kab/kota: Tasikmalaya

  • Puluhan Warga Tasik Sakit Serentak, 40 Orang Keluhkan Demam-Sulit Berjalan

    Puluhan Warga Tasik Sakit Serentak, 40 Orang Keluhkan Demam-Sulit Berjalan

    Jakarta

    Puluhan warga di Desa Kamulyan dan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sakit serentak. Setidaknya ada 40 lebih warga yang diduga terkena penyakit tersebut.

    Dinkas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya memeriksa langsung kondisi kesehatan puluhan warga di Kecamatan Manonjaya yang mengalami sakit sama secara serentak yakni demam, nyeri otot, dan sulit berjalan.

    “Kami turun ke lapangan guna memeriksa lingkungan, melakukan rapid test, memeriksa pasien, dan sosialisasi kebersihan,” kata Kepala Puskesmas Manonjaya Mia Shopia kepada wartawan dikutip dari detikJabar, Rabu (22/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum diketahui penyakit apa yang menyerang warga. Pasalnya hasil rapid tes di Desa Kamulyan, sejumlah pasien dinyatakan negatif cikungunya.

    “Jadi tadi kita rapid test, ternyata negatif cikungunya. Ini gejalanya memang mirip-mirip,” kata Dokter Puskesmas Manonjaya Anggi Dewi Setiawati.

    dr Anggi menyampaikan tim dokter di lapangan melakukan penelusuran dengan memeriksa secara intensif setiap warga yang sakit, kemudian memeriksa kondisi lingkungan warga terutama tempat keberadaan jentik nyamuk karena khawatir ada sarang nyamuk penyebab demam berdarah dengue (DBD).

    LANJUTKAN MEMBACA DI SINI

    (kna/kna)

  • Video Ibu Anak di Tasikmalaya Ngadu ke DPR, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Terulang? – Halaman all

    Video Ibu Anak di Tasikmalaya Ngadu ke DPR, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Terulang? – Halaman all

    Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:06 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.

    Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.

    Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025).

    “Dia disiksa. Saya lihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit,” ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap. 

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pelaku Tambang Ilegal di Cibodas Bandung Tetap Ngeyel Beroperasi, Padahal Sempat Ditegur Kades

    Pelaku Tambang Ilegal di Cibodas Bandung Tetap Ngeyel Beroperasi, Padahal Sempat Ditegur Kades

    JABAR EKSPRES – Polisi berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Senin (20/1) lalu.

    Diketahui, aktivitas liar tambang tersebut ditutup pihak kepolisian setelah warga setempat melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut.

    Setelah dilakukan penyisiran, polis akhirnya menemukan lokasi penambangan yang berada tengah gunung dengan sejumlah alat dan bahan kimia.

    Dari tangan polisi, tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan empat orang penambang berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), warga Desa Kutawaringin, dan AS (33), warga Desa Cibodas.

    Sedangkan tiga orang lainnya merupakan bandar, masing-masing berinisial IS alias H (48) dan M alias R (53), warga Desa Cibodas, serta TG alias K (51), warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

    BACA JUGA: Sudah Beroperasi 14 Tahun, Polresta Bandung Bongkar Praktek Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Kerugian Capai Rp1 Triliun

    Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Cibodas Kutawaringin, Pupu Alamsah mengatakan jika tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.

    “Iya, sudah lama beroperasi. Dari sebelum ada saya menjabat juga sudah ada. Jadi riwayatnya yang saya tahu itu dari tahun 1974. Pertama kali yang datang itu salah satu perusahaan atau PT. Terus mulai dari tahun 2010 memang jadi dimiliki oleh perseorangan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    Pupu menjelaskan, jika dirinya yang menjabat menjabat kepala desa dari 2006 sampai 2012 dan 2019 sampai 2027 sudah sering melakukan ultimatum kepada para penambang terkait aktivitas mereka, namun hal itu abai dilakukan.

    “Sudah pernah, tapi begitu (tetap lanjut). Jadi iya sudah hare-hare,” katanya.

    Pupu juga menegaskan jika pemerintah desa tidak ikut campur terkait adanya penambangan. Bahkan secara izin dirinya tidak pernah mengetahui.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tanyakan ke ESDM Jabar dan Satpol PP Kenapa Tambang Ilegal Sulit Ditutup? Begini Jawabannya!

