kab/kota: Tangki

  • Kabel Terbakar Sambar Tangki Solar, Api Merambat Hingga ke Jalan Raya di Jaktim

    Kabel Terbakar Sambar Tangki Solar, Api Merambat Hingga ke Jalan Raya di Jaktim

    Jakarta

    Tumpukan solar terbakar di sebuah proyek di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Api membubung berkobar hingga ke ruas jalan di sekitar lokasi.

    Dari video yang diunggah Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, tampak api berkobar hingga ke ruas jalan. Asap hitam pun membubung di lokasi kejadian.

    Api yang membakar membuat lalu lintas tersendat. Petugas berjibaku melakukan pemadaman hingga agar pengendara bisa melintas.

    “Objek terbakar tumpukan solar,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaktim, Abdul Wahid, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Abdul Wahid mengatakan peristiwa dilaporkan pada pukul 20.15 malam tadi. Warga mendatangi kantor pemadaman kebakaran melaporkan terkait tumpukan solar yang terbakar. Kebakaran terjadi diduga percikan alat las yang menyambar solar

    “Terjadi penyalaan tiba-tiba, dikarenakan kabel listrik terbakar dan menyambar tangki solar. Penyebab diduga karena percikan las dari atas yang jatuh ke penampungan solar,” ujarnya.

    “Pengerahan 55 personel. Akhir pemadaman pukul 20:30 WIB. Situasi pemadaman selesai,” jelasnya.

    (wnv/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Emak-emak Geruduk PDAM Depok, Tolak Water Tank Tirta Asasta, Wakil Wali Kota Kasih Solusi Ini

    Emak-emak Geruduk PDAM Depok, Tolak Water Tank Tirta Asasta, Wakil Wali Kota Kasih Solusi Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah emak-emak menggeruduk Kantor PDAM Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/3/2025). 

    Mereka menggelar unjuk rasa menolak pembangunan water tank atau tangki berkapasitas 10 juta liter air milik PT Tirta Asasta Depok. 

    Penolakan terjadi karena warga menilai bangunan water tank di Depok itu miring dan membahayakan.

    Maka dari itu, warga meminta tangki air raksasa itu dipindahkan.

    Sembari membentangkan spanduk, sejumlah emak-emak berdiri menyerukan penolakan di depan gerbang kantor PDAM. 

    “Tolak water tank, tolak water tank, tolak water tank,” teriak emak-emak serentak berulang kali.

    Sejumlah petugas sekuriti telah berjaga di sekitar lokasi unjuk rasa. 

    Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah datang ke lokasi untuk merespons adanya penolakan dari warga tersebut. 

    Chandra mengajak pihak PDAM Tirta Asasta dan warga untuk berdiskusi.

    “Tadi masih banyak perdebatan tapi tadi kami berencana untuk silakan warga merekomendasikan konsultan independen untuk sama-sama melihat dari aspek keamanannya bagaimana, seperti yang ditakutkan warga,” ungkapnya di lokasi. 

    Melalui konsultan independen tersebut, diharapkan dapat memberikan jalan tengah bagi warga dan PDAM Tirta Asasta.

    Selain itu, Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (Lembek) Universitas Indonesia (UI) juga telah melakukan penelitian terkait keberadaan water tank tersebut.

    “Kalau terkait audit mungkin nanti dengan konsultan, sambil berproses,” ujarnya.

    Saat ini, Pemkot Depok belum dapat memutuskan nasib water tank apakah perlu direlokasi atau tidak karena harus dikaji secara komprehensif.

    “Kemungkinan relokasi ada, kemungkinan tetap di sini juga tetap ada, nanti melalui kajian yang komprehensif dan dibahas bersama-sama antara masyarakat, pemerintah kota dan juga pihak PDAM sendiri,” ungkapnya.

    “Karena sebenarnya apapun itu, yang dilakukan PDAM juga untuk kepentingan masyarakat, kepentingan warga,” ujarnya. 

    Menurut Chandra, dari segi pelayanan PDAM Tirta Asasta sudah terbilang baik.

    Meski demikian, cakupan saluran air PDAM Tirta Asasta perlu ditingkatkan lagi karena sekarang masih menjangkau 21 persen wilayah Kota Depok.

    “Tingkatkan karena cakupan air kita saat ini 21 persen, ini harus kita kejar untuk menjadi 100 persen,” kata Chandra.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tinjau Uji Emisi Kendaraan Besar di Cilincing, Menteri LH Imbau Perusahaan Ikut Cegah Polusi Udara

    Tinjau Uji Emisi Kendaraan Besar di Cilincing, Menteri LH Imbau Perusahaan Ikut Cegah Polusi Udara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING – Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menggelar Uji Emisi Kendaraan Kategori N dan O di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Uji emisi ini menyasar kendaraan besar seperti truk angkutan barang yang setiap harinya beroperasi di kawasan industri.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, uji emisi ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah kendaraan-kendaraan angkutan yang diklasifikasikan sebagai heavy duty vehicle.

    “Ini langkah awal untuk kita memulai mengurai dan mengurangi tekanan penurunan, perburukan kualitas udara di Jakarta. Biasanya sesuai dengan historiknya, di bulan-bulan menuju bulan-bulan kering ini, maka udara di Jakarta mengalami perburukan yang cukup serius,” kata Hanif di lokasi.

    Hanif mengungkapkan, emisi dari sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Jakarta dengan presentase mencapai 35 persen.

    Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Polri, ungkap Hanif, ada sebanyak 30.000 kendaraan angkutan besar yang setiap harinya mengaspal di jalanan Jakarta.

    Kondisi ini perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, terutama bagaimana membuat rantai pasokan tetap berjalan dengan baik lewat beroperasinya kendaraan angkutan, tapi juga bisa menekan pencemaran yang ditimbulkan.

    “Tentu kita tidak ingin merusak, mengganggu rantai pasok. Tetapi pada sisi lain, kita juga harus mulai melakukan pengurangan penyebab kualitas udara Jakarta buruk,” tegas Hanif.

    Pembukaan uji emisi ini juga ditinjau langsung oleh Hanif dan perwakilan stakeholder lainnya yang hadir.

    Selain Kementerian Lingkungan Hidup, uji emisi ini juga melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga PT Kawasan Berikat Nusantara.

    Hanif didampingi beberapa pejabat lainnya sempat menyaksikan dan memerhatikan bagaimana uji emisi berjalan.

    Ia juga menemukan ada salah satu truk tangki yang ternyata tak lolos uji emisi.

    Ia pun mengingatkan kepada perusahaan penyedia kendaraan angkutan itu untuk ikut terlibat dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta.

    Menteri meminta perusahaan rutin melaksanakan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan mereka yang sehari-harinya mengaspal di jalanan.

    Ia juga mewanti-wanti bagi para pelanggar dan pelaku pencemaran udara bahwa ada sanksi pidana yang menanti, sesuai Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pelaku pencemaran udara.

    “Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pertamina Bentuk Satgas Hadapi Lonjakan BBM Saat Lebaran 2025

    Pertamina Bentuk Satgas Hadapi Lonjakan BBM Saat Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 yang berdekatan, Pertamina membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengantisipasi lonjakan konsumsi energi selama musim liburan. Satgas ini akan bertugas mulai 17 Maret hingga 13 April 2025 untuk memastikan ketersediaan energi, termasuk BBM dan LPG, dengan optimalisasi distribusi di titik-titik strategis.

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) akan membentuk tim Satgas terintegrasi antar-subholding guna menjamin ketahanan stok BBM dan LPG secara nasional.

    Ega memaparkan bahwa selama masa tugas Satgas Ramadan dan Idul Fitri, stok nasional BBM dan LPG akan tetap dalam kondisi operasional normal. Ia merinci bahwa rata-rata pasokan Pertalite mencapai 20 hari, Pertamax 26 hari, Biosolar 21 hari, Avtur 30 hari, dan LPG berada di angka 13,9 hari.

