kab/kota: Tegal

  • Pemkot Tegal Salurkan 45 Alat Bantu untuk Disabilitas

    Pemkot Tegal Salurkan 45 Alat Bantu untuk Disabilitas

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Pemkot Tegal menyalurkan 45 alat bantu untuk penyandang disabilitas di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, Jumat (25/4/2025).

    Bantuan secara langsung diserahkan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah. 

    Mba Iin sapaan akrabnya mengungkapkan, bantuan tersebut diberikan untuk warga Kota Tegal yang menyandang disabilitas. 

    Menurutnya, Pemkot Tegal akan terus berupaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan alat bantu disabilitas.

    Hal itu tentunya dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran.

    “Semoga alat bantu ini bisa meringankan beban atau melengkapi kekurangan para penyandang disabilitas.”

    “Juga untuk membantu mereka lebih produktif.”

    “Karena, alat bantu tersebut mobilitas mereka bisa lebih meningkat lagi,” ungkapnya. 

    Kepala Dinsos Kota Tegal, Bajari mengatakan, bantuan yang diberikan berupa 25 kursi roda, 10 alat bantu dengar, dan 10 walker.

    Pemkot Tegal berupaya memberikan pelayanan pemberian alat bantu penunjang aktivitas sehari-hari Activity Daily Living (ADL).

    Hal ini menjadi bagian terpenting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang sosial. 

    “Para penerima adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS/PPKS, surat permohonan kelurahan, fotocopi KK, KTP, dan Akta Lahir,” jelasnya. (*)

  • 20 Stasiun Kereta Api di Indonesia yang Telah Dilengkapi Fasilitas Face Recognition – Halaman all

    20 Stasiun Kereta Api di Indonesia yang Telah Dilengkapi Fasilitas Face Recognition – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menghadirkan inovasi baru yang ditujukan bagi pelanggan setianya.

    Inovasi tersebut berupa fasilitas Face Recognition Boarding Gate atau pemindai wajah penumpang untuk proses boarding.

    Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.

    Lantas, stasiun mana saja yang sudah dilengkapi fasilitas Face Recognition Boarding Gate ?

    Daftar Stasiun 

    Dikutip dari Instagram @kai121_ berikut stasiun kereta api yang telah menerapkan Face Recognition Boarding Gate:

    *) DAOP 1 Jakarta

    1. Stasiun Gambir

    2. Stasiun Bekasi 

    3. Stasiun Pasar Senen

    *) DAOP 2 Bandung

    4. Stasiun Bandung

    5. Stasiun Kiaracondong

    *) DAOP 3 Cirebon 

    6. Stasiun Cirebon atau Cirebon Kejaksan

    *) DAOP 4 Semarang

    7. Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng

    8. Stasiun Pekalongan

    9. Stasiun Tegal

    *) DAOP 5 Purwokerto

    10. Stasiun Purwokerto

    11. Stasiun Kutoarjo

    *) DAOP 6 Yogyakarta

    12. Stasiun Tugu Yogyakarta

    13. Stasiun Lempuyangan

    14. Stasiun Solo Balapan

    *) DAOP 7 Madiun

    15. Stasiun Madiun

    *) DAOP 8 Surabaya

    16. Stasiun Surabaya Gubeng

    17. Stasiun Surabaya Pasar Turi

    18. Stasiun Malang

    *) DAOP 9 Jember

    19. Stasiun Jember

    *) Divre 1 Sumatra Utara

    20. Stasiun Medan.

    Cara Daftar 

    Berikut langkah-langkah mendaftar Face Recognition Boarding Gate sebagai berikut:

    Pendaftaran lewat Aplikasi Access by KAI

    – Masuk ke aplikasi Access by KAI dengan akun yang sudah terdaftar 

    – Klik menu “Akun” 

    – Klik “Registrasi Face Recognition” 

    – Lengkapi nama, nomor NIK, tanggal lahir, dan foto diri 

    – Pada halaman foto selfie klik “Ambil Foto KTP” dan lakukan pengambilan foto selfie

    – Cek dan pastikan foto selfie terlihat dengan jelas

    – Jika data dan foto sudah sesuai klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan proses registrasi

    – Pendaftaran face recogniton berhasil.

