kab/kota: Tebet

  • Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Agustus 2025

    Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru Megapolitan 5 Agustus 2025

    Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu hingga Minggu (3/8/2025) kepada para pedagang Pasar Barito untuk mengosongkan kios mereka.
    Namun, sehari setelah tenggat waktu pengosongan, sejumlah pedagang masih beraktivitas seperti biasa. Mereka bersikeras menolak relokasi, baik ke salah satu pasar milik PD Pasar Jaya maupun ke Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    Salah satunya Yati (60), pemilik warung bakso. Ia sengaja membuka warungnya lebih pagi meski pengunjung sepi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama pedagang.
    “Untuk memperjuangkan tempat ini, untuk solidaritas juga buat pedagang yang lain, makanya saya buka dari pagi sekalian,” ujar Yati saat ditemui
    Kompas.com
    di lapaknya, Senin (4/8/2025).
    Yati biasanya membuka warung pukul 14.00 WIB. Namun, pada Senin kemarin ia berangkat dari rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lebih pagi dan sudah berjualan pukul 09.00 WIB.
    “Ada yang ngosongin, rata-rata mereka takut, karena selama mereka dagang enggak pernah ada konflik, tiba-tiba dihadapin sama yang kayak begini, jadinya ya takut, enggak bisa disalahin juga,” ujarnya.
    sebagian besar pedagang memilih bertahan karena mempersoalkan lokasi baru di Lenteng Agung, Jagakarsa, yang masih berupa lahan kosong.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , lahan seluas 7.000 meter persegi itu memang belum dibangun apa-apa. Permukaannya tak rata, hanya menyisakan lantai bekas gedung perkantoran di bagian depan.
    Plang putih besar terpasang di sana, bertuliskan rencana pembangunan Kantor Satpol PP Jagakarsa.
    Sementara itu, bekas bangunan indekos di bagian belakang sudah tak ada. Lahan di bagian bawah masih ditumbuhi rerumputan dan beberapa pohon.
    Di ujung kanan terdapat lapangan olahraga milik warga, sementara di ujung kiri ada kebun yang dirawat ibu-ibu PKK RW 007 Lenteng Agung.
    Oleh karena itu, tak heran apabila pedagang menolak direlokasi ke tempat yang berlokasi di sisi timur Stasiun Lenteng Agung. Mereka juga tak tahu kapan bisa pindah ke sana karena belum adanya bangunan yang bisa mereka gunakan.
    “Harusnya dari sebelum digembar-gembor itu sudah ada pembangunannya, pedagang tinggal ngisi, bukannya masih hutan begitu,” kata Yati.
    Pemkot Jakarta Selatan memberikan sejumlah opsi relokasi sementara untuk para pedagang sembari menunggu pasar baru di Lenteng Agung dibangun, antara lain Mampang Prapatan, Pondok Labu, Pondok Indah, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih, dan Kebayoran Lama.
    Namun, setelah meninjau, pedagang menilai fasilitas pasar tersebut kurang memadai, apalagi bagi pedagang lanjut usia (lansia).
    Yati mengatakan, di Pasar Jaya Mampang Prapatan, kios berada di lantai dua, sedangkan toilet hanya di lantai satu. Hal ini dinilai menyulitkan pedagang karena harus mengangkut air melalui tangga ke lantai atas.
    “Minimal toilet lah, supaya enggak susah naik-naik bawa air, di sini kan banyak yang sepuh pedagangnya,” ucap Yati.
    Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Karno (64), menjelaskan, para pedagang kerap membawa barang berat. Fasilitas berupa tangga dinilai tidak memadai bagi pedagang lansia.
    “Kalau yang sudah disurvei, posisinya itu ada di lantai 2 atau 3. Kalau kayak saya, disuruh angkat-angkat pasir kucing keburu pingsan ya,” tutur Karno.
    Advokat dari Solidaritas Pemasok dan Pedagang Pasar (SP3), Doly Daely, menilai karakteristik Pasar Jaya tidak cocok dengan komoditas pedagang Pasar Barito yang menjual hewan dan perlengkapannya.
    “Di Pasar Jaya itu identiknya kan para pedagang sembako. Bagaimana kami mencampurkan pedagang sembako dengan pedagang burung? Nah itu,” kata Doly.
    Saat pedagang masih beraktivitas, sejumlah petugas Kelurahan Pela Mampang mendatangi kios mereka untuk meminta tanda tangan persetujuan pengosongan.
    Awalnya dua petugas meminta pedagang mengisi nama dan tanda tangan di kertas kosong dengan alasan pendataan. Lalu, mereka menempelkan surat persetujuan pengosongan kios pada toko yang tutup.
    Aksi ini diketahui tim advokat. Bersama pedagang, mereka menolak. Salah satu pedagang bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui mereka.
    “Gubernur belum turun di sini, Pak! Peduliin masyarakat, Pak! Kami UMKM juga!” teriak salah satu pedagang.
    Petugas akhirnya mundur dan menghentikan kegiatan. Surat yang ditempel dicopot pedagang dan tim advokat, lalu disimpan untuk dilaporkan ke Ombudsman karena terdapat kalimat pembongkaran pasar oleh pihak kelurahan di akhir surat itu.
    “(Surat) akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Doly.
    Pedagang berharap relokasi ditunda hingga pasar baru di Lenteng Agung siap digunakan. Namun, mereka ingin tetap berdagang di Pasar Burung Barito karena nilai historis dan popularitasnya.
    Sebagai informasi, relokasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka yang akan menggantikan Pasar Barito. Proyek ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH).
    Taman Bendera Pusaka nantinya akan menggabungkan tiga taman yang sudah ada sebelumnya, yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat. Proyek taman Bendera Pusaka tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
    Pemerintah menyebut taman ini akan menjadi ruang publik baru yang ikonik. Saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Taman Bendera Pusaka diharapkan menjadi simbol identitas baru Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN, mengingat gedung Sekretariat ASEAN berada di kawasan tersebut.
    “Jadi, ini adalah untuk menjadikan kawasan Blok M sebagai pusat transportasi dan perbelanjaan, dan yang kedua sebagai City ASEAN. Jadi, rencananya taman itu akan menunjang taman-taman di ASEAN yang ada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Walikota Jakarta Selatan, M. Anwar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Agustus 2025

    Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran? Megapolitan 5 Agustus 2025

    Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung ternyata bukan solusi sah menurut hukum.
    Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
    “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada
    Kompas.com
    , Senin (4/7/2025).
    Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.
    Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.
    “Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.
    Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.
    “Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
    Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
    Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
    Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
    Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.
    Fenomena “menyiasati” royalti ini juga terlihat di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
    Salah satu karyawan kafe menyebut, pihak manajemen kini hanya memutar lagu-lagu barat dan musik instrumental sebagai bentuk penyesuaian.
    “Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata Ririn (nama disamarkan) saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Minggu (3/8/2025).
    Namun, Dharma menegaskan bahwa musik dari luar negeri pun tetap wajib dibayar royalti.
    LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional dan Indonesia juga berkewajiban membayar royalti lintas negara.
    “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” ujarnya.
    Sementara itu, ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari risiko pelanggaran.
    “Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.
    Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak serta merta memberikan izin komersial.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, Senin (28/7/2025).
    Dengan demikian, pemanfaatan musik di ruang usaha tetap harus melalui lisensi tambahan melalui LMKN, yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti secara kolektif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRL Gangguan Selasa Pagi karena Kereta Anjlok di Stasiun Jakarta Kota
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Agustus 2025

    KRL Gangguan Selasa Pagi karena Kereta Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Megapolitan 5 Agustus 2025

