, lebih dari 10.000 penduduk rumah tangga di Kota Magelang tidak punya rumah, belum lagi mereka yang pendatang.
    “Strategi kami adalah mengembangkan perumahan vertikal. Misalnya rumah susun yang di sini sudah ada lima (kompleks),” bebernya kepada
    Kompas.com
    di kantornya, Rabu (11/12/2024).
    Handini menyebutkan strategi antisipasi dampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen yang menghubungkan Yogyakarta dan Semarang melalui Magelang juga sedang dirumuskan.
    Nantinya, di pintu keluar tol di kawasan Canguk akan dikembangkan usaha perdagangan dan jasa yang terintegrasi dengan sarana transportasi.
    “Kami juga dekat dengan KSPN Borobudur. Oleh karena itu, kami mengembangkan sektor pariwisata, MICE (
    meeting, incentive, convention, exhibition
    ), serta ekonomi kreatif,” imbuhnya.
    Informasi lebih lengkap terkait artikel “slow living” dapat disimak di sini.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)