    Selain melalui aplikasi Access by KAI, pendaftaran Face Recognition juga bisa dilakukan melalui mesin Check In Counter (CIC) atau petugas yang ada di gate keberangkatan. 

    Sebagai catatan, proses registrasi tidak dapat diwakilkan. 

    Penumpang cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat reader, lalu menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Efisiensi Anggaran Pemkab Tegal Hingga Rp50 Miliar, Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan 

    Efisiensi Anggaran Pemkab Tegal Hingga Rp50 Miliar, Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan 

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan proses dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. 

    Pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Tegal dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal. 

    Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, saat menyampaikan sambutan pada acara Kajian Kebangsaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, berlokasi di Aula Kantor PMI Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025). 

    Dikatakan Bupati Ischak, Kabupaten Tegal mendapat efisiensi anggaran kurang lebih sebesar Rp50 miliar. 

    “Dari angka efisiensi anggaran sebesar Rp50 miliar, kami alokasikan untuk infrastruktur dasar terutama pembangunan jalan. Kami sudah merapatkan titik mana saja yang menjadi prioritas dan menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Tegal,” jelas Bupati Ischak, pada Tribunjateng.com. 

    Berdasarkan data laporan yang masuk ke Pemkab Tegal baik lewat media sosial, pesan WhatsApp ataupun secara langsung, keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni terkait kondisi jalan di Kabupaten Tegal. 

    Selain dari aduan masyarakat, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sampai Kabupaten Tegal, dari total 900 lebih usulan paling banyak juga pada usulan infrastruktur jalan. 

    “Dari 900 usulan hampir 500 lebih usulan terkait infrastruktur jalan. Maka dari itu kami menganggap langkah-langkah realokasi anggaran yang dipindah ke penanganan infrastruktur jalan adalah langkah yang tepat,” ujar Ischak. 

    Selain langkah yang tepat, sambung Ischak, juga sebagai langkah percepatan pembangunan khususnya di Kabupaten Tegal. 

    “Harapannya di tahun pertama kami menjabat, bisa langsung melakukan percepatan di sektor pembangunan khususnya pembangunan jalan,” harap Ischak. (dta) 

  • Penipuan Proyek Fiktif Bawa Nama Taman Rusa Pemkab Tegal, Korban Rugi Rp 296 Juta

    Penipuan Proyek Fiktif Bawa Nama Taman Rusa Pemkab Tegal, Korban Rugi Rp 296 Juta

    TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Taman hewan rusa di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal dibawa-bawa sebagai proyek fiktif yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah. 

    Tersangka berinisal DN (41), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

    Sedangkan korban berinisal MS (49), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. 

    Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, kasus penipuan dengan modus menawarkan keuntungan dari proyek fiktif tersebut terjadi, pada November 2022. 

    Bermula saat tersangka DN mendatangi rumah korban MS. 

    Tersangka menawarkan kerjasama dengan meminta korban memberikan modal untuk proyek yang sedang dikerjakan di Pemerintah Kabupaten Tegal. 

    “Korban dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diberikan. Uang tersebut akan dicairkan di akhir 2022,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).

    Menurut AKBP Putu, untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan dua Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek fiktif pemeliharaan taman rusak di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Tegal. 

    Pekerjaan berupa pengurugan tanah kandang rusa.

    Setelah itu, korban lalu percaya dan memberikan modal secara bertahap hingga Rp 296,2 juta.

    Tetapi uang korban tidak pernah dikembalikan oleh tersangka. 

    “Tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 378 junto 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya. (fba)

  • Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi dan Kepedulian Lintas Iman di Jateng

    Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi dan Kepedulian Lintas Iman di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya pada Jumat, 25 April 2025. 

    Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang akan dipusatkan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.

    “Pada hari ini saya berkesempatan untuk bersilaturahim dengan saudara-saudara kita yang ada di Walubi. Waisak ini menjadi sentral di Jawa Tengah karena ada Borobudur,” ujar Yasin.

    Ia menyampaikan, bahwa para Bhante yang melakukan Thudong, dijadwalkan tiba di Kota Semarang pada 6–7 Mei 2025  mendatang. Kedatangan tersebut, rencananya disambut hangat di Kantor Gubernur Jateng.

     Menurut Taj Yasin, penyambutan para bhante merupakan momentum penting dalam memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas agama.

    “Insya Allah  akan kita sambut juga di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Mei. Saya senang kegiatan Waisak ini juga menyertakan bakti sosial, selaras dengan program Pemprov seperti Spesialis Keliling,” tambahnya.

    Pria yang akrab disapa Taj Yasin ini menyatakan, akan mendukung kegiatan tersebut. Ia  akan membantu memberikan fasilitasi. Harapannya, rangkaian peringatan Waisak dapat berjalan dengan lancar.

    “Kita harus kawal dengan baik, dan memastikan perjalanan Thudong sampai hari H benar-benar lancar. Terima kasih kepada kawan-kawan Buddha yang tiap tahun menggelar bakti sosial tanpa melihat siapa, tetapi murni karena kemanusiaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Harsono, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa diterima langsung oleh Taj Yasin. 

    “Kami sangat bersyukur hari ini bisa diterima, kami selaku panitia Waisak dan Thudong nasional,” ujarnya.

    Tanto juga menjelaskan rangkaian kegiatan Waisak akan dimulai pada 4 Mei dengan karya bakti di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang. Selanjutnya diselenggarakan bakti sosial pengobatan gratis pada 10–11 Mei di Zona 2 Candi Borobudur. Bakti sosial ditargetkan melayani 7.000 hingga 8.000 warga dalam dua hari. Pelayanan meliputi operasi katarak, bibir sumbing, bedah minor, serta layanan dokter gigi, mata, dan umum.

    “Beberapa tahun terakhir, fokus kami di katarak dan gigi, karena layanan umum sudah tercover BPJS,” jelasnya.

    Acara puncak Waisak akan berlangsung pada 12 Mei dengan kirab dari Candi Mendut ke Candi Borobudur, mulai pukul 14.00 WIB. Kemudian pelepasan lampion pada pukul 21.00 WIB, dan detik-detik Waisak dilaksanakan pada pukul 23.55.29 WIB.

    Rombongan Thudong sendiri akan masuk ke Semarang pada 6 Mei sore. Kemudian pada 7 Mei melanjutkan perjalanan hingga tiba di Magelang.

    Rute perjalanan para Bhante Thudong di Indonesia dimulai dari Jakarta dan melintasi beberapa kota. Antara lain Bekasi, Cikarang, Karawang, Indramayu, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Kendal, Semarang, Ungaran, Ambarawa, hingga sampai di Candi Borobudur Kabupaten Magelang. (*)

  • 6
                    
                        Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI yang Kini Jadi "Keeper" Harimau: Tak Ada Penyiksaan
                        Bandung

    6 Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI yang Kini Jadi "Keeper" Harimau: Tak Ada Penyiksaan Bandung

    Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI yang Kini Jadi “Keeper” Harimau: Tak Ada Penyiksaan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Rifa’i (66), mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), masih setia bekerja di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor. Kini, pria asal Tegal itu menjadi
    keeper
    harimau —pekerjaan yang ditekuninya setelah lebih dari satu dekade tampil sebagai pemain sirkus.
    Menanggapi kabar dugaan penyiksaan terhadap mantan anggota OCI, Rifa’i angkat bicara. Ia mengaku tidak pernah melihat atau mengalami kekerasan selama menjadi anggota OCI pada periode 1979 hingga 1990.
    “(Pendisiplinan) dengan omongan
    aja
    , ‘kamu harus rajin latihan, enggak boleh
    males-malesan
    . Jadi suasananya pun
    enjoy
    , menyenangkan,” kata Rifa’i saat ditemui di TSI, Kamis (24/4/2025).
    Awalnya, Rifa’i bekerja sebagai pedagang asongan di kantin OCI, menjajakan makanan dan minuman ringan.
    Etos kerjanya menarik perhatian Toni Sumampau, pelatih OCI sekaligus pendiri TSI. Toni lalu mengajak Rifa’i bergabung menjadi pemain sirkus dan mengurus pertunjukan harimau.
    “Jadi saya kerja sama beliau, dibimbing pemain sirkus. Ya di
    challenge
    -nya
    emang
    selalu kita latihan, kan disiplin. Tiap hari latihan, apa yang kita lakukan untuk
    show
    itu sudah dilatih,” ungkapnya.
    Menurut dia, latihan yang dijalani bersifat mendidik dan bertujuan membentuk kedisiplinan, bukan penyiksaan. Rifa’i juga mengenal sejumlah mantan pemain yang belakangan mengaku sebagai korban.
    “Saya cukup akrab juga sama mereka (eks pemain sirkus korban penyiksaan). Saya juga ikut bantu latihan, kan ya setiap hari. Jadi nggak ada kejadian disiksa, dipisahkan dari keluarga,” ujarnya.
    “Bentuk pendisiplinnya kalau yang saya lihat pakai aturan, jadi harus fokus. Kan kita latihan bareng-bareng. Ya kita ikuti aturan, kan demi keselamatan kita juga, jadi dengan pendisiplin itu kita jadi aman,” imbuhnya.
    Ia juga membantah isu yang menyebut para pemain pernah dikurung di kandang harimau. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal.
    “Nggak ada. Kan kandang harimau kan pas-pasan (kecil). Jadi kalau dia bilang dimasukin situ, kan harimau nggak nyaman. Kalau ada orang nggak dikenal, gelisah dia, pasti teriak gitu harimaunya. Jadi nggak mungkin itu (pemain sirkus) dimasukin ke kandang,” tegasnya.
    Selama tinggal di mess OCI, Rifa’i menyebut para pemain mendapat perlakuan baik, termasuk kebutuhan dasar seperti makanan dan waktu istirahat.
    “Normal-normal aja sih. Latihan juga sewajarnya dan mereka juga rasanya senang begitu. Tiap libur pun mereka bisa rekreasi, hari Senin kan libur latihan, diajak ke pantai, ke mal, belanja-belanja, biasa aja,” kata dia.
    Kini, ia bertugas bersama dua rekan lainnya sebagai penjaga harimau di TSI. Meski tak lagi tampil di arena, ia tetap berada di lingkungan yang sama dengan para pemain sirkus.
    “Itu tempatnya satu arena, berarti bergantian,” ujarnya, menjelaskan bagaimana atraksi harimau dan pertunjukan sirkus bergiliran berlangsung di satu lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makna Ritual Thudong Jelang Hari Raya Waisak 2025

    Makna Ritual Thudong Jelang Hari Raya Waisak 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak 2569 BE yang akan diperingati pada Senin (12/5/2025), sebanyak 38 biksu telah memulai tradisi Thudong, yaitu perjalanan spiritual dengan berjalan kaki dari Bangkok, Thailand, menuju Candi Borobudur, Magelang, Indonesia.

    Perjalanan ini dimulai pada Kamis (6/2/2025), dan kini para biksu telah tiba di Indonesia. Saat ini, mereka berada di wilayah Indramayu, Jawa Barat, dan akan melanjutkan perjalanan mereka menuju Borobudur sebagai bagian dari perayaan Waisak.

    Dalam sejarahnya, ritual perjalanan jauh Thudong yang dilaksanakan oleh para biksu memiliki makna spiritual yang mendalam, sekaligus menjadi sarana untuk belajar kesabaran. Thudong merupakan perjalanan yang harus ditempuh sejauh ribuan kilometer.

