kab/kota: Tanah Abang

  • Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. 

    “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). 

    KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. 

    Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

    Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.  

    “Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

    Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. 

    Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. 

    Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

    Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

  • Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan

    Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan

    Gedung Bawaslu Pusat. Foto: Istimewa

    Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 12 April 2025 – 00:25 WIB

    Elshinta.com – Demi mencegah berulangnya pelanggaran Pemilihan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 131 TPS di enam daerah, yakni Kota  Sabang, Kabupaten Kep. Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kep. Talaud pada 5 dan 9 April 2025.

    Hasil pengawasan mendapati PSU secara umum berjalan lancar yang ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat. Namun, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut.

    Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:

    a. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada empat TPS di

    Kabupaten Banggai, yakni kelebihan satu surat suara di TPS 2 Kencana, TPS 3

    Rusa Kencana, TPS 1 Cendana, dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02

    Singkoyo.

    b. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00 karena

    saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir, terjadi di tiga TPS, yakni pada

    TPS 2 Talang Sungai Bungo (Kabupaten Bungo), TPS 1 Sumber Mulia

    (Kabupaten Banggai), dan TPS 1 Bulude (Kabupaten Kep. Talaud).

    c. Saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, terjadi di satu TPS, yakni di

    TPS 1 Dwipa Karya (Kabupaten Banggai).

    d. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada delapan TPS di Kabupaten

    Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.

    * Kabupaten Banggai:

    – Kesalahaan ceklis kehadiran di nama nama pemilih yang tidak datang

    atau perbedaan jenis kelamin di tiga TPS (TPS 2 Simpang Dua, TPS 1

    Rusa Kencana dan TPS 2 Tanah Abang),

    – Kesalahan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS

    yang sudah ditetapkan di satu TPS (TPS 3 Sumber Mulia), dan

    – Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain

    di empat TPS (TPS 3 Rusa Kencana, TOS 2 Tolisu, TPS 1 Sentral Sari

    dan TPS 1 Singkoyo).

    * Kabupaten Bungo

    – Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain

    di TPS 3 Sarana Jaya.

    Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan

    menyampaikan saran kepada KPPS agar:

    a. Terhadap Logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka

    kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan

    surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan

    dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses

    tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus;

    b. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, Rapat pemungutan suara

    ditunda sampai 30 menit dan dicatat dalam kejadian khusus;

    c. Terhadap saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, memberi teguran

    kepada saksi yang mengenakan atribut pasangan calon dan melepaskan atribut

    yang digunakan serta dicatat dalam kejadian khusus;

    d. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada

    tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap

    jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

    Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan. Pada pelaksanaan PSU di enam daerah ini, minim terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif Bawaslu bersama KPU dan stakeholders terkaituntuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik secara tepat, ketepatan prosedur, dan mitigasi kerawanan secara cepat. Mitigasikerawanan tersebut di antaranya:

    1. patroli pengawasan dan sosialisasi mengenai larangan, hak, dan kewajiban bagi

    pemilih dalam penyelenggaraan PSU (semua kabupaten/kota);

    2. penyamaan persepsi terkait perbedaan penafsiran teknis pelayanan pemilih

    dalam PSU (Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kep. Taliabu);

    3. indentifikasi pemilih yang tidak memiliki biodata kependudukan dan dokumen

    pengganti yang absah dan pencegahan agar pemilih tersebut tidak diberikan

    layanan memilih (Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kep. Taliabu);

    4. pemasangan CCTV di 21 TPS oleh kepolisian (Kabupaten Bungo);

    5. pencegahan pemberian layanan memilih bagi pemilih yang datang melewati

    pukul 13.00 waktu setempat (Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo);

    6. Pencegahan pemberian layanan pemilih bagi pemilih di luar wilayah domisili

    (Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo); dan

    7. pelayanan hak pilih mendatangi pemilih yang sakit (Kota Sabang dan Kabupaten

    Kep. Taliabu).

    Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan gelombang III

    Pasca-Putusan MK pada 19 April 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.

    Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.

    Menurut politikus PDIP itu, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    Pramono Anung menilai, hal ini bukanlah tupoksi atau tugas dari Satpol PP.

    Oleh karena itu, ia langsung menegur secara langsung atasan Satpol PP Jakarta dan mengingatkan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

    “Enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu, itu bukan tugas Satpol PP, sehingga saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan.”

    “Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ujar Pramono Anung di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025) dilansir Tribun Jakarta.

    Sebagai kepala daerah, Pramono Anung pun mengaku kecewa dengan sikap arogan yang diperlihatkan oleh anak buahnya ini.

    “Kemarin malam saya langsung menegur kepala dinas terkait dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono Anung.

    Satpol PP Jakarta Minta Maaf 

    Menindaklanjuti perintah Pramono Anung, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan pun meminta maaf.

    Terutama, atas tindakan arogan yang sebelumnya dilakukan tim-nya terhadap massa aksi ‘Piknik ‘Melawan’.

    Selanjutnya, Satriadi pun berjanji bakal lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi DPRD pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa,” jelas Satriadi.

    Pihaknya juga memastikan, Satpol PP bakal terus berusaha lebih baik lagi dalam menangani aksi unjuk rasa.

    Sehingga, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

    “Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan.”

    “Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujar Satriadi.

    Kronologi Peristiwa

    Sebelumnya, para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI melakukan aksi menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.

    Aksi ini telah dilakukan sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Lalu, pada Rabu lalu, sejumlah petugas Satpol PP membongkar paksa tenda para massa aksi.

    Bahkan ada seorang petugas yang terlihat merobek tenda yang di dalamnya masih ditempati para demonstran.

    Pembongkaran dilakukan dengan dalih aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

    Massa dianggap melanggar ketertiban karena mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    AI mengatakan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelas AI.

    Al juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda antara Satpol PP dengan para demonstran.

    Tak hanya itu, mereka juga saling berebut logistik karena hendak diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.”

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Arogan Saat Usir Massa Aksi Piknik Melawan, Satpol PP Kini Ciut Kenal Omel Pramono: Kami Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

  • Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi "Piknik Melawan"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi "Piknik Melawan" Megapolitan 11 April 2025

    Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi “Piknik Melawan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung mengaku kecewa terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan secara paksa aksi “Piknik Melawan” yang berlangsung di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dilakukan pada 20 Maret 2025.
    Pramono menjelaskan, setelah kejadian tersebut, ia langsung memberikan teguran kepada Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam harinya.
    Ia menegaskan, tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
    “Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome pada Kamis (10/4/2025).
    Gubernur Jakarta tersebut menekankan bahwa pembubaran paksa oleh Satpol PP seharusnya tidak dilakukan karena berada di luar wewenang mereka.
    “Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ucap Pramono.
    Pramono juga mengingatkan bahwa Satpol PP tidak memiliki tanggung jawab untuk membubarkan aksi damai semacam itu.
    “Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” tegasnya.
    Sejumlah masyarakat sipil telah menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Senin (7/4/2025).
    Aksi ini berlangsung selama tiga hari, meskipun sebelumnya Pengamanan Dalam DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda mereka dari lokasi semula ke trotoar pada Selasa (8/4/2025).
    Setelah bertahan selama tiga hari, Satpol PP akhirnya membubarkan aksi damai tersebut secara paksa pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, keputusan untuk membubarkan diambil karena penggunaan trotoar oleh massa aksi dianggap mengganggu aktivitas publik.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
    Ia juga menyebutkan bahwa aksi tersebut melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi perhatian kami,” kata Tumbur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Sindikat Uang Palsu di Bogor: Rp 10 Juta Asli Dapat Rp 300 Juta Palsu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Modus Sindikat Uang Palsu di Bogor: Rp 10 Juta Asli Dapat Rp 300 Juta Palsu Megapolitan 11 April 2025

