Dinsos Jateng Catat 3,7 Juta Warga Miskin di Jateng Per Januari 2025
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa masih terdapat 3,7 juta warga miskin di wilayahnya, yang terbagi dalam tiga kategori. Yaitu:
Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 439 warga yang tergolong miskin ekstrem, 166.346 warga sangat miskin, dan 3.570.433 warga miskin.
“Per satu Januari 2025, total warga miskin di Jateng menurut Data Terpadu (DT) Jateng adalah 3.737.218,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1/2024).
Dia mengatakan, angka DT Jateng merupakan data mikro yang didapatkan secara rinci
by name dan by address
.
Sementara
angka kemiskinan
yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) ialah hasil survei data makro.
Kendati demikian, angka kemiskinan dari keduanya tidak jauh berbeda.
BPS meliris penurunan kemiskinan di Jateng cukup tinggi yakni 0,89 persen atau setara 307,99 ribu orang.
Sehingga pada September 2024 warga miskin Jateng turun satu digit menjadi 9,58 persen menjadi 3,396 juta orang.
“Ini yang sudah tidak ada kemiskinan ekstrem Wonogiri, Kudus, Kota Tegal. Yang masih ada di Surakarta. P2 hampir semua daerah ada,” ucap dia.
Maskur menyampaikan terdapat puluhan indikasi yang membuat seorang warga tergolong dalam kategori miskin. Termasuk kemampuan dalam memehuni kebutuhan dasar mulai dari rumah, jamban, hingga pendidikan.
“Kemiskinan ekstrem yang satu keluarga yang per orangnya pendapatannya kurang dari 2 dollar. Misalkan satu keluarga ada tiga orang, pendapatannya hanya sehari tidak sampai Rp 100.000. Padahal kebutuhan per orang itu 2 dollar, berati tiga orang butuh 6 dollar dikalikan Rp 16.000,” beber dia.
Sementara untuk invervensi pengentasan kemiskinan, Dinsos Jateng melakukan pemberdayaan dengan pelatihan keterampilan kepada anggota keluarga usia produktif yang belum bekerja. Sehingga bisa terserap sebagai tenaga kerja.
“Kalau yang P3 diberi modal ringan, perlindungan jaminan sosial seperti Kartu Jateng Sejahtera (KJS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan ada makan dua kali dari pusat,” ucap dia.
Untuk terus menekan
angka kemiskinan di Jateng
, Dinsos akan menyalurkan lebih dari Rp 200 miliar untuk berbagai program intervensi kemiskinan sepanjang 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tegal
-
/data/photo/2024/07/05/6687845a5708a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dinsos Jateng Catat 3,7 Juta Warga Miskin di Jateng Per Januari 2025 Regional 17 Januari 2025
-

`E-voting` harus jadi pertimbangan ke depannya
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komnas HAM: `E-voting` harus jadi pertimbangan ke depannya
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 16 Januari 2025 – 07:41 WIBElshinta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik atau e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depannya.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tersebut mengemukakan bahwa salah satu perantau yang tidak pulang pada saat pemilu adalah warga Tegal, Jawa Tengah.
“Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka nggak mau pulang untuk pemilihan karena ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari ya. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia memandang pelaksanaan pemilu mendatang harus memakai teknologi agar lebih efektif dan efisien, yakni melalui e-voting.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM ke depannya akan memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.
Sumber : Antara
-

Komnas HAM: “E-voting” harus jadi pertimbangan ke depannya
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik atau e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depannya.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tersebut mengemukakan bahwa salah satu perantau yang tidak pulang pada saat pemilu adalah warga Tegal, Jawa Tengah.
“Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka nggak mau pulang untuk pemilihan karena ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari ya. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia memandang pelaksanaan pemilu mendatang harus memakai teknologi agar lebih efektif dan efisien, yakni melalui e-voting.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM ke depannya akan memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025






/data/photo/2025/01/14/6785b2558231d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)