    KRL Gangguan Selasa Pagi karena Kereta Anjlok di Stasiun Jakarta Kota
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – KRL Commuter Line relasi Bogor-Jakarta Kota No. 1189 anjlok di emplasemen Stasiun Jakarta Kota, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 07.17 WIB.
    Hal itu berakibat pada perjalanan rangkaian KRL Commuter Line relasi Bogor-Jakarta Kota terganggu.
    Untuk sementara, KRL hanya melayani sampai Stasiun Manggarai.
    “KAI Commuter mohon maaf atas terjadinya kendala operasional Commuter Line Bogor imbas anjloknya rangkaian Commuter Line No. 1189 relasi Bogor-Jakarta Kota,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa.
    Joni memastikan seluruh penumpang terdampak di dekat lokasi telah dievakuasi dengan selamat.
    Saat ini, para petugas juga masih berada di lokasi melakukan proses evakuasi rangkaian Commuter Line.
    “Dan melakukan perbaikan dan pemeriksaan sarana hingga prasarana untuk normalisasi kembali operasional pelayanan,” ujar Joni.
    Oleh karena itu, KAI Commuter Line melakukan rekayasa pola operasi agar layanan lainnya tetap berjalan, khususnya lintas Bogor-Manggarai.
    “Jadi untuk sementara waktu, pola operasinya Commuter Line lintas Bogor-Jakarta Kota sampai Manggarai saja,” terang Joni.
    Di samping itu, seorang karyawan swasta bernama Ririn (56) yang bekerja di daerah Pademangan, Jakarta Utara, menjadi salah satu yang terkena imbas pada insiden ini.
    “Ini baru sampai Depok tapi sudah diinformasikan sama petugas bahwa KRL arah Jakarta Kota cuma sampai Manggarai semua,” kata Ririn saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Selasa.
    Ia berencana turun di Stasiun Tebet dan melanjutkan menggunakan Transjakarta ke arah Ancol.
    “Mau coba turun di Stasiun Tebet karena katanya Stasiun Manggarai infonya penuh banget,” ujar Ririn.
    “Dari sana naik ojek online ke arah Salemba buat lanjut Transjakarta ke Ancol,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

  • Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Jakarta (ANTARA) – Solidaritas Usaha Rakyat Aliansi Barito Tolak Otoriter (Suara Barito) meminta petugas gabungan untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pengosongan kios terkait relokasi dalam pembangunan Taman ASEAN.

    “SK Gubernur mohon diperlihatkan. Tunjukkan,” kata salah satu tim advokat Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (P3), Fahmi Akbar kepada petugas di kawasan Barito Jakarta Selatan, Senin.

    Fahmi menegaskan itu kepada petugas gabungan yang terdiri dari kelurahan, anggota Satpol PP, TNI dan Polri setelah tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.

    Dia menegaskan adanya aturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

    “Padahal di dalam Undang-Undang (Nomor) 20 Tahun 2008, pemerintah wajib melindungi UMKM,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) kode JS 25, 26, dan 30 untuk secara sukarela mengosongkan kios.

    Pihaknya akan melakukan penataan dan pembongkaran di tempat itu yang merupakan aset milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, para pedagang di Pasar Hewan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sudah menyetujui untuk dipindahkan ke lokasi sementara sejak Minggu (3/8).

    Kemudian, pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar binaan Perumda Pasar Jaya seperti di Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang

    Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang

    Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Jeni (29), salah satu pengunjung kafe di Tebet, Jakarta Selatan, merasa keberatan apabila banyak kafe memilih untuk tidak memutar lagu karena takut terkena royalti.
    “Ya, sebagai pemerintah kalau mau buat kebijakan dipertimbangkan lah. Masa putar lagu di kafe aja harus bayar. Kan fungsinya lagu buat didengarin, heran kalau apa-apa harus serba bayar dan dipajak,” jelas Jeni kepada
    Kompas.com
    , Minggu (3/8/2025).
    Menurut Jeni, pemerintah seharusnya sadar bahwa pemutaran lagu di kafe atau restoran bisa memberikan dampak positif.
    Sebab, lagu yang sering diputar di kafe dan restoran jadi lebih mudah dikenal serta dihapal banyak orang.
    “Toh, kalau kita dengarin dari YouTube
    channel
    ori penyanyinya, bisa nambah
    adsense
    dia. Kalau dengarin di Spotify kan juga resmi, dia juga dapat uangnya, kenapa harus bayar ke pemerintah,” tegas Jeni.
    Sementara itu, pengunjung kafe lainnya bernama Aulia (25) berharap agar pemerintah menyeleksi penyanyi mana saja yang keberatan lagunya disetel di kafe dan restoran.
    “Mending kasih tahu aja mana penyanyi yang enggak berkenan lagunya disetel di kafe, mana yang enggak masalah, biar pihak kafenya boikot penyanyi itu, jangan semua dipukul rata enggak boleh. aku yakin, pihak kafe bakal otomatis
    aware
    soal ini,” jelas Aulia.
    Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah membuat aturan yang mendorong kafe atau restoran memutar lagu dari aplikasi resmi atau berlisensi.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

    Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

    Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih untuk memutar musik intrumental demi menghidari pembayaran royalti.
    Namun, pengunjung kafe tersebut menilai pemutaran musik instrumental justru membuatnya mengantuk.
    “Kayak sekarang nih, diganti di sini sama musik instrumental, emang sih jadi lebih tenang, cuma kan bikin ngantuk,
    vibes
    -nya kayak enggak kayak biasanya,” ucap salah satu pengunjung kafe bernama Jeni (29) saat diwawancarai di lokasi, Minggu (3/8/2025).
    Padahal, kata Jeni, pemutaran musik di kafe sangat berpengaruh terhadap suasana hati para pengunjung.
    Beruntung, di kafe yang ia kunjungi kali ini, masih sesekali diputar lagu-lagu populer dari penyanyi luar negeri.
    “Untungnya di sini, juga beberapa kali saya dengar masih setel lagu-lagu barat yang
    hits
    . Jadi, 
    vibes
    -nya masih kebantu, enggak tua-tua banget harus instrumental mulu,” jelas Jeni.
    Pengunjung lain bernama Aulia (25) juga mengaku tak setuju apabila pihak kafe memilih tak memutarkan musik karena takut terkena royalti.
    “Aku enggak setuju kalau enggak ada musik sama sekali. Buat aku, yang selalu WFC (
    work

    form

    coffee

    shop
    ), musik itu justru bantu aku enggak fokus sama suara orang di sekitar. Jadi, kayak peredam kuping biar aku fokusnya sama kerjaan,” katanya.
    Aulia merasa pikirannya malah menjadi tak fokus apabila kafe yang ditempatinya untuk bekerja tidak memutar musik.
    Meski begitu, ia tidak keberatan jika musik yang diputar berupa kicauan burung atau instrumental.
    “Kayaknya suka, karena lebih membosankan kalau enggak ada musik soalnya. Misal, kayak instrumen klasik atau instrumen lagu tanpa lirik gitu,” jelas Aulia.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Keberatan jika Kafe dan Restoran Setop Setel Musik karena Takut Kena Royalti

    Warga Keberatan jika Kafe dan Restoran Setop Setel Musik karena Takut Kena Royalti

    Warga Keberatan jika Kafe dan Restoran Setop Setel Musik karena Takut Kena Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Salah satu pengunjung kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, bernama Jeni (29) mengaku keberatan dan tak setuju apabila kafe dan restoran tak lagi menyetel musik karena takut terkena royalti.
    Ia menilai pemutaran lagu di kafe maupun restoran bisa memengaruhi semangatnya.
    “Sebenarnya sih enggak setuju ya, karena kan lagu Indonesia juga banyak yang enak, terus kalo disetel di kafe apalagi kalau WFC (
    work