    Selain memastikan ketersediaan energi, Pertamina juga menyiapkan berbagai program promosi selama musim libur Idul Fitri yang dikemas dalam aplikasi MyPertamina untuk produk BBM dan pelumas. Promosi ini juga mencakup layanan Pelita Air Service, diskon menginap di Hotel Patra Jasa, serta potongan harga avtur sebesar 10% di 37 bandara.

    Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna selama perjalanan mudik, Pertamina menghadirkan Serambi Pertamina, layanan khusus yang tersedia di 27 titik sepanjang jalan tol, delapan bandara, serta berbagai lokasi wisata. 

    Selain itu, perusahaan juga memastikan kesiapan operasional dengan menyiagakan 1.832 SPBU yang beroperasi 24 jam, 5.801 agen LPG siaga, 211 mobil tangki siaga, 57 titik kios Pertamina Siaga, serta 200 unit motor pengantar BBM. Layanan pengiriman LPG non-subsidi juga diperkuat dengan 5.430 titik layanan melalui call center 135.

    Dengan berbagai langkah strategis ini, Pertamina memastikan kelancaran distribusi energi selama periode libur panjang, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman dan aman.

  • 8
                    
                        Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa?
                        Megapolitan

    8 Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa? Megapolitan

    Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga RW 26, Kelurahan
    Mekar Jaya
    , Sukmajaya, Kota
    Depok
    , menggelar aksi protes menolak pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter milik
    PT Tirta Asasta
    Depok.
    Unjuk rasa berlangsung di depan kantor PT Tirta Asasta pada Selasa (11/3/2025) sejak pukul 09.30 WIB.
    Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proyek yang dinilai berpotensi membahayakan permukiman warga.
    Salah satu spanduk yang dibawa warga bertuliskan, “Relokasi proyek
    water tank
    miring yang berpotensi membawa bencana!”.
    Ketua RW 26, Catur Banuaji, menyebut pembangunan tangki air tersebut sejak awal sudah menuai penolakan dari warga karena lokasinya yang terlalu dekat dengan pemukiman.
    “Memang dari awal sudah kami lihat tidak ada transparansi pembangunannya. Tiba-tiba sudah berdiri bangunan seperti ini, jadi tidak ada sosialisasi ke warga,” kata Catur kepada wartawan, Selasa.
    Warga juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi fisik tangki air yang diduga mengalami kemiringan sebelum diisi air.
    Selain itu, mereka menyoroti dampak lingkungan yang telah terjadi sejak awal pembangunan.
    “Pondasi itu sudah longsor, ada bocor tanah, kami juga tidak tahu ada apa, tapi tiba-tiba kebanjiran, banjir lumpur,” ungkap Catur.
    Warga menuntut kejelasan dari PT Tirta Asasta terkait kelayakan desain engineering detail (DED) proyek tersebut.
    Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk dalam upaya perbaikan struktur tangki air yang mereka nilai cacat.
    Warga RW 26 juga mengemukakan lima tuntutan utama, yakni:
    Saat ini, warga masih menunggu tanggapan dari PT Tirta Asasta dan Pemerintah Kota Depok terkait tuntutan mereka.
    Mereka berharap proyek tersebut bisa dievaluasi atau direlokasi agar tidak membahayakan keselamatan penduduk sekitar.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap modus produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Pada Jumat (7/3/2025), Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang tersebut dan satu orang pengelola gudang berinisial TRM telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini berawal saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek Minyakita.

    Rizka menyebutkan bahwa bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang yang dikelola TRM, ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, terdapat juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.

    Menurut Rizka, gudang atau pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, tetapi praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” ungkap Rizka.

    Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    “Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung,” kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.

    Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.

    Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.

    Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ungkap Rizka.

    Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ucap Rizka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

  • Kecelakaan di Surabaya, Truk Muatan Besi Tua Terguling usai Lintasi Jembatan Suramadu, Hantam PJU

    Kecelakaan di Surabaya, Truk Muatan Besi Tua Terguling usai Lintasi Jembatan Suramadu, Hantam PJU

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Truk bermuatan besi tua nopol M 9348 UV terguling usai menuruni jembatan Suramadu sisi Surabaya, Selasa (11/3/2025).

    Truk ini terbaik usai mengantam keras tiang PJU di Jalan Raya Kedung Cowek.

    Truk yang dikemudikan Darussalam (52) warga Kalianget, Madura, itu terempas dengan posisi terguling. Akibatnya, muatan barang rongsokan dan besi tua berserakan di jalan raya Kedungcowek.

    Hingga siang ini, truk dengan kondisi ban depan dan as lepas itu masih dievakuasi. Petugas polisi bersama Dishub turun tangan. Sebab posisi truk berada di tengah jalur utama Kedung Cowek.

    Meski tidak ada korban jiwa, namun laka tunggal tersebut mengakibatkan dampak macet panjang di sisi Selatan Suramadu atau sisi Surabaya.

    Informasi yang berhasil digali di lokasi kejadian, kecelakaan ini terjadi subuh tadi.

    Darussalam, sang sopir menuturkan dirinya melaju dengan kecepatan tinggi begitu turun Suramadu.

    “Itu gigi tiga. Saya paling kecepatan 50 KM wong muatan berat. Tapi saya ngantuk berat begitu turun Suramadu. Saya ngikuti truk tangki,” tutur Darussalam.

    Namun begitu sampai di TKP, laju truk itu makin tak terkendali hingga menghantam hebat PJU. Tiang besi di tengah jalan kembar Kedungcowek itu rontok dan putus. Laju truk terus berjalan hingga terbaik.

    “Saya ngantuk. Berangkat dari Sumenep. Rongsokan mau saya bawa ke Gresik,” jelas Darussalam yang hanya luka ringan.

    Diakui bahwa dirinya belum tidur bersama kenek saat membawa muatan dari Sumenep. Berangkat pukul 22.00 dan celaka di Kedung Cowek pukul 04.00.

    Petugas harus berjibaku untuk mengevakuasi truk yang tidak lagi utuh. Ban dan as depan lepas.

    Sementara muatannya besi tua sehingga didatangkan alat berat. Detik detik evakuasi pun berlangsung dramatis.

    Suara truk beradu dengan aspal saat diseret alat berat memekakkan telinga.

    Sekitar satu jam truk berhasil dikembalikan dalam posisi berdiri. 

    Meski tanpa ban depan. Namun macet Suramadu Selasa siang tak terhindarkan. 

  • Proyek-Proyek Strategis PGN Tahun Ini Mulai Tancap Gas

    Proyek-Proyek Strategis PGN Tahun Ini Mulai Tancap Gas

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengebut pembangunan infrastruktur gas bumi untuk menyongsong swasembada energi pemerintah. Infrastruktur gas bumi yang diinisiatif PGN menggunakan prinsip integrasi secara menyeluruh, agar pemerataan infastruktur senantiasa terjaga dan gas bumi dapat semakin efisien bagi pengguna.

    “Dengan integrasi infrastruktur pipa dan non pipa, PGN akan lebih lebih fleksibel dalam memenuhi demand maupun memperluas market di Indonesia,” jelas Direktur Utama PGN Arief S. Handoko, (10/3/2025).

    Arief menerangkan, PGN tetap melanjutkan konektivitas melalui jaringan pipa distribusi di Indonesia Bagian Barat untuk keandalan dan akses ke pelanggan baru. Pertama adalah Pipa Dumai – Sei Mangke untuk mengalirkan gas bumi dari Sumatra Utara & Aceh ke Sumatra bagian tengah dan selatan. Kemudian pemanfaatan Pipa Transmisi Cirebon – Semarang (Cisem), untuk mengalirkan surplus gas dari wilayah Jawa Timur ke Jawa bagian Barat.

    Selain itu, terdapat proyek untuk konversi BBM ke gas pada Kilang Cilacap dan perluasan akses gas bumi di Pulau Jawa sisi selatan, melalui proyak Pipa Tegal – Cilacap. Tahun 2025 ini, jargas menjadi prioritas dengan target penambahan sebanyak 200.000 sambungan rumah (SR).

