kab/kota: Tebet

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.

    Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

    Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.

    Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian. 

    “Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.

    Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.

    Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.

    Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

    Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

    Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

    “Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

    Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

    “Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.

    Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.

    “Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.

    Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

    MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

    Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

    Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

    “Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

    Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

    Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

    Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

    Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

    Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

    Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

    Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

    “Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.

    Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

    MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. 

  • Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri menghormati putusan MK tersebut.

    “Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, paslon dalam pilkada tersebut. MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Yandri mengatakan, dirinya masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Dirinya menjelaskan koalisi partai yang mengusung istrinya di Serang siap mengikuti putusan MK tersebut.

    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” sebutnya.

    MK Putuskan Serang Lakukan PSU

    Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

    MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

    “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” paparnya.

    (ial/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Motor Lawan Arus di Tebet Jadi Penyebab Mobil Listrik Tabrak Gerobak Mie Ayam – Halaman all

    Motor Lawan Arus di Tebet Jadi Penyebab Mobil Listrik Tabrak Gerobak Mie Ayam – Halaman all

    Polisi kini sedang mencari pengendara motor lawan arah yang diduga menjadi pemicu kecelakaan

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 14:09 WIB

    lihat foto

    capture video

    GEROBAK DITABRAK – Gerobak mie ayam ditabrak mobil listrik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) pukul 16.00 WIB. Polisi mengejar pengendara motor yang menjadi penyebab kecelakaan. (Screenshot Video)

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerobak mie ayam di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditabrak oleh kendaraan mobil listrik,  Senin (17/2/2025) pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan mobil listrik berwarna putih itu tidak hanya menabrak gerobak tapi sejumlah kendaraan yang terparkir.

    Menurutnya, tidak ada korban dalam peristiwa ini.

    “Kejadian mobil Wuling EV menabrak gerobak mie ayam subsidi Senin 17 Februari 2025 pukul 16.00 WIB,” ucapnya dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Murodih menuturkan kecelakaan itu dipicu akibat motor lawan arus.

    Pihaknya kini sedang mencari pengendara motor lawan arah yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.

    “Kerugian korban hanya gerobak mie ayam yang rusak ringan dan penyok bagian kanan,” sambungnya.

    Kapolsek menambahkan kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pengemudi mobil listrik telah mengganti kerusakan gerobak mi ayam yang ditabraknya.

    “Permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Produsen dan Distributor Terlibat Mafia Minyakita, Begini Modusnya

    Produsen dan Distributor Terlibat Mafia Minyakita, Begini Modusnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan, munyak goreng kemasan ‘MinyaKita’ semakin langka dan harganya meroket. Padahal, minyak goreng kemasan ini dirancang untuk khusus agar masyarakat bisa mendapat minyak dengan harga terjangkau.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menemukan adanya beberapa Minyakita yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana menyampaikan rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Tak hanya Minyakita, harga minyak goreng curah dan premium juga menunjukkan tren kenaikan, masing-masing mencapai Rp17.735 per liter dan Rp22.138 per liter.

    “Kenaikan harga Minyakita di atas HET ini menjadi persoalan serius, terutama karena konsumsi masyarakat terhadap produk ini sangat tinggi. Kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional menimbulkan tanda tanya besar, sementara minyak goreng jenis lain tersedia,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Ironisnya, data menunjukkan ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi. Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan. Artinya, stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125%.

    Bahkan, pada Januari 2025 saja, realisasi DMO telah mencapai 130.903 ton khusus untuk Minyakita. Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah. Secara logika, dengan pasokan yang melimpah ini, harga Minyakita seharusnya stabil di bawah HET. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

    Foto: Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    “Kami sangat menyayangkan, lantaran masih banyak sekali harga Minyakita di atas HET di beberapa daerah tertentu. Itu menjadi konsen dan fokus dari Kementerian Perdagangan untuk bisa menurunkan atau bisa mengendalikan agar harga kalau bisa itu di semua daerah sesuai HET. Tentu peran kita semua, pemerintah pusat dan di daerah bisa mengontrol bagaimana harga minyak kita ini benar-benar mengikuti peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Kemendag pun mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Tommy mengungkapkan hasil pengawasan Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Mabes Polri, menemukan indikasi kuat beberapa produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta distributor tingkat kedua (D2) sengaja menahan distribusi Minyakita.

