kab/kota: Tegal

  • Ledakan panel listrik jadi penyebab kebakaran gudang di Kalideres

    Ledakan panel listrik jadi penyebab kebakaran gudang di Kalideres

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat menyebutkan ledakan panel listrik diduga menjadi penyebab kebakaran gudang plastik mika di Jalan Kapuk Kamal, Kayu Besar 3, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu.

    Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Suheri di Jakarta, Sabtu, mengatakan, ledakan itu menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar mika plastik.

    “Menurut kesaksian karyawan, sekitar pukul 15.17 WIB, ada yang melihat panel listrik mesin meledak. Lalu mengeluarkan api, lalu merambat ke bahan-bahan plastik,” ujarnya.

    Percikan api yang ditangkap material plastik itu lantas membuat kobaran membesar hingga sempat tak tertangani.

    “Kemudian semua karyawan melakukan pemadaman sementara, akan tetapi api semakin membesar. Salah satu karyawan kemudian menghubungi Damkar,” kata Suheri.

    Gulkarmat Jakbar menerima informasi kebakaran pada pukul 15.19 WIB. Petugas Damkar dengan kekuatan 100 personel dan 20 unit armada pemadam pun segera berangkat ke lokasi untuk mengatasi kobaran api.

    “Waktu operasi kita mulai pukul 15.28 WIB hingga titik-titik api padam pukul 16.15 WIB,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • Cowok Duduk Ngangkang di Transportasi Umum, Risih atau Biasa Saja? Ini Kata Penumpang

    Cowok Duduk Ngangkang di Transportasi Umum, Risih atau Biasa Saja? Ini Kata Penumpang

    Jakarta

    Pengguna transportasi publik pasti pernah mengalami susahnya mencari bangku untuk duduk. Dalam situasi tersebut, rasanya pasti jengkel sekali jika mendapati ada penumpang lain duduk dalam posisi rada ngangkang sehingga memakan space.

    Tidak hanya bikin susah cari tempat duduk, kebiasaan duduk rada ngangkang yang umumnya dilakukan oleh penumpang cowok tersebut juga bisa bikin penumpang lain merasa tidak nyaman. Kesannya egois banget!

    Salma, seorang pengguna Transjakarta mengaku risih jika menemukan penumpang cowok duduknya tidak bisa rapat. Menurutnya, tempat duduk yang tersedia bisa menampung lebih banyak orang jika para penumpang bisa duduk rapi.

    “Apalagi kalau jam pulang kantor, makin kasian sama yang lain,” keluhnya, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/12/20205).

    Seorang pengguna KRL ‘Greenline’ jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang, Zizu, mengganggap kebiasaan duduk ngangkang yang memakan space bisa dihindari jika semua penumpang punya kesadaran diri. Menurutnya, perilaku semacam itu terkadang muncul tanpa disengaja, terutama saat kelelahan atau membawa banyak barang bawaan.

    Meski kadang merasa terganggu, ia berusaha untuk berempati dengan apapun situasi yang mungkin dialami penumpang lain. Jika memang membutuhkan tempat duduk, maka tinggal minta baik-baik dan biasanya penumpang yang rada ngangkang tersebut langsung memperbaiki posisi duduknya.

    “Kalau lagi sepi atau bukan jam-jam kantor, sebenernya gapapa juga sih. Karena semuanya pasti kan capek yaa,” katanya.

    Shalli, pengguna Transjakarta ‘jalur langit’ CSW-Tegal Mampang juga mengaku tidak nyaman jika melihat penumpang duduk ngangkang ketika kondisi bus sedang ramai. Bukan hanya memakan tempat, menurutnya hal tersebut bisa ‘mengganggu pemandangan’.

    “Mungkin ke depannya untuk memberikan edukasi melalui media sosial, serta meningkatkan awareness dengan hal-hal seperti ini,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (dgh/up)

  • Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya asal Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.

    “Pelaku berinisial MT (60), sedangkan korban berinisial S (52),” terang Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (5/12/2025).

    Eko menceritakan, sebelum terjadi penganiayaan, korban S sedang mengarit rumput di tegal milik MS, kakak korban. Ketika itu, S bertemu dengan pelaku MT yang sedang berada di tegal miliknya.

    Entah kenapa mereka berdua kemudian terlibat cekcok. Namun dalam video yang beredar, pihak korban diduga telah mengambil rumput pelaku.

    Saat itu, korban tidak mau ditegur dan malah menodongkan celurit yang dipegangnya kepada pelaku. Hal tersebut membuat pelaku menghampiri dan menganiayanya dengan senjata tajam. “Dia salah, sudah ngarit rumput saya, malah menodongkan celuritnya. Jadi saya hampiri, langsung saya tebas,” ucap pelaku saat berada di dalam mobil polisi.

    Selanjutnya, korban sempat lari sejauh 100 meter dari lokasi kejadian, namun meninggal dunia karena mengalami luka bacok pada bagian leher. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka bacok pada pinggang sebelah kiri, bahkan kemaluan korban dipotong. “Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sampang. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mendalami motifnya,” pungkasnya. (sar/kun)

  • BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2025

    BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana Regional 3 Desember 2025

    BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah diminta untuk segera menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB).
    Hal ini bertujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah tidak gagap dalam menghadapi bencana alam.
    Kepala
    Badan Penanggulangan Bencana
    Daerah (BPBD) Provinsi
    Jawa Tengah
    , Bergas Catursasi Penanggungan, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bekal penting untuk pencegahan bencana bagi pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah rawan bencana.
    “Untuk daerah-daerah yang belum punya
    kajian risiko bencana
    , tentu harus membuat. Karena itu bagian dari upaya mitigasi daerah untuk mengetahui apa yang menjadi potensi ancaman bencana di wilayahnya. Maka perlu ada KRB. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, dokumen KRB harus dibuat atau diperbarui,” ucap Bergas saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).
    Bergas menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ingin melihat pemkab atau pemkot yang tidak memiliki KRB justru panik dan bingung saat menghadapi bencana.
    “Karena tidak tahu, akhirnya panik, tergagap-gagap,” tegasnya.
    Dia menambahkan bahwa KRB wajib disusun oleh pemkab/pemkot dengan melibatkan BPBD provinsi.
    Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah juga dapat mengajak ahli dan akademisi.
    “Masa berlaku KRB adalah lima tahun. Tapi bisa diperbarui setiap dua tahun jika di daerah terkait ada pembangunan yang masif seperti pembangunan pabrik, perumahan, permukiman, atau pembangunan lahan produktif, itu kan perlu dikaji,” lanjutnya.
    Selanjutnya, dengan bekal KRB, pemkot/pemkab diminta untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

    Bergas mengingatkan bahwa beberapa daerah di Jawa Tengah belum menghadapi puncak musim penghujan, sehingga masyarakat perlu tetap waspada dan siap mengevakuasi diri jika terdapat indikasi risiko bencana seperti banjir atau tanah longsor.
    Lebih lanjut, Bergas mengungkapkan bahwa bencana tanah longsor telah terjadi di Cilacap dan Banjarnegara, yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan ratusan orang terdampak.
    Sebanyak 21 orang meninggal dan dua lainnya hilang di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap pada 13 November 2025.
    Sementara itu, longsor di Banjarnegara, yang terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum pada 15 November 2025, menelan 17 korban jiwa dan 11 orang lainnya hilang.
    Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menyatakan bahwa terdapat 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tidak memiliki KRB, termasuk Kabupaten Cilacap.
    “Ada beberapa daerah yang sudah tidak memiliki Kajian Risiko Bencana, termasuk Cilacap. Jadi Cilacap masa berlakunya (KRB) sudah habis karena 2014 sampai 2018. Kemudian Rencana Penanggulangan Bencana-nya juga sudah tidak berlaku,” kata Raditya saat menghadiri rapat koordinasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Kantor Gubernur Jateng, (18/11/2025) lalu.
    BNPB merinci bahwa per 4 Juni 2025, terdapat enam wilayah di Jateng yang masa berlaku KRB-nya telah habis, yaitu Cilacap, Purworejo, Wonogiri, Grobogan, Temanggung, dan Kota Semarang.
    Selain itu, wilayah yang tidak memiliki KRB meliputi Klaten, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Stasiun Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026, Cek Lokasinya

    13 Stasiun Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026, Cek Lokasinya

    Jakarta

    Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 dari DJKA sudah dibuka. Masyarakat yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan program Motis sudah bisa mendaftar sampai tanggal 29 Desember 2025.

    Mengutip dari akun Instagram @motis_djka, tersedia pendaftaran online dan offline (langsung di stasiun). Berikut rinciannya.

    – Periode Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026: 1-29 Desember 2025

    1. Link Daftar Online Motis Nataru 2025/2026

    – nusantara.kemenhub.go.id

    2. Stasiun Tempat Daftar Motis Nataru 2025/2026

    Jakarta GudangTangerang (stasiun pengumpan)Bekasi (stasiun pengumpan)Depok Baru (stasiun pengumpan)Cirebon PrujakanTegalPekalonganSemarang TawangPurwokertoKebumenKutoarjoLempuyanganPurwosariLintas Pelayanan Motis Nataru 2025/2026

    Tanggal pengangkutan Motis Nataru 2025/2026 adalah 23-30 Desember 2025 dengan rute:

    Lintas Utara:
    Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi (penumpang) – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang TawangLintas Tengah:
    Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi (penumpang) – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kebumen – Kutoarjo – Lempuyangan – PurwosariSyarat Daftar Motis Nataru 2025/2026Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;⁠Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program Motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya;Syarat pendaftaran peserta Motis:
    – Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
    – Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
    – Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    a. Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar;
    b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar;
    c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online WAJIB melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis;Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;Sepeda motor diserahkan H-1 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;Pada saat penyerahan sepeda motor, Peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran;Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor;Peserta DILARANG memberikan tip bagi petugas Motis 2025;Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.Alur Penyelenggaraan Motis Nataru 2025/2026Alur Penyelenggaraan Motis Nataru 2025/2026 (Foto: Dok. Motis DJKA Kemenhub)

