Sarjana-sarjana yang Nyemplung Got demi Jadi PPSU…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di balik sempitnya peluang kerja dan mahalnya harga kebutuhan hidup, Musarotun (29) menaruh harap pada sepasang sepatu boot dan sebongkah tekad.
Ia bukan siapa-siapa, bukan pula tokoh besar. Namun langkahnya menyusuri selokan di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pekan lalu, adalah potret kecil tentang seorang ibu, seorang sarjana, yang menolak tunduk pada keadaan.
Musarotun adalah satu dari ribuan pelamar yang mendaftar menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Di hari uji praktik, ia tak ragu mencemplungkan diri ke dalam selokan penuh lumpur dan sampah.
Bukan karena tidak tahu jijik, tapi karena tahu persis, ada harga hidup yang harus dibayar, dan itu tidak murah.
Ia seorang sarjana akuntansi, lulusan perguruan tinggi di Jakarta. Namun ijazah itu telah lama terlipat rapi, tertindih oleh kenyataan bahwa mencari pekerjaan bukan lagi soal nilai, tapi soal kesempatan yang kian langka.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, apa pun akan ia kerjakan asal halal. Termasuk menyapu jalan, memanjat pohon, mencangkul, dan kini membersihkan selokan dengan tangan telanjang, tanpa sarung tangan seperti rekan-rekan lain.
Ibu dua anak ini mengikuti tahapan demi tahapan uji praktik lapangan
rekrutmen PPSU
dengan kesungguhan.
Dengan karung putih di tangan, ia memunguti sampah satu per satu dari dalam got.
Bahkan saat harus naik kembali ke atas, ia sempat kesulitan, tertahan oleh sepatu boot yang tenggelam di dasar selokan.
“Alhamdulillah dari tadi tesnya seru. Nyebur ke sekolahan juga enggak jijik,” ucapnya sambil tertawa, dikutip dari
Wartakotalive
. Senin (7/7/2025),
Musarotun datang dengan modal nekat. Ia tahu, hanya ada enam kursi yang tersedia di kelurahan itu, dan ratusan pelamar yang menginginkannya.
Tapi ia percaya, mungkin, hanya mungkin, kali ini gilirannya untuk diterima.
“Sebelumnya saya ibu rumah tangga, ngurus-ngurus rumah. Daftar PPSU harapannya untuk kemajuan ekonomi keluarga,” katanya.
Bukan hanya Musarotun yang datang dengan gelar sarjana. Di Kelurahan Serdang, Kemayoran, dua perempuan lainnya, Nabila (27) dan Febrina Nuranisa (32), juga hadir dalam seleksi PPSU.
Nabila dan Febriana pun lulusan S1 Akuntansi. Tapi gelar tak selalu menjamin lapangan kerja.
“Alasan yang pertama ingin cari kerja, yang kedua memang sudah terbiasa beberes rumah, dan sekarang ini kan memang lagi susah mencari pekerjaan, selagi ada peluang di depan mata ambil aja dulu,” kata Nabila dan Febrina.
Sekretaris Lurah (Sekkel) Serdang, M Imron Sumadi, mengatakan bahwa dari 127 pelamar, tujuh orang melamar dengan ijazah S1.
“Yang hadir enam orang,” ujarnya.
Menurut Imron, tidak ada syarat khusus untuk bisa diterima.
Terpenting, pelamar harus sanggup membersihkan, mencangkul, dan menjaga lingkungan.
“Pada prinsipnya apa yang dibutuhkan dapat dilakukan,” kata dia.
Gaji sebagai PPSU memang bukan mimpi besar, tapi cukup untuk menjaga dapur tetap mengepul.
Berdasarkan Pergub yang berlaku, gaji PPSU disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yakni sekitar Rp 5,3 juta per bulan.
Belum termasuk jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).
Pekerjaan ini juga menjanjikan kejelasan status dan perlindungan sosial, dua hal yang semakin langka di tengah pasar kerja yang tak ramah pada pencari kerja berijazah tinggi namun tak berpengalaman.
Di Jakarta, ada puluhan ribu petugas PPSU yang tersebar di 267 kelurahan. Di antara mereka, mungkin ada lebih banyak Musarotun, Nabila, atau Febrina.
Para sarjana yang turun ke selokan, memegang cangkul, menyapu jalan, bukan karena menyerah pada nasib, melainkan karena mereka memilih untuk tetap berjuang.
Dan di antara lumpur dan sampah yang mereka bersihkan, ada sesuatu yang tak terlihat, harga diri mereka dan harapan yang diusung, agar anak-anak mereka tak harus menempuh jalan yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Tanah Abang
-
/data/photo/2022/08/11/62f4bf076603e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sarjana-sarjana yang Nyemplung Got demi Jadi PPSU… Megapolitan 7 Juli 2025
-

Whoosh! Kereta Bandara Ngebut, Manggarai-Soekarno Hatta Jadi Sejengkal
Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi anda pengguna KRL Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta), ada kabar baik di mana waktu tempuhnya kini lebih cepat dari sebelumnya. Direktur Utama KAI Commuter Asdo Atriviyanto mengatakan percepatan waktu tempuh KRL Basoetta dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perjalanan dari Jakarta menuju Basoetta serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi pengguna jasa Commuter