kab/kota: Tasikmalaya

  • Pelaksanaan Coblosan Ulang Pilkada di 8 Daerah Aman dan Lancar

    Pelaksanaan Coblosan Ulang Pilkada di 8 Daerah Aman dan Lancar

    Jakarta

    Sebanyak 8 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada kemarin. KPU menyampaikan pelaksanaan coblosan ulang berjalan aman dan lancar.

    “Alhamdulillah pantauan sementara pelaksanaan aman semua dan lancar,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    Ada 8 daerah yang melaksanakan PSU yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Afifuddin berharap tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah coblosan ulang ini.

    “Iya pastilah berharap nggak ada sengketa,” kata Afifuddin.

    Seperti diketahui, 8 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 kemarin. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

    Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4) kemarin menjelaskan, ada satu daerah yakni Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan PSU lebih awal dari jadwal yakni pada Rabu (16/4) lalu. Kata Afifuddin, pelaksanaan PSU di Parigi Moutong berjalan lancar.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bawaslu RI awasi ketat delapan daerah PSU

    Bawaslu RI awasi ketat delapan daerah PSU

    …Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran

    Pasaman (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah yang berlangsung hari ini, Sabtu (19/4).

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sejumlah daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama karena terindikasi memiliki potensi pelanggaran.

    “Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Beberapa daerah lain yang juga menjadi sorotan Bawaslu antara lain Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.

    Dia menilai masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keberatan warga terhadap waktu pelaksanaan pemilu.

    Bagja menambahkan PSU di daerah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu dengan alasan keyakinan.

    “Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu,” jelasnya.

    Meski sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja tidak menutup kemungkinan hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.

    “Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.

    Dia mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.

    “Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.

    Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

    Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang

    Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang

    Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama istrinya menunjukkan surat suara saat memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya di TPS 7 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025). ANTARA/Feri Purnama.

    Bupati Tasikmalaya: Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 19 April 2025 – 22:25 WIB

    Elshinta.com – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyatakan jangan ada lagi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) lagi karena akan menghamburkan uang untuk menunjang terlaksananya PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    “Janganlah, itu menghambur-hamburkan duit itu,” kata Ade Sugianto usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Sipangarna, Tasikmalaya, Sabtu.

    Ia menuturkan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan itu merupakan upaya untuk memberikan pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Tasikmalaya.

    PSU Pilkada Tasikmalaya itu, kata dia, merupakan upaya calon pemimpin berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, bukan menjadi ajang permusuhan.

    “Bahwa ini hanyalah kontestasi, bukan permusuhan,” kata Ade Sugianto.

    Ade sebelumnya maju menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, namun oleh MK didiskualifikasi karena sudah lebih dari dua periode yang akhirnya KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU.

    Selanjutnya Ade digantikan istrinya Ai Diantani untuk bersaing sebagai calon bupati memperebutkan suara masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di PSU Pikada Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari upaya saya dan keluarga sebagai warga negara yang patuh terhadap negara dengan aturan, dan alhamdulillah bisa berlangsung dengan baik,” katanya.

    Ia berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar, penuh penghormatan, dan terutama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bersedia meluangkan waktunya untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya kembali.

    “Itu yang paling utama, partisipasi publik menjadi ukuran keberhasilan suatu pemilihan,” katanya.

    Ade menyampaikan, selama ini sebagai manusia hanya bisa berusaha, dan berdoa, sepenuhnya diserahkan kepada Allah SWT agar ke depan Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan pemimpin yang baik untuk membawa masyarakat lebih maju, berkembang, dan sejahtera.

    Ia berharap hasil PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan lancar, masyarakatnya menerima, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Tasikmalaya aman, dan nyaman.

    “Pada akhirnya mudah-mudahan kita aman lah, kita nyaman, kita damai satu sama lain, saling menghargai, menghormati, yang jelas penyelenggaraan pemilu kali ini mudah-mudahan dapat kita jaga bersama-sama,” katanya.

    PSU Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

    PSU Pilkada Tasikmalaya memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU sebagai tindak lanjut dari keputusan MK tentang Pilkada Tasikmalaya didiskualifikasi dan harus diulang.

    MK memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode, sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada, sehingga pelaksanaannya diulang.

    Sumber : Antara

  • Link Real Count KPU 8 Daerah yang Gelar PSU Serentak Hari Ini, Pantau Sekarang!

    Link Real Count KPU 8 Daerah yang Gelar PSU Serentak Hari Ini, Pantau Sekarang!

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 secara serentak di delapan daerah pada Sabtu, 19 April 2025.

    PSU digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan sebelumnya.

    Sebagai bentuk transparansi, KPU kembali menyediakan layanan pemantauan hasil penghitungan suara melalui situs resmi mereka.

    Masyarakat dapat mengakses real count PSU secara langsung melalui laman pilkada2024.kpu.go.id. Adapun link untuk masing-masing daerah ada di akhir artikel.