    Modus Sindikat Uang Palsu di Bogor: Rp 10 Juta Asli Dapat Rp 300 Juta Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peredaran
    uang palsu
    yang melibatkan delapan tersangka di Bogor terungkap setelah penemuan tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang.
    Kapolsek Tanah Abang Komisaris Haris Akhmat Basuki menjelaskan, transaksi uang palsu tersebut dilakukan dengan metode
    cash
    and
    carry
    , di mana pelaku membayar dengan uang asli untuk mendapatkan uang palsu.
    “Bandingannya mereka selama ini Rp 10 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 300 juta uang palsu,” ungkap Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
    Haris menduga, ada motif di balik peredaran uang palsu tersebut, yaitu untuk mendapatkan kembali uang asli dalam jumlah tertentu.
    “Nah, ini masih dikembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
    Dari keterangan awal, Haris menyebutkan bahwa peredaran uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan.
    “Berdasarkan keterangan awal hasil dari pendidikan kami, itu sudah beroperasi sekitar enam bulan terakhir. Selama itu, kami lakukan penyidikan lebih dalam lagi,” lanjutnya.
    Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan di dalam gerbong KRL pada Senin (7/4/2025).
    “Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris.
    Setelah laporan dari pihak yang menemukan tas tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
    Dari hasil penyidikan, Haris menetapkan delapan tersangka, yakni MS (Muh. Sujari, 45), BI (Budi Irawan, 50), E (Elyas, 42), BS (Bayu Setyo, 40), BBU (Babay Bahrum Ulum, 42), AY (Amir Yadi, 70), LB (Lasmino Broto, 50), dan DS (Dian Slamet, 41).
    Haris menegaskan, para pelaku akan diancam dengan pidana sesuai Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
    “Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHP,” jelasnya.
    Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (9/4/2025).
    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000, serta Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, dan printer.
    Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Pabrik Uang Palsu Terbongkar Diawali Temuan Tas Tertinggal

    Kronologi Pabrik Uang Palsu Terbongkar Diawali Temuan Tas Tertinggal

    Jakarta

    Keberadaan ‘pabrik’ pencetak uang palsu di Bubulak, Kota Bogor terbongkar oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Pabrik uang palsu tersebut terbongkar berawal dari temuan tas yang tertinggal di KRL Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Sindikat tersebut mencetak uang palsu di dalam rumah di Perumahan Griya Melati 1 RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pabrik uang palsu tersebut digerebek aparat kepolisian pada Rabu (9/4).

    Berawal dari Tas Tertinggal di KRL

    Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkap awal mula pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor itu terungkap dari temuan tas yang tertinggal di KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4).

    “Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian. Polisi menunggu beberapa saat sampai akhirnya tas tersebut diambil oleh seseorang.

    “Sampai akhirnya kami melakukan konsolidasi di TKP, kita sebut sebagai TKP pertama, untuk tidak dulu menyentuh selama beberapa waktu, sampai ada kemungkinan pihak atau orang yang datang untuk mengambil benda yang tertinggal di rak di gerbong itu,” kata Haris.

    “Tidak lama kemudian, didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya,” katanya.

    Tas Berisi Uang Palsu

    “Namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas, dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316.000.000 uang palsu yang ia bawa,” ucapnya.

    Mereka yang diamankan berinisial BI (50) dan E (42). Setelah mendapatkan keterangan dari BI dan E, polisi juga berhasil mengamankan BS (40) dan BBU (42) yang memiliki peran yang sama.

    “Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42). Dari keberhasilan itu dikembangkan lebih lanjut lagi, sampailah kita mendapati 2 pelaku tambahan inisial BS (40) serta inisial BBU (42),” katanya.

    Pabrik Uang Palsu di Bogor

    Proses penyelidikan terus dilakukan, hingga tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat. AY memiliki peran sebagai penghubung antara penjual uang palsu dengan tim produksi uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat.

