kab/kota: Tanjung Priok

  • Dua anak kos saling tusuk di Tanjung Priok akibatkan satu orang tewas

    Dua anak kos saling tusuk di Tanjung Priok akibatkan satu orang tewas

    Untuk motif pastinya masih diselidiki oleh reserse Polsek Tanjung Priok dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Dua anak kos di RT 009/002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara Dimas dan Syahrul terlibat pertengkaran dan saling tusuk menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang tewas pada Rabu (22/1) malam.

    “Untuk motif pastinya masih diselidiki oleh reserse Polsek Tanjung Priok dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara,” kata pengurus RW 002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Faizal Achyar di Jakarta, Kamis.

    Ia menceritakan peristiwa itu terjadi di dalam kamar kos dan keduanya terlibat pertengkaran.

    “Untuk yang lebih awal menusuknya siapa masih didalami oleh pihak Kepolisian,” kata dia.

    Ia mengatakan setelah tusuk-tusukan di kamar, lalu keduanya teriak minta tolong dan terdengarlah oleh anak kos di kamar sebelah.

    Menurut dia anak kos di sebelah kamar mendengar teriakan tersebut kemudian pergi ke kamar tersebut dan melihat keduanya sudah berlumuran darah. Mereka kemudian masuk ke kamar lagi tidak berani keluar.

    “Lalu beberapa saat keduanya turun dari lantai dua sambil berteriak-teriak minta tolong ke warga,” kata dia.

    Ia mengatakan kedua pria yang terlibat perkelahian itu tergeletak di bagian bawah dekat tangga. Warga sekitar yang datang dan melihat kejadian tersebut lalu menghubungi RW.

    “Kebetulan semalam saya dan pak RW lagi ngobrol di kantor RW. Akhirnya pak RW meluncur ke lokasi dan tidak lama telpon saya untuk segera merapat. Lalu kita menghubungi Binmas dan ambulans agar segera bisa di bawa ke rumah sakit,” bebernya.

    Ia mengatakan sempat menanyakan kepada salah satu orang yang masih sadar mengenai penyebab terjadinya perkelahian tersebut.

    “Untuk sebabnya karena apa. Saya sempat bertanya ke salah satunya yang masih sadar. Permasalahan motor sepertinya. Ada penggelapan motor entah dibawa kabur atau dijual gitu,” kata dia menambahkan.

    Menurut dia kedua pemuda itu merupakan teman kerja dan teman kos, juga saling kenal.

    “Yang masih hidup namanya Dimas, yang satu lagi Syahrul. Kerja di Shopee Dunex. Kalo di Shopee biasanya bagian sortir di gudang,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kadin sambut komitmen investasi Singapura untuk energi hijau di RI

    Kadin sambut komitmen investasi Singapura untuk energi hijau di RI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana menyambut baik komitmen investasi Singapura untuk pengembangan energi hijau di Indonesia.

    Ia mengharapkan komitmen Singapura dalam berinvestasi nantinya juga untuk membangun green industry, terutama Data Center di Indonesia khususnya di Batam.

    “Dengan pasokan energi bersih itu, Singapura mendapat keuntungan berupa kredit karbon serta sertifikasi energi hijau untuk mendukung ekonomi hijau mereka. Kami harapkan Singapura pun memahami kebutuhan Indonesia untuk mengembangkan energi hijau di Indonesia,” ungkap Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Komitmen Singapura itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura Gan Kim Yong dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P Roeslani, dalam rangkaian acara World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia) di Davos, Swiss, Senin (20/1/2025).

    Rencananya, Singapura berminat secara khusus untuk mengembangkan sustainable investment zone/park serta energi terbarukan di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan Kendal Industrial Park. Turut dibahas dalam pertemuan tersebut peluang kerja sama Indonesia dan Singapura dalam Pembangunan pelabuhan Kendal Port dan Tanjung Priok Port.

    Ma‘ruf mengatakan, Kadin Indonesia bersama pengelola KI akan menawarkan sejumlah insentif menarik. Singapura akan diberikan kemudahan berupa bebas sewa lahan selama 5 tahun di KI PSN Wiraraja, Gesip Galang dan beberapa KI lainnya.

    “Inilah relaksasi yang diberikan oleh Pengelola Kawasan Industri (KI) di bawah naungan Kadin Indonesia, selain tax holiday dari Pemerintah Indonesia,” ujar dia.

    Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang lebih adil dan saling menguntungkan antara kedua negara, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.

    Ma’ruf menilai, ajakan ini merupakan langkah proaktif Indonesia dalam mendorong kerja sama yang lebih berimbang dan menciptakan ekosistem investasi yang kondusif.

    “Kami berharap Singapura tidak hanya memanfaatkan energi bersih dari Indonesia, tetapi juga aktif berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan bersama di kawasan, dan kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Pak Menteri (Rosan P Roeslani) di Davos kemarin,” pungkasnya.

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kadin Sambut Baik Komitmen Investasi Singapura untuk Energi Hijau di Indonesia – Halaman all

    Kadin Sambut Baik Komitmen Investasi Singapura untuk Energi Hijau di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Akhmad Ma’ruf Maulana menyambut baik komitmen investasi Singapura untuk pengembangan energi hijau di Indonesia.

    Rencananya, Singapura berminat secara khusus untuk mengembangkan sustainable investment zone/park serta energi terbarukan di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan Kendal Industrial Park. Turut dibahas dalam pertemuan tersebut peluang kerja sama Indonesia dan Singapura dalam Pembangunan pelabuhan Kendal Port dan Tanjung Priok Port.

    Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura Gan Kim Yong dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P Roeslani, dalam rangkaian acara World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia) di Davos, Swiss, Senin (20/1/2025).

    Ma’ruf mengharapkan komitmen Singapura dalam berinvestasi nanti juga untuk membangun green industry, terutama Data Center di Indonesia, khususnya di Batam.

    “Dengan pasokan energi bersih itu, Singapura mendapat keuntungan berupa kredit karbon serta sertifikasi energi hijau untuk mendukung ekonomi hijau mereka. Kami harapkan Singapura pun memahami kebutuhan Indonesia untuk mengembangkan energi hijau di Indonesia,” ungkap Ma’ruf, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

    Ma‘ruf mengatakan, Kadin Indonesia bersama pengelola KI akan menawarkan sejumlah insentif menarik. Singapura akan diberikan kemudahan berupa bebas sewa lahan selama 5 tahun di KI PSN Wiraraja, Gesip Galang dan beberapa KI lainnya. 

    “Inilah relaksasi yang diberikan oleh Pengelola Kawasan Industri (KI) di bawah naungan Kadin Indonesia, selain Tax Holiday dari Pemerintah Indonesia,” ujar Ma’ruf.

    Ma’ruf menegaskan pentingnya kerja sama yang lebih adil dan saling menguntungkan antara kedua negara, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.

    Ma’ruf menilai, ajakan ini merupakan langkah proaktif Indonesia dalam mendorong kerja sama yang lebih berimbang dan menciptakan ekosistem investasi yang kondusif.

    “Kami berharap Singapura tidak hanya memanfaatkan energi bersih dari Indonesia, tetapi juga aktif berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan bersama di kawasan, dan kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Pak Menteri (Rosan P Roeslani) di Davos kemarin,” tutur Ma’ruf.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang terbaru memutuskan empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi.

     

    Keempat anggota itu yakni DRH, RVA, DA, dan PRS.

     

    DRH adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    RVA diketahui ialah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kemudian DA diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

     

    PRS diduga ialah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

    Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan pelanggar melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

     

    Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

     

    “DRH, RVA, dan DA dijatuhi sanksi demosi 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum sedangkan PRS didemosi 4 tahun,” ucap Erdi dikutip Kamis (23/1/2025).

     

    Keempatnya menyatakan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut.

     

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

     

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

  • Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan empat polisi disanksi etik demosi 4 hingga 8 tahun oleh sidang KKEP terkait kasus pemerasan WN Malaysia. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kini, empat polisi disanksi etik demosi dari empat hingga delapan tahun.

    Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu.

    Selanjutnya Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.

    “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).

    Erdi menyebutkan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    “Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.

    Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.

    (shf)

  • Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Erdi Chaniago mengatakan empat pelanggar etik itu adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.

    Kemudian, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

    Keempat anggota korps Bhayangkara itu kini telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum [untuk David, Rolando dan Dimas],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Berbeda dengan David, Rolando dan Dimas. Palti telah disanksi demosi empat tahun. Adapun, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

    Erdi menjelaskan, keempat anggota itu Disanksi lantaran meminta imbalan uang saat melakukan pengamanan penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

    Tercatat, khusus Dimas dan Palti disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.