    form

    cafe
    ), bisa bangkitin semangat juga sambil ikut nyanyi tipis-tipis,” jelas Jeni saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Minggu (3/7/2025).
    Menurut Jeni, pemutaran lagu Indonesia di sejumlah tempat umum justru membantu mempopulerkan karya musisi Tanah Air.
    “Di sisi lain kan, kalau banyak diputar di kafe-kafe lagu itu jadi makin dikenal dan mudah dihapal juga kan, itu kan ngebantu penyanyinya promosi tanpa sadar dan seharusnya itu yang harus dipertimbangkan,” kata dia.
    Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan apabila pemerintah membatasi pemutaran lagu penyanyi Indonesia di kafe atau restoran.
    Sementara itu, pengunjung kafe lain bernama Aulia (25) memiliki pandangan berbeda. Ia setuju jika lagu Indonesia tidak diputar sembarangan di kafe atau restoran.
    “Sejujurnya setuju, kayaknya aku udah terbiasa sih kafe enggak setel lagu Indonesia, karena sejauh aku nongkrong di beberapa kafe sebenernya udah hampir enggak ada kafe yang setel lagu Indo, pasti lagu barat atau enggak
    theme

    song
    kafenya,” kata Aulia.
    Aulia mengatakan, larangan menyetel lagu sembarangan di tempat komersil sebenarnya sudah sempat ramai dibicarakan pada 2022 hingga 2023.
    Meski begitu, ia juga tidak setuju apabila tak ada musik sama sekali di kafe atau restoran yang ia datangi.
    “Tapi, itu mah sampai enggak setel (musik) sama sekali aneh banget, kalau kafe enggak setel musik,” ucap Aulia.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito

    Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito

    Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan apel kesiapan mendukung proses relokasi pedagang dari lokasi sementara (loksem) Barito, Jakarta, Minggu (3/8/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

    Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sebanyak 11 truk dan personel pengamanan untuk mendukung proses relokasi pedagang dari Lokasi Sementara (Loksem) Barito.

    “Kita siapkan 11 truk dan personil pengamanan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Nanto mengatakan persiapan itu sebagai bagian dari dukungan relokasi para pedagang di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 Barito.

    Adapun jumlah personel yang dikerahkan menyesuaikan kebutuhan di lapangan nantinya.

    Kemudian, pihaknya juga telah melaporkan kesiapan tersebut kepada pimpinan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    “Kita menunggu perintah pimpinan. Kita sudah siap membantu untuk perpindahan para pedagang,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan waktu sampai Minggu (3/8) agar Loksem Barito dikosongkan oleh para pedagang.

    Pemkot Jaksel pun siap membantu fasilitasi pemindahan pedagang Lokasi Sementara (Loksem) Barito ke sejumlah pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.

    Pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Yakni Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Jika Loksem Barito sudah benar-benar kosong, nantinya sepenuhnya akan menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Pasar Barito sebelumnya direnovasi dan beroperasi kembali pada 13 Oktober 2023. Tercatat sebanyak 137 kios di Pasar Barito yang terdiri dari 85 kios hewan, 18 kios buah dan 34 kios kuliner.

    Pemprov DKI Jakarta berencana menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Namun, penamaan Taman ASEAN itu batal dan akan diganti menjadi Taman Bendera Pusaka karena perlunya waktu dan birokrasi panjang antarnegara untuk bisa menggunakan nama tersebut.

    Sumber : Antara

  • Hari Ini Jadi Hari Terakhir Pasar Barito: Antara Kenangan dan Sejarah Panjangnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Agustus 2025

    Hari Ini Jadi Hari Terakhir Pasar Barito: Antara Kenangan dan Sejarah Panjangnya Megapolitan 3 Agustus 2025