    “Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat. Inisial AY, usia sekitar 70 tahun. Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujarnya.

    Dari keterangan AY, didapatkan petunjuk bahwa uang palsu itu dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah yang menjadi ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Adapun rumah tersebut disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

    “Dari saudara AY mengembangkan lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor, dan kita amankanlah seorang pelaku inisial DS usia sekitar 41 tahun. DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup,” ujarnya.

    “Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini,” jelasnya.

    Polisi menyita 23.297 lembar uang palsu dari ‘pabrik’ uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Jika dirupiahkan, lembaran uang palsu itu bernilai Rp 2.329.700.000.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi sita barang bukti 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu

    Polisi sita barang bukti 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu

    bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Tanah Abang dalam pengungkapan kasus sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu berhasil menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu.

    “Untuk barang bukti yang kami sita berupa uang palsu, 21 unit printer (mesin cetak), sablon, tinta, dan lainnya,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basukidi Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Polsek Metro Tanah Abang mengamankan delapan orang yang memiliki peran masing-masing dalam peredaran uang palsu.

    Haris mengatakan dari para tersangka yang masing-masing berinisial MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti.

    Untuk jumlah uang palsu kata dia, yaitu sebanyak 23 ribu lembar lebih dengan nominal Rp100 ribu, ada juga 15 lembar uang dolar Amerika yang nominalnya 100 dolar.

    “Karena ini uang palsu, maka kami tidak bisa menyebutkan nominalnya berapa tapi yang pasti jumlahnya lebih dari 23 ribu lembar,” ujarnya.

    Sejumlah barang bukti saat ditunjukkan ketika jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan

    Haris menambahkan, selain uang palsu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti 21 printer, mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, tinta, pemotong kertas, dan lain sebagainya.

    Sebelumnya, Polisi menyebut pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang.

    “Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris.

    Menurut dia, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang tertinggal di dalam gerbong dan kemudian menunggu pemiliknya mengambil barang tersebut.

    Setelah pemiliknya yang berinisial MS (45) mengambil, kata Haris, didapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang mencapai Rp316 juta.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

    Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu antar provinsi setelah insiden tak terduga terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Penemuan tas mencurigakan di dalam kereta tujuan Rangkasbitung menjadi awal terbukanya kasus ini.

    Total ada 23.297 lembar uang palsu yang berhasil disita dari para pelaku, termasuk uang pecahan rupiah dan dolar Amerika.

    Kejadian bermula pada Senin (7/4/2025) saat petugas menemukan tas mencurigakan di salah satu gerbong kereta di Stasiun Tanah Abang. 

    Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang mengambil tas tersebut namun menolak membukanya.

    “Sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas tersebut,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki  saat merilis kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

    Setelah didesak, kata isi tas diperiksa dan ditemukan uang palsu senilai Rp 316 juta.

    Polisi Tangkap Delapan Anggota Sindikat

    Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyebutkan bahwa dari penangkapan MS, penyelidikan berkembang dan membawa polisi ke dua pelaku lain di kawasan Mangga Besar, yakni BI (50) dan E (42).

    Keduanya diduga sebagai pemasok uang palsu.

    Tak berhenti di situ, 2 tersangka lain berinisial BS (40) dan BBU (42) juga diamankan.

    Dari kendaraan BS, polisi menyita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Diketahui, BS dan BBU sudah lama terlibat dalam peredaran uang palsu secara bersama.

    “Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini,” paparnya.

    Lansia hingga Produsen Uang Palsu Diringkus

    Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat.

    Polisi menangkap seorang lansia berinisial AY (70) yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu.

    Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.

    DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

    “Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” paparnya.

    Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,  7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong,  15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.