    “Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar. Ini motif yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

    Sebagai respons, Kemendag mengambil langkah konkret untuk mengendalikan situasi ini. Selain melakukan pengawasan rutin bersama aparat penegak hukum, pemerintah juga memperketat pendataan terhadap distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan data distribusi sesuai dengan laporan resmi yang ada pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta meminimalkan peluang manipulasi dalam rantai pasok.

    “Kalau kita temukan, kita langsung tindak dan kita langsung sampaikan untuk disebarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tommy.

    Lebih lanjut, berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Januari 2025, tercatat ada 225 daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng, baik untuk kategori premium, curah, maupun Minyakita. Fenomena ini menunjukkan adanya disparitas harga yang signifikan antar daerah.

    “Ada daerah yang masih menjual di bawah HET, namun banyak juga yang jauh melampaui batas. Ini berarti ada persoalan distribusi dan pengawasan yang perlu diselesaikan,” tukasnya.

    Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara daerah, produsen, dan pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengendalikan situasi ini agar minyak goreng kemasan rakyat benar-benar bisa dinikmati masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.

    (wur)

  • Warga Hendak Tawuran di Manggarai Bikin Pengendara Putar Balik, Polisi Bubarkan

    Warga Hendak Tawuran di Manggarai Bikin Pengendara Putar Balik, Polisi Bubarkan

    Jakarta

    Sebuah video yang memperlihatkan warga hendak tawuran di Jalan Manggarai Utara, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Para pengendara dinarasikan putar balik imbas keramaian itu tersebut.

    Dilihat detikcom, Sabtu (15/2/2025), terdengar suara warga yang meminta pengendara putar balik imbas tawuran tersebut. Warga tampak melambaikan tangan membantu para pengendara untuk putar balik.

    “Bang, kenapa, Bang?” tanya salah seorang pengendara dalam video.

    “Tawuran,” jawab salah seorang warga dalam pengendara.

    “Astagfirullahaladzim,” timpal pengendara.

    “Ayo putar balik, putar balik,” teriak warga lainnya.

    Polisi Bubarkan

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 18.30 WIB tadi. Murodih mengatakan tawuran belum sempat terjadi.

    “Iya (tawuran belum sempat terjadi), karena memang sudah kita antisipasi jangan terpancing, suruh balik yang dari Manggarai-nya. Udah kita antisipasi, anggota juga udah banyak di sana,” kata Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan warga Tenggulun, Jakarta Pusat memancing warga Manggarai untuk tawuran menggunakan petasan. Dia mengatakan peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

    “Tadi habis magrib, biasa itu warga Pusat. Itu kan perbatasan tuh, warga Tambak, Tenggulun itu sama Manggarai emang kebiasaan itu warga sebelah sana mancing-mancing terus tapi nggak ditanggapin, cuman ya agak ramai dikit tadi,” kata Murodih.

    “Udah beberapa kali itu warga mancing-mancing terus pakai petasan dari warga Tambak, Tenggulun itu pakai petasan. Biasa petasan kembang api,” tambahnya.

    Dia mengatakan tak ada warga maupun senjata tajam yang diamankan. Dia mengatakan tawuran berhasil diantisipasi sehingga tidak terjadi.

    “Nggak ada, karena itu baru dipancing-pancing dari warga Tenggulun itu Jakarta Pusat ke Manggarai, tapi kita halau kita kasih tahu jangan terpancing,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Murodih mengatakan pemicu rencana aksi tawuran diduga karena gengsi. Dia mengatakan pihaknya sudah rutin berjaga hingga mendirikan pos tenda di Manggarai untuk mencegah aksi serupa.

    “Kalau saya lihat, saya kan di sini udah hampir setahun ya. Itu kayaknya memang nggak ada yang diributin hanya gengsi-gengsi kayaknya itu, masing-masing pengen ya kampungnya mungkin gantian. Tapi Manggarai nggak pernah terpancing, dimulai dari sana terus karena emang sebelah sebelahan itu, nggak jauh dari situ,” ujar Murodih.

    “Kita sudah berupaya dengan Pak Lurah dari Manggarai ini untuk saling menjaga, mengamankan, bikin tenda. Kita juga udah coba dari warga Tambak itu juga sama, ketua lingkunganya suruh jaga gitu kan. Tapi mereka cuma sebentar doang, kalau Manggarai kan terus setiap malam, apalagi malam minggu biasa jam 20.00 WIB, jam 21.00 WIB gitu pada kumpul gitu. Tadi magrib kan kita baru habis salat,” tambahnya.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Situasi Terkini Jalan Tambak Jaksel usai Tawuran Warga

    Situasi Terkini Jalan Tambak Jaksel usai Tawuran Warga

    GELORA.CO  – Aksi tawuran warga Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat dengan warga Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pecah di Jalan Tambak pada hari ini, Sabtu (15/2/2025) malam. Kedua kelompok terlihat membawa senjata tajam dan kembang api saat bentrok.

    Menurut Kapolsek Tebet, Kompol Murodih situasi saat ini berangsur kondusif. Beruntungnya, tidak ada korban dalam kejadian.

    “Situasi sudah kondusif, tidak ada korban luka maupun jiwa,” kata Murodih.

    Murodih juga mengatakan tidak ada warga yang berhasil diamankan. Sebab, tawruan dapat dihalau oleh petugas di lapangan dan diminta kembali ke kediaman masing-masing.

    “Tidak ada yang diamankan, bisa dihalau dan diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing,” ucapnya

  • Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar Megapolitan 14 Februari 2025

    Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – NI (28), mengais rezeki dari uang hasil menjambret perhiasan seorang bocah di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (9/2/2025).
    Menurut hasil pemeriksaan, NI sudah tiga melakukan aksi kejahatan serupa bersama teman-temannya. Ironisnya, korbannya adalah anak-anak.
    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
    Sebelum melancarkan aksinya di Puri Kembangan, NI dan komplotannya melakukan aksi kejahatan di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
    Setelah ditangkap, salah satu pelaku berinisial AH (43) rupanya seorang ibu yang sengaja mengajak anaknya, NH (20), untuk aksi tindak pidana.
    Taufik mengungkapkan bahwa alasan utama AH mengajak NH adalah faktor ekonomi. Namun, ia belum bersedia menjawab apakah NI melakukan aksi kejahatan tersebut untuk biaya persalinan atau tidak.
    “Dari hasil aksi kejahatan ini, mereka menjual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.
    Kini, polisi telah menahan AH, NH, dan YI. Sementara, YI dikenakan wajib lapor.
    “Pelaku empat orang. Tiga ditahan dan satu wajib lapor karena hamil tua dan sedang punya anak kecil,” ungkap dia.
    Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap empat wanita yang curi perhiasan milik anak di mal

    Polisi tangkap empat wanita yang curi perhiasan milik anak di mal

    satu dari pelaku tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk melakukan aksi kejahatan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap empat wanita yang mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

    Para pelaku yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di dalam mal tersebut.

    Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan di Jakarta, Jumat, menyebut masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari mencari target hingga ikut masuk ke tempat bermain.

    “Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” kata Taufik.

    Ironisnya, kata Taufik, satu dari pelaku tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk melakukan aksi kejahatan.

    Awalnya pada Minggu (9/2), sekira pukul 17.30 WIB, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.

    “Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang,” kata Taufik.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan usai menyadari telah terjadi pencurian.

    “Polisi yang segera melakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengidentifikasi salah satunya berinisial NI tinggal di Tebet, Jakarta Selatan,” ujar dia.

    Namun demikian, setelah dikejar pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

    “Pelaku NI kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Taufik.

    Tidak lama berselang, pelaku YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” tutur Taufik.

    Taufik menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi di mal di kawasan Puri Kembangan, pelaku juga melancarkan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.

    “Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.

    Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

    “Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain,” imbuh Taufik.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komplotan Wanita Pencuri Perhiasan Anak Ditangkap, Beraksi di Keramaian Mal – Halaman all

    Komplotan Wanita Pencuri Perhiasan Anak Ditangkap, Beraksi di Keramaian Mal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan empat wanita terlibat dalam aksi pencurian perhiasan milik anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025).

    Para pelaku beraksi dengan mengincar anak-anak di tengah keramaian dalam mal tersebut.

    Ironisnya, para pelaku merupakan ibu yang mengajak anak-anaknya.

    Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan membenarkan hal tersebut.

    Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20).

    Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

    “Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dengan melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Taufik menambahkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Saat itu, korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, meninggalkan anaknya untuk bermain di tempat bermain anak bersama pengasuhnya.

    Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

    Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, NI, yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan.

    Setelah dilakukan pengejaran, diketahui bahwa pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB.

    Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan.

    Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” terangnya.

    Selain itu, sebelum melakukan aksi di mal kawasan Puri Kembangan, pelaku juga usai melancarkan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.

    Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain.