kab/kota: Tangki

  • Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka Meledaknya Kapal MT Federal II di Batam

    Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka Meledaknya Kapal MT Federal II di Batam

     

    Liputan6.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II meledak dan terbakar di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 04.20 WIB. Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab kapal meledak.

    Peristiwa kapal MT Federal II meledak itu bermula saat sejumlah pekerja dari PT Rotary Engineer dan PT PTM sedang melakukan pekerjaan panas (hot work), di dalam tangki Cargo Oil Tank (COT) kapal Federal II yang sedang menjalani proses perbaikan. Api tiba-tiba muncul dari dalam tangki dan memicu ledakan yang menyebabkan kebakaran besar di area kerja.

    Tim keselamatan perusahaan segera melakukan pemadaman dan evakuasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB, namun kebakaran tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

    Berdasarkan pendataan yang telah diverifikasi oleh Kepolisian dan Rumah Sakit Bayangkara Batam, terdapat 31 korban kapal meledak tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

    • Meninggal dunia: 10 orang, berada di RS Bhayangkara Batam untuk proses identifikasi dan autopsi jenazah

    • Luka-luka: 21 orang, dengan rincian 7 orang luka berat, dan  14 orang luka ringan.

    Para korban dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Batam, antara lain RS Mutiara Aini, RS Elizabeth Sei Lekop, RS Graha Hermine, dan RSUD Embung Fatimah. Proses identifikasi dan autopsi jenazah dilaksanakan di RS Bhayangkara Batam.

    Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang Wijaya mengatakan, pihaknya tengah fokus evakuasi dan identifikasi seluruh korban.

    “Evakuasi korban meninggal dunia dari empat rumah sakit Batu Aji, ditindaklanjuti ke rumah sakit Bhayangkara, Polda Kepri,” ujar Bimo Dwi Lambang di Rumah Sakit Mutiara Aini.

    Adapun nama-nama korban meninggal dunia dan luka-luka berjumlah 31, antara lain:

    Rumah Sakit Elisabet Batu Aji ada 7 orang:

    1. Chandra Pasaribu (36) (MD)

    2. Krisman Simatupang (51) (MD)

    3. Ramadhan Risky Nasution (19) (MD)

    4. Habibullah Siregar (MD).

    5. Fikri Kritinawan (23) (Kritis) 

    6. Thomas Alfa (41) (Kritis)

    7. Mijrebel Siregar (Kritis).

    Rumah Sakit Embung Fatimah ada 2 orang:

    1. Anton (48) (MD)

    2. Frenki Protes Pane (41) (MD)

    Rumah Sakit Aini ada 15 orang:

    1. Andi Haryono (MD)

    2. Idris Sardi (MD) 

    3. Dhimas Saputra (MD) 

    4. Maradong Tampubolon (MD)

    5. Ahmad Rufai (Luka Ringan) 

    6. Jefri Agusti (Luka Ringan)

    7. Putra Alan Sari Setiawa (Luka Ringan)

    8. Jimi Ramadhani (Luka Ringan) 

    9. Sanggam L Tobing (Luka Ringan)

    10. Idaya Putra (Kritis) 

    11. Arrafi Husain (Kritis) 

    12. Rony AndreasHarefa (Kritis)

    13. Imam (Kritis) 

    14. Midu Siburian (Kritis)

    15. Edison Baktiar Napitupulu (Kritis)

    Rumah Sakit Graha Hermin ada 7 orang:

    1. Dedi Supardi Rajagukguk (31) (Kritis)

    2. Krisna Ramadhan (24) (Kritis)

    3. Alvito Dinova (25) (Kritis)

    4. Abdul Munir (28) (Kritis)

    5. Dhani Darusma (41) (Kritis)

    6. Sodikin (23) (Kritis)

    7. Ceni Shihombin (22) (Luka Ringan)

     

     

  • Spesifikasi Jet Tempur Chengdu J-10 yang Sebentar Lagi Terbang di Atas Jakarta

    Spesifikasi Jet Tempur Chengdu J-10 yang Sebentar Lagi Terbang di Atas Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA —  Pemerintah berencana membeli pesawat tempur Chengdu J-10 buatan China. Jika tidak ada kendala, pesawat tersebut akan hadir di Indonesia dalam waktu dekat. 

    “Sebentar lagi terbang di Jakarta,” ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dilansir dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pesawat tempur Chengdu J-10 yang ingin dibeli Kemenhan, masih dikaji oleh TNI AU.

    Proses pengkajian tersebut dilakukan untuk memastikan pembelian pesawat tempur J-10 tepat untuk memperkuat pertahanan udara Indonesia.

    Mengenai nilai anggaran, saat itu Kemenhan belum membahas untuk membeli pesawat tempur tersebut.

    Untuk diketahui, beredar informasi bahwa pemerintah telah membeli pesawat jet tempur asal China Chengdu J-10 Informasi itu beredar di beberapa akun media sosial, salah satunya akun instagram @isds.indonesia.

    Dalam unggahan akun tersebut pada 2 September 2025, dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana membeli 42 pesawat jet tempur.

    Berdasarkan media Prancis Intelligenceonline yang dikutip oleh akun instagram ISDS dijelaskan kontrak pembelian J-10 sempat tertunda karena masalah pendanaan. Kini, kontrak tersebut akan dilanjutkan melalui skema pembayaran dari China.

    Spesifikasi

    Pesawat Chengdu J-10 merupakan jet tempur multi peran generasi 4.5 (lightweight multirole fighter) bermesin tunggal. Pesawat ini memiliki panjang 16,9 meter, rentang sayap 11,3 meter, tinggi 5,7 meter dan berat ketika kosong tanpa awak yaitu 9.750 kg.

    Pesawat tempur ini bergerak dengan menggunakan mesin WS-10 Taihang buatan China dan memiliki jangkauan maksimum 1.850 km (tanpa tangki bahan bakar tambahan). Jangkauan akan makin luas dengan hadirnya tangki tambahan.

    Dari sisi persenjataan, Chengdu-10 dapat mengangkut rudal udara-ke-udara jarak jauh PL-15 (200-300 km),  rudal jarak pendek PL-10 dan Bom presisi berpemandu laser/GPS, rudal anti-kapal dan bom konvensional. Chengdu-10 juga memiliki 11 cantelan senjata yang membuatnya menjadi sangat menatkutkan.

    Kelebihan dari jet ini adalah penggunaan radar AESA yang punya jangkauan jauh, bisa melacak dan mengunci banyak target sekaligus, serta kebal terhadap gangguan elektronik. Selain itu, pesawat ini juga memiliki desain sayap canard-delta dan fly-by-wire membuatnya sangat lincah di dogfight jarak dekat, bahkan setara F-16 dalam kecepatan dan manuver.

    Pesawat ini juga memiliki rekam jejak pertarungan yang cukup banyak. Salah satunya, dalam konflik Pakistan dengan India.

    Namun, Chengdu-10 perlu lebih dioptimalkan lagi dari sisi sensor. Pasalnya, meski lincah, avionik dan sensor secara umum masih di bawah F-16 Block 70 atau Rafale terbaru — terutama dalam hal software tempur dan interoperabilitas NATO/Western system.

    Dengan satu mesin, jarak tempur jet ini juga terbatas. Jangkauan ferry flight atau patroli tidak sepanjang jet twin-engine seperti Su-30, Rafale, atau F-15

  • Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand Nasional 15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid didakwa menggunakan uang sebesar Rp 176 miliar, di antaranya untuk bermain golf di Thailand.
    Uang sebesar Rp 176 miliar itu diduga berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
    Dalam surat dakwaan, Kerry terungkap menggunakan uang tersebut untuk bermain golf di Thailand bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak PT Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” bunyi surat dakwaan itu, dikutip Rabu (15/10/2025).
    Gading Ramadhan Joedo sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Lebih detail, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdapat penerimaan fasilitas kegiatan golf di Bangkok bersama pihak PT Pertamina grup pada 5 sampai Juli 2024 sebesar Rp380.200.500,00.
    “Biaya golf di Thailand total sebesar Rp380.200.500,00 yang diikuti oleh Yoko Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gadung Ramadhan Joedo,” bunyi surat dakwaan.
    Dalam dakwaan, Kerry disebut jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry. Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasaran, Apa yang Bikin RX-King Makin Mahal?

    Penasaran, Apa yang Bikin RX-King Makin Mahal?

    Jakarta

    Yamaha RX-King masih menjadi motor yang diburu. Meski berumur di atas 10 tahun, harganya bisa melambung tinggi. Lantas, kenapa motor yang produksinya sudah dihentikan sejak 2008-2009 ini bisa memiliki nilai jual setara bahkan melebihi motor baru?

    Faktor pertama yang bikin harga RX-King berpotensi besar makin naik adalah kelangkaan unit. Yamaha resmi menghentikan produksi motor ini karena terbentur regulasi emisi gas buang yang tidak lagi ramah terhadap mesin 2-tak.

    Jumlah unit yang beredar di pasaran terbatas. Prinsip dasar ekonomi berlaku: permintaan tinggi, persediaan terbatas, maka harga melambung tinggi. Semakin sedikit unit yang tersisa dan semakin sedikit yang dalam kondisi orisinal, semakin tinggi pula nilai jualnya.

    Hal tersebut juga diamini oleh Ghazan, salah satu penjual RX-King di bilangan Jakarta Timur. Dia bilang RX-King yang masih orisinil punya harga jual lebih tinggi.

    “Yang bikin mahal karena motor 2 tak sudah nggak diproduksi di Indonesia,” kata Ghazan kepada detikOto, Rabu (15/10/2025).

    “Pasaran yang fantastis itu part ori yang masin menempel dari bawaan pabrik, harga ini kisaran Rp 35 juta sampai Rp 50 juta kondisi 100 persen orian (original),” kata dia.

    Sebagai bukti, detikOto pernah melihat RX-King New Old Stock (NOS) di dealer resmi Yamaha di Medan. Harganya bukan main, setara mobil Low Cost Green Car (LCGC). Itu keluaran terakhir tahun 2009.

    RX-King bukan sekadar motor, ia adalah simbol era kejayaan motor 2-tak di Indonesia. Motor ini memiliki citra kuat sebagai “Raja Jalanan” berkat tarikannya yang responsif dan suara knalpot khas yang “ngebrong.”

    “Motor ini batang ber-tangki, lalu 2 tak nggak perlu modif atau otak-atik mesin dari bawaannya aja udah kenceng,” kata dia.

    Menurut Ghazan, memiliki RX-King itu upaya untuk menebus mimpi masa lalu atau mengenang masa muda. Faktor emosional dan nostalgia ini sangat kuat, membuat para kolektor rela membayar harga yang “tidak rasional” demi mendapatkan sepotong memori yang berharga.

    “Orang masih banyak mau buat beli dan cari RX-King karena ingin nostalgia walaupun mahal,” tambahnya.

    Untuk diketahui cikal bakal RX King sendiri bisa diendus dari datangnya Yamaha RX K tahun 1980 yang merupakan Completely Built Up (CBU) dari Jepang. Kemudian berlanjut pada series Yamaha RX S (1981), Yamaha RX Special (1983), Yamaha RX King Cobra (1983), RX King Master (1996), dan terakhir Yamaha The New RX-King (2002). Hingga pada akhirnya RX King berhenti produksi di tahun 2008.

    (riar/rgr)

  • Sidang Riza Chalid Berpotensi In Absentia, Kejagung Beri Penjelasan Ini – Page 3

    Sidang Riza Chalid Berpotensi In Absentia, Kejagung Beri Penjelasan Ini – Page 3

    Riza Chalid, dikenal sebagai saudagar minyak kaya di Indonesia. Bisnisnya menggurita di dunia perminyakan tanah air. Sejak puluhan tahun lalu.

    Namun kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Riza harus berhadapan dengan hukum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata Kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 285 Triliun.

    Kejagung kini tengah memburu keberadaan Riza Chalid. Sosoknya memang jarang muncul ke publik. Riza dikabarkan sudah tinggal di Malaysia.

    Ironisnya, Riza kongkalingkong bersama sang anak Kerry Adrianto dalam mengeruk kekayaan Indonesia secara illegal.

    Dalam surat dakwaan Kerry, Riza Chalid dan anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

    PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid itu untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).

    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina rugi Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, Senin (14/10/2025).

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Gudang Furniture di Bantul Terbakar Keempat Kalinya, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        14 Oktober 2025

    Gudang Furniture di Bantul Terbakar Keempat Kalinya, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan Yogyakarta 14 Oktober 2025

    Gudang Furniture di Bantul Terbakar Keempat Kalinya, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Gudang produksi furniture milik CV Tiga Ganesha Abadi di Padukuhan Blunyahan RT 48, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terbakar pada Selasa (14/10/2025) petang.
    Dari catatan kepolisian, ini merupakan kejadian kebakaran keempat yang menimpa gudang tersebut, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
    Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIB.
    Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat, yang kemudian memberitahukan dua orang pekerja pabrik.
    Keduanya segera berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dan menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul melalui nomor darurat 113.
    “Permintaan bantuan direspon oleh BPBD Bantul dan kemudian BPBD Bantul datang ke lokasi kejadian,” ungkap Hidayanto saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa malam.

    Untuk memadamkan api, petugas dari Damkarmat, kepolisian, Palang Merah Indonesia (PMI), Tagana, relawan, serta warga setempat dikerahkan.
    Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dan tiga unit tangki air dari PMI dan Tagana dikerahkan untuk memadamkan api.
    “Api dapat dipadamkan sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Hidayanto.
    Akibat kebakaran ini, CV Tiga Ganesha Abadi mengalami kerugian berupa satu unit mesin Single Planer, satu unit Double Planer, serta beberapa furnitur seperti telenan dan kursi yang terbuat dari kayu.
    “Diperkirakan total kerugian sejumlah Rp 100.000.000,” ucap Hidayanto.
    Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, gudang CV Tiga Ganesha Abadi telah mengalami kebakaran sebanyak empat kali.
    Beruntung, dalam kejadian kali ini tidak terdapat korban jiwa.
    “Penyebab kebakaran belum diketahui, petugas masih melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa membeberkan peran anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun.

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).

    “Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam sidang, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047.

    Peran Kerry sebagai salah satu terdakwa dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak. Dia bersama sang ayah, Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan tindakan yang merugikan negara, termasuk menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM Merak kepada PT Pertamina.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero, meskipun mengetahui terminal BBM merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” ujar Jaksa.

    Selain itu, Kerry memberikan persetujuan agar Gading menandatangani nota kesepakatan kerjasama jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Pertamina meskipun terminal belum menjadi milik PT Tangki Merak.

    Lebih lanjut, Kerry  diduga menggunakan uang pembayaran sewa terminal BBM Merak sebesar Rp 176,3 miliar untuk kegiatan pribadi, seperti bermain golf di Thailand bersama beberapa pejabat PT Pertamina, termasuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina Persero antara lain yang Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara dan Agus Purwono,” imbuhnya.

    Perbuatan Kery dan terdakwa lainnya dianggap memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Orbit Terminal Merak, yang menyebabkan kerugian negara.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penyelidikan Kasus Kebakaran di SPBU Kemanggisan Dihentikan, Korban dan Pihak SPBU Damai

    Penyelidikan Kasus Kebakaran di SPBU Kemanggisan Dihentikan, Korban dan Pihak SPBU Damai

    JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus terbakarnya mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Oktober, dini hari.

    “Si pelapor, pemilik mobilnya ini, tak melanjutkan laporan polisi karena akhirnya sudah mediasi dengan SPBU. Kami tak bisa meneruskan penyelidikan karena dia tak mau buat laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengutip ANTARA, Senin, 13 Oktober.

    Selain karena pemilik mobil tidak membuat laporan polisi, penyelidikan juga dihentikan lantaran tidak ada korban dari masyarakat.

    “Kan itu tak ada korban, tak ada warga yang terdampak. Jadi, kami tak masuk ke sana. Urusan antara pemilik mobil dengan SPBU saja. Tak mungkin kami menyimpulkan sendiri (penyebab mobil terbakar),” kata Arfan.

    Arfan pun menegaskan bahwa mobil yang terbakar itu bukanlah milik Pertamina, melainkan milik pihak ketiga (penyedia).

    Sebelumnya, sebuah mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) terbakar di SPBU Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu, 11 Oktober, dini hari.

    Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi sekira pukul 03.58 WIB itu dipicu percikan api dari dinamo pengisian BBM.

    “Peristiwa tersebut bermula ketika mobil pengisian BBM (tanki BBM) mengalami percikan api dari dinamo pengisian ketika sedang melakukan pengisian (loading BBM ) dari tanki mobil ke tanki SPBU,” kata Syarifudin.

    Syarifudin menyebutkan, kebakaran diduga karena mobil tangki BBM berisi 24.000 liter itu terbakar. “Dinamo alat pengisian terjadi loncatan api,” katanya.

    Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,5 miliar. “Ada korban luka ringan, satu orang yaitu Ramdani umur 40 tahun, jabatan pengawas,” katanya.

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.