    “Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
    Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

     

     

     

  • Polsek Tanah Abang Dalami Kasus Uang Palsu Miliaran Rupiah, Ada Kemungkinan Beredar Saat Lebaran – Halaman all

    Polsek Tanah Abang Dalami Kasus Uang Palsu Miliaran Rupiah, Ada Kemungkinan Beredar Saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang mendalami kemungkinan adanya peredaran uang palsu selama masa Lebaran 2025.

    Hal tersebut dikatakan Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, usai mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai miliaran rupiah.

    Haris mengatakan jika delapan pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut sudah beraksi selama 6 bulan.

    Melihat dari jangka waktu, diduga uang palsu beredar selama masa Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar 6 bulan, patut diduga ada (yang beredar saat Lebaran)” kata Haris, Kamis (10/4/2025).

    Kendati demikian, saat ini kepolisian belum mengetahui nominal uang palsu yang sudah diedarkan, begitu juga dengan wilayah yang menjadi lokasi peredaran.

    Haris pun menegaskan jika pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengungkap hal tersebut.

    “Kalau untuk ke wilayah mana saja, nanti kami coba sidik lebih dalam lagi,” ucap Haris.

    Sekadar informasi, Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp 3,3 miliar.

    Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap delapan pelaku, yaitu Muh Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

    Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu.

    Polisi, pun berinisiatif untuk membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

    Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

    Pelaku yang sempat menolak membuka tas pun tak bisa mengelak dan mengakui jika dia membawa uang palsu senilai Rp 316 juta.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Haris.

    Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang. Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

    Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

    Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

    Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan,” ungkap Haris.

  • Sindikat Uang Palsu Terbongkar Gegara Anggota Sembrono di Kereta, Ada Uang Ukuran F4 Belum Digunting

    Sindikat Uang Palsu Terbongkar Gegara Anggota Sembrono di Kereta, Ada Uang Ukuran F4 Belum Digunting

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Kesembronoan anggotanya membuat sindikat pembuat dan pengedar uang palsu antar provinsi terbongkar.

    Kini total ada delapan orang anggota sindikat ini mendekam di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penemuan tas mencurigakan di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).

    Tak lama kemudian, tiba-tiba ada seorang pria yang diketahui berinisial MS (45) datang ke kereta itu dan langsung mengambil tas tersebut.

    Kecurigan petugas bermula ketika pria itu tak mau membuka isi tas yang sempat dianggap mencurigakan di stasiun.

    “Sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas tersebut,” kata Haris saat merilis kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

    Saat diperiksa, ternyata tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta.

    Mendapatkan barang bukti itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati dua orang berinisial BI (50) dan E (42) di kawasan Mangga Beaar.

    “Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu.

    Dan dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu yang itu bernilai fantastis yang itu nanti penghitungan pasti dari secara forensik dan dari Bank Indonesia,” ujar Haris.

    Dari keberhasilan itu, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yakni inisial BS (40) serta inisial BBU (42).

    Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS

    “Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini,” paparnya.

    Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan sampai menangkap seorang lansia berusia 70 tahun berinisial AY di Subang, Jawa Barat yang diduga adalah perantara dalam sindikat ini.

    “Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” tuturnya.

    Dari saudara AY, polisi kemudian bergerak ke wilayah kota Bogor dan menangkap pelaku inisial DS (41).

    DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

    “Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” paparnya.

    Dari sindikat ini, total barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta 7.500 lembar kertas ukuran F4 yang baru setengah jadi, belum dilakukan pemotongan maupun finishing lainnya. 

    “Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan sindikat ini untuk mencetak uang palsunya.

    Ada Pecahan Dolar

    Selain rupiah, polisi turut menemukan 15 lembar pecahan dolar Amerika Serikat dari sindikat ini dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar. 

    “Total yang barang bukti mata uang asing yaitu USD yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100. Kemudian ada satu unit mesin penghitung uang yang itu milik dari pelaku inisial DS,” tuturnya.

    Kepada para anggota sindikat ini, mereka dikenakan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya