Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu hingga Minggu (3/8/2025) kepada para pedagang Pasar Barito untuk mengosongkan kios mereka.
Namun, sehari setelah tenggat waktu pengosongan, sejumlah pedagang masih beraktivitas seperti biasa. Mereka bersikeras menolak relokasi, baik ke salah satu pasar milik PD Pasar Jaya maupun ke Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Salah satunya Yati (60), pemilik warung bakso. Ia sengaja membuka warungnya lebih pagi meski pengunjung sepi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama pedagang.
“Untuk memperjuangkan tempat ini, untuk solidaritas juga buat pedagang yang lain, makanya saya buka dari pagi sekalian,” ujar Yati saat ditemui
Kompas.com
di lapaknya, Senin (4/8/2025).
Yati biasanya membuka warung pukul 14.00 WIB. Namun, pada Senin kemarin ia berangkat dari rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lebih pagi dan sudah berjualan pukul 09.00 WIB.
“Ada yang ngosongin, rata-rata mereka takut, karena selama mereka dagang enggak pernah ada konflik, tiba-tiba dihadapin sama yang kayak begini, jadinya ya takut, enggak bisa disalahin juga,” ujarnya.
sebagian besar pedagang memilih bertahan karena mempersoalkan lokasi baru di Lenteng Agung, Jagakarsa, yang masih berupa lahan kosong.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, lahan seluas 7.000 meter persegi itu memang belum dibangun apa-apa. Permukaannya tak rata, hanya menyisakan lantai bekas gedung perkantoran di bagian depan.
Plang putih besar terpasang di sana, bertuliskan rencana pembangunan Kantor Satpol PP Jagakarsa.
Sementara itu, bekas bangunan indekos di bagian belakang sudah tak ada. Lahan di bagian bawah masih ditumbuhi rerumputan dan beberapa pohon.
Di ujung kanan terdapat lapangan olahraga milik warga, sementara di ujung kiri ada kebun yang dirawat ibu-ibu PKK RW 007 Lenteng Agung.
Oleh karena itu, tak heran apabila pedagang menolak direlokasi ke tempat yang berlokasi di sisi timur Stasiun Lenteng Agung. Mereka juga tak tahu kapan bisa pindah ke sana karena belum adanya bangunan yang bisa mereka gunakan.
“Harusnya dari sebelum digembar-gembor itu sudah ada pembangunannya, pedagang tinggal ngisi, bukannya masih hutan begitu,” kata Yati.
Pemkot Jakarta Selatan memberikan sejumlah opsi relokasi sementara untuk para pedagang sembari menunggu pasar baru di Lenteng Agung dibangun, antara lain Mampang Prapatan, Pondok Labu, Pondok Indah, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih, dan Kebayoran Lama.
Namun, setelah meninjau, pedagang menilai fasilitas pasar tersebut kurang memadai, apalagi bagi pedagang lanjut usia (lansia).
Yati mengatakan, di Pasar Jaya Mampang Prapatan, kios berada di lantai dua, sedangkan toilet hanya di lantai satu. Hal ini dinilai menyulitkan pedagang karena harus mengangkut air melalui tangga ke lantai atas.
“Minimal toilet lah, supaya enggak susah naik-naik bawa air, di sini kan banyak yang sepuh pedagangnya,” ucap Yati.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Karno (64), menjelaskan, para pedagang kerap membawa barang berat. Fasilitas berupa tangga dinilai tidak memadai bagi pedagang lansia.
“Kalau yang sudah disurvei, posisinya itu ada di lantai 2 atau 3. Kalau kayak saya, disuruh angkat-angkat pasir kucing keburu pingsan ya,” tutur Karno.
Advokat dari Solidaritas Pemasok dan Pedagang Pasar (SP3), Doly Daely, menilai karakteristik Pasar Jaya tidak cocok dengan komoditas pedagang Pasar Barito yang menjual hewan dan perlengkapannya.
“Di Pasar Jaya itu identiknya kan para pedagang sembako. Bagaimana kami mencampurkan pedagang sembako dengan pedagang burung? Nah itu,” kata Doly.
Saat pedagang masih beraktivitas, sejumlah petugas Kelurahan Pela Mampang mendatangi kios mereka untuk meminta tanda tangan persetujuan pengosongan.
Awalnya dua petugas meminta pedagang mengisi nama dan tanda tangan di kertas kosong dengan alasan pendataan. Lalu, mereka menempelkan surat persetujuan pengosongan kios pada toko yang tutup.
Aksi ini diketahui tim advokat. Bersama pedagang, mereka menolak. Salah satu pedagang bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui mereka.
