kab/kota: Tanah Bumbu

  • Haji Isam Gelar Batulicin Festival 2024, Bagi-Bagi 100 Paket Umrah hingga Dihadiri Raffi Ahmad – Page 3

    Haji Isam Gelar Batulicin Festival 2024, Bagi-Bagi 100 Paket Umrah hingga Dihadiri Raffi Ahmad – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 50 ribu peserta kompak mengenakan kaus serba putih di acara jalan sehat, Minggu (29/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Batulicin Festival (Batfest) 2024, yang digelar dari 27 hingga 31 Desember 2024.

    Pada gelaran jalan sehat, Hj Nursam berhasil finish pertama, diikuti sang suami H. Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Menariknya, ada undian 100 paket umrah untuk para peserta.

    Kegiatan dua tahunan yang digelar oleh Jhonlin Group ini merupakan bentuk kecintaan Haji Isam terhadap masyarakat. Bukan saja sebagai hiburan warga, tapi juga sebagai wadah promosi UMKM guna menggerakkan ekonomi daerah.

    “Khususnya kalangan muda dan juga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena itu pada Batfest 2024 ini bukan saja sebagai ajang silaturahmi dengan hiburan lokal dan nasional, tapi juga membuka peluang dan pandangan baru melalui job fair yang disajikan pada Batfest kali ini,” ujar Direktur Batfest 2024, Alinka Hardianti dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).

    Ada sekitar 774 peserta bazar makanan dan minuman, 200 lapak UMKM, berbagai vendor wahana permainan dan 41 stand job fair turut meramaikan acara unggulan di Kalimantan Selatan ini. “Batfest 2024 membuktikan diri sebagai ajang untuk mempromosikan potensi daerah,” ucap Alinka.

    Pertunjukan kembang api, tari Dayak Danum Mahasur dan tarian Banjar Hinak Bujang dari para penari sanggar binaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tanah Bumbu dan atraksi kelompok drumband asal Kota Banjarmasin jadi pembuka kemeriahan Batfest 2024, pada Jumat (27/12/2024).

     

  • Spektakuler Batfest 2024: Festival UMKM, Job Fair hingga Jalan Sehat Berhadiah Umrah – Halaman all

    Spektakuler Batfest 2024: Festival UMKM, Job Fair hingga Jalan Sehat Berhadiah Umrah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATU LICIN – Sebanyak 50 ribu peserta kompak mengenakan kaus serba putih di acara jalan sehat, Minggu (29/12/2024). 

    Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Batulicin Festival (Batfest) 2024 di Kalimantan Selatan, yang digelar dari 27 Desember hingga 31 Desember 2024.

    Pada gelaran jalan sehat, Hj Nursam berhasil finish pertama, diikuti sang suami H. Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Menariknya, ada undian 50 paket umrah untuk para peserta. 

    Kegiatan dua tahunan yang digelar oleh Jhonlin Group ini merupakan bentuk kecintaan Haji Isam terhadap masyarakat. Bukan saja sebagai hiburan warga, tapi juga sebagai wadah promosi UMKM guna menggerakkan ekonomi daerah.

    “Khususnya kalangan muda dan juga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena itu pada Batfest 2024 ini bukan saja sebagai ajang silaturahmi dengan hiburan lokal dan nasional, tapi juga membuka peluang dan pandangan baru melalui job fair yang disajikan pada Batfest kali ini,” ujar Direktur Batfest 2024, Alinka Hardianti.

    Ada sekitar 774 peserta bazar makanan dan minuman, 200 lapak UMKM, berbagai vendor wahana permainan dan 41 stand job fair turut meramaikan acara unggulan di Kalimantan Selatan ini.

    “Batfest 2024 membuktikan diri sebagai ajang untuk mempromosikan potensi daerah,” ucap Alinka. 

    Pertunjukan kembang api, tari Dayak Danum Mahasur dan tarian Banjar Hinak Bujang dari para penari sanggar binaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tanah Bumbu dan atraksi kelompok drumband asal Kota Banjarmasin jadi pembuka kemeriahan Batfest 2024, pada Jumat (27/12/2024).

    Raffi dan Nagita dan hadir

    Batfest 2024 semakin semarak dengan kehadiran pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Didampingi oleh Haji Isam, pemilik Jhonlin Group, kehadiran mereka sukses menarik perhatian pengunjung yang memadati acara tersebut, Sabtu (28/12/2024).

    Raffi Ahmad bersama Haji Isam mengunjungi berbagai stand UMKM dan expo, memberikan dukungan serta motivasi kepada para pelaku usaha lokal. Dia juga terlihat mengunjungi bazar murah yang menjual produk unggulan seperti Minyak Goreng JAR dan Gulata, sekaligus membeli merchandise khas dari booth UMKM. 

    Penggerak Ekonomi

    Bupati Tanah Bumbu Terpilih, Andi Rudi Latif mengapresiasi penyelenggaraan Batfest 2024 ini. Menurutnya kehadiran Batfest ini bakal sebagai sarana promosi daya dan potensi ekonomi yang ada di Tanah Bumbu.

    “Acara Batulicin Festival ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan edukatif kepada seluruh masyarakat kita serta menarik minat wisatawan baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Andi Rudi.

    Namun, ucap Andi Rudi, yang lebih penting Batulicin Festival ini disajikan secara gratis untuk umum. Batfest setiap dua tahun membawa warna baru, sejak dimulai dari 2019.

    “Festival ini menjadi wadah untuk kita bersama-sama menggerakkan roda perekonomian Tanah Bumbu. Kami berharap melalui berbagai kegiatan yang digelar daerah kita bisa berkembang pesat,” tukasnya.

     

  • Batfest 2024 Diyakini Dapat Menggerakkan Roda Perekonomian

    Batfest 2024 Diyakini Dapat Menggerakkan Roda Perekonomian

    Batulicin: Ribuan warga memadati Pantai Jhonlin Festival untuk menghadiri pembukaan Batulicin Festival (Batfest) 2024. Acara yang berlangsung hingga malam tahun baru atau 31 Desember ini tak hanya menyuguhkan hiburan, tetapi juga diyakini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Tanah Bumbu.

    Bupati Tanah Bumbu terpilih, Andi Rudi Latif, menegaskan pentingnya festival ini sebagai ajang promosi potensi daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.

    “Festival ini menjadi wadah untuk kita bersama-sama menggerakkan roda perekonomian Tanah Bumbu. Kami berharap melalui berbagai kegiatan yang digelar, daerah kita bisa berkembang pesat,” kata Andi Rudi, Jumat 27 Desember 2024.

    Batfest 2024 menawarkan berbagai atraksi yang memanjakan pengunjung, mulai dari pertunjukan kembang api spektakuler, seni tari khas Dayak Danum Mahasur dan Banjar Hinak Bujang, hingga penampilan artis dan band lokal serta nasional. Tak ketinggalan, bazar makanan dan minuman, lapak UMKM, serta stand job fair turut menjadi daya tarik utama acara ini.

    Baca juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga Saat Mudik Nataru

    Pada pembukaan malam pertama, pengunjung disuguhkan pertunjukan kembang api megah yang menerangi langit Batulicin, diiringi atraksi drumband dari Kota Banjarmasin dan seni budaya lokal yang memukau.

    Festival Direktur Batfest 2024, Alinka Hardianti, mengungkapkan harapannya agar acara ini dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. “Kami berharap acara ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” katanya.

    Batfest 2024 menargetkan 85 ribu pengunjung sepanjang lima hari penyelenggaraannya. Eksekutif Produser Liana Saputri dan Jhoni Saputra, bersama CEO Jhonlin Group, Ghimoyo, secara resmi membuka acara ini, yang sepenuhnya gratis bagi masyarakat.

    Sebagai salah satu festival terbesar di Tanah Bumbu, Batfest 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat citra daerah, mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta menghadirkan hiburan berkualitas bagi masyarakat. Festival ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda yang positif bagi perekonomian lokal.

    Batulicin: Ribuan warga memadati Pantai Jhonlin Festival untuk menghadiri pembukaan Batulicin Festival (Batfest) 2024. Acara yang berlangsung hingga malam tahun baru atau 31 Desember ini tak hanya menyuguhkan hiburan, tetapi juga diyakini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Tanah Bumbu.
     
    Bupati Tanah Bumbu terpilih, Andi Rudi Latif, menegaskan pentingnya festival ini sebagai ajang promosi potensi daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
     
    “Festival ini menjadi wadah untuk kita bersama-sama menggerakkan roda perekonomian Tanah Bumbu. Kami berharap melalui berbagai kegiatan yang digelar, daerah kita bisa berkembang pesat,” kata Andi Rudi, Jumat 27 Desember 2024.
    Batfest 2024 menawarkan berbagai atraksi yang memanjakan pengunjung, mulai dari pertunjukan kembang api spektakuler, seni tari khas Dayak Danum Mahasur dan Banjar Hinak Bujang, hingga penampilan artis dan band lokal serta nasional. Tak ketinggalan, bazar makanan dan minuman, lapak UMKM, serta stand job fair turut menjadi daya tarik utama acara ini.
     
    Baca juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga Saat Mudik Nataru
     
    Pada pembukaan malam pertama, pengunjung disuguhkan pertunjukan kembang api megah yang menerangi langit Batulicin, diiringi atraksi drumband dari Kota Banjarmasin dan seni budaya lokal yang memukau.
     
    Festival Direktur Batfest 2024, Alinka Hardianti, mengungkapkan harapannya agar acara ini dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. “Kami berharap acara ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” katanya.
     
    Batfest 2024 menargetkan 85 ribu pengunjung sepanjang lima hari penyelenggaraannya. Eksekutif Produser Liana Saputri dan Jhoni Saputra, bersama CEO Jhonlin Group, Ghimoyo, secara resmi membuka acara ini, yang sepenuhnya gratis bagi masyarakat.
     
    Sebagai salah satu festival terbesar di Tanah Bumbu, Batfest 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat citra daerah, mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta menghadirkan hiburan berkualitas bagi masyarakat. Festival ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda yang positif bagi perekonomian lokal.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru

    Banjarbaru (ANTARA) – Enam hari usai pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, situasi politik di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih terasa panas karena ada penolakan hasil Pilkada.

    Sebagian masyarakat menolak hasil pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono dan aspirasi ini terus menggema.

    Masyarakat yang tak puas atas aturan KPU mengenai suara tidak sah jika mencoblos pasangan “diskualifikasi” alias telah dibatalkan pencalonannya yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Dengan status suara tidak sah itu pemilih menilai hak suara mereka telah diabaikan KPU.

    Padahal warga yang memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah berharap ada mekanisme kotak kosong, sehingga suara tetap dihitung untuk peluang sebuah kemenangan bagi kotak kosong.

    Logikanya mudah ditebak, bagaimana mungkin ada pemilihan yang menyajikan dua pilihan yaitu Paslon 1 dan Paslon 2 atau Suara Tidak Sah. Jadi dengan satu orang yang datang ke TPS dan mencoblos Paslon 1, sudah cukup menyatakan menang 100 persen, ini logika yang dianggap sebagian pemilih sebagai logika konyol.

    Dan faktanya, saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 403 TPS pada Rabu, 27 November 2024 lalu, perolehan suara untuk Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah unggul jauh dari Lisa dan Wartono.

    Paslon 1 memperoleh 36.165 suara atau 31,6 persen, sedangkan paslon 2 mendapatkan 78.322 suara atau 68,4 persen.

    Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong.

    Itu artinya, paslon 1 menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.

    Hasil ini sontak membuat pemilih paslon 2 tidak terima dan kecewa berat.

    Aktifis angkat bicara

    Tak hanya warga biasa, sejumlah tokoh hingga aktivis pun angkat bicara, salah satu yang paling lantang bersuara adalah Prof Denny Indrayana.

    Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan, Denny menyampaikan selamat atas kemenangan suara rakyat di Banjarbaru.

    Dia menilai harusnya yang kalah suara mundur dari pencalonan karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat.

    Tak sekadar berujar lisan menyampaikan pendapat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menggalang aksi membentuk tim hukum guna menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Dia telah mendirikan posko mengumpulkan dukungan masyarakat Banjarbaru untuk sama-sama melawan mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan rakyat dalam berdemokrasi.

    Perolehan satu suara sudah cukup mengantarkan pasangan Lisa dan Wartono memenangkan pilkada lantaran lawannya dipastikan nol suara. Bagaimana bisa aturan ini dipakai dengan dana Pilkada yang miliaran rupiah dan pengorbanan waktu yang disisihkan rakyat untuk memilih.

    Ternyata aturan itu merujuk pada mekanisme yang diatur KPU RI untuk Pilwali Banjarbaru setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru buntut rekomendasi Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye menindaklanjuti laporan Wartono.

    Pilkada formalitas

    Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

    Menurut masyarakat buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Tidak terbelah berkepanjangan

    Jika tak ada aral melintang, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada.

    Keduanya pun bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.

    Suka tidak suka, keduanya menjadi pemimpin di Banjarbaru untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.

    Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM Prof Dr H Budi Suryadi menyatakan Pemerintahan Kota Banjarbaru dan masyarakat harus dapat terus bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan.

    Apalagi setelah pilkada, paslon yang terpilih punya kewajiban merealisasikan visi misi dan programnya dalam pembangunan serta melayani masyarakat.

    Budi menilai demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru.

    Dimana masyarakat telah menentukan pilihannya ke pasangan calon nomor urut 1 dan suara tidak sah sesuai dengan pilihannya.

    Harapannya setelah perhelatan pilkada, masyarakat tetap damai agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Masyarakat tidak terbelah berkepanjangan dalam persoalan politik pilkada yang semestinya sudah selesai.

    Banjarbaru dihuni masyarakat yang heterogen dan berpendidikan diyakini sudah cukup cerdas menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga paham kapan selesai berpolitik dan melanjutkan kehidupan seperti sedia kala demi mendukung pembangunan daerah.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penemuan 3 Jasad di Sungai Kusan Kalsel, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 November 2024

    Penemuan 3 Jasad di Sungai Kusan Kalsel, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan Regional 23 November 2024

    Penemuan 3 Jasad di Sungai Kusan Kalsel, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
    Tim Redaksi
    BATULICIN, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan penyelidikan setelah penemuan
    tiga jasad
    manusia di
    Sungai Kusan
    , Kecamatan Kusan Hilir, pada Jumat (22/11/2024).
    Kepala Satuan Reserse Kriminal
    Polres Tanah Bumbu
    , AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan ketiga korban dipastikan tewas akibat tenggelam.
    “Sudah kita identifikasi ketiga jenazah itu sebagai
    korban tenggelam
    berdasarkan hasil visum,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/11/2024).
    Agung menambahkan, dari hasil visum tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh ketiga jasad.
    “Baik itu dari benda tajam maupun benda tumpul,” ungkapnya.
    Kronologi penemuan jasad di Sungai Kusan berlangsung pada hari yang sama.
    Jasad pertama ditemukan pada Jumat pagi sekitar pukul 11:00 Wita, atas nama Riduansyah (33).
    Jasad kedua dan ketiga ditemukan sekitar pukul 15:00 Wita, masing-masing atas nama Faisal Rahman (22) dan Adnan (29).
    “Mereka ditemukan di sungai yang sama, tetapi jaraknya berbeda-beda. Jarak antara jenazah pertama dan kedua cukup jauh,” tambah Agung.
    Pihak kepolisian juga mencatat bahwa tidak ada laporan kehilangan terkait ketiga korban.
    “Kami tidak menerima laporan kehilangan baik dari Polsek maupun dari warga. Informasinya, mereka keluar rumah secara bersamaan, mungkin untuk bekerja atau keperluan lain,” jelas Agung.
    Sebelumnya, warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad manusia di Sungai Kusan.
    Sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, tidak ada laporan kehilangan yang diterima oleh pihak berwenang.
    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu memastikan bahwa ketiga korban adalah warga Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan November 2024.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan November 2023. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September sempat naik, namun bulan Oktober hingga kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 20 November 2024 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

    Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

    “Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

    Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

    “KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

    KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

    MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

    Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

    “Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

    Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

    “Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

    (aik/haf)

  • Perjalanan Inspiratif dari Tanah Bumbu ke Panggung Nasional

    Perjalanan Inspiratif dari Tanah Bumbu ke Panggung Nasional

    GELORA.CO – Di balik nama besar Mardani H. Maming, ada kisah perjuangan panjang yang didorong oleh semangat berbagi dan visi besar untuk Indonesia yang lebih baik.

    Lahir di Batulicin, Kalimantan Selatan, pada 17 September 1981, Mardani dikenal sebagai sosok yang hangat, peduli, dan berjiwa sosial tinggi.

    Semangat ini ia wujudkan dalam bentuk nyata melalui Yayasan Maming 69, yang menjadi salah satu sarana baginya untuk memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

    Dalam menjalankan kehidupannya, Mardani selalu menyisihkan 2,5% dari pendapatannya untuk membantu mereka yang membutuhkan, melanjutkan pesan yang diwariskan oleh orang tuanya tentang pentingnya berbagi rezeki.

    Yayasan Maming 69 menjadi fondasi dari misi sosialnya, berfokus pada mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan, terutama bagi ulama, santri, serta masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya.

    “Rezeki dari Allah, dari rezeki inilah kita bisa berbagi. Dengan menghidupi Yayasan Maming 69, kita dapat membantu banyak orang,” ungkap Mardani.

    Karier politik Mardani dimulai sebagai Ketua Partai termuda di PKB pada tahun 2005. Meskipun sempat menghadapi tantangan besar ketika mendukung Gus Dur dalam konflik internal PKB pada tahun 2009, ia tetap teguh dan bergabung dengan PDIP.

    Di tahun yang sama, ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu di usia 28 tahun, yang kemudian dicatat oleh MURI sebagai pencapaian luar biasa.

    Dedikasinya pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi di daerahnya menjadikan Mardani sebagai inspirasi bagi banyak generasi muda.

    Selama perjalanan kariernya, Mardani memperluas peranannya di kancah nasional. Pada tahun 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum APKASI, yang memperlihatkan kemampuan kepemimpinannya dalam skala nasional.

    Pada tahun 2018, ia mengambil langkah besar di dunia usaha, hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI pada tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pada tahun 2022, sebagai Bendahara Umum PBNU.

    Dengan jejak yang kuat di politik, bisnis, dan organisasi, Mardani H. Maming terus menunjukkan komitmennya untuk memajukan masyarakat.

    Melalui Yayasan Maming 69, ia tidak hanya berbagi secara finansial tetapi juga berusaha menginspirasi anak muda Indonesia untuk mengambil peran dalam berbagai sektor.

    Bagi Mardani, sukses sejati bukan hanya soal pencapaian pribadi, tetapi bagaimana ia bisa menginspirasi dan memberikan dampak positif kepada banyak orang. []

  • Kabulkan PK Mardani Maming, Langkah MA Dikritik

    Kabulkan PK Mardani Maming, Langkah MA Dikritik

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI dinilai tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA seharusnya dapat memperberat hukuman sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti langkah MA yang mengabulkan PK terpidana korupsi Mardani. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    “Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” kata dia, Selasa, 5 November 2024.

    Castro mengakui MA telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar tiada. MA, lanjut Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar karena banyaknya putusan kasasi dan PK yang justru lebih rendah dan cenderung menguntungkan koruptor.

    “Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu. Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” ungkap Castro.
     

    Terpisah Pakar Hukum Untirta Banten Agus Prihartono menilai seyogyanya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Menurutnya, hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.

    “Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.

    Agus menegaskan, dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.  Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK. “Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” tegas dia.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming  dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.

    Sementara itu, putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi yang kala itu menolak kasasi terdakwa. Mardani H Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI dinilai tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA seharusnya dapat memperberat hukuman sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
     
    Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti langkah MA yang mengabulkan PK terpidana korupsi Mardani. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
     
    “Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” kata dia, Selasa, 5 November 2024.
    Castro mengakui MA telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar tiada. MA, lanjut Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar karena banyaknya putusan kasasi dan PK yang justru lebih rendah dan cenderung menguntungkan koruptor.
     
    “Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu. Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” ungkap Castro.
     

     
    Terpisah Pakar Hukum Untirta Banten Agus Prihartono menilai seyogyanya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Menurutnya, hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
     
    “Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
     
    Agus menegaskan, dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.  Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK. “Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” tegas dia.
     
    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming  dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
     
    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.
     
    Sementara itu, putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi yang kala itu menolak kasasi terdakwa. Mardani H Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara Nasional 5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan
    peninjauan kembali
    (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.
    Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak Mahmakah Agung (MA).
    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ]emohon
    Peninjauan Kembali
    /Terpidana Mardani H. Maming tersebut,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
    Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
    Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, drnda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
    Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
    Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024 lalu.
    Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
    Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
    Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.