kab/kota: Tangerang

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 

    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 

    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 

    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 

    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 

    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 

    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 

    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 

    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.

    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.

    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.

    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
     
    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
     
    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 
     
    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

     
    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 
     
    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 
     
    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 
     
    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 
     
    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 
     
    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 
     
    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 
     
    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.
     
    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.
     
    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
     
    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.
     
    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • 10
                    
                        Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
                        Megapolitan

    10 Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu Megapolitan

    Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Warga meminta kepastian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pemasangan artefak atau gapura
    “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan”
    dan penanda batas Provinsi Banten–Jawa Barat.
    Pemasangan penanda wilayah tersebut setidaknya dibangun kembali pada Januari 2026. 
    Warga dan Pemkot
    Tangsel
    melakukan mediasi untuk menagih janji pengembalian fungsi Jalan Puspitek yang direncanakan akan ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ).
    Jika gapura tak kunjung dibangun lagi, warga mengancam menggelar aksi lebih besar.
    “Bukan demo, kecil-kecilan datangnya. Kalau perlu
    mah
    ngumpulin ban bekas dulu biar Presiden Prabowo tahu terjadi keresahan yang luar biasa,” ujar Warga Muncul, Neng Nurohmah (65) di Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin (1/12/2025).
    Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum ada tindak lanjut konkret, baik dari Pemkot Tangsel maupun DPRD.
    Padahal, warga hanya ingin kepastian pemasangan penanda dan batas wilayah sesuai janji pemerintah.
    Namun, hingga kini, janji realisasi belum juga dijalankan dengan alasan keterbatasan anggaran.
    “Hampir dua tahun dari April sampai dengan hari ini, itu jalan masih dikuasai BRIN, sehingga kami menyangka berpersepsi ini Kota Tangsel ngapain aja? Pak Ben ngapain aja? Kami rakyatnya kok dibiarkan?” kata Neng.
    Pemkot disebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
    Meski demikian, warga menegaskan kesediaan membantu secara swadaya jika diberikan izin resmi.
    “Kita juga bantu swadaya, kalau enggak ada anggarannya bisa kok yang penting ada izin, kita datang kesini yang penting ada izin. Kami adalah masyarakat sadar hukum,” jelas dia.
    Sementara itu, kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, mengatakan, tuntutan warga bukan hanya terkait pembongkaran pagar, tetapi juga pemulihan identitas wilayah yang sah dimiliki Kota Tangsel.
    Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Perda Kota Tangsel, ruas Jalan Muncul–Parung ditetapkan sebagai jalan provinsi.
    Oleh karena itu, BRIN dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengganti atau mencopot gapura tersebut.
    “Pemkot dan provinsi yang punya dasar hukum. Itu sebabnya artefak harus kembali seperti sebelumnya,” jelas dia.
    Suhendar menambahkan, Pemkot Tangsel menyampaikan komitmen bahwa pemulihan artefak identitas kota akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026.
    “Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban wali kota,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta? Megapolitan 1 Desember 2025

    Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta?
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jakarta disebut sebagai kota terpadat di dunia dengan hampir 42 juta penduduk menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025.
    Padahal angka ini jauh melampaui jumlah penduduk administratif
    Jakarta
    yang hanya 11 juta jiwa.
    Lantas, apa yang membuat Jakarta dicatat memiliki penduduk 42 juta dan jadi kota terpadat di dunia?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan perbedaan angka ini berasal dari mobilitas harian jutaan orang dari 8 kabupaten/kota penyangga Jabodetabek yang beraktivitas di Jakarta, sehingga membuat Jakarta tampak lebih padat daripada data resmi.
    “Setiap hari, jutaan orang beraktivitas di Jakarta berasal dari wilayah penyangga,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Kamis (27/11/2025).
    Kabupaten/kota penyangga yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
    Chico menambahkan, warga dari wilayah tersebut datang ke Jakarta untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik.
    “Mobilitas inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat daripada jumlah penduduk resminya,” katanya.
    Berdasarkan data bersih Dukcapil Semester I 2025, jumlah penduduk administratif Jakarta tercatat 11.010.514 jiwa.
    Angka ini dihitung dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
    Sementara itu, laporan “World Urbanization Prospects 2025: Summary of Results” yang dipublikasikan pada 23 November 2025 oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan hampir 42 juta penduduk.
    Di posisi kedua ada ibu kota Bangladesh, Dhaka, dengan hampir 40 juta penduduk, diikuti Tokyo, Jepang, dengan 33 juta penduduk.
    Laporan tersebut juga mencatat bahwa kota-kota kini menampung 45 persen populasi global, dari total 8,2 miliar penduduk dunia.
    Perbedaan antara jumlah penduduk resmi Jakarta dan angka 42 juta jiwa dari laporan PBB menekankan peran mobilitas harian dari wilayah penyangga dalam memengaruhi persepsi kepadatan kota Jakarta.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa? Megapolitan 1 Desember 2025

    Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa?
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Satpol PP Tangerang Selatan membongkar pagar pembatas milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri di Jalan Puspitek, Setu, pada Senin (1/12/2025).
    Pagar yang telah terpasang sekitar dua tahun tersebut dibongkar setelah warga menolak rencana penutupan akses jalan pada awal 2026.
    Warga Muncul, Ahmad (bukan nama sebenarnya), mengatakan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00–12.00 WIB. Menurut dia, puluhan anggota Satpol PP terlihat melepas pagar dari dua sisi jalan.
    “Ada 20-an mah Satpol PP yang bongkar. Warga sih cuma liatin aja,” ujar Ahmad saat ditemui
    Kompas.com
    , Senin.
    Ia menyebutkan, sejak awal pemasangan, pagar itu tidak pernah sepenuhnya digunakan untuk menutup jalan. Pagar hanya berdiri tanpa fungsi jelas, sementara wacana penutupan akses justru memicu kekhawatiran warga.
    Rencana penutupan disebut batal karena banyak warga yang menolak.
    “Soalnya rencananya kan abis tahun ini mau ditutup tapi enggak jadi karena banyak yang enggak setuju. Kalau ditutup mah mungkin ada kerusuhan,” ucap Ahmad.
    Ahmad menegaskan, Jalan Puspitek merupakan akses vital bagi warga untuk bekerja dan mencari nafkah. Karena itu, rencana penutupan dianggap merugikan.
    “Soalnya kalau ditutup, warga di sini mau makan apa? Enak di sana mah makannya pizza, di sini susah cari makanan,” katanya.
    Menurut Ahmad, warga sudah beberapa kali mengadu ke DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan untuk menggagalkan rencana penutupan. Namun hingga sebelum pagar dibongkar, belum ada tindakan konkret yang terlihat oleh warga.
    Hal itu membuat warga sempat menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan status jalan.
    “Makanya kemarin ke DPRD, sekarang ke Pemkot. Akhirnya ini dibongkarkan sama Satpol PP,” ujarnya.
    Setelah pembongkaran, Ahmad mengaku tidak mengetahui ke mana pagar tersebut dibawa. Ia memastikan proses pembongkaran hanya dilakukan oleh Satpol PP tanpa kehadiran polisi.
    “Enggak ada polisi, Satpol PP aja,” ucapnya.
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik pembongkaran pagar tersebut. Ia mengatakan warga sudah lama meminta agar Jalan Puspitek kembali dapat dilalui masyarakat.
    “Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin.
    Namun ia menduga pembongkaran dilakukan karena adanya aksi warga yang berlangsung pada hari yang sama.
    “Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” katanya.
    Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar. Kompas.com telah menghubungi pihak Satpol PP, namun belum mendapat respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Penampakan Jalan Puspitek Terkini Usai Pagar BRIN Dibongkar Satpol PP Megapolitan 1 Desember 2025

