kab/kota: Tasikmalaya

  • Angkot di Puncak Setop Operasi 4 Hari Saat Libur Natal Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200/Hari

    Angkot di Puncak Setop Operasi 4 Hari Saat Libur Natal Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200/Hari

    Tak hanya angkot di kawasan Puncak, Bogor, kebijakan serupa rencananya juga diterapkan pada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

    Pemerintah Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

    “Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” kata Diding.

    Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, otoritasnya akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.

    Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

    “Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” ungkap Diding.

    Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.

    Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.

  • Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk yang Perlu Diketahui

    Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk yang Perlu Diketahui

    YOGYAKARTA – Tidak hanya dikenal oleh wisatawan lokal, Pantai Batu Karas juga dikenal oleh banyak turis mancanegara, khususnya mereka yang gemar dengan aktivitas surfing atau berselancar. Sebab, selain menyuguhkan panorama laut yang indah, ombak pantai yang berlokasi tidak jauh dari Pangandaran ini mendukung para peselancar untuk melakukan berbagai trik dengan papan surf-nya. Dalam artikel ini akan kita bahas Pantai Batu Karas mulai dari lokasi, jam buka, dan tiket masuknya.

    Lokasi Pantai Batu Karas

    Pantai Batu Karas terletak di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

    Jika Anda berangkat dari Jakarta, Anda akan menempuh perjalanan sejauh 360 kilometer atau sekitar 7 jam 40 menit untuk tiba di Pantai Batu Karas. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dari Bandung, Anda dapat melewati Garut dan Tasikmalaya sejauh 195 kilometer atau sekitar 6 jam untuk tiba di Pantai Batu Karas.

    Anda tidak akan merasa bosan selama melakukan perjalanan menuju Pantai Batu Karas, sebab pemandangan alam yang istimewa di Jalan Green Canyon yang berlokasi tidak jauh dari Pantai Batu Karas akan menemani perjalanan.

    Jam Buka Pantai Batu Karas

    Pantai Batu Karas merupakan objek wisata yang dapat Anda kunjungi mulai dari pagi, siang, sore, ataupun malam hari. Karena jam bukanya fleksibel selama 24 jam, Anda dapat menentukan kapan akan berkunjung sesuai dengan waktu luang Anda.

    Bagi siapa pun yang hendak menikmati panorama matahari terbit, dapat datang lebih pagi ke Pantai Batu Karas. Namun, jika Anda ingin menyaksikan pemandangan matahari terbenam, sebaiknya datanglah pada pukul 4 atau 5 sore. Sambil menunggu sang surya tenggelam, Anda dapat bersantai di tepi pantai dan melihat para peselancar memperlihatkan aksi-aksi fantastisnya.

    Berapa Harga Tiket Masuk Pantai Batu Karas?

    Di bawah ini adalah harga tiket masuk Pantai Batu Karas dan harga tiket kendaraan yang penting untuk Anda siapkan sebelum berangkat ke sana:

    Harga tiket masuk Pantai Batu Karas: Rp10.000/orangHarga tiket masuk sepeda motor: Rp20.000Harga tiket masuk jeep/sedang: Rp60.000Harga tiket masuk minibus besar: Rp135.000Harga tiket masuk minibus kecil: Rp95.000Harga tiket masuk bus sedang: Rp295.000Harga tiket masuk bus kecil: Rp205.000Harga tiket masuk bus besar: Rp515.000.

    Apa Saja Fasilitas di Pantai Batu Karas?

    Pantai Batu Karas merupakan salah satu objek wisata pantai yang paling populer di Jawa Barat. Bahkan, banyak orang asing yang datang ke tempat ini untuk berselancar.

    Karena semakin banyak pengunjung, tentu saja pihak pengelola hendak memberikan fasilitas-fasilitas terbaik bagi para pengunjung untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ketika liburan.

    Di bawah ini adalah sederet fasilitas di Pantai Batu karas yang dapat Anda temui dan nikmati:

    Tempat penginapanMusholla untuk shalatWisata airTempat penyewaan alat pancingTempat penyewaan papan selancar atau papan surfToilet untuk buang air kecil dan buang air besarKamar mandi untuk bilas dan mandiLahan parkir yang luas untuk mobil, motor, sampai bus.

    Tips Berwisata ke Pantai Batu Karas yang Perlu Diketahui

    Ada beberapa tips berwisata ke Pantai Batu Karas yang penting untuk Anda pahami sebelum berwisata ke sana, antara lain:

    Pastikan kondisi kendaraan Anda baik dan prima agar perjalanan ke Pantai Batu Karas jadi aman, nyaman, dan menyenangkan.Patuhi semua peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak pengelola dan petugas yang sedang berjaga.Jangan berenang atau bermain di laut jika ombak sedang tinggi atau ada imbauan dari petugas setempat.Untuk menghemat pengeluaran selama liburan, Anda dapat membawa makanan dan minuman sendiri.Selalu pantau setiap aktivitas anak di pantai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Jangan lupa untuk membawa kemah dan alat-alat camping jika ingin bermalam di Pantai Batu Karas.

