kab/kota: Tangerang

  • Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

    Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 16 kosmetik lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Produk tersebut semula didaftarkan di BPOM RI sebagai kosmetik, tetapi dijual selayaknya penggunaan obat karena menggunakan jarum suntik.

    Kategori kosmetik mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 jelas menekankan kosmetik hanya dipakai pada bagian luar tubuh manusia sebagai fungsi perawatan untuk rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, hingga bau badan. Karenanya, produk yang dipakai menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam bagian kosmetik.

    “Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” sentil Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu (13/11/2024).

    Penggunaan jarum dipastikan harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Berbeda jauh dengan definisi kosmetik yang bisa diakses secara bebas serta tidak memerlukan tenaga medis dalam penggunaannya.

    “Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” terang Taruna.

    Ciri-ciri Kosmetik Menyalahi Aturan

    Kosmetik-kosmetik tersebut dijual dengan beragam kemasan. BPOM RI mengimbau agar masyarakat cermat dalam memilih kosmetik dan mewaspadai penjualan kosmetik berbentuk vial, juga memiliki ciri-ciri berikut:

    Cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

    Pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

    Sanksi Cabut Izin Edar

    BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

    BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)Sappire PDRN (Dermakor)Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA SpanyolMCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing IndonesiaMCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

    (naf/kna)

  • Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    JABAR EKSPRES – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menyebut Kurikulum Merdeka yang digagas Mendikbudristek Nadiem Makarim kurang bijak secara politis.

    Darmaningtyas menjelaskan Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    “Jadi Kurikulum Merdeka yang sekarang ini sebetulnya ilegal, karena ilegal maka bila pemerintahan yang baru Menteri Abdul Mu’ti itu kembali ke Kurikulum 2013 tidak ada masalah,” tegas Darmaningtyas kepada BeritaSatu.com seusai focus group discussion (FGD) ‘Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia’ di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas mengungkapkan, Kurikulum Merdeka merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013, yang mana tidak boleh menggunakaan penamaan yang bermerek.

    “Kurikulum Merdeka itu kan baru mulai diterapkan tahun ini artinya baru tahap percobaan dan kalau penuturan dari pejabat dulu kan mengatakan kurikulum ini merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013. Kalau itu memang betul penyederhanaan Kurikulum 2013 maka sebetulnya nomenklaturnya tidak harus menggunakan Kurikulum Merdeka,” terang Darmaningtyas.

    “Karena memang kurikulum itu tidak boleh bermerek itu yang saya bilang atau kebijakan-kebijakan pendidikan lainnya itu tidak boleh bermerek, sebab kalau bermerek Merdeka itu kan pasti akan mengasosiasikan kepada salah satu tokoh dalam hal ini adalah Menteri Nadiem Makarim,” sambungnya.

    Darmaningtyas pun menerangkan apabila sekolah-sekolah sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka maka tetap dilanjutkan tanpa melabeli dengan sebutan khusus.

    “Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka? biarkan aja tetap saja tapi namanya aja tidak perlu dilabeli oleh Merdeka, jadi substansinya tetap karena itu juga penyederhanaan dari Kurikulum 2013 tetapi labelnya ya kurikulum nasional jadi tidak pakai Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013,” imbuhnya.

    Diketahui, B-Universe menggelar focus group discussion (FGD) ‘Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia’ di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024). Turut hadir dalam B-Universe FGD yakni Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, Psikolog Anak dan Remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, dan Pengurus PGRI DKI Jakarta Dadi Ardiansyah.

  • Kurikulum Pendidikan Indonesia Harus Dinamis

    Kurikulum Pendidikan Indonesia Harus Dinamis

    JABAR EKSPRES – Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menyampaikan, kurikulum pendidikan di Indonesia harus dinamis, tetapi tidak langsung mengalami perubahan besar.

    Hal itu disampaikannya pada B-Universe focus group discussion (FGD) bertema “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Turut hadir dalam B-Universe FGD, yakni Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, pengamat pendidikan Darmaningtyas, psikolog anak dan remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, dan Pengurus PGRI Jakarta Dadi Ardiansyah.

    “Tadi ada narasumber kita, psikolog khusus untuk anak-anak (Vera Itabilina Hadiwidjojo) yang juga mengingatkan, ya (kurikulum pendidikan) harus dinamis, tetapi jangan kemudian terjadi perubahan total,” ujar Enggartiasto.

    Dia mengatakan, jika kurikulum statis dan dikunci, maka tidak bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Kebutuhan ekonomi dan kebutuhan keseharian kita,” sambungnya.

    Enggartiasto menilai, saat ini terjadi perubahan sangat besar dan cepat di dunia usaha, industri, hingga perdagangan. Hal tersebut perlu diantisipasi dengan kurikulum pendidikan yang dinamis.

    “Kalau kita tidak mengantisipasi itu, pendidikan tidak mengantisipasi itu, maka akan menjadi persoalan sendiri dalam menghadapi Indonesia Emas 2045,” ujar Enggartiasto.

    Enggartiasto menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan yang terlihat dari pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    “Kita menyambut gembira berbagai pernyataan Pak Mendikdasmen dan Menteri Pendidikan Tinggi yang aware betul, mengantisipasi pertumbuhan atau kekinian itu dengan kondisi yang ada,” terang Enggartiasto.

    Enggartiasto bersyukur atas penunjukan kedua sosok menteri pendidikan tersebut yang lebih memahami dunia pendidikan dibanding Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim.

    “Kita bersyukur mempunyai menteri pendidikan dipisah. Sebab mereka lebih paham mengenai kondisi pendidikan ini daripada menteri sebelumnya,” kata dia yang kembali menegaskan kurikulum pendidikan di Indonesia harus dinamis.

  • Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

    Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/11/2024).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (dahulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat: Mal Ciputra, pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur, pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang: Ex City Mal Nambo Jaya dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung, pukul 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang, pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan, pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat

    Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat pendidikan Darmaningtyas memandang kurikulum pendidikan 2013 masih relevan untuk dipakai meski harus dievaluasi.

    “Kurikulum 2013 bukan jelek, tetapi terlalu padat,” ungkapnya kepada dalam focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas merupakan salah satu bagian dari tim penyusun Kurikulum 2013. Dia mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kurikulum tersebut.

    Dia mengaku, tahu betul kelemahan yang ada pada pedoman pendidikan itu. Salah satu persoalannya, yakni adanya kompetensi inti yang semuanya terlalu dikaitkan dengan ketuhanan.

    “Saya tim penyusun Kurikulum 2013. Ketika Jokowi jadi presiden, saya sampaikan Kurikulum 2013 (perlu) dievaluasi. Saya tahu kelemahannya. Saat itu keberatan saya ada yang namanya kompetensi inti. Itu semua dikaitkan dengan ketuhanan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kurikulum Merdeka yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim juga kurang bijak. Hal ini karena Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    Dia bahkan menilai Kurikulum Merdeka ilegal. Sebab di dalam peraturannya tidak disebutkan penamaan tersebut.

    “Kurikulum Merdeka kalau diterapkan ilegal karena peraturannya tidak menyebutkan loh. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang ilegal. Di Pasal 1 ketentuan umum aturannya tidak ada Kurikulum Merdeka itu seperti apa,” lanjutnya.

    Kurikulum Merdeka merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013, yang tidak boleh menggunakan penamaan yang bermerek.

  • Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

    Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

    Jakarta

    Lalu lintas di tol arah Jakarta pagi ini mengalami kepadatan di sejumlah titik. Kepadatan tersebut akibat padatnya volume kendaraan, salah satunya di Tol Jagorawi arah Jakarta.

    “TMII KM 05 – Kali Cipinang KM 03 padat, kepadatan volume lalin. Cililitan KM 02 – Cawang KM 00 padat, kepadatan volume lalin,” demikian dikutip dari Twitter Jasa Marga, Rabu (13/11/2024).

    Jasa Marga juga menginformasikan adanya perbaikan jalan di Tol Jagorawi tepatnya di Tol Cimanggis KM 19 – KM 18+200 arah Jakarta. Pekerjaan perbaikan jalan (Rekonstruksi Rigid) dilakukan di lajur 1-bahu luar/kiri.

    Selanjutnya kepadatan juga terjadi di Tol JORR W2S tepatnya di Bintaro arah Veteran. Hal itu akibat ada kendaraan gangguan.

    “Bintaro – Simpang susun Ulujami arah Veteran padat, ada penanganan kendaraan dinas gangguan di lajur 3/kanan KM 16+700,” katanya.

    Lebih lanjut Jasa Marga menginformasikan adanya kepadatan di tol Jakarta Tangerang (Tol Janger) arah Jakarta pagi ini. Kepadatan itu terjadi akibat padatnya volume kendaraan.

    (yld/zap)

  • Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menolak Ujian Nasional (UN) jadi standar kelulusan pelajar di Indonesia. Dia pun mengusulkan Evaluasi Nasional (EN).

    “Saya termasuk orang yang menolak UN jadi standar kelulusan. Namun kita perlu sistem Evaluasi Nasional (EN),” paparnya dalam focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Di sisi lain, Darmaningtyas memandang Asesmen Nasional (AN) yang digagas Mendikbudrisitek Nadiem Anwar Makarim tidak bisa diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis.

    Alasannya dia mengaku AN hanyalah sampling. AN tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga belum bisa jadi tolok ukur yang tepat.

    “Kritik saya terhadap Asesmen Nasional (AN) adalah sampling. Dari keragaman geografis kita sekarang tidak bisa,” lanjutnya.

    Meski demikian, pria berusia 62 tahun itu menyarankan agar AN diperbaiki. Oleh karena itu, perlu adanya langkah yang tepat untuk mengukur standar pendidikan nasional.

    “Tidak harus beralih ke UN sepenuhnya, tetapi Asesmen Nasional yang diperbaiki. Kita bisa ukur standar pendidikan nasional, tetapi tidak berdampak pada kelulusan,” tuturnya.

    Seperti diketahui, UN dilaksanakan untuk semua pelajar tingkat akhir mulai dari kelas 6, III SMP, III SMA/SMK/MA. AN hanya sampling saja dan tidak di kelas akhir.

    Sementara itu, EN yang dibahas Darmaningtyas dapat dilaksanakan di Kelas 5, 8, dan 11 untuk semua murid dan tidak hanya sampling seperti AN.

  • Pengamat Pendidikan Akui Indonesia Alami Krisis Guru

    Pengamat Pendidikan Akui Indonesia Alami Krisis Guru

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengakui Indonesia sedang mengalami krisis guru. Hal ini menurutnya bisa menjadi perhatian bagi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    Darmaningtyas menyebut latar belakang Mu’ti yang telah lama berkecimpung di organisasi Muhammadiyah dapat memahami persoalan pendidikan dasar dan menengah.

    “Beliau juga tahu bahwa di sekolah-sekolah sekarang termasuk sekolah swasta terjadi krisis guru karena itu saya kira catatan penting yang harus beliau selesaikan bagaimana memenuhi guru, baik itu guru PNS, guru PPPK maupun guru honorer,” ujarnya kepada Beritasatu.com seusai focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas menerangkan, saat ini guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri. Namun, sekolah negeri tidak bisa hanya mengandalkan guru PNS dan PPPK saja.

    “Ini juga harus diselesaikan jangan sampai sekolah itu enggak ada guru karena guru PNS terbatas, guru PPPK terbatas, tetapi sekolah tidak boleh rekrut guru honorer. Ini enggak boleh terjadi. Jadi menurut saya apa pun yang terjadi sekolah harus tetap ada gurunya,” terangnya.

    Selain itu, Darmaningtyas juga mengkritik Kurikulum Merdeka yang digagas Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim yang dinilai kurang bijak secara politis.

    Darmaningtyas menjelaskan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    “Jadi Kurikulum Merdeka yang sekarang ini sebetulnya ilegal karena ilegal maka bila pemerintahan yang baru Menteri Abdul Mu’ti itu kembali ke Kurikulum 2013 tidak ada masalah,” tegas Darmaningtyas.

  • Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat

    Kondisi Pendidikan di Jawa dan Papua Berbeda, Pengamat Usul Kurikulum Tak Hanya Satu Jenis

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengusulkan sistem kurikulum pendidikan tidak hanya satu jenis. Alasannya karena keterbatasan setiap daerah di Indonesia.

    Ia mencontohkan kurikulum pendidikan di Pulau Jawa tidak bisa disamakan dengan kurikulum yang berada di luar Pulau Jawa, seperti di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Sejak dahulu saya itu mengatakan kita sebagai bangsa yang beragam ini tidak cukup satu jenis kurikulum karena misalnya sekolah-sekolah favorit yang ada di Jawa, enggak bisa kurikulumnya disamakan dengan sekolah-sekolah yang ada di luar Jawa sana pasti harus lebih spesifik mungkin mengadopsi kurikulum-kurikulum dari luar negeri,” ujarnya kepada Beritasatu.com seusai focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas melihat kurikulum pendidikan di luar Pulau Jawa haris dibuat lebih sederharna karena adanya keterbatasan infrastruktur.

    “Jadi mungkin kalau ini benar-benar sederhana mungkin ini bisa diterapkan, tetapi masalahnya adalah apakah betul yang disebut Kurikulum Merdeka ini lebih sederhana dibandingkan Kurikulum 2013?” ucapnya.

    Ia menginginkan kurikulum nasional perlu menentukan muatan wajib, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Moral, dan Pancasila. Selebihnya, tiap daerah bebas menentukan muatan kurikulum lainnya.

    “Kalau misalnya pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), pelajaran Ilmu Bumi mestinya masing-masing daerah bisa menyusun kurikulum sendiri karena misalnya kita belajar sejarah Diponegoro akrab di Jawa, tetapi kalau di Papua sana akrab?” ungkap Darmaningtyas.

    “Jadi yang ada bidang-bidang yang memang perlu dibuat kurikulum khusus untuk tingkat lokal, tetapi ada bidang-bidang yang memang bersifat nasional yaitu IPA, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Pendidikan Moral, Pancasila itu pakem,” lanjutnya.

  • Peluru Nyasar Rusak Atap Rumah Warga di Serpong Tangsel, Polisi Selidiki – Page 3

    Peluru Nyasar Rusak Atap Rumah Warga di Serpong Tangsel, Polisi Selidiki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah peluru menyasar rumah warga dan merusak atap plafon di Pondok Labu, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (10/11/2024). Kini, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian.

    “Ditangani Sektro Serpong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).

    Ade menjelaskan, awalnya pemilik rumah sedang beristirahat di kamar tidur bersama keluarganya ketika mendengar suara ledakan dari salah satu ruangan. Mereka sempat mengira suara itu berasal dari bohlam lampu yang pecah.

    Setelah diperiksa, ditemukan lubang di plafon rumah.

    “Pemilik rumah melihat serpihan plafon jatuh ke kasur, lalu saat memeriksa plafon terlihat ada lubang,” ujar Ade.