    Pipanisasi juga akan dikembangkan untuk mendukung hilirisasi yaitu proyek Pipa Bintuni – Fakfak, karena potensial untuk menyuplai gas ke pabrik petrokimia. Selanjutnya, ada peluang menyalurkan gas ke kawasan industri di antaranya Kawasan Industri Makassar, Parimo, Morowali, dan Teluk Bintuni.

    Adapun infrastruktur gas bumi beyond pipeline yang dikembangkan yaitu fasilitas LNG di Indonesia bagian tengah – timur untuk memenuhi demand dari sektor smelter dan pembangkit listrik. PGN bekerja sama dengan PLN EPI untuk gasifikasi pembangkit listrik di Papua Utara.

    “Apabila infrastruktur gas bumi dapat saling terhubung, maka akan menciptakan solusi untuk mengelola deficit dan surplus pasokan gas bumi. Tantangan saat ini adalah natural decline di Indonesia bagian barat, sedangkan banyak potensi pasokan gas di Indonesia Timur. Infrastruktur LNG sangat memungkinkan untuk membawa LNG ke Indonesia bagian Barat, sekaligus untuk memenuhi demand yang tumbuh di Indonesia Tengah dan Timur,” jelas Arief.

    “PGN juga tengah menjalankan proyek revitalisasi Tangki LNG Hub Arun yaitu tangki F-6004 untuk meningkatkans storage pasokan LNG. Kemajuan pekerjaan kontruksi revitalisasi sudah sekitar 73%,” jelas Arief.

    Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN siap menjadi mitra strategis untuk mendukung upaya swasembada energi. Menilik data Kementerian ESDM, pemerintah memiliki rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional. Pemerintah mencanangkan pembangunan backbone dari sisi transmisi di wilayah Sumatra dan Jawa. Pipa transisi salah satu prioritas yang dituntaskan, baik di Jawa (Batang – Cirebon) dan Sumatera (Dumai Sei Mangke). Sedangkan di wilayah Indonesia Tengah dan Timur, pemerintah menargetkan pembangunan moda Beyond pipeline misalnya mini LNG dan LNG terminal karena lokasinya kepulauan dan banyak program gasifikasi pembangkit listrik.

  • Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial TRM di Kabupaten Bogor bisa meraup cuan hingga Rp600 juta tiap bulan dari hasil memalsukan merek Minyakita.

    Tak hanya memalsukan, pelaku juga mengedarkan produk minyak goreng tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, Minyakita hasil pemalsuan dan pengurangan takarannya itu diedarkan hingga Lampung.

    Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung RT 04 RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

    Pria tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

    “Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

    Polisi di lokasi pengerebekan juga menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.

    “Tersangka mampu meraup untung Rp600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

    TRM dalam aksinya mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.

    “Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung.”

    “Setelah itu dibungkus ulang gunakan brand MinyaKita, lalu diedarkan,” terang Kompol Rizka.

    Produk MinyaKita ini diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.

    Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

     Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

  • Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

    Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap keberadaan gudang produksi MinyaKita ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Mereka mengamankan seorang pelaku berinisial TRM yang diduga merupakan pengelola bisnis ilegal tersebut.

    Modusnya, pelaku berinisal TRM itu mengurangi takaran yang ada di kemasan MinyaKita yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.

    “MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, Senin.

    BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    Selain itu, TRM mendapatkan pasokan bahan baku dari wilayah Tangerang. Lalu dikemas ulang untuk dibranding menjadi MinyaKita.

    Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dalam operasinya dia memprodiksi 8 ton MinyaKita ilegal per hari.

    Dari produksi itu, pelaku menghasilkan kurang lebih 10.500 pack MinyaKita. Kemudian untuk harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 rupiah.

    Namun tersangka menjualnya menjadi Rp15.600, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari aturan pemerintah.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    “Pelaku ini menjual ke konsumen di atas dari HET di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah Rp15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu (rupiah),” katanya.

    Kompol Rizka menyebut, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp600 juta.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 minyak siap edar.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Tak hanya itu, pelaku juga disangkakan pasal 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta lapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.