    Penampakan Jalan Puspitek Terkini Usai Pagar BRIN Dibongkar Satpol PP
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pagar pembatas jalan yang sebelumnya dipasang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) di Jalan Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (1/12/2025) siang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, pagar berwarna kuning-hitam yang sebelumnya terpasang di sisi kiri dan kanan jalan kini sudah tidak terlihat.
    Area tempat pagar berdiri hanya menyisakan bekas baut pada plang pembatas tinggi kendaraan.
    Arus lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tampak kembali normal tanpa hambatan.
    Warga Muncul, Ahmad (bukan nama sebenarnya), yang tinggal tidak jauh dari lokasi, mengatakan, pembongkaran pagar dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB oleh sekitar 20 anggota Satpol PP.
    “Iya betul tadi ada pencopotan pagar. Dari jam 11 atau 12-an gitu mulai dicopotin,” kata Ahmad saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Senin.
    Saat pembongkaran pagar tersebut, kata Ahmad, warga hanya menyaksikan dari kejauhan.
    Namun, selama proses pembongkaran, dia mengakui tidak ada keterlibatan polisi.
    “Kan cuma nyopotin pagar doang, bukan nyopotin plangnya. Satpol PP aja yang turun, enggak ada polisi,” kata dia.
    Lebih lanjut, ia menjelaskan,
    pagar BRIN
    yang berada di sisi kanan dan kiri plang pembatas kendaraan itu telah terpasang selama sekitar dua tahun.
    Namun, selama itu pagar tidak pernah difungsikan untuk menutup jalan secara penuh.
    Pagar milik BRIN tersebut hanya terpasang biasa dan kabarnya akan difungsikan pada awal tahun 2026.
    “Soalnya rencananya kan abis tahun ini mau ditutup tapi enggak jadi karena banyak yang enggak setuju,” kata dia.
    Ia pun berharap pembongkaran pagar tersebut dapat mengakhiri polemik terkait akses
    Jalan Puspitek
    .
    “Soalnya kalau ditutup, warga di sini mau makan apa? Enak di sana mah makannya pizza, di sini susah cari makanan,” ucap Ahmad.
    Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik pembongkaran tersebut. la mengatakan, warga Muncul sudah sejak lama meminta jalan dapat kembali dilalui masyarakat.
    “Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ciputat, Senin.
    Namun, ia menduga pembongkaran baru dilakukan setelah adanya aksi warga yang menuntut kejelasan status Jalan Puspitek.
    Menurut dia, waktu pelaksanaan pembongkaran yang berdekatan dengan aksi tersebut menimbulkan tanda tanya.
    “Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” kata Suhendar.
    Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, tetapi belum mendapat respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel
                        Megapolitan

    9 Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel Megapolitan

    Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
    Pagar pembatas yang sebelumnya dipasang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di
    Jalan Puspitek
    , Setu, Tangerang Selatan, akhirnya dibongkar oleh
    Satpol PP Tangsel
    pada Senin (1/12/2025).
    Pembongkaran dilakukan di tengah desakan warga yang mempertanyakan status jalan tersebut dan meminta akses kembali dibuka.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarserpong, sejumlah anggota Satpol PP berupaya melepas pagar berwarna kuning-hitam itu.
    Setelah beberapa menit, pagar berhasil dibuka dan digotong menjauh dari lokasi. Pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik tindakan tersebut. Ia mengatakan warga Muncul sudah sejak lama meminta jalan kembali dapat dilalui masyarakat.
    “Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ciputat, Senin.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangOnline.id (TOID) (@tangerangonline)
    Namun, ia menduga pembongkaran baru dilakukan setelah adanya aksi warga yang menuntut kejelasan status Jalan Puspitek. Menurutnya, proses yang dilakukan bersamaan dengan demonstrasi menimbulkan pertanyaan.
    “Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” kata Suhendar.
    Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, namun belum mendapat respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mencabut pencekalan terhadap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan dicabutnya pencekalan itu lantaran Victor bersikap kooperatif. 

    Dia menjelaskan indikator Victor kooperatif itu karena telah memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    “Sudah [kooperatif] memberikan informasi-informasi,” ujarnya di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Di samping itu, Anang belum mengemukakan nasib pencekalan terhadap pihak lain seperti eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.