kab/kota: Tanah Abang

  • Kronologi Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang, Satu Rumah di Kota Bogor Dijadikan Percetakan – Halaman all

    Kronologi Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang, Satu Rumah di Kota Bogor Dijadikan Percetakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan pemalsuan uang berskala besar dengan nilai Rp 3,3 miliar diungkap Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat.

    Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. 

    Mereka adalah Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta jurusan Rangkasbitung, Senin, (7/4/2025).

    Setelah dilakukan pengawasan di lokasi, seorang pelaku atas nama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut.

    Saat diinterogasi oleh tim kepolisian yang telah bersiaga, dia sempat enggan membuka isi tas, namun akhirnya mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Sujari diamankan sebagai pelaku pertama dan menjadi pintu utama dalam pengungkapan kasus ini.

    Dari hasil penyelidikan terhadap Sujari, polisi berhasil menelusuri jejak ke dua pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan dan Elyas, yang diamankan di kawasan Mangga Besar.

    Keduanya diketahui sebagai penyedia uang palsu yang memasok kepada para pengedar seperti Sujari.

    Dari tempat penangkapan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam jumlah besar.

    Penelusuran polisi pun berkembang ke dua pelaku lainnya, Bayu Setyo dan Babay Bahrum Ulum, yang diketahui memiliki hubungan dekat dan sering beraksi bersama dalam mendistribusikan uang palsu.

    Dalam penangkapan Bayu Setyo, polisi turut menyita beberapa lembar uang palsu dari kendaraan yang dia kendarai.

    Perkembangan selanjutnya membawa polisi ke seorang pria Amir Yadi, yang tinggal di Subang, Jawa Barat.

    “Dia menjadi perantara antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujar Haris.

    Dari keterangan Amir Yadi, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kota Bogor yang dijadikan tempat produksi uang palsu.

    Rumah tempat produksi tersebut disediakan oleh Lasmino Broto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia dinilai berperan sebagai penyedia fasilitas yang memungkinkan proses pencetakan berlangsung.

    Di lokasi ini, polisi menangkap Dian Slamet, sebagai pelaku utama dalam proses pencetakan uang palsu.

    Dia menjalankan operasional dengan menggunakan peralatan profesional seperti printer, meja sablon, screen cetak, mesin potong, hingga mesin pengering.

    Polisi juga mengungkap jika Dian menggunakan screen sablon untuk mencetak hologram atau siluet ketika uang palsu itu diterawang.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” papar Haris.

    “Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

  • Ungkap Jaringan Uang Palsu Senilai Rp3,3 Miliar, Polsek Tanah Abang Tangkap Delapan Pelaku – Halaman all

    Ungkap Jaringan Uang Palsu Senilai Rp3,3 Miliar, Polsek Tanah Abang Tangkap Delapan Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tanah Abang baru saja mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp3,3 Miliar.

    Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap delapan pelaku, yaitu Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

    Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu. Polisi, pun berinisiatif membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

    Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

    Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui jika tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Haris, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang. Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

    Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

    Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

    Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan,” ungkap Haris.

     

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Temuan Tas di KRL
                        Megapolitan

    2 Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Temuan Tas di KRL Megapolitan

    Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Temuan Tas di KRL
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbongkarnya pabrik
    uang palsu
    di Bogor yang telah mencetak Rp 3,3 miliar uang palsu berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang.
    Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, tas mencurigakan itu ditemukan pada Senin (7/4/2025).
    “Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
    Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
    “Sampai akhirnya kami melakukan konsolidasi di TKP pertama untuk tidak dulu menyentuh (tas mencurigakan itu) selama beberapa waktu, sampai ada kemungkinan pihak yang datang mengambil benda tertinggal di rak gerbong itu,” lanjut Haris. 
    Pada hari yang sama, seorang pria berinisial MS (45) mendatangi Stasiun Tanah Abang mengaku kehilangan tas. MS langsung berupaya menguasai tas tersebut.
    Namun, polisi kemudian mendatangi MS dan menginterogasi pria itu. Sempat terjadi perdebatan lantaran MS enggan menunjukkan isi tasnya. 
    “Sampai akhirnya MS memperlihatkan dan mengaku ini adalah uang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta yang dibawa,” jelas dia.
    Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengamankan MS. Polsek Tanah Abang juga melakukan penyidikan ke wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat dan menangkap dua pelaku lain berinisial BI (50) dan E (42).
    BI dan E disebut berperan sebagai penjual atau penyedia uang palsu.
    “Dan dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu bernilai fantastis,” tutur dia.
    Kemudian, kasus dikembangkan lagi hingga polisi menangkap pelaku lain berinisial BS (40) dan BBU (42). Keduanya merupakan komplotan yang telah lama berbisnis uang palsu.
    “Dari situ kami mengamankan juga beberapa lembar uang Rp 100.000 yang diduga palsu dari mobil dikendarai BS,” lanjut Haris.
    Penyelidikan terus berlanjut hingga pelaku AY (70) ditangkap di Subang, Jawa Barat. AY berperan sebagai penghubung antara para pelaku dengan tim produksi atau tim pencetak uang palsu. 
    Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya membongkar
    pabrik uang palsu
    di Kota Bogor. 
    “Dari AY kasus dikembangkan sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di Kota Bogor yang berhasil mengamankan DS (41),” ungkap Haris.
    Haris mengatakan, DS memproduksi uang palsu di sebuah rumah tertutup yang disediakan oleh LB (50).
    Sementara itu, status rumah yang disediakan LB masih dalam tahap penyidikan.
    Di sisi lain, Pejabat Bank Indonesia (BI) Aswin Kosotali menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
    “Dan ini sudah kita kalkulasikan hitungan 23.000 karena ada sekitar tiga dus dalamnya itu lembaran belum dipotong. Yang satu lembarannya itu mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu masih satu lembar, secara mungkin bisa lebih dari ini,” ungkap Aswin dalam konferensi pers.
    Sebelumnya, Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025).
    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
    Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.
    Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR Megapolitan 10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan alasan pembubaran aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
    “Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    Sebelum membubarkan massa, Satpol PP Jakarta Pusat telah memgimbau kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2035). Namun, massa tetap bertahan.
    Imbauan serupa juga disampaikan Satpol pada Kamis (9/4/2035), sebelum akhirnya membubarkan pengunjuk rasa.
    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki Megapolitan 10 April 2025

    Satpol PP: Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi “Piknik Melawan di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, dibubarkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Aksi Piknik Melawan
    itu digelar dengan cara mendirikan tenda di trotoar.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.
    Tumbur memastikan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. 
    “(Dibubarkan) bukan (karena aksinya). Kami tidak melarang, ada unjuk rasa itu kebebasan, kemerdekaan berpendapat, itu hak warga,” ucap Tumbur.
    Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil menggelar
    aksi Piknik Melawan
    dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan dengan alasan mendirikan tenda di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil tindakan usai pembubaran paksa massa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025).
    Pasalnya, menurut massa aksi, pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk antidemokrasi. 
    “Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” kata perwakilan massa aksi, Al, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
    Terlebih, Al menyebut, aksi pembubaran itu menyebabkan beberapa peserta aksi syok berat.
    “Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Uang Palsu di Bogor

    Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Uang Palsu di Bogor

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Negara Republik Indonesia gerebek tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Betul untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang kita back up proses gerebeknya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dikutip dari ANTARA, Kamis (10/4).

    Penggerebekan tempat produksi uang palsu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tanah Abang Kompol M Malau dan didampingi anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor pada pukul 06.00 WIB, Rabu (9/4).

    BACA JUGA: Diduga Akibat Serangan Jantung, Polisi du di Kabupaten Bogor Meninggal di Dalam Mobil

    Polisi melakukan penggerebekan praktik pembuatan uang palsu ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapkan kasus peredaran uang palsu di Stasiun Tanah Abang.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang yakni tiga orang pelaku berinisial J,B, dan A, pemilik rumah berinisial L, serta pelaku utama atau pembuat uang palsu berinisial D.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya uang palsu siap edar sejumlah Rp1,3 miliar pecahan Rp100 ribu, uang palsu yang belum siap edar sejumlah Rp2 miliar serta peralatan cetak uang palsu.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peserta aksi ”
    Piknik Melawan
    ” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini berlangsung sejak Senin (7/4/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
    “Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi,” ujar Al, salah satu peserta aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (10/4/2025).
    Satpol PP beralasan bahwa aksi tersebut melanggar peraturan karena menggunakan trotoar sebagai lokasi.
    Mereka beralasan telah menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
    Di sisi lain, peserta aksi sebelumnya dipaksa untuk memindahkan tenda mereka dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
    “Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP,” kata Al.
    Namun, Satpol PP berdalih bahwa urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.
    Al menegaskan, dalam proses negosiasi tidak ada upaya untuk diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
    “Pimpinan Pamdal DPR RI tidak mau turut serta untuk bertanggung jawab dan ikut berdiskusi atas pemindahan lokasi aksi tersebut,” tegasnya.
    Meski demikian, upaya pembubaran terus berlanjut. Satpol PP disebut menggoyangkan tenda yang masih diduduki oleh peserta aksi.
    Setelah negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Satpol PP membongkar tenda secara paksa dan mengangkut barang-barang pribadi peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan aksi massa yang dikenal sebagai “
    Piknik Melawan
    ”, di atas trotoar di seberang Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025).
    Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
    Peserta aksi, yang terdiri dari berbagai kalangan, terpaksa meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.
    “Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, mulai dari perusakan, pembukaan tenda secara paksa, hingga pengangkutan makanan dan minuman milik peserta aksi,” ujar Al, seorang perwakilan massa aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    pada Kamis (10/4/2025).
    Al juga menceritakan insiden yang terjadi saat salah satu peserta aksi, seorang ibu-ibu, berusaha mengambil makanan dan minuman yang diangkut oleh Satpol PP.
    “Akan tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan ibu-ibu tersebut,”ucap Al.
    Di salah satu tenda yang diisi oleh peserta aksi perempuan, terjadi tarik-menarik yang cukup alot hingga para peserta merasa dipukul dari dalam.
    Peserta aksi mengecam tindakan pembubaran yang dilakukan secara paksa tersebut.
    Dalam pernyataannya, mereka meminta perhatian dari Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengatasi perilaku yang dianggap anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
    “Kami menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.
    Setelah aksi tersebut dibubarkan, Al menuturkan, mereka memutuskan untuk bubar dan mengumpulkan sumber daya.
    “Kami
    regroup
    dulu saja, mengumpulkan resource lagi,” pungkasnya.
    Aksi damai ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan pada Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI telah memaksa peserta aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025).
    Meski terpaksa mendirikan tenda di trotoar, peserta aksi mengupayakan komunikasi dengan pejalan kaki melalui pengumuman yang ditempel pada potongan kardus berwarna cokelat.
    “Mohon maaf perjalanan Anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” bunyi pengumuman tersebut, yang juga mencantumkan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meski tenda-tenda tersebut menghalangi sebagian trotoar, peserta aksi memastikan bahwa masih ada cukup ruang bagi pejalan kaki untuk melintas.
    Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai ini akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu sore, dengan alasan bahwa keberadaan tenda di atas trotoar mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    10 Mereka Tetap Diusir meski Turuti Keinginan Prabowo… Megapolitan

    Mereka Tetap Diusir meski Turuti Keinginan Prabowo…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi bertema “Piknik Melawan” dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Perwakilan massa aksi, Al mengatakan, para demonstran datang dari daerah masing-masing untuk mengikuti unjuk rasa damai dengan mendirikan tenda.
    “Saya sendiri dari Karawang, ada juga yang dari Jakarta, dari Depok. Jadi, ini kolektif masing-masing. Tidak ada atas nama satu instansi atau kelompok,” kata Al saat ditemui di Jalan Gelora, Rabu (9/4/2025).
    Aksi Piknik Melawan
    dengan mendirikan tenda bertujuan memberikan atensi agar anggota DPR yang hendak memasuki Gedung Parlemen dengan kendaraannya masing-masing mengetahui sedang ada gerakan protes menolak
    UU TNI
    .
    Al mengungkapkan, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    AI menyebut, hingga Rabu siang, setidaknya telah terjadi upaya pengusiran sebanyak tiga hingga empat kali dalam satu hari.
    Mereka yang berupaya mengusir mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Pamdal DPR RI, hingga polisi.
    “Ya beragam ya (alasan mengusir). Ada yang bilang demo kami enggak ada isinya atau mungkin bisa dibilang enggak jelas,” tutur dia.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi
    demo tolak UU TNI di DPR
    dengan cara mendirikan tenda ini akhirnya dibubarkan secara paksa, Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan oleh Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 30 personel.
    “Anggota Satpol PP yang dipimpin oleh saudara Teguh B menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan pasukan untuk mengangkut tenda dan barang-barang peserta aksi,” kata Al dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.
    Perwakilan peserta
    aksi Piknik Melawan
    dan Satpol PP sempat bernegosiasi. Namun, kedua pihak tidak menemukan titik terang.
    Akibatnya, Satpol PP membongkar tenda secara paksa dan mengangkut sejumlah barang pribadi milik peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
    “Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, dari mulai perusakan, pembukaan tenda secara paksa, lalu mengangkut paksa makanan dan minuman milik peserta aksi,” ujar dia.
    “Terdapat pula elemen ibu-ibu dari peserta aksi yang berusaha naik ke dalam truk untuk mengambil kembali makanan dan minuman. Akan tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan ibu-ibu tersebut,” tambahn dia.
    Aksi sejumlah warga mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI ini diklaim sebagai aksi damai yang sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.
    “Karena kan dari Pak Presiden sendiri mengatakan bahwa aksi harus damai ya. Ini salah satu cara kami untuk mempresentasikan bahwa aksi kami itu damai,” kata Al.
    Presiden Prabowo Subianto sempat menanggapi perihal gelombang demonstrasi di sejumlah daerah di awal pemerintahannya.
    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
    Kepala negara menyebut, demonstrasi di negara demokrasi adalah hal yang wajar. Menurut dia, berdemo, berserikat, dan berkumpul, telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
    Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta kepada publik untuk objektif terhadap aksi demonstrasi di Indonesia.
    Apakah demo-demo tersebut adalah murni untuk menyampaikan aspirasi, atau malah adalah massa bayaran.
    “Coba perhatikan, apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar? Harus objektif dong,” ucap Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Harian Kompas.
    Eks Menteri Pertahanan itu juga mengatakan, demo seyogianya dilakukan dengan damai, bukan menimbulkan kerusuhan.
    “Kita juga bukan anak kecil, kita hormati hak untuk berdemo, asal demonya damai. Tidak mau menyulut kerusuhan. Kalau bakar ban, itu bukan damai. Saya mantan petugas keamanan juga, kadang-kadang petugas dilempar plastik isinya kotoran manusia,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.