    Dikutip dari buku “Forest Monks and the Nation-state: An Anthropological and Historical Study in Northeastern Thailand” karya JL Taylor, dijelaskan Thudong secara harfiah berarti “melatih”. Istilah ini berasal dari bahasa Pali, dhutanga, yang berarti “latihan keras”.

    Thudong dimaknai sebagai perjalanan hidup yang melibatkan pengembaraan, meditasi, kesendirian, dan pertapaan oleh para biksu. Praktik ini dijalankan sebagai cara untuk mengikuti ajaran Sang Buddha yang mencakup 13 bentuk praktik pertapaan.

    Selain itu, ritual ini juga bertujuan untuk menjauhkan diri dari tiga dosa utama dalam Buddhisme, yaitu nafsu, kemarahan, dan kebodohan. Para biksu menjalani Thudong untuk menumbuhkan nilai-nilai kebajikan seperti kasih sayang, kedermawanan, dan kebijaksanaan.

    Menariknya, Thudong juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antarpengikut ajaran Buddha dan sesama biksu, sekaligus mengajarkan pentingnya hidup sederhana dan bermurah hati.

    Dalam perjalanannya, para biksu akan berinteraksi dengan berbagai makhluk hidup di dunia, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan, sebagai bagian dari upaya meditasi dan pendekatan diri kepada alam.

    Adapun 13 kebiasaan Thudong yang diterapkan oleh para biksu, yaitu menggunakan jubah dari bahan bekas, memakai tiga lapis jubah, menerima makanan dari sumbangan tanpa memilih, makan sekali dalam sehari, hanya makan dari mangkuk biksu, menolak makanan tambahan, tinggal di hutan atau alam terbuka, menetap di tanah kuburan, tidur di mana saja, serta tidur dalam posisi duduk.

    Meski menghadapi tantangan seperti cuaca ekstrem, kelelahan, dan minimnya fasilitas, para biksu tetap menjalani perjalanan ini dengan penuh ketekunan. Mereka meyakini penderitaan dan pengorbanan selama perjalanan akan membawa mereka lebih dekat pada pencerahan spiritual.

    Dalam pelaksanaan Thudong pada 2025, para biksu yang sudah tiba di Indramayu, akan melanjutkan perjalanan melintasi Jatibarang, Cirebon, Losari, Brebes, Tegal, Pekalongan, Banyuputih, Batang, Kendal, Semarang, Ungaran, Ambarawa, dan berakhir di Candi Borobudur, Magelang, yang diperkirakan pada Sabtu (10/5/2025).

    Tahun ini merupakan kali ketiga ritual Thudong dilaksanakan di Indonesia sejak 2013. Tradisi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Indonesia, yang turut mendukung dengan memberikan makanan dan bantuan lainnya kepada para biksu selama perjalanan. Setelah merayakan Waisak di Borobudur, para biksu akan kembali ke negara asal mereka menggunakan pesawat, tanpa melanjutkan perjalanan pulang dengan berjalan kaki.

  • KAI hadirkan 66 PLTS di Jawa dan Sumatera dukung transportasi hijau

    KAI hadirkan 66 PLTS di Jawa dan Sumatera dukung transportasi hijau

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan 66 unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di berbagai titik operasional perusahaan di Jawa dan Sumatera guna mendukung transportasi hijau yang ramah lingkungan.

    “Instalasi PLTS ini merupakan bentuk nyata kontribusi KAI dalam mendukung program pemerintah menuju transisi energi bersih dan terbarukan,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Dia menyebutkan puluhan PLTS tersebut dipasang hingga akhir tahun 2024 di berbagai titik operasional perusahaan mulai dari stasiun, balai yasa, griya karya, hingga perkantoran.

    Total kapasitas energi yang dihasilkan mencapai 3.428,50 kilowatt-peak (kWp), yang secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi berbasis fosil.

