Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dimulai 7 Maret 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membuka pendaftaran program
mudik Lebaran
gratis untuk masyarakat pada 7-25 Maret 2025.
“Pendaftaran
mudik gratis
akan dimulai pada tanggal 7 Maret sampai dengan 25 Maret nantinya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syafrin menambahkan, prioritas akan diberikan kepada pendaftar yang membawa sepeda motor.
“Syaratnya tentu pertama kartu keluarga, yang kedua KTP, berikutnya kita prioritaskan adalah yang membawa sepeda motor,” kata dia.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah menyiapkan 293 bus untuk mengangkut 22.403 penumpang ke berbagai daerah tujuan.
Program mudik gratis tahun ini mencakup perjalanan ke enam provinsi dan 20 kota tujuan.
Di Sumatera, rute yang tersedia adalah Palembang (Sumatera Selatan) dan Bandar Lampung.
Untuk wilayah Jawa Barat, bus akan mengantar pemudik ke Kuningan dan Tasikmalaya.
Di Jawa Tengah, terdapat 10 kota tujuan, mulai dari Tegal, Pekalongan, hingga Sragen.
Sementara itu, satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan lima kota di Jawa Timur, termasuk Blitar dan Malang, juga masuk dalam daftar tujuan mudik gratis ini.
Sementara untuk arus balik, Pemprov, lanjut menyiapkan sebanyak 228 unit bus yang berangkat dari 20 kota.
“Arus balik gratis sebanyak 228 bus untuk 20 kota rute tujuan,” tambah dia.
Saat ini, proses pendaftaran masih menunggu hasil lelang dari badan pengadaan barang dan jasa Pemprov Jakarta.
Setelah ada pemenang lelang, persiapan akan dilakukan, dan informasi pendaftaran segera diumumkan kepada masyarakat.
“Jadi silakan ditunggu, pada saat kita umumkan, tentu akan ada beberapa pra syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar,” tutup Syafrin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tasikmalaya
-
/data/photo/2024/12/08/67555d5773753.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dimulai 7 Maret 2025 Megapolitan 4 Maret 2025
-
Antisipasi Kemacetan Mudik 2025, Polri-Jasa Raharja Survei Jalur Pulau Jawa – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja melanjutkan giat survei jalur dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2025 menghadapi momen mudik Lebaran. Survei ini mencakup wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memimpin giat tersebut didampingi Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hingga jajaran Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan stakeholder terkait lainnya.
Agus menyampaikan apresiasi atas rencana strategi yang dipaparkan oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Danu Raditya Atmaja, Kasatlantas Polres Tasikmalaya AKP Riki Kustiawan, dan Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, terkait kondisi terkini jalur di wilayahnya, serta gambaran rinci mengenai kesiapan jalur di sana.
“Tata kelola persiapan Operasi Ketupat sudah cukup bagus, tapi jangan terlalu percaya diri. Silakan kuasai betul, bila perlu silakan lakukan tactical floor game. Jadi kita tidak boleh lengah, seperti yang disampaikan Kabag Ops tadi, jangan sampai meninggalkan tempat,” tutur Agus dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
“Kepadatan dan perlambatan pasti ada, yang tidak boleh itu ada kemacetan. Maka dari itu, pastikan betul skenario-skenario itu bisa mencairkan sebelum terjadi kemacetan. Jadi belum sampai macet, Anda sudah mengalihkan, Anda sudah mengambil tindakan,” sambungnya.
Dia menekankan bahwa tugas dari Polri dan stakeholder lainnya adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, khususnya saat momen arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Harus kita jamin bahwa arus mudik, arus balik, situasi kamtibmas, dan situasi kamseltibcarlantas betul-betul aman, selamat, tertib, dan lancar. Masih banyak waktu untuk kita perbaiki, dan selalu pastikan update dan cara bertindak terakhir seperti apa,” ungkap Agus.
-

Duka Operasi Seroja, 129 Prajurit Terbaik Kopassus Gugur di Timtim
loading…
Operasi Seroja di Timor Timur (Timtim) meninggalkan duka yang mendalam bagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Foto/istimewa
JAKARTA – Operasi Seroja di Timor Timur (Timtim) meninggalkan duka yang mendalam bagi Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ). Dalam operasi ini ratusan prajurit terbaik Korps Baret Merah gugur.