    (kny/imk)

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • KAI Jakarta sediakan layanan angkutan motor gratis Natal-Tahun Baru

    KAI Jakarta sediakan layanan angkutan motor gratis Natal-Tahun Baru

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menghadirkan program Angkutan Motor Gratis (Motis) mulai 23-30 Desember 2025 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Program Motis ini merupakan wujud nyata komitmen KAI, khususnya dalam mendukung perjalanan aman selama masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Pejabat yang melaksanakan tugas (PYMT) Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Detty Nurfatma Kusumah dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan layanan Angkutan Motis itu memiliki dua rute, yakni Motis Utara dan Motis Tengah. Rute Motis Utara, yaitu Stasiun Jakarta Gudang-Pasar Senen (penumpang)-Bekasi (penumpang)-Cirebon Prujakan-Tegal-Pekalongan-Semarang Tawang.

    Sedangkan rute Motis Tengah, yaitu Stasiun Jakarta Gudang-Pasar Senen (penumpang)-Bekasi (penumpang)-Cirebon Prujakan-Purwokerto-Kebumen-Kutoarjo-Lempuyangan-Purwosari.

    Detty mengatakan setiap pengiriman satu unit motor difasilitasi dua tiket penumpang KA, dan 1 tiket anak berusia kurang dari 3 tahun secara gratis, selama kuota tersedia.

    Alur penyelenggaraan Angkutan Motis:

    1. Penyerahan motor ke posko (H-1)
    Peserta menyerahkan motor ke Posko Motis. Petugas memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen.

    2. Verifikasi dan sistem barcode
    Data peserta diverifikasi, kemudian motor dan identitas diberi barcode sebagai penanda resmi.

    3. Area pengumpulan motor
    Motor diparkir di area pengumpulan sesuai jalur (utara/tengah) dan disiapkan untuk proses muat.

    4. Proses pemuatan
    Motor dimasukkan ke gerbong motor dengan pengikatan khusus agar aman selama perjalanan.

    5. Proses pembongkaran di stasiun tujuan
    Petugas membongkar motor dan menempatkannya di area pengumpulan motor.

    6. Pengambilan motor oleh peserta
    Peserta mengambil kendaraan maksimal 1×24 jam setelah kereta tiba, dengan verifikasi barcode dan dokumen.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Omzet bazar UMKM di Kantor Walikota Jaktim capai Rp40 juta

    Omzet bazar UMKM di Kantor Walikota Jaktim capai Rp40 juta

    Jakarta (ANTARA) – Omzet bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digelar oleh Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) di Kantor Walikota Jakarta Timur pada 1-2 Desember 2025 mencapai Rp40 juta.

    “Omzet penjualan bazar selama dua hari pada 1-2 Desember 2025 kemarin mencapai sekitar Rp40 juta. Ini menunjukkan roda perekonomian terus berkembang,” kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur Andi Ahmad Refi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Dia menyebutkan bazar tersebut digelar sebagai bentuk pemberdayaan pelaku UMKM dan pengembangan kewirausahaan terpadu yang sudah terdaftar di kecamatan.

    Menurut dia, kegiatan itu juga bertujuan membantu memasarkan produk UMKM binaan Sudin PPKUKM.

    “Tak hanya itu, juga ada produk dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI Jakarta, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ujar Refi.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam kegiatan bazar yang mengusung tema “Gelar Produk Unggulan Dekranasda” itu, disiapkan 20 stan dan diisi oleh 35 Jakpreneur.

    “Produk yang dijual dalam bazar dalam ruangan tersebut meliputi 25 jenis produk kuliner, lima produk fesyen, dan lima produk kriya atau kerajinan. Selama bazar berlangsung transaksi dilakukan secara tunai dan non-tunai,” terang Refi.

    Dia pun berharap kegiatan itu dapat terus mendorong pertumbuhan UMKM di Jakarta Timur serta memperluas akses pemasaran bagi para pelaku usaha lokal.

    “Kami ingin pelaku UMKM di Jakarta Timur terus semangat dan naik level,” tegas Refi.

    Salah satu pelaku UMKM salad buah bernama Siti Rosni mengaku sangat senang mengikuti bazar Jakpreneur tersebut karena bisa memasarkan produknya.

    “Saya menjual aneka salad buah dengan harga bervariasi, mulai Rp40 ribu hingga Rp100 ribu per boks,” kata Siti.

    Sehari-hari, dia mengaku membuka usaha di rumahnya di Jalan Tegal Amba, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, pemasaran juga dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

    “Kami sangat terbantu adanya bazar seperti ini supaya produk kami juga semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat luas,” ujar Siti.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)