    Di laman resmi KPU, pengunjung dapat melihat hasil penghitungan suara berdasarkan Form Model C Hasil untuk Pemilihan Bupati maupun Wali Kota.

    Proses penghitungan dilakukan langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diperbarui secara berkala.

    Cara Cek Hasil Real Count PSU Pilkada Hari Ini

    Cara Mengecek Hasil Real Count PSU Pilkada 2024:

    Kunjungi laman pilkada2024.kpu.go.id Pilih jenis pemilihan (Gubernur atau Bupati/Wali Kota) Pilih provinsi tempat PSU berlangsung Pilih kabupaten atau kota (misalnya: Gorontalo Utara) Tentukan kecamatan, kelurahan, lalu TPS Hasil penghitungan akan ditampilkan dalam bentuk dokumentasi Form Model C atau D Hasil

    Perlu diketahui bahwa publikasi Form Model C/D Hasil ini dimaksudkan untuk memberikan akses informasi kepada publik secara cepat dan terbuka.

    Meski demikian, rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melalui rapat pleno terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Link Real Count 8 Daerah yang Gelar PSU

    Kedelapan link real count daerah-daerah tersebut antara lain:

    Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan): KLIK DI SINI. Kabupaten Serang (Banten): KLIK DI SINI. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat): KLIK DI SINI. Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan): KLIK DI SINI. Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat): KLIK DI SINI. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur): KLIK DI SINI. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo): KLIK DI SINI. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu): KLIK DI SINI.

    Dengan dilaksanakannya PSU Pilkada 2024 secara serentak di delapan daerah, KPU menegaskan komitmennya terhadap proses demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.

    Masyarakat diimbau untuk aktif mengikuti perkembangan hasil penghitungan suara melalui kanal resmi, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan PSU berlangsung.

    Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak pilih rakyat benar-benar dihormati dan dijaga sesuai amanat konstitusi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8 Daerah yang Gelar PSU, Tasikmalaya hingga Bengkulu Selatan

    8 Daerah yang Gelar PSU, Tasikmalaya hingga Bengkulu Selatan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan penuh dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 fase ketiga yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Sabtu, 19 April 2025.

    Dalam pelaksanaannya, PSU akan dilakukan secara serentak di delapan kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlibat.

    Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 fase ketiga dengan saksama.

    “Delapan kabupaten/kota yang nanti akan menyelenggarakan PSU, pada hari Sabtu tanggal 19 April, ada 8.763 TPS,” ujar Mellaz kepada wartawan dikutip melalui siaran ulang jumpa pers di kanal Youtube KPU RI, pada Sabtu, 19 April 2025.

    Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU hari ini digelar serentak di delapan kabupaten/kota, sedangkan untuk wilayah Parigi Moutong, PSU sudah lebih dahulu dilaksanakan pada 17 April 2025.

    “Itu semuanya bisa kita pastikan. Kalau di Parigi Moutong sudah berlangsung dan semuanya berjalan dengan lancar,” ujar dia.

    8 Daerah yang Gelar PSU

    Berikut delapan daerah yang akan menyelenggarakan PSU secara bersamaan pada hari ini:

    Kota Banjarbaru Kabupaten Serang Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan

    Mellaz menegaskan bahwa seluruh perlengkapan logistik untuk PSU sudah siap dan akan dikirim ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

    “Tinggal kemudian nanti pimpinan di KPU RI bagaimana perintah dari MK untuk melakukan supervisi dan monitoring,” tutur Mellaz menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menjadi contoh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berlangsung damai dan didukung masyarakat.

    “Alhamdulilah suasana di sini terasa sangat sejuk dan damai, masyarakat antusias datang sejak pagi ke TPS,” kata dia saat melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu.

    Afifuddin mengunjungi sejumlah TPS di lima kecamatan di Banjarbaru bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda.

    Dia juga turut didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan unsur forkopimda Kalsel.

    Afifuddin mengaku senang dari hasil pantauan sementara tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

    Daftar pemilih tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 195.819 orang terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    “Harapan kita partisipasi pemilih bisa di atas 70 atau 80 persen, karena ini menunjukkan salah satu keberhasilan penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

    Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalsel dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu serta dukungan penuh pemerintah daerah dan TNI-Polri sehingga PSU dapat terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

    Delapan daerah hari ini menyelenggarakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain Banjarbaru di Kalsel yang menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong, ada Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Tasikmalaya Hari Ini 19 April 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui serangkaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan pelanggaran dan kecurangan yang dinilai dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menyusun jadwal simulasi PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, dengan pembagian pelaksanaan dalam beberapa klaster waktu yang berbeda.

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari krusial bagi salah satu daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, yang dijadwalkan menggelar PSU seluruh wilayah.

    Berikut ini jadwal lengkap PSU di 24 daerah tersebut, implikasi hukum dan politiknya, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dan pemerintah daerah terkait.

    Pembagian Klaster Waktu PSU

    Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk menyusun jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah yang diperintahkan.