Di antara prajurit terbaik itu adalah, Letkol Inf. Anumerta Atang Sutresna. Pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, 22 Agustus 1943 ini gugur ditembak pasukan Fretilin sesaat setelah mengibarkan Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur Timor Portugis di Dili, Timor Leste pada hari pertama Operasi Seroja digelar.
Selain itu, Kopda Anumerta Suparlan yang namanya kini diabadikan menjadi landasan udara di Pusdilatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Pratu Suparlan dikenang sebagai pahlawan karena keberaniannya mengorbankan nyawanya untuk melindungi rekan-rekan seperjuangannya di Timor Timur.
Begitu juga dengan Letnan Satu (Lettu) Sudaryanto, Komandan Unit C Pasukan Nanggala 10, yang gugur dalam pelukan Prabowo Subianto kini Presiden ke-8 RI dalam operasi di Kota Maubara, Timor Timur.
“Tercatat 129 prajurit Kopassus yang gugur dalam Operasi Seroja di Timtim yang berlangsung sejak 1975-1999,” bunyi keterangan tertulis di laman resmi penkopassus yang dikutip SindoNews, Senin (3/3/2025).
Pratu Suparlan, saat bertugas di Timtim. Foto/istimewa
Operasi Seroja merupakan operasi militer terbesar TNI usai revolusi kemerdekaan. Dikutip dari buku biografi Letjen TNI (Purn) Sutiyoso berjudul “Sutiyoso The Field General, Totalitas Prajurit Para Komando” diceritakan, Operasi Seroja yang digelar pada 7 Desember 1975 ini berawal dari keprihatinan pemerintah Indonesia terhadap situasi politik dan keamanan di Timor Leste yang semakin genting menyusul hengkangnya Portugis dari wilayah tersebut akibat Revolusi Bunga.
Sepeninggal Portugis, konflik bersenjata di antara faksi-faksi yang bertikai yakni Uniao Democratica de Timorense (UDT), kemudian Fretilin, dan Associacao Popular Democratica de Timor (Apodeti) membuat ribuan pengungsi dari Timor Leste membanjiri daerah perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta perlindungan kepada pemerintah Indonesia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4759793/original/089570200_1709397164-WhatsApp_Image_2024-03-02_at_23.17.07.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasi Tutug Oncom, Menu Sahur Praktis Khas Tasikmalaya
Liputan6.com, Tasikmalaya – Nasi tutug oncom, hidangan khas Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi salah satu pilihan menu sahur yang praktis dan kaya rasa. Hidangan ini terbuat dari perpaduan nasi hangat dan oncom yang diolah dengan bumbu yang sederhana.
Proses pembuatannya yang mudah dan bahan-bahan yang terjangkau membuat nasi tutug oncom cocok disajikan untuk keluarga saat sahur. Oncom, bahan utama hidangan ini, merupakan produk fermentasi yang mirip dengan tempe.
Mengutip dari berbagai sumber, untuk membuat nasi tutug oncom, oncom terlebih dahulu dibakar atau dipanggang hingga harum dan kering. Setelah itu, oncom yang sudah dibakar ditumbuk hingga halus dan disisihkan.
Proses pembakaran ini memberikan aroma khas yang menggugah selera. Bumbu yang digunakan dalam nasi tutug oncom cukup sederhana.
Bumbunya terdiri dari bawang merah, bawang putih, kencur, dan cabe keriting. Bumbu-bumbu ini diulek hingga halus, kemudian ditumis dengan minyak goreng hingga harum.
Setelah bumbu matang, oncom yang sudah ditumbuk dimasukkan ke dalam tumisan. Campuran ini kemudian diberi garam, gula, dan micin secukupnya.
Proses selanjutnya adalah mengaduk campuran oncom dan bumbu hingga benar-benar kering dan berwarna gelap. Oncom yang sudah matang ini kemudian dicampur dengan nasi hangat.
Untuk menambah cita rasa, nasi tutug oncom bisa disajikan dengan sambal goang. Sambal ini terbuat dari cabe rawit, garam, dan minyak.
Nasi tutug oncom memiliki ciri khas tersendiri. Hidangan ini biasanya dibungkus dengan daun pisang, yang memberikan aroma alami dan menambah kenikmatan saat disantap.
Nasi tutug oncom juga sering disajikan dengan berbagai lauk pendamping, seperti ayam goreng, tempe, atau kerupuk. Hidangan ini cocok untuk sahur karena memiliki rasa gurih, asin, dan pulen yang dapat membangkitkan selera makan.
Selain itu, proses pembuatannya yang cepat dan bahan-bahan yang mudah ditemukan membuat nasi tutug oncom menjadi pilihan praktis untuk menu sahur. Nasi tutug oncom memiliki sejarah panjang sebagai makanan masyarakat jelata di Tasikmalaya.
Dulunya, hidangan ini merupakan hasil kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan bahan seadanya untuk membuat makanan yang mengenyangkan. Kata tutug sendiri dalam bahasa setempat berarti ditumbuk.
Hal ini merujuk pada proses pembuatan oncom yang ditumbuk sebelum dicampur dengan nasi. Salah satu hal yang penting dalam menyajikan nasi tutug oncom adalah memastikan hidangan ini disajikan dalam kondisi hangat. Hal ini akan memaksimalkan cita rasa dan kelezatannya.
Penulis: Ade Yofi Faidzun
-

24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini mereka masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami koordinasikan dengan Kemendagri,” kata Afif kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Afif menegaskan mereka bakal langsung melakukan supervisi ke daerah guna tak terulangnya kesalahan-kesalahan yang jadi alasan utama dilakukannya PSU.
“Supervisi kami lakukan,” tegasnya.
Total 24 daerah harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).
KPU sendiri sudah menetapkan jadwal PSU.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.
“Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu. -

Polres Tasikmalaya dan Disperindag Gelar Sidak Bahan Pokok
JABAR EKSPRES – Menjelang Ramadan, Polres Tasikmalaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Singaparna, sejumlah ritel serta gudang Bulog pada Jumat (28/2/2025).
Pengecekan itu memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan puasa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa hasil sidak menunjukkan stok beras, daging, telur, minyak goreng, sayuran, dan bumbu dapur dalam kondisi aman.
“Kami lakukan sidak untuk memastikan pasokan dan harga terkendali. Alhamdulillah, stok mencukupi dan harga relatif stabil,” ujarnya, sore ini.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Awal Ramadhan 2025 Ditetapkan Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Meski sebagian besar harga cenderung stabil, terpantau kenaikan signifikan pada harga daging ayam yang melonjak dari Rp38.000 menjadi Rp50.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging sapi tetap di kisaran Rp140.000–Rp150.000 per kg, telur ayam Rp30.000 per kg, minyak goreng Rp17.000 per liter, dan beras premium Rp13.000–Rp15.000 per kg.
“Kenaikan signifikan hanya terjadi pada daging ayam. Sisanya standar, bahkan beberapa komoditas turun,” jelas Ridwan.
BACA JUGA: FK3I Kembali Soroti Rusaknya Lahan Hutan di Kawasan Bandung Utara
Hasil sidak juga mencatat penurunan harga beberapa jenis cabai hingga 30 persen. Cabai rawit merah turun dari Rp60.000 menjadi Rp45.000 per kg, sedangkan cabai besar hijau turun dari Rp27.000 ke Rp20.000 per kg, hanya cabai merah keriting yang tetap tinggi di angka Rp80.000 per kg.
“Ada penurunan harga cabai sekitar 25–40 persen. Ini meringankan masyarakat,” tambah Ridwan.
Kepolisian mengimbau pelaku usaha tidak melakukan praktik penimbunan atau manipulasi harga. “Aksi curang seperti penimbunan akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum,” tegas Ridwan. (CEP)
-

Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Tasikmalaya (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.
MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ade Sugianto pertama kali menjadi Bupati Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Ade merupakan wakil Uu selama dua periode.
Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.
Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz.
Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.
Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.
Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.
Putusan MK itu juga mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya di hari kedua setelah putusan itu menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam, lalu menyampaikan imbauan kepada semua kalangan agar bijak menerima putusan tersebut.