    “Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambahnya.

    Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu, David, Rolando, Dimas dan Palti telah menyatakan banding.

    Nah, berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahu

  • Kecepatan mobil purnawirawan TNI saat jatuh ke laut sekitar 35 km/jam

    Kecepatan mobil purnawirawan TNI saat jatuh ke laut sekitar 35 km/jam

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kecepatan mobil milik mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Osteva saat jatuh atau tercebur ke perairan Marunda, Jakarta Utara, sekitar 35 km/jam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan tersebut oleh tim Reserse Mobile (Resmob) pada Selasa (21/1).

    “Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km/jam, dengan membandingkan antara jarak dan waktu pada video CCTV pada TKP,” katanya.

    Ade Ary juga menjelaskan pemeriksaan kendaraan dilakukan pada bumper depan dan belakang, empat roda, empat pintu, kaca depan, kaca kanan depan, rem tangan atau hand break, persneling, dan stir mobil.

    “Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut, ” ucapnya.

    Sebelumnya, kepolisian berhasil menemukan kendaraan bermotor roda empat yang diduga milik Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan di perairan Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/1).

    “Pada hari ini, sekira jam 10.00 WIB, kami menemukan mobil yang diduga dikendarai Brigjen TNI purnawirawan yang ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu,” kata Ade Ary, Sabtu (18/1).

    Ade Ary menjelaskan mobil yang ditemukan tersebut adalah sebuah sedan hitam Toyota Vios dengan nomor polisi B 1606 LB.

    Mobil tersebut berhasil ditemukan oleh tim gabungan dari Badan SAR Nasional (Basarnas) yang didukung oleh rekan-rekan dari Direktorat Polairud Polda Metro Jaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kendaraan itu ditemukan dengan kondisi terbalik di dalam lumpur.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kedatangan JCGS Settsu di Tanjung Priok Buka Latihan Bersama Bakamla RI dengan Penjaga Pantai Jepang

    Kedatangan JCGS Settsu di Tanjung Priok Buka Latihan Bersama Bakamla RI dengan Penjaga Pantai Jepang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI akan menggelar latihan bersama pasukan Penjaga Pantai Jepang (Japanese Coast Guard) di perairan teluk Jakarta.

    Latihan bersama ini ditandai dengan kedatangan Kapal Penjaga Pantai Jepang atau Japan Coast Guard Ship (JCGS) Settsu di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2025).

    Kedatangan kapal bernomor lambung PHL-07 itu disambut prosesi merplug alias penghormatan kapal pada saat proses sandar.

    Sekretaris Utama Bakamla RI Laksamana Muda Samuel Kowaas yang memimpin prosesi penghormatan itu kemudian menyambut Komandan Kapal Settsu Captain Kawasaki Kazushige dengan pengalungan bunga yang dilanjutkan tarian selamat datang.

    Samuel mengatakan, kedatangan Kapal Settsu ini merupakan langkah yang signifikan dalam kemitraan dan kerja sama yang langgeng antara pasukan Penjaga Pantai Jepang dan Bakamla RI.

    “Selama bertahun-tahun, kita telah bekerja sama secara erat untuk memperkuat keamanan maritim dan membantu perdamaian dan stabilitas di kawasan,” katanya.

    Samuel mengatakan, kunjungan ini juga menjadi peluang penting untuk berbagi pengetahuan dan memperdalam pemahaman satu sama lain.

    “Karena kami dapat melaksanakan latihan bersama yang melibatkan kapal masing-masing instansi, yang tentunya akan memperkuat hubungan persahabatan kita,” pungkasnya.

    Diketahui, kapal patroli JCGS Settsu telah sebelumnya diawal oleh KN Pulau Marore-322 milik Bakamla sejak Selasa (21/1/2025) pada saat menuju ke dermaga Tanjung Priok dari perairan teluk Jakarta.

    Nantinya, pasukan Penjaga Pantai Jepang dan Bakamla RI akan menggelar latihan dalam berbagai aspek di teluk Jakarta, termasuk bagaimana memperkuat sistem keamanan laut dalam upaya menghadapi ancaman bajak laut.

