kab/kota: Tasikmalaya

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hujan Sabun di Tasikmalaya Bikin Heboh Warga, Apa Penyebabnya?

    Hujan Sabun di Tasikmalaya Bikin Heboh Warga, Apa Penyebabnya?

    Jakarta

    Heboh hujan sabun yang melanda Kampung Cipicung, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sontak hal ini membuat sebagian warga heboh serta kesal.

    Dilansir detikJabar, Kamis (27/2/2025), para warga menuding hujan sabun ini berkaitan dengan keberadaan pabrik sabun detergen yang berada di Jalan SL Tobing. Warga menduga terjadi kebocoran sehingga serbuk atau butiran mikro bahan sabun tertiup angin dan menerpa kampung mereka. Sehingga ketika diguyur hujan, langsung berbuih.

    Awalnya warga hendak beramai-ramai mendatangi pabrik, namun akhirnya hanya diwakili oleh Ketua RW dan Ketua RT saja. Pihak Kelurahan dan petugas dari Polsek Cihideung memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak perusahaan.

    Lurah Tugujaya, Dudu membenarkan soal warga di RW 07 dan RW 08 yang mendadak heboh akibat adanya hujan sabun. Dudu mengaku sudah melakukan monitoring dan menemukan fakta-fakta buih sabun memenuhi seisi kampung. Pihak Kelurahan juga sudah mengambil sampel air berbuih yang ada di kampung tersebut.

    “Iya memang benar, sejauh ini terjadi di 2 RW. Untuk penyebabnya masih kita cari tahu, sekaligus juga kita cari solusinya seperti apa,” kata Dudu.

    “Ya kita praduganya ke sini (pabrik sabun) karena memang pabrik sabun cuma satu-satunya di sini,” tambahnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu arahan teknis dari pusat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga kandiat dan gerbong koalisi berpeluang untuk berubah.

    Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan bahwa aturan teknis mengenai tahapan itu tengah dibahas antara KPU RI dengan Komisi II, sehingga petunjuk teknisnya masih belum turun.

    Namun demikian, KPU Jabar juga telah mulai berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait PSU itu. “Ini kami bahas dengan KPU Tasikmalaya,” terang Ahmad di sela FGD Evaluasi Pilkada, Kamis (27/2/2025).

    BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 Miliar

    Ahmad melanjutkan, tahapan PSU itu tetap akan mengikuti tahapan pilkada pada umumnya, misalnya ada pendaftaran paslon, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara. “Hanya memang waktu dipadatkan,” cetusnya.

    Menurut Ahmad, komposisi kandidat termasuk peta koalisi dalam PSU yang bakal digelar itu juga masih belum bisa dipastikan, karena bisa saja berubah. “Itu kan sesuai keputusan dari partai politik. Siapa yang akan diusung, apakah tinggal mengganti Pak Ade, atau berubah peta,” ujarnya.

    Masih kata Ahmad, terkait PSU di Tasikmalaya itu, KPU Jabar hanya bertindak sebagai supervisi sebagaimana putusan MK. Eksekutornya tetap di KPU Kabupaten Tasikmalaya. “Beda cerita kalau diputuskan diambil alih oleh KPU Jabar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

    Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit, menurut Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

    Sementara dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pantai Madasari Pangandaran Jadi Lokasi Munggahan untuk Sambut Ramadan 2025

    Pantai Madasari Pangandaran Jadi Lokasi Munggahan untuk Sambut Ramadan 2025

    Pangandaran, Beritasatu.com – Tradisi unggahan menjadi momen spesial bagi masyarakat di berbagai daerah dalam menyambut bulan suci Ramadan 2025. Salah satunya dilakukan oleh sekelompok warga yang melaksanakan tradisi munggahan di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat. 

    Dengan panorama alam yang eksotis, munggahan di pantai ini menawarkan sensasi yang berbeda sekaligus menjadi kesempatan untuk berwisata.

    Pantai Madasari yang terletak di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tetap menjadi daya tarik utama bagi warga yang ingin berwisata sembari melaksanakan munggahan menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Tradisi tersebut biasanya diisi dengan kegiatan makan bersama atau yang lebih dikenal dengan istilah botram.

    Pantauan Beritasatu.com pada Selasa (25/2/2025), sekelompok warga tampak membawa berbagai macam makanan dan minuman yang kemudian dimasak bersama di tepi pantai. Menu yang beberapa wisatawan bawa adalah nasi liwet dengan lauk pauk lengkap, seperti ikan laut bakar dan ayam yang dimasak langsung di pantai. Dengan sukacita, warga menikmati hidangan lezat sambil disuguhi pemandangan alam yang menakjubkan.

    Wisatawan yang datang ke Pantai Madasari Pangandaran sekaligus melakukan munggahan sebelum Ramadan. – (Beritasatu.com/Muhammad Iqbal)

    Seorang wisatawan asal Tasikmalaya, Agus Beri mengatakan tradisi munggahan di Pantai Madasari merupakan ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat rasa kebersamaan dengan rekan kerja. Bagi Agus, munggahan adalah momen yang tidak boleh terlewatkan menjelang Ramadan 2025.

    “Ke sini bersama teman-teman dari Tasik, Ciamis, dan Banjar untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Karena sudah menjadi tradisi, kami menggelar munggahan ini dengan sensasi baru, yaitu sembari berwisata di pantai. Sebelumnya, munggahan biasanya dilakukan di rumah masing-masing,” kata Agus Beri.