    Demikianlah ulasan mengenai Pantai Batu Karas beserta lokasi, jam buka, dan tiket masuknya​​​​​​​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Langkah selanjutnya yakni pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) akan digelar secara masif sebanyak 300 kali sepanjang bulan Desember ini, melibatkan kolaborasi APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan pihak mandiri.

    Selain itu, intervensi strategis lainnya adalah Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI). Program ini dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jabar dengan memilih kecamatan kriteria daya beli rendah pada minggu ketiga Desember 2025..

    “Dalam OPADI, masyarakat mendapatkan paket barang pokok berisi 3 kg beras premium, 1 liter minyak goreng premium, 1 kg gula pasir, dan 1 kg tepung terigu. Harga pasar paket tersebut sekitar Rp96.700, namun disubsidi oleh Pemdaprov Jabar sehingga masyarakat cukup membayar Rp40 ribu per paket. Sasaran kami mencapai 100.447 Penerima Manfaat,” jelas Nining.

    Sementara untuk komoditas minyak goreng, khususnya Minyakita, distribusi kini diperkuat melalui BUMN Pangan (Bulog dan ID Food) dengan target distribusi minimal 35 persen untuk mempercepat jangkauan ke masyarakat.

    Menanggapi kekhawatiran gangguan panen akibat musim hujan, khususnya pada komoditas cabai, Disperindag Jabar telah melakukan optimalisasi penyerapan hasil panen di sentra produksi.

    Bulan ini diprediksi terdapat panen cabai merah sekitar 14.496 ton yang tersebar di Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Majalengka, dan Bandung Barat, serta 6.479 ton cabai rawit merah.

    “Strateginya adalah mendorong kerja sama antar produsen di hulu, yakni petani andalan, dengan pelaku usaha di hilir. Selain itu, untuk BBM dan LPG, kami berkolaborasi dengan Pertamina guna memperkuat manajemen stok, terutama di area wisata dan wilayah rawan bencana,” tutur Nining.

    Nining mengimbau masyarakat Provinsi Jabar agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau belanja berlebihan.

    “Belanjalah sesuai kebutuhan, tidak perlu menimbun. Pemerintah terus melakukan pengawasan terpadu distribusi baik bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan maupun Satgas Pangan Polri untuk memastikan ketersediaan stok. Jadilah konsumen yang kritis, berdaya, dan turut mengawasi transaksi perdagangan,” ucap Nining.

  • Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Langkah selanjutnya yakni pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) akan digelar secara masif sebanyak 300 kali sepanjang bulan Desember ini, melibatkan kolaborasi APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan pihak mandiri.

    Selain itu, intervensi strategis lainnya adalah Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI). Program ini dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jabar dengan memilih kecamatan kriteria daya beli rendah pada minggu ketiga Desember 2025..

    “Dalam OPADI, masyarakat mendapatkan paket barang pokok berisi 3 kg beras premium, 1 liter minyak goreng premium, 1 kg gula pasir, dan 1 kg tepung terigu. Harga pasar paket tersebut sekitar Rp96.700, namun disubsidi oleh Pemdaprov Jabar sehingga masyarakat cukup membayar Rp40 ribu per paket. Sasaran kami mencapai 100.447 Penerima Manfaat,” jelas Nining.

    Sementara untuk komoditas minyak goreng, khususnya Minyakita, distribusi kini diperkuat melalui BUMN Pangan (Bulog dan ID Food) dengan target distribusi minimal 35 persen untuk mempercepat jangkauan ke masyarakat.

    Menanggapi kekhawatiran gangguan panen akibat musim hujan, khususnya pada komoditas cabai, Disperindag Jabar telah melakukan optimalisasi penyerapan hasil panen di sentra produksi.

    Bulan ini diprediksi terdapat panen cabai merah sekitar 14.496 ton yang tersebar di Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Majalengka, dan Bandung Barat, serta 6.479 ton cabai rawit merah.

    “Strateginya adalah mendorong kerja sama antar produsen di hulu, yakni petani andalan, dengan pelaku usaha di hilir. Selain itu, untuk BBM dan LPG, kami berkolaborasi dengan Pertamina guna memperkuat manajemen stok, terutama di area wisata dan wilayah rawan bencana,” tutur Nining.