Mereka yang semangat menggelorakan kedamaian itu datang dari organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, Muhammadiyah, Persatuan Ummat Islam Kabupaten Tasikmalaya, Forum Kerukunan Umat Beragama.
Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman yang menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, usai putusan MK itu.
Mereka menyampaikan, keputusan MK itu harus diterima secara bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Legowo
Reaksi tenang datang dari Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dirinya menanggapi dengan tenang ketika sejumlah wartawan datang dalam acara peringatan Ke-81 Perjuangan Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.
Sehari setelah putusan MK itu, wartawan dari beberapa media massa akhirnya berhasil menemuinya, dan Ade mempersilakan wartawan mencari tempat yang nyaman untuk mewawancarainya.
Ade menyatakan, keputusan MK tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang harus diterima, disepakati bersama tanpa pengecualian, dirinya mentaati dan mematuhi hukum dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum.
“Harus menerima lah, karena saya, kita orang beragama. Takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ade melanjutkan pernyataannya bahwa sebagai warga negara yang baik maka dia menaati segala peraturan yang ada.
Menurut dia, dirinya berdoa siapapun nanti penggantinya dalam pelaksanaan PSU diharapkan orangnya lebih baik dari dirinya maupun kebaikan untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.
“Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” kata pria kelahiran Tasikmalaya tahun 1966 itu.
Persiapan PSU
KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk teknis dalam menyelenggarakan PSU nanti, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menyampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang diyakini tidak melanggar peraturan, meski hasil penilaian dari MK keputusannya berbeda, sehingga putusan itu akan berdampak perubahan pada peraturan KPU tersebut.
Keputusan MK itu, kata Ami, harus diterima dan melaksanakan permintaannya, begitu juga semua elemen masyarakat untuk menerimanya dan kembali bersiap untuk melaksanakan PSU yang dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah adanya petunjuk dan teknis dari KPU RI akan langsung mulai dilakukan berbagai persiapannya, terutama besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.
PSU Damai
Kembali dilaksanakannya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya tentunya tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga harus bisa memastikan keamanan selama tahapan, saat pemungutan, penghitungan, sampai akhir penetapan perolehan suara.
Upaya mewujudkan pilkada yang damai bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Semua bisa terwujud apabila semua pihak, tidak hanya penyelenggara, kepolisian, maupun lembaga lainnya, juga masyarakat berkomitmen bersama-sama menjaga dan mensukseskan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah bersiap melakukan berbagai langkah antisipasi setelah mendapatkan informasi hasil keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukan salah satunya mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah memastikan pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya agar berjalan lancar, dan damai.
“Kami semua menjamin, berkomitmen menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif,” kata Haris.
Keputusan MK tersebut menjadi pelajaran bersama. Penyelenggara pilkada harus lebih berhati-hati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur, transparan, dan adil sehingga bisa melahirkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan rakyat secara demokrasi.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025 -

Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
“Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.
Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.
“Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.
Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.
Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.
Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.
Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.
“Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.
Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.
Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
“Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
“(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
-

KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.
Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).
“Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
Usulan KPU 22 April 2025
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
Usulan KPU 5 April 2025
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
Usulan KPU Sabtu 19 April 2025
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
Usulan KPU 9 Agustus 2025
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
-
/data/photo/2025/02/24/67bc1eeeaa648.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku sedang berkoordinasi dengan daerah dan partai politik pengusung untuk mencari pengganti calon bupati terpilih Tasikmalaya Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi/MK (24/2).
“Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis DPC, DPW, partai pengusung untuk mencari pasangan calon,” kata Jazilul saat ditemui awak media di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.
Dia juga berharap secepatnya diambil keputusan untuk menggantikan posisi calon bupati Tasikmalaya yang diusung oleh PKB dan PDI Perjuangan (PDIP).
Menurutnya, kemenangan yang diperoleh kemarin akan tetap menjadi kemenangan di masa yang akan datang.
“Kita harap untuk secepatnya diambil keputusan dan kita juga berharap pasangan calon yang nanti dimunculkan tetap pasangan calon,” ujarnya.
Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen.
Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah (24/2).
Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.