    Hari Ini Jadi Hari Terakhir Pasar Barito: Antara Kenangan dan Sejarah Panjangnya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hari ini, Minggu (3/8/2025), menjadi penanda akhir dari riwayat panjang
    Pasar Barito
    , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada para pedagang untuk mengosongkan lapak mereka.
    Hal ini seiring dengan dimulainya proyek pembangunan Taman Bendera Pusaka, kawasan terbuka hijau terpadu yang mencakup Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser.
    Bagi para pedagang, Pasar Barito bukan sekadar tempat berdagang, melainkan juga rumah kedua, tempat berpuluh tahun mereka mencari nafkah dan membangun relasi sosial.
    Ibrahim, seorang pedagang ikan hias, adalah saksi hidup
    sejarah Pasar Barito
    . Ia telah berjualan di sana sejak 1980-an, meneruskan usaha yang dimulai ayahnya pada 1969.
    Ia adalah satu dari ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di kios mungil berukuran 2,5 x 4 meter itu, tempat ia menjual ikan hias bersama adik semata wayangnya, Ai’.
    Waktu itu, pada tahun 1969, ayah Ibrahim memulai usaha dari nol dengan kios seadanya.
    Kemudian pada 1970, Pak Ali Sadikin resmikan Pasar Barito jadi pusat ikan dan bunga hingga menjadi lokasi yang ramai pengunjung.
    Dari satu kios sederhana, usaha keluarga Ibrahim tumbuh menjadi toko “Dua Bersaudara”, yang melayani pelanggan dari berbagai daerah, bahkan mancanegara seperti Korea dan Jepang.
    Pasar Barito bukan hanya ruang ekonomi. Ia adalah ruang sosial, tempat warga berburu hewan peliharaan, bercengkrama, bahkan sekadar bersantai di bangku-bangku di bawah rindang pepohonan.
    “Banyak orang datang ke sini cuma lihat-lihat hewan, walau enggak beli. Gratis. Tempatnya bersih, nyaman,” tutur Dewi (45), pedagang hewan yang sudah 15 tahun berjualan di sana.
    “Sekarang mau dipindah. Takut pelanggan enggak tahu tempat baru. Ya enggak datang lagi,” imbuhnya.
    Hal serupa dikhawatirkan Bambang, pedagang pakan hewan. Ia takut relokasi ke tempat yang belum dikenal akan menghilangkan kepercayaan pelanggan yang selama ini setia.
    “Orang udah tahu kami di Barito. Kalau dipindah, mereka bingung. Akhirnya cari tempat lain,” keluhnya.
    Bagi warga dan pedagang, Barito adalah simbol keakraban, tempat rekreasi, dan denyut ekonomi lokal yang hidup.
    Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan proses relokasi dilakukan secara manusiawi.
    Wali Kota Muhammad Anwar menyatakan, pihaknya siap membantu pengangkutan barang dan memberikan keleluasaan bagi pedagang memilih lokasi usaha sementara di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.
    Kawasan Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Jagakarsa telah ditetapkan sebagai lokasi baru bagi para pedagang Pasar Barito.
    Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu akan menampung pedagang dari beberapa kelompok, antara lain JS 25, 26, 29, dan 96.
    Selain lapak dagang, kawasan relokasi juga akan dilengkapi kantor suku dinas terkait untuk mendukung fungsi administrasi dan pelayanan umum.
    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga menjajaki alternatif lokasi lain untuk relokasi pedagang, termasuk ke beberapa pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, seperti Pasar Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih, dan Kebayoran Lama.
    Namun, tidak semua pedagang melihat solusi ini sebagai jawaban. Ibrahim, misalnya, menolak tawaran kios di bekas Pasar Inpres Radio Dalam karena ukurannya yang hanya 2 x 2 meter tak cukup menampung puluhan akuariumnya.
    “Enggak cukup, Mas. Kami butuh ruang untuk puluhan akuarium. Bukan cuma meja dan etalase. Ini bukan jualan kaos,” ujarnya.
    Pemerintah mengalokasikan lahan relokasi di Lenteng Agung seluas 7.600 meter persegi, tetapi pembangunan diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
    Selama itu, pedagang harus mencari cara bertahan hidup di lokasi sementara. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan pemerintah sudah memberi solusi.
    “Data pedagang sedang dikumpulkan, dan mereka diberi kebebasan memilih pasar sementara,” ujarnya.
    Hari ini, Minggu, (3/8/2025) Barito bukan lagi pasar yang sibuk. Ia adalah tempat kenangan terakhir ditata dalam kardus, akuarium dikuras, dan senyum pelanggan berganti peluk perpisahan.
    Di antara ruang terbuka hijau dan rencana koneksi taman dengan jembatan dan
    joging track
    , ada cerita warga yang kini hanya akan menjadi kenangan.
    Relokasi Pasar Barito
    ini bukan sekadar pindah tempat, namun ini seperti melepas rumah sendiri bagi sebagian orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.