    “Kami tidak hanya fokus pada layanan transportasi, tetapi juga pada keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

    Anne merinci lokasi PLTS meliputi 4 perkantoran, 4 griya karya, 5 balai yasa, dan 57 stasiun. Beberapa lokasi strategis yang telah dilengkapi PLTS antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Jakarta Kota, Balai Yasa Manggarai, dan Balai Yasa Yogyakarta.

    Lokasi lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Stasiun Batang, Stasiun Gambir, Stasiun Garut, Kantor LRT Jabodebek, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Tangerang, Stasiun Cawang, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, dan Stasiun Pasarsenen.

    Berikutnya, PLTS juga terpasang di lokasi strategis di luar Jawa seperti Kantor Divre III Palembang, Stasiun Tanjung Karang, Stasiun Medan, Stasiun Padang, Balai Yasa Lahat, dan Banyuwangi Baru (Ketapang).

    Stasiun dan fasilitas lainnya yang telah menggunakan PLTS kini mendapat pasokan listrik ramah lingkungan untuk mendukung operasional pada siang hari termasuk pencahayaan, pendinginan, dan sistem pendukung lainnya.

    “Energi surya yang kami gunakan tidak hanya menghemat biaya operasional, tetapi juga mengurangi emisi karbon, yang sejalan dengan misi kami mengembangkan sumber daya dan teknologi dengan mengedepankan ESG,” lanjut Anne.

    Pemanfaatan energi matahari itu juga diterapkan di fasilitas produksi seperti Balai Yasa untuk mendukung aktivitas perawatan sarana perkeretaapian. Hal ini diharapkan dapat memperkuat efisiensi energi dan produktivitas kerja.

    KAI berkomitmen terus melanjutkan program pemasangan PLTS secara bertahap di stasiun-stasiun lain, balai yasa serta fasilitas pendukung lainnya yang berada dalam lingkungan KAI Group sehingga terbentuk sistem operasional yang sepenuhnya berbasis pada energi hijau.

    Anne juga menanggapi soal Hari Bumi yang diperingati setiap 22 April. Menurutnya, Hari Bumi menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian planet bumi tempat manusia tinggal.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lepas 226 Jamaah Calon Haji, Dedy Yon Pesan Doakan Kota Tegal Semakin Maju

    Lepas 226 Jamaah Calon Haji, Dedy Yon Pesan Doakan Kota Tegal Semakin Maju

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melepas 226 jamaah calon haji 2025 di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (23/4/2025).

    Pelepasan itu dihadiri Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, dan kepala OPD terkait.

    Ketua panitia pemberangkatan dan pemulangan haji Kota Tegal, Mohamad Afin mengatakan, 226 jemaah calon haji Kota Tegal dibagi menjadi tiga kloter, yaitu Kloter 19, 20, dan 93.

    “Kloter 19 ada 56 orang, 162 orang di Kloter 20, dan 8 orang di Kloter 93,” ujarnya.

    Afin menjelaskan, rencana pemberangkatannya akan dibagi dalam dua tahap.

    Kloter 19 dan 20 diberangkatkan pada 5 Mei 2025.

    Sedangkan Kloter 93 diberangkatkan pada 30 Mei 2025.

    “Untuk keberangkatan jemaah calon haji akan menggunakan 7 bus untuk Kloter 19 dan 20.”

    “Sedang Kloter 93 menggunakan satu bus,” jelasnya. 

    Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berpesan, ini merupakan kesempatan yang penuh berkah dan kebahagiaan karena tidak semua orang berkesempatan naik haji ke Tanah Suci.

    Dia mendoakan kepada jemaah calon haji agar selamat dalam perjalanan berangkat maupun pulang dan tidak kurang suatu apapun

    “Kami doakan semoga menjadi haji yang mabrur dan hajjah yang mabruroh.”

    “Jangan lupa selain doakan keturunannya agar sukses bisa naik haji.”

    “Doakan juga Kota Tegal semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pesannya. (*)