    Menurut Agus, munggahan di Pantai Madasari juga memberikan kesempatan untuk melepas penat dari rutinitas pekerjaan. Adanya tradisi ini, ia berharap dapat memperoleh berkah dalam menjalankan ibadah puasa yang akan datang.

    “Alhamdulillah, munggahan di Pantai Madasari ini menjadi pengalaman yang sangat menyenangkan karena bisa berkumpul bersama rekan kerja. Selain itu, kebersamaan kami semakin terjalin karena kami masak bersama. Momen munggahan ini tidak hanya untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga sambil berwisata,” ujarnya.

    Selain itu, keistimewaan munggahan menyambut Ramadan 2025 di Pantai Madasari adalah keindahan alamnya yang memukau. Pasir putih yang lembut, deburan ombak yang menenangkan, serta pemandangan matahari terbenam yang mempesona, menciptakan latar yang sempurna untuk mengabadikan momen dengan swafoto.

  • Sahid Targetkan Kelola 8 Hotel Baru pada 2025

    Sahid Targetkan Kelola 8 Hotel Baru pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Sahid Hotels & Resorts tahun ini menargetkan dapat mengelola delapan hotel baru di 2025. Hotel-hotel itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

    Hal tersebut diungkapkan Corp Dir. of Development & Marketing Sahid Hotels & Resorts Vivi Herlambang di sela-sela acara Sahid Destination Table Top 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    “Kita kelola, mudah-mudahan tahun ini kita bisa naikin sampai 8 hotel baru lah [yang dikelola Sahid],” kata Vivi kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).

    Dalam waktu dekat, Vivi mengungkap, pihaknya akan mengoperasikan beberapa hotel baru yang akan dikelolanya, di antaranya Sahid Mahata Hotel di Genteng, Banyuwangi yang bakal dibuka antara April atau Mei 2025.

    Kemudian, Sahid Andalusia Resort di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan beberapa hotel lainnya juga akan mulai dibuka pada akhir tahun ini.

    Selain itu, lanjut Vivi, Sahid Hotels & Resorts juga akan membuka hotel pertama di Kalimantan yaitu Sahid Bukit Bintang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    “Itu yang udah kelihatan. Ada banyak hal, banyak lagi yang kita juga akan buka dan kita manajemen company,” ungkapnya. 

    Sementara itu, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto, Sahid Hotels & Resorts tengah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi dampak negatif dari regulasi tersebut.

    Sahid Destination Table Top 2025 menjadi salah satu upaya yang dilakukan Sahid Hotels & Resorts untuk menarik lebih banyak pengunjung. 

    Sahid Destination Table Top merupakan agenda tahunan yang digelar oleh Sahid Hotels & Resorts. Agenda ini menjadi sarana Sahid Hotels & Resorts untuk memperkenalkan lini bisnisnya sehingga diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung.

    Pada awal tahun ini, Sahid Destination Table Top digelar selama 2 hari yakni pada 25-26 Februari 2025 dengan mengundang tamu dari sektor pemerintahan, korporasi, travel agent, serta wedding/event organizer.

    “Kita mencari market lain, harus kreatif. Misalnya, dengan mengadakan acara ini [Sahid Destination Table Top] salah satunya,” ujarnya.

    Selain itu, Vivi juga mengungkap bahwa pihaknya juga akan memperkuat promosi melalui platform-platform digital dan mencari market-market yang selama ini mungkin belum secara intens dijamah seperti sekolah dan lainnya.

  • Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jakarta, Kuotanya 22.403 Penumpang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jakarta, Kuotanya 22.403 Penumpang Megapolitan 25 Februari 2025

    Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jakarta, Kuotanya 22.403 Penumpang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengadakan program mudik gratis Lebaran untuk masyarakat tahun 2025.
    Dinas Perhubungan
    (Dishub) Jakarta telah menyiapkan 293 bus yang akan mengangkut total 22.403 penumpang ke berbagai daerah tujuan.
    “Total sebanyak 22.403 penumpang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
    Syafrin menambahkan jumlah bus yang disediakan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat terhadap program mudik gratis. Tahun lalu, banyak pendaftar yang tidak terangkut karena kuota penuh.
    “Tahun ini ada penambahan kapasitas jumlah bus 21 persen, disiapkan sebanyak 293 bus yang akan diberangkatkan mudik gratis,” jelas Syafrin.
    Program mudik gratis tahun ini mencakup perjalanan ke enam provinsi dan 20 kota tujuan.
    Di Sumatera, rute yang tersedia adalah Palembang (Sumatera Selatan) dan Bandar Lampung.
    Untuk wilayah Jawa Barat, bus akan mengantar pemudik ke Kuningan dan Tasikmalaya.
    Di Jawa Tengah, terdapat 10 kota tujuan, mulai dari Tegal, Pekalongan, hingga Sragen.
    Sementara itu, satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan lima kota di Jawa Timur, termasuk Blitar dan Malang, juga masuk dalam daftar tujuan mudik gratis ini.
    Selain layanan mudik,
    Pemprov Jakarta
    juga menyediakan
    arus balik gratis
    dengan total 228 bus untuk mengangkut penumpang dari 20 kota rute tujuan kembali ke Jakarta.

    Arus balik gratis
    sebanyak 228 bus untuk 20 kota rute tujuan,” tambahnya.
    Syafrin menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran masih menunggu hasil lelang dari badan pengadaan barang dan jasa Pemprov Jakarta.
    Setelah ada pemenang lelang, persiapan akan dilakukan, dan informasi pendaftaran segera diumumkan kepada masyarakat.
    “Jadi silakan ditunggu, pada saat kita umumkan, tentu akan ada beberapa pra syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar,” tutup Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.