    Nining mengimbau masyarakat Provinsi Jabar agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau belanja berlebihan.

    “Belanjalah sesuai kebutuhan, tidak perlu menimbun. Pemerintah terus melakukan pengawasan terpadu distribusi baik bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan maupun Satgas Pangan Polri untuk memastikan ketersediaan stok. Jadilah konsumen yang kritis, berdaya, dan turut mengawasi transaksi perdagangan,” ucap Nining.

  • 4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel Bandung 12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Empat kasus kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya sejak November hingga awal Desember ini. 
    “Ini menjadi keprihatinan serius. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Polres
    Tasikmalaya
    Kota AKBP Moh Faruk Rozi di kantornya, Kamis (11/12/2025).
    Berdasarkan pengungkapan polisi, ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung pada November lalu. 
    Kasus pertama yakni pemerkosaan putri kandung yang dilakukan oleh DT (40), buruh harian lepas, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
    “Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD hingga berusia 14 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Faruk.
    Perbuatan ayah kandung itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan saat ibu korban berjualan di luar rumah.
    Tindakan ini baru diketahui serta dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025.
    Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban dengan imbalan uang dan telepon genggam.
    “Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan tersangka kepada korban dengan dalih mencegah kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Faruk.
    Kedua, kasus seorang paman yang memerkosa keponakannya selama bertahun-tahun yang dilaporkan pada 1 November 2025.
    Tersangka NH (51), buruh harian lepas asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, mencabuli korban sejak berusia sekitar 11 tahun sampai 17 tahun dan berstatus pelajar SMA.
    Korban diketahui tinggal bersama tersangka sejak duduk di bangku sekolah dasar setelah ibunya meninggal dunia.
    “Perbuatan rudapaksa dilakukan di rumah tersangka, umumnya saat anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dengan iming-iming uang tunai antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” tutur dia.
    Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga lainnya dan dilaporkan ke polisi.
    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena pelaku merupakan paman kandung korban,” ujar Faruk.
    Ketiga, kasus gadis 15 tahun putus sekolah yang disekap sekelompok pemuda di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Tasikmalaya pada 28 November 2025.
    Polisi menangkap empat pelaku dengan dua orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
    “Korban perempuan berusia 15 tahun awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Korban kemudian dibujuk untuk bertemu dan diajak ke hotel dengan dalih jalan-jalan,” ujar dia.
    Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut Faruk, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan diperkosa secara bergantian selama dua hari.
    Kasus lainnya, gadis 16 tahun dikeroyok oleh 4 teman wanitanya dan sengaja direkam oleh para pelakunya pada 5 Desember 2025.
    Rentetan kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota setelah para korban dan keluarganya datang untuk melapor ke kantor polisi.
    Dengan adanya kasus ini, Faruk meminta kepada masyarakat dan keluarga di Tasikmalaya supaya aktif menginformasikan dan melaporkan ke polisi apabila menemukan kejahatan serupa. 
    “Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. 
    “Sementara dua pelaku ABH ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujar dia.
    Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, para korban dari rentetan kasus itu secara umum stabil meski masih memerlukan pemulihan psikologis.
    “Pendampingan terus dilakukan agar anak-anak dapat pulih dan kembali merasa aman,” ucap Epi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • BSI perluas layanan syariah di Jabar lewat gedung baru Tasikmalaya

    BSI perluas layanan syariah di Jabar lewat gedung baru Tasikmalaya

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meresmikan Gedung BSI Tasikmalaya untuk mendorong penetrasi pasar keuangan syariah di wilayah Jawa Barat.

    “Kami melihat potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal, UMKM, dan ekonomi kreatif di wilayah ini. BSI berkomitmen menyediakan layanan dan pendampingan terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Direktur Risk Management BSI Grandhis H. Harumansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    BSI Tasikmalaya berlokasi di Jl.Otto Iskandardinata, Tasikmalaya, dengan fasilitas Kantor Layanan Gadai, Kantor Layanan Prioritas, Safe Deposit Box (SDB), Function Hall, dan musala.

    Gedung ini mengusung konsep bangunan hijau (green building) yang dirancang dengan fitur-fitur ramah difabel, seperti akses jalan dan transportasi vertikal yang memudahkan pergerakan, toilet khusus difabel, serta ATM dengan fitur braille untuk memudahkan nasabah tunanetra.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan layanan perbankan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya,” tambah Grandhis.

    Melalui kehadiran gedung ini, BSI berharap dapat menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk peningkatan akses pembiayaan UMKM, serta edukasi dan literasi keuangan syariah.