    “Kami tidak ikut campur, bahkan kami juga tidak ada pungutan terkait aktivitas ini. Izin juga kami enggak tahu, malah ada yang bilang desa ikut main juga tapi saya tegaskan gak tau soal izin itu,” jelasnya.

  • ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tangis Yulida tidak terbendung saat menceritakan tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.

    Anaknya berinisial DW kini ditahan atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Tasikmalaya pada  17 November 2024.

    Yulida bersama orangtua anak-anak yang ditahan, pengacara, KPAI dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadukan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Sehari-hari Yulida bekerja sebagai penjahit. “Saya di sini mencari keadilan. Karena anak saya sudah yakin tidak melakukan. Anak saya sumpah demi Allah tidak melakukan seperti waktu di BAP,” kata Yulida kepada anggota Komisi III DPR RI.

    Yulida mengaku anaknya mengalami penyiksaan. Ia melihat ada bekas luka sundutan rokok di tubuh putranya.

    “Anak saya waktu itu berantakan. Kata anak saya dipukul, ditendang di dalam waktu pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dianiaya dulu oleh polisi yang menangkapnya,” kata Yulida.

    Saat pemeriksan, kata Yulida, anaknya tidak didampingi penasehat hukum. Ia hanya dihubungi oleh Kanit setelah putranya selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia pun tidak pernah mendampingi anaknya saat proses BAP.

    “Saya suruh baca enggak kuat membacanya. Mah sumpah demi Allah tidak melakukan seperti itu,” katanya.

    “Saya ditekan, saya dipaksa, saya disiksa, takut,” sambung Yulida menirukan pengakuan anaknya.

    Oleh karena itu, Yulida mengadukan peristiwa itu kepada Komisi III DPR untuk mencari keadilan.

    “Karena anak saya kasihan. Saya memohon mencari keadilan yang seadil-adilnya, anak saya dituduh membacok, mohon bantuan pak,” imbuhnya.

    Orangtua lainnya, Anita menuturkan anaknya bersama teman-teman lainnya sedang berada di rumahnya. 

    Mereka berada di rumah Anita sejak malam hingga pagi hari. 

    “Anak-anak di rumah ga kemana-mana. Dituduh, difitnah, disiksa,” kata Anita, orangtua dari anak R di ruang rapat Komisi III DPR RI.

    Anita menuturkan sang anak sempat curhat dirinya dijambak lalu kepalanya dibenturkan sehingga bibirnya terluka.

    Tak hanya itu, anak Anita juga diludahi wajahnya dan ditampar. “Saya sakit, anak saya enggak bersalah, mohon keadilan. Mungkin dengan kami kesini mendapatkan keadilan. Di sana tidak ada keadilan bagi anak-anak kami. Sudah enggak benar,” katanya.

    Selain itu, Anita mengatakan anak-anak menerima perkataan kasar bila selesai sidang ketika menuju mobil tahanan.

    “Mobil tahanan dipukul, ada kalimat selesaiin di jalan saja, dari situ muncul mental anak hancur. Dikeluarin dari sekolah, karena sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.

    Penjelasan Rieke Diah Pitaloka

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasimalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III DPR

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    TRIBUNJAKARTA.COM  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengadu dugaan salah tangkap anak oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Terkuak kondisi miris anak-anak saat berada di tahanan Polsek Tawang, Tasikmalaya.

    Rieke menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    .Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    loading…

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus Vina Cirebon di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus “Vina Cirebon” di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI.

    Dia menduga, Polres Tasikmalaya Kota telah salah menangani perkara dugaan pengereyokan anak-anak.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

    Dari insiden itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya merupakan saksi.

    “Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan,” kata Nunu.

    Pada saat diperiksa di kepolisian, kata Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakat (Bapas).

  • Marak Tambang Ilegal, Ini Data dan Sebaran Galian di Jabar!

    Marak Tambang Ilegal, Ini Data dan Sebaran Galian di Jabar!

    JABAR EKSPRES – Keberadaan aktivitas pertambangan di Jabar tengah menjadi sorotan. Itu setelah Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi murka saat sidak ke lokasi tambang ilegal di Jalan Cagak, Kabupaten Subang beberapa hari lalu.

    Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang memang sudah cukup menjamur di Jabar. Mereka ada yang ilegal, tapi ada juga yang telah memiliki izin resmi, hingga memiliki badan hukum.

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar selama 2024 telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Rinciannya, di Kabupaten Sumedang 31 titik, Subang 24 titik, Bogor 23 titik, Sukabumi 20 titik, Bandung Barat 13 titik, Garut 12 titik, Tasikmalaya 12 titik, Pangandaran 9 titik, Purwakarta 8 titik. Kemudian Kota Tasikmalaya 6 titik, Kabupaten Bandung 5 titik, Bekasi 4 titik, Majalengka 4 titik, Ciamis 2 titik, Cirebon 2 titik dan Kuningan 1 titik.

    BACA JUGA:Respons Anggota DPRD Jabar, Penertiban Tambang Ilegal Perlu Perhatikan Nasib Pekerja Lokal

    Sementara itu, data tambang yang berizin bisa terpantau dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). Data per November 2023 lalu tercatat ada 262 yang aktif dan berproduksi di Jabar.

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar pada 2024 juga turut mencatat sejumlah perusahaan galian yang berbadan hukum di Jabar. Mereka tersebar di sejumlah Kota Kabupaten di Jawa Barat.

    Di antaranya, di Kabupaten Bogor ada sejumlah perusahaan yang menggali batu andesit. Yaitu, PT Aloma Wangi, CV Aneka Sri, PT Arto Bangun Cemerlang, PT Batu Jaya Makmur, PT Batu Multindo Perkasa, PT Batu Sampurna Makmur hingga PT Genta Wahana Perkasa.

    Di Kabupaten Sukabumi ada perusahaan yang menggali sirtu seperti CV Duta Limas dan Munawar Putra. Lalu yang menggali batu kapur seperti PT Tambang Semen Sukabumi, Batu alam seperti CV Alam Fajar, Batu gamping seperti PT Mineral Bhumi Harmoni.

    BACA JUGA:Dinas ESDM Jabar Sudah Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ini Sebarannya!

    Di Kabupaten Cianjur ada perusahaan galian pasir seperti PT Duta Prima Eka Sarana, CV Jasa Buana Utama, PT Semangat Mekar Jaya. Perusahaan galian batu hias dan batu bangunan seperti PT Bailey Rekatama.

  • Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi berinisial W (14) dirudapaksa oleh kenalannya di Facebook.

    Pelaku diketahui berinisial FB (20) warga asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

    Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

    Hingga akhirnya FB ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

    Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

    Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

    “Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda,” kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

    Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

    Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

    Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

    “Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,” 

    “Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB,” kata Nikolas.

    Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

    Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

    Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

    “Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82,” kata Nikolas.

    Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

    Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

    Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

    “Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial,” 

    “Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

    Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

    Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

    “Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

    Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

    Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

    Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

    Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

    “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya.

    Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

    “Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita’,” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

    AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

    “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya.

    korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk. 

    Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

    Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

    Polisi kini sedang mengejar keberadaan pelaku.

    Diketahui, aksi W dilakukan di Tangerang, Banten.

    W kini ditetapkan jadi tersangka setelah melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Aksi lain

    Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

    Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

    Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

    Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

     

    “Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari,” kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

    Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

    Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

    “Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila,” ujar Rachman.

    Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

    Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

    “Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang,” jelas Rachman.

    Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

    Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

    “Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” tambah Rachman.

    Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

    Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi,” ungkap Rachman.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

    Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

    “Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

    Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

    Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

    “Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (1/10/2024).

    Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

    “Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk,” lanjutnya.

    Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

    “Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan,” jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

    Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

    Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

  • KAI Bandung: 9 Juta Orang Gunakan Kereta Selama 2024, Sukabumi dan Gambir Rute Favorit
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Januari 2025

    KAI Bandung: 9 Juta Orang Gunakan Kereta Selama 2024, Sukabumi dan Gambir Rute Favorit Bandung 16 Januari 2025

    KAI Bandung: 9 Juta Orang Gunakan Kereta Selama 2024, Sukabumi dan Gambir Rute Favorit
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sepanjang tahun 2024, PT
    Kereta Api Indonesia
    (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mencatat sebanyak 9.424.181 orang menggunakan layanan jasa kereta api, baik yang berangkat maupun tiba.
    Data itu dengan rincian 4.720.022 orang berangkat atau meningkat 1,19 persen dari tahun 2023 dan 4.704.159 pelanggan datang atau meningkat 0,61 persen dari tahun 2023.
    Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyebut ada dua kereta favorit pelanggannya, yakni KA Lokal PSO Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi dan KA Cikuray relasi Garut-Gambir.
    Dari seluruh operasional perjalanan kereta,
    rute Sukabumi
    dan Gambir, ataupun sebaliknya, menjadi tujuan favorit pengguna kereta untuk perjalanan wisata, bisnis, maupun keperluan lainnya.
    Daop 2 Bandung juga mencatat jumlah penumpang kereta di beberapa stasiun utama di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu:
    1. Stasiun Bandung
    Melayani 3.037.534 pelanggan, 1.502.811 berangkat dan 1.534.723 tiba.
    2. Stasiun Kiaracondong
    Melayani 1.854.495 pelanggan, 931.197 berangkat dan 923.298 tiba.
    3. Stasiun Cianjur
    Melayani 962.450 pelanggan, 461.394 berangkat dan 501.056 tiba.
    4. Stasiun Tasikmalaya
    Melayani 772.271 pelanggan, 384.299 berangkat dan 387.972 tiba.
    5. Stasiun Banjar
    Melayani 440.433 pelanggan, 221.850 berangkat dan 218.583 tiba.
    “Kami percaya bahwa layanan kereta api adalah solusi transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ucap Ayep dalam keterangannya, Kamis (18/1/2025).
    “Kami optimistis untuk terus berkontribusi dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di wilayah operasinya pada tahun-tahun mendatang,” tuturnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Es Goyobod Minuman Khas Sunda nan Menyegarkan, Begini Sejarahnya

    Es Goyobod Minuman Khas Sunda nan Menyegarkan, Begini Sejarahnya

    Hal ini menunjukkan bahwa es goyobod tidak hanya mampu bertahan di tengah arus modernisasi, tetapi juga beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya.Minuman khas ini banyak dijumpai di pasar tradisional, pedagang kaki lima, hingga restoran khas Sunda di berbagai kota di Jawa Barat.

    Di kota-kota seperti Garut, Tasikmalaya, dan Bandung, es goyobod menjadi salah satu menu favorit yang wajib dicoba oleh para wisatawan. Bahkan, banyak orang rela menempuh perjalanan jauh hanya untuk menikmati es goyobod asli dengan cita rasa autentik.

    Tradisi menikmati es goyobod bersama keluarga atau teman-teman juga menjadi bagian dari kebiasaan yang mempererat hubungan sosial masyarakat Sunda. Tidak jarang, minuman ini dihidangkan pada acara-acara spesial seperti pesta pernikahan, syukuran, atau hari besar keagamaan.

    Dalam era modern ini, popularitas es goyobod terus meningkat, terutama berkat media sosial yang memperkenalkan kuliner tradisional kepada generasi muda.

    Banyak food vlogger dan influencer kuliner yang merekomendasikan es goyobod sebagai salah satu minuman tradisional yang harus dicicipi. Bahkan, beberapa restoran dan kafe kekinian mulai mengembangkan es goyobod dalam variasi yang lebih modern tanpa menghilangkan esensi aslinya.

    Misalnya, es goyobod dengan tambahan topping seperti bubble tea, jelly, atau buah-buahan segar. Hal ini menunjukkan bahwa es goyobod bukan hanya minuman tradisional yang bertahan di masa lalu, tetapi juga mampu menjadi bagian dari gaya hidup kuliner masa kini.

    Es goyobod bukan ini bukan hanya dapat menjadi minuman pelepas dahaga, tetapi juga simbol kekayaan budaya dan kuliner Sunda yang patut dibanggakan. Melalui rasa, tekstur, dan keunikannya, es goyobod berhasil menceritakan kisah panjang tentang tradisi, kreativitas, dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Sunda.

    Bagi siapa pun yang mencicipinya, es goyobod bukan hanya memberikan kenikmatan, tetapi juga pengalaman untuk lebih mengenal dan menghargai warisan budaya Indonesia yang begitu beragam.

    Jadi, jika Anda berkesempatan mengunjungi Jawa Barat, jangan lupa untuk mencoba es goyobod dan menikmati setiap tegukan yang penuh makna ini.

    Penulis: Belvana Fasya Saad