    Mengingat tenggat waktu yang berbeda-beda yang diberikan oleh MK untuk setiap kasus, KPU menerapkan strategi pembagian pelaksanaan PSU dalam beberapa klaster waktu.

    Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dapat diselenggarakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dan tidak mengganggu tahapan pilkada di daerah lain yang tidak mengalami sengketa.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan secara resmi daftar 24 daerah yang akan menggelar PSU, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.

    Pembagian jadwal PSU berdasarkan tenggat waktu dari putusan MK adalah sebagai berikut:

    Tenggat Waktu 30 Hari (Batas Akhir 22 Maret 2025)

    Klaster pertama ini meliputi daerah-daerah yang mendapatkan tenggat waktu paling singkat dari MK, yaitu 30 hari sejak putusan dibacakan. Daerah-daerah yang termasuk dalam klaster ini dan melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Siak Selain itu, Kabupaten Puncak Jaya juga masuk dalam klaster ini dengan agenda rekapitulasi ulang hasil suara.

    Tenggat Waktu 45 Hari (Batas Akhir 5 April 2025)

    Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/12/2024).* Herlan Heryadie/PR

    Klaster kedua memiliki waktu persiapan yang sedikit lebih panjang, yaitu 45 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Sementara itu, daerah-daerah yang melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:

    Kabupaten Buru

    Kota Sabang

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (Batas Akhir 19 April 2025)

    Klaster ketiga memiliki waktu persiapan 60 hari, dan hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi tanggal penting bagi daerah-daerah dalam klaster ini yang melaksanakan PSU seluruh wilayah:

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (Batas Akhir 25 Mei 2025)

    Klaster keempat memiliki waktu persiapan yang lebih lama, yaitu 90 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Pesawaran

    Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (Batas Akhir 6 Agustus 2025)

    Klaster terakhir memiliki waktu persiapan paling lama, yaitu 180 hari. Daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:

    Kabupaten Boven Digoel

    Provinsi Papua (PSU seluruh provinsi menunjukkan skala pelanggaran yang sangat signifikan)

    Menjelang pelaksanaan PSU, KPU di tingkat daerah yang bersangkutan melakukan berbagai persiapan teknis dan logistik.

    Hal ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pencetakan surat suara baru, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pelatihan kembali bagi petugas penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

    KPU juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

    Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi.

    Pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

    Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam klaster PSU dengan tenggat waktu 60 hari dan melaksanakan PSU seluruh wilayah.

    Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya akan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain yang juga akan menggelar PSU dalam waktu dekat.

    Kesiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya, partisipasi aktif dari masyarakat, serta pengamanan dari aparat keamanan akan menjadi faktor penentu keberhasilan PSU di daerah ini.

    Hasil PSU di Tasikmalaya juga akan memberikan gambaran mengenai dinamika politik pasca putusan MK dan preferensi pemilih setelah adanya temuan pelanggaran pada pemilihan sebelumnya.

    Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.

    PSU menjadi momentum koreksi terhadap proses pemilihan yang dinilai cacat hukum, dengan tujuan untuk mengembalikan legitimasi hasil pemilihan dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.

    Dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan seluruh proses PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mendapatkan mandat yang sah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

    Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. “Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” kata Dedi.

    Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. “Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” ucap Dedi.

    Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. “Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

    Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” sebut Herman.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. “Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

    Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. “Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

    Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

    MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

  • Daftar 8 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025 – Page 3

    Daftar 8 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa delapan daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Adapun delapan daerah yang akan melaksanakan PSU antara lain Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah rampung dan pelaksanaan PSU akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

    “Persiapan sudah untuk besok, hari Sabtu, 8 daerah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindaklanjuti akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Afif menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PSU di delapan daerah tersebut harus dilaksanakan maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Ia juga memastikan bahwa semua logistik pemilu telah siap untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara.

    “Semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini. Daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS,” jelas eks komisioner Bawaslu RI ini.

    Afif juga meminta kepada seluruh jajarannya di 8 daerah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam untuk diperhatikan khusus agar pemungutan suara ulang berjalan lancar.

    “Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain, kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut,” dia menandasi.

  • KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan 8 daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) 2024.

    Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan persiapan sudah beres dan siap digelar pada hari Sabtu (19/4/2025).

    “Persiapan sudah untuk besok, hari Sabtu, 8 daerah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindaklanjuti akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Afif saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Afif menyebut 8 daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Dia menjelaskan, 8 daerah tersebut menurut putusan MK harus digelar pelaksanaannya 60 hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penyelenggara, Afif memastikan semua hal dibutuhkan sudah siap didistribusikan,

    “Semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini. Daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS,” jelas eks komisioner Bawaslu RI ini.

    Afif pun meminta kepada seluruh jajarannya di 8 daerah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam untuk diperhatikan khusus agar pemungutan suara ulang berjalan lancar.

    “Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain, kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut,” dia menandasi.

    Kantor KPUD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Utara mengalami kebakaran hebat. Akibat kebakaran ini dilaporkan sebagian besar ruangan serta dokumen di dalam kantor KPUD ludes terbakar.