    Gedung ini juga diharapkan dapat menjadi hub untuk bagi para pelaku usaha, generasi muda, dan masyarakat luas untuk mengenal lebih dekat layanan dan peluang ekonomi syariah.

    BSI pun menargetkan gedung baru ini dapat mendorong kontribusi Jawa Barat dalam penguatan ekosistem halal nasional.

    Sebagai informasi, aset BSI Tasikmalaya mencapai Rp1,3 triliun hingga kuartal III-2025, tumbuh 15 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dana pihak ketiga (DPK) tercatat mencapai Rp1,1 triliun atau naik 17 persen (yoy). Sedangkan pembiayaan mencapai Rp1,1 triliun atau naik 11,30 persen (yoy).

    Saat ini, terdapat lima kantor cabang BSI di Tasikmalaya dengan e-channel sebanyak 41 ATM, 118 EDC Merchant, dan 4.101 QRIS yang dapat mendukung transaksi keuangan masyarakat setempat.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah pada Desember ini, termasuk UMK Jabar 2026.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait UMP 2026 sudah selesai dibahas, meskipun enggan menjelaskan waktu pengumumannya.

    “Regulasi sudah diparaf [ditandatangani],” ujar Airlangga singkat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Adapun, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan UMP, yakni dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa basis perhitungan KHL memungkinkan kenaikan upah minimum yang bergantung kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota, biarpun berada dalam provinsi yang sama.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Sementara itu, kalangan buruh mengkhawatirkan kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa belum ada titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa dalam formula UMP 2026.

    Dia menyebut kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya sebesar 3,5% dan ditempuh melalui diskresi presiden, sebagaimana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujar Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

    Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat (Jabar) Jika hanya naik 3,5%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.889.928
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.795.578
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.753.063
    Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp4.959.980
    Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.631.427
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.377.571
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.306.338
    Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.047.913
    Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.730.638
    Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.213.243
    Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.124.286
    Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.639.815
    Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp3.998.921
    Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp3.867.526
    Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp3.862.711
    Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp3.888.788
    Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp2.892.035
    Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.792.103
    Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.775.230
    Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.488.794
    Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.286.852
    Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp2.900.030
    Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.794.491
    Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.410.054
    Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.303.163
    Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.299.484
    Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.281.920

  • Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, Indonesia siap mengumumkan swasembada pangan untuk komoditas strategis seperti beras dan jagung pada 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sesuai target nasional.

    Amran menegaskan, capaian swasembada dapat diwujudkan karena produksi nasional meningkat dan distribusi pangan semakin stabil, sehingga ketahanan pangan Indonesia berada pada posisi yang kuat dan terjaga.

    “Insya Allah kita berdoa, kita bisa umumkan swasembada nanti. Di tanggal 31 Desember jam 12.00 kita umumkan bahwa Indonesia swasembada,” kata Mentan Amran di sela-sela pelepasan bantuan kemanusiaan 207 truk logistik untuk daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara nasional saat ini mencapai 3,8 juta ton menjadi jumlah tertinggi sepanjang sejarah, dan diperkirakan tetap stabil hingga akhir tahun di kisaran 3,7 juta ton. CBP tersebut berada di seluruh gudang Perum Bulog.

    Ia menambahkan, capaian stok tinggi tersebut merupakan pencapaian penting karena menunjukkan konsistensi produktivitas petani yang terus meningkat dan mencerminkan keberhasilan program strategi nasional pangan.

    Menurutnya, yang membuat capaian itu semakin penting adalah fakta bahwa seluruh beras di gudang Bulog merupakan hasil produksi petani Indonesia, tanpa ketergantungan impor untuk memperkuat cadangan nasional.

    “Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,” ucap Amran.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan potensi produksi beras sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 34,79 juta ton, melonjak 4,17 juta ton atau naik 13,6 persen dibanding tahun 2024 (YoY).

    “Peningkatan potensi produksi beras Januari hingga Desember 2025 ini utamanya disumbang oleh peningkatan pada subround I yaitu di periode Januari hingga April 2025 yang meningkat sebesar 26,54 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

    Angka tersebut berdasarkan hasil amatan Kerangka Sampel Area (KSA) Oktober 2025, yang memprediksi produksi gabah kering giling (GKG) sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60,37 juta ton atau naik 13,61 persen

    Untuk potensi panen terbesar diperkirakan terjadi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara di Sumatera, wilayah potensial meliputi Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Potensi signifikan juga terlihat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan Barat.

    Pada level kabupaten/kota, daerah dengan potensi panen terbesar antara lain Subang, Indramayu, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Cirebon dan Garut.

    Selanjutnya, Demak, Ngawi, Bojonegoro, Madiun, Aceh Utara, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Oku Timur, Sambas, Pinrang, serta Luwu Timur.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk