kab/kota: Tangki

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Jakarta

    Nama Riza Chalid kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai trader migas oleh JPU. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai pemberian label Riza Chalid sebagai trader migas nampaknya tidak berlebihan.

    Menrut Yusri, Riza Chalid memulai bisnis di Petral Energy Service (PES) tahun 2004. Saat itu merupakan titik awal Indonesia menjadi importir minyak, dari sebelumnya eksportir minyak.

    “Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel,” katanya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

    “Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi,” tambahnya.

    Bahkan dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, Yusri mengatakan Riza Chalid lolos dari jeratan hukum tersebut.

    Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalan bisnisnya. Sehingga tidak ada satupun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina untuk pengadaan minyak mentah dan BBM, LPG dan ekspor produk kilang pertamina yang yidak diserap dalam negeri berupa LSWR ( Low Sulfur Weight Residu) Decant oil serta Greencoke.

    “Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai ” The Godfather of Gasoline” tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN,” katanya.

    Yusri mengatakan, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai benfecial ownership oleh Penyidik perlu didukung alat bukti yang kuat secara hukum. Terlebih kata Yusri Riza Chalid memiliki jaringan yang kuat selama 20 tahun terakhir.

    “Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai “mester mester” kata Yusri.

    Bersambung ke halaman berikutnya tentang dakwaan anak Riza Chalid. Langsung klik

    Dikutip dari detiknews, Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Kerry sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    Berdasarkan berkas dakwaan Kerry yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2025), Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

    Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid. Jaksa mengatakan Riza Chalid, yang juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, dicap sebagai trader migas.

    “Terkait akuisisi TBBM Merak Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006 sampai dengan 2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh, sehingga Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohammad Riza Chalid sebagai trader migas,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Kerry.

    Kerry disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

    Kerry juga disebut telah diperkaya dalam kasus ini. Rinciannya:

    – Memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

    – Memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Juedo dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

    Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Riza Chalid masih menjadi buron Kejagung.

    Halaman 2 dari 2

    (hns/hns)

  • Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry Adrianto Riza di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Ardianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku PT Tangki Merak menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta Dirut PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diutungkan Rp2,9 triliun dalam Kegiatan Sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan kerugian negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Truk BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Truk BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan, Ini Alasannya Megapolitan 13 Oktober 2025

    Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Truk BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menghentikan proses penyelidikan terkait kebakaran truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung mengatakan, kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.
    “Bukan ledakan ya kasusnya, itu terbakar mobilnya. Nah itu sudah mediasi antara pemilik mobil dengan SPBU-nya,” jelas Arfan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin.
    Menurut Arfan, proses mediasi dilakukan antara pihak SPBU Pertamina dan pihak yang mengoperasikan truk tangki BBM tersebut.
    Ia menjelaskan, mobil tangki yang terbakar merupakan milik pihak ketiga yang bertugas mengirimkan stok BBM.
    “Jadi mobil itu, si pengantar pengisi tangki BBM itu kan ada pihak ketiganya. Nah, itu bukan dari pihak Pertamina, tapi dari pihak ketiga (yang punya mobil),” ucap Arfan.
    Arfan menambahkan, penyelidikan tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
    Terlebih, insiden tersebut hanya melibatkan pihak Pertamina dan pemilik truk tangki BBM serta tak ada korban dari masyarakat yang terdampak.
    “Polisi enggak bisa meneruskan karena dia enggak mau buat laporan, karena sudah mediasi. Kan itu enggak ada korban, enggak ada masyarakat yang terdampak. Jadi kami juga enggak masuk ke sana,” kata Arfan.
    Dengan begitu, penyelesaian kasus sepenuhnya menjadi urusan antara pihak Pertamina dan pemilik truk, tanpa campur tangan lebih lanjut dari kepolisian.
    Hal ini juga berlaku untuk pendalaman penyebab kebakaran yang tidak dilanjutkan penyelidikannya.
    “Kalau itu (penyebab kebakaran) dari mereka aja. Kami kan awalnya penyelidikan, tapi karena itu (kedua pihak sepakat damai) kan kami juga enggak bisa melanjutkan. Kan enggak mungkin kami menyimpulkan sendiri,” ujar Arfan.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah truk tangki BBM terbakar di sebuah SPBU Pertamina di Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.
    Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu sempat diwarnai ledakan saat api yang membakar mobil semakin membesar.
    Sudin Gulkarmat Jakarta Barat menyebut dugaan awal kebakaran dipicu karena percikan api dari dinamo kendaraan ketika sedang melakukan pengisian dari tangki mobil ke tangki SPBU.
    Data Sudin Gulkarmat Jakarta Barat juga menyebut diperkirakan sekitar 24.000 liter bahan bakar yang berada di dalam tangki mobil ikut terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelidikan kasus truk tangki terbakar di SPBU Palmerah dihentikan

    Penyelidikan kasus truk tangki terbakar di SPBU Palmerah dihentikan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus terbakarnya mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (11/10) dini hari.

    “Si pelapor, pemilik mobilnya ini, tak melanjutkan laporan polisi karena akhirnya sudah mediasi dengan SPBU. Kami tak bisa meneruskan penyelidikan karena dia tak mau buat laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Selain karena pemilik mobil tidak membuat laporan polisi, penyelidikan juga dihentikan lantaran tidak korban dari masyarakat.

    “Kan itu tak ada korban, tak ada warga yang terdampak. Jadi, kami tak masuk ke sana. Urusan antara pemilik mobil dengan SPBU saja. Tak mungkin kami menyimpulkan sendiri (penyebab mobil terbakar),” kata Arfan.

    Arfan pun menegaskan bahwa mobil yang terbakar itu bukanlah milik Pertamina, melainkan milik pihak ketiga (penyedia).

    Sebelumnya, sebuah mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) terbakar di SPBU Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/10) dini hari.

    Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi sekira pukul 03.58 WIB itu dipicu percikan api dari dinamo pengisian BBM.

    “Peristiwa tersebut bermula ketika mobil pengisian BBM (tanki BBM) mengalami percikan api dari dinamo pengisian ketika sedang melakukan pengisian (loading BBM ) dari tanki mobil ke tanki SPBU,” kata Syarifudin.

    Syarifudin menyebutkan, kebakaran diduga karena mobil tangki BBM berisi 24.000 liter itu terbakar. “Dinamo alat pengisian terjadi loncatan api,” katanya.

    Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,5 miliar. “Ada korban luka ringan, satu orang yaitu Ramdani umur 40 tahun, jabatan pengawas,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Room VIP Tempat Hiburan Malam di Lampung Kebakaran, Diduga Karena Rokok Elektrik

    Room VIP Tempat Hiburan Malam di Lampung Kebakaran, Diduga Karena Rokok Elektrik

    Liputan6.com, Jakarta Kebakaran hebat melanda sebuah tempat hiburan malam Radar Space Kitchen Bar & Lounge di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Senin (13/10/2025) dini hari.

    Api diduga berasal dari korsleting listrik saat karyawan tengah mengecas rokok elektrik di ruang VIP. Dalam rekaman video amatir yang beredar di media sosial, tampak asap hitam pekat mengepul dari area VIP lounge.

    Sejumlah pengunjung panik berhamburan keluar gedung sementara petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api.

    Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung, Irman Saputra mengonfirmasi peristiwa tersebut.

    “Kami menerima laporan sekitar pukul 02.25 WIB dari pihak karyawan Radar Space. Setelah itu, tim langsung menuju lokasi,” ujarnya, Senin (13/10).

    Sebanyak lima unit mobil pemadam dan 48 personel dikerahkan ke lokasi. Api baru berhasil dijinakkan sekitar pukul 07.10 WIB setelah petugas menghabiskan 15 tangki air.

    “Kami juga menggunakan tiga unit SCBA dan dua blower untuk membantu proses pemadaman,” terang dia.

  • Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Nasional 13 Oktober 2025

    Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid membuat PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014.
    Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    “Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” lanjut jaksa.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry.
    Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Proses kerja sama ini berhasil diteken karena Riza menjadi
    personal guarantee
    dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak.
    Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama.
    Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Dalam perkara ini, baik Riza Chalid, Hanung, hingga Alfian Nasution belum masuk ke persidangan.
    Untuk hari ini, ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Sementara, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
    Saat ini, pihak pengadilan akan mempelajari berkas yang baru dilimpahkan.
    Setelah berkas selesai diperiksa, pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.
    Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus termasuk Riza Chalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spek Moge Baru Polisi Buat Kawal VVIP yang Harganya Tembus Rp 1 Miliar

    Spek Moge Baru Polisi Buat Kawal VVIP yang Harganya Tembus Rp 1 Miliar

    Jakarta

    Polisi punya moge baru yang digunakan buat mengawal VVIP. Berikut ini spesifikasi moge polisi yang banderolnya tembus Rp 1 miliar itu.

    Petugas pengawal kerap dibekali dengan motor gede (moge) untuk menunjang kegiatannya mengawal. Dalam catatan detikOto, untuk pengawalan VVIP, motor memiliki spesifikasi di atas 1.000 cc. Terbaru, Korlantas Polri dibekali dua moge anyar berupa Harley-Davidson Road Glide dan BMW R 1300 GS. Kedua moge itu diketahui punya banderol yang cukup fantastis yakni tembus Rp 1 miliar.

    BMW R 1300 GS dibanderol mulai Rp 1,1 miliaran. Sedangkan Harley-Davidson Road Glide harganya Rp 1,1 miliaran. Perlu dicatat, harga itu merupakan off the road. Artinya untuk mengubahnya berstatus on the road, harganya jadi lebih mahal. Bagaimana dengan spesifikasinya?

    Spesifikasi Moge Polisi Buat Kawal VVIP

    Harley-Davidson Road Glide memiliki panjang 2.410 mm, lebar 945 mm, dan tinggi sadel tanpa muatan 720 mm. Road Glide mengusung mesin Milwaukee-Eight 117 berkapasitas 1.923 cc dengan rasio kompresi mesin 10.3:1. Mesin tersebut memiliki tenaga 107 daya kuda pada 5.020 rpm dan torsi 175 Nm pada 3.500 rpm.

    Sudut kemiringan kiri dan kanan motor 32 derajat. Soal konsumsi bahan bakarnya tercatatg 6 liter/100 km atau kalau dikonversi menjadi 16,67 km/liter. Harley-Davidson Road Glide dibekali berbagai fitur di antaranya sistem hiburan Skyline OS dengan ukuran layar 312 mm, layar TFT warna penuh dan dua speaker fairing 5,25 inch. Pengaturan bahasanya juga sudah banyak, mulai dari Denmark, Inggris, Prancis, Jerman, hingga Swedia. Konektivitas ponsel juga sudah terhubung ke Apple CarPlay.

    Fitur keamanannya juga cukup banyak yaitu sistem rem ABS, pengereman terhubung elektronik (ELB), sistem kontrol traksi (TCS), sistem kontrol slip torsi drag (DSCS), vehicle hold control, hingga tire pressure monitoring system. Saat menikung, motor ditunjang fitur C-ABS, C-ELB, C-TCS, dan DSCS.

    Selanjutnya ada BMW R 1300 GS. Secara dimensi, BMW R 1300 GS memiliki panjang 2.212 mm, lebar 1.000 mm, dan tinggi 1.406 mm. Bobotnya 237 kg dengan kondisi tangki penuh. Bobot yang diperbolehkan mencapai 465 kg.

    BMW Motorrad mempercayakan mesin boxer 2-silinder 1.300 cc generasi terbaru untuk R 1300 GS Adventure ini. Diklaim tenaganya tembus 145 HP di 7.750 RPM dan torsi 149 Nm di 6.500 RPM.

    Motor ini punya rasio kompresi mesin 13.3: 1 dan konsumsi BBM-nya 4.8 l/100 km. Kalau dikonversi ke km/liter, 20,8 km/liter. Kecepatan maksimalnya 200 km/jam. Urusan fitur terdapat empat mode berkendara yaitu eco, rain, road, dan enduro. Selanjutnya ada hill start control, dynamic brake control, dynamic cruise control, engine drag torque contnrol, tyre pressuro control, hingga hand protection with intergrated indicator lamp.

    Untuk digunakan sebagai kendaraan patwal, Master Trainer Korlantas Polri Ipda Wahyu Martono menjelaskan tak ada modifikasi yang dilakukan. Namun pihaknya menambahkan sirene dan strobo untuk membantu pengawalan.

    “Dilengkapi strobo dan sirene, menggunakan sirene terbaru sangat efektif menunjang pengawalan, bahan bakar mencukupi untuk pengawalan,” ujarnya dalam video NTMC Korlantas Polri.

    (dry/din)

  • Pertamina Pastikan Suplai BBM Aman Usai Insiden Kebakaran Tangki di SPBU Kemanggisan

    Pertamina Pastikan Suplai BBM Aman Usai Insiden Kebakaran Tangki di SPBU Kemanggisan

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat tetap aman pasca insiden kebakaran mobil tangki di SPBU 3411403, Jalan Kemanggisan Utama Raya, Jakarta Barat.

    Adapun insiden kebakaran mobil tangki BBM ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober sekitar pukul 03.45 WIB.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria memastikan dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, sementara dua orang mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis.

    Lebih lanjut, Susanto juga bilang api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran tak lama setelah kejadian.

    “Area SPBU sudah dinyatakan aman. Saat ini kami lakukan sterilisasi dan penutupan sementara untuk proses evakuasi serta pemeriksaan lanjutan,” tuturnya saat dihubungi VOI, Minggu, 12 Oktober.

    Susanto juga memastikan suplai BBM untuk masyarakat tetap aman pasca insiden kebakaran mobil tangki di SPBU 3411403, Jalan Kemanggisan Utama Raya, Jakarta Barat.

    “Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui pengalihan suplai ke SPBU terdekat 3411407,” katanya.

    Susanto mengapresiasi respons cepat seluruh pihak, mulai dari petugas SPBU, tim pemadam kebakaran, hingga aparat setempat yang sigap melakukan penanganan awal.

    “Koordinasi yang baik di lapangan membuat situasi cepat terkendali dan dampaknya dapat diminimalkan,” ujarnya.

  • Harga Rp 100 Jutaan, Bisa Tempuh 2.000 Km

    Harga Rp 100 Jutaan, Bisa Tempuh 2.000 Km

    Jakarta

    BYD resmi meluncurkan Seal 05 DM-i 2026. Mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) ini meningkatkan daya jangkau baterai listriknya. Segini harganya.

    Dikutip Carnewschina, BYD Seal DM-i 2026 mendapatkan peningkatan jangkauan listrik murni. Pada model sebelumnya, daya jangkau listrik murni mobil tersebut hanya 55 km (CLTC), kini meningkat menjadi 128 km (CLTC). Dengan kombinasi mesin bensin, sekali full tank dan baterai penuh, mobil ini bisa menjangkau jarak hingga 2.000 km.

    BYD Seal 05 DM-i dijual dengan harga 79.800 yuan, sama seperti model sebelumnya. Kalau dikonversi, harga mobil ini setara dengan Rp 186 jutaan.

    Mobil baru ini tidak banyak berubah dari segi tampilan dan interior. Di bagian eksterior, Seal 05 DM-i 2026 melanjutkan bahasa desain ‘Ocean’ BYD. Dimensinya tetap sama, yaitu panjang 4.780 mm, lebar 1.837 mm dan tinggi 1.515 mm, dengan jarak sumbu roda 2.718 mm dan radius putar minimum 5,5 m.

    BYD Seal 05 DM-i Foto: Dok. BYD

    Di bagian interior, kokpit dilengkapi dengan setir palang tiga dengan bagian bawah datar. Di dalamnya juga ada instrumen full LCD berukuran 8,8 inci, dan layar head unit berukuran 10,1 inci, yang ditenagai oleh sistem kokpit pintar DiLink BYD.

    BYD Seal 05 DM-i Foto: Dok. BYD

    Konfigurasi lainnya meliputi kursi depan yang dapat disetel secara manual, sistem audio 6 speaker, kendali jarak jauh kendaraan melalui ponsel, enam airbag, bagasi belakang berkapasitas 508 L, dan cruise control.

    BYD Seal 05 DM-i Foto: Dok. BYD

    Sistem PHEV pada Seal 05 DM-i mengandalkan teknologi DM generasi kelima BYD. Sistem itu terdiri dari mesin 1,5 L naturally aspirated dan motor listrik di bagian depan. Mesinnya memiliki daya maksimum 74 kW (99 hp) dan torsi puncak 126 Nm, sementara motor listriknya menghasilkan daya maksimum 120 kW (161 hp) dan torsi puncak 210 Nm. Akselerasi 0 hingga 100 km/jam cuma butuh waktu 7,9 detik.

    Paket baterai Blade 15,87 kWh menambah daya jangkauan listrik murni dari 55 km menjadi 128 km. Artinya, mobil ini bisa melaju hingga 128 km tanpa menenggak setetes bensin pun. Dengan tangki bahan bakar penuh dan baterai penuh, daya jangkaunya mencapai 2.000 km dan konsumsi bahan bakar mencapai 3,08 liter per 100 km.

    (rgr/din)