     

  • Kapal AL Kerajaan Inggris tiba di Jakarta untuk kunjungan kerjasama militer

    Kapal AL Kerajaan Inggris tiba di Jakarta untuk kunjungan kerjasama militer

    Rabu, 15 Januari 2025 16:26 WIB

    Prajurit Kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris (HMS) Spey bersiap untuk bersandar untuk melakukan kunjungan ke Indonesia di Dermaga 107, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Kunjungan kapal tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Angkatan Laut Kerajaan Inggris dengan TNI AL dalam kerja sama militer, serta melakukan kegiatan pertukaran budaya dengan para mitra di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey (kiri) didampingi Atase Pertahanan Inggris Captain Paul Matthews (tengah) berjabat tangan dengan Wakil komandan Lantamal Kolonel Laut (p) Whisnu (kanan) pada acara penyambutan kedatangan Kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris (HMS) Spey untuk melakukan kunjungan ke Indonesia di Dermaga 107, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Angkatan Laut Kerajaan Inggris dengan TNI AL dalam kerja sama militer, serta melakukan kegiatan pertukaran budaya dengan para mitra di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

    Prajurit Kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris (HMS) Spey melakukan sistem navigasi saat melakukan kunjungan ke Indonesia di Dermaga 107, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Kunjungan kapal tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Angkatan Laut Kerajaan Inggris dengan TNI AL dalam kerja sama militer, serta melakukan kegiatan pertukaran budaya dengan para mitra di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

  • Teka-teki Tewasnya Purnawirawan TNI di Laut Marunda, Mobil Ditemukan dalam Kondisi Kaca Pecah – Halaman all

    Teka-teki Tewasnya Purnawirawan TNI di Laut Marunda, Mobil Ditemukan dalam Kondisi Kaca Pecah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tim SAR Jakarta menemukan mobil yang dikendarai Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan saat tercebur ke laut.

    Mobil Toyota Vios tersebut diangkat dari dasar laut Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengatakan mobil bernopol B 1606 LB ditemukan dalam kondisi kacanya pecah hingga bumper depan hancur.

    “Pada saat diangkat kondisi mobil kacanya memang sudah pecah dan sudah hancur ya kondisinya, mungkin pada saat jatuh itu langsung terkena benda di bawah ya,” bebernya, Sabtu.

    Diketahui, Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan tewas di laut Marunda pada Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV, Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan terlihat mengendarai mobil di dermaga sampai akhirnya terjatuh ke perairan. 

    Lokasi penemuan mobil berjarak 5 meter dari bibir Dermaga KCN Marunda.

    “Pada saat diangkat, jadi kondisi kendaraan tersebut berada di dalam lumpur, kemudian kondisinya hanya bisa diraba oleh penyelam itu satu ban, jadi tiga ban lainnya itu ada di bawah lumpur, jadi yang bisa dilihat itu ban, velg, dan sasisnya, jadi itu yang diangkat kemudian pas diangkat juga sudah miring ya, sampai di daratan kita tidak menemukan korban lainnya,” tandasnya.

    Hasil identifikasi menunjukkan tak ada tanda kekerasan pada jasad Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan.

    Penemuan Jasad

    Polda Metro Jaya memastikan jasad pria yang ditemukan di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan purnawirawan TNI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan petugas telah mendatangi rumah keluarga korban untuk identifikasi.

    “Tim Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya sudah menemui keluarga korban terkait penanganan lanjutan,” ucapnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sempat mengendarai mobil bernopol B 1606 LB dan terekam kamera CCTV.

    “Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Kali Baru telah melakukan penelusuran CCTV yang diduga merupakan tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya.

    Mobil Toyota Vios yang dikendarai korban masuk ke Dermaga KCN Marunda pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.35 WIB.

    “⁠Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” lanjutnya.

    Dalam olah TKP, ditemukan kartu keanggotaan TNI dan BIN dengan identitas Brigjen (Purn.) TNI Hendrawan Ostevan (76).

    Nelayan menjadi orang yang pertama kali menemukan jenazah.

    Jasad pria diduga purnawirawan TNI tersebut tampak mengambang mengenakan pakaian bermotif belang.

    Nelayan kemudian melaporkan temuan ini kepada kepolisian.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kaca Mobil Pensiunan Brigjen TNI di Laut Marunda Pecah, Kepala SAR Ungkap Dugaan Penyebabnya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)