“Gubernur belum turun di sini, Pak! Peduliin masyarakat, Pak! Kami UMKM juga!” teriak salah satu pedagang.
Petugas akhirnya mundur dan menghentikan kegiatan. Surat yang ditempel dicopot pedagang dan tim advokat, lalu disimpan untuk dilaporkan ke Ombudsman karena terdapat kalimat pembongkaran pasar oleh pihak kelurahan di akhir surat itu.
“(Surat) akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Doly.
Pedagang berharap relokasi ditunda hingga pasar baru di Lenteng Agung siap digunakan. Namun, mereka ingin tetap berdagang di Pasar Burung Barito karena nilai historis dan popularitasnya.
Sebagai informasi, relokasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka yang akan menggantikan Pasar Barito. Proyek ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH).
Taman Bendera Pusaka nantinya akan menggabungkan tiga taman yang sudah ada sebelumnya, yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat. Proyek taman Bendera Pusaka tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Pemerintah menyebut taman ini akan menjadi ruang publik baru yang ikonik. Saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Taman Bendera Pusaka diharapkan menjadi simbol identitas baru Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN, mengingat gedung Sekretariat ASEAN berada di kawasan tersebut.
“Jadi, ini adalah untuk menjadikan kawasan Blok M sebagai pusat transportasi dan perbelanjaan, dan yang kedua sebagai City ASEAN. Jadi, rencananya taman itu akan menunjang taman-taman di ASEAN yang ada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Walikota Jakarta Selatan, M. Anwar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tebet
-
/data/photo/2025/03/22/67de420f7558c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran? Megapolitan 5 Agustus 2025
Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran?
Penulis
KOMPAS.com –
Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung ternyata bukan solusi sah menurut hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada
Kompas.com
, Senin (4/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.
Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.
Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.
Fenomena “menyiasati” royalti ini juga terlihat di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Salah satu karyawan kafe menyebut, pihak manajemen kini hanya memutar lagu-lagu barat dan musik instrumental sebagai bentuk penyesuaian.
“Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata Ririn (nama disamarkan) saat diwawancarai
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Namun, Dharma menegaskan bahwa musik dari luar negeri pun tetap wajib dibayar royalti.
LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional dan Indonesia juga berkewajiban membayar royalti lintas negara.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” ujarnya.
Sementara itu, ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari risiko pelanggaran.
“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.
Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak serta merta memberikan izin komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, Senin (28/7/2025).
Dengan demikian, pemanfaatan musik di ruang usaha tetap harus melalui lisensi tambahan melalui LMKN, yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti secara kolektif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/03/688ee2c57d2e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang
Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah warga meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Jeni (29), salah satu pengunjung kafe di Tebet, Jakarta Selatan, merasa keberatan apabila banyak kafe memilih untuk tidak memutar lagu karena takut terkena royalti.
“Ya, sebagai pemerintah kalau mau buat kebijakan dipertimbangkan lah. Masa putar lagu di kafe aja harus bayar. Kan fungsinya lagu buat didengarin, heran kalau apa-apa harus serba bayar dan dipajak,” jelas Jeni kepada
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Menurut Jeni, pemerintah seharusnya sadar bahwa pemutaran lagu di kafe atau restoran bisa memberikan dampak positif.
Sebab, lagu yang sering diputar di kafe dan restoran jadi lebih mudah dikenal serta dihapal banyak orang.
“Toh, kalau kita dengarin dari YouTube
channel
ori penyanyinya, bisa nambah
adsense
dia. Kalau dengarin di Spotify kan juga resmi, dia juga dapat uangnya, kenapa harus bayar ke pemerintah,” tegas Jeni.
Sementara itu, pengunjung kafe lainnya bernama Aulia (25) berharap agar pemerintah menyeleksi penyanyi mana saja yang keberatan lagunya disetel di kafe dan restoran.
“Mending kasih tahu aja mana penyanyi yang enggak berkenan lagunya disetel di kafe, mana yang enggak masalah, biar pihak kafenya boikot penyanyi itu, jangan semua dipukul rata enggak boleh. aku yakin, pihak kafe bakal otomatis
aware
soal ini,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah membuat aturan yang mendorong kafe atau restoran memutar lagu dari aplikasi resmi atau berlisensi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
streaming
lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan
streaming
bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/03/688edc68173d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/01/28/63d53937b73f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4191276/original/099447900_1665711236-sugi-nur-raharja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/03/688f34ba34a07.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/03/688f020a4316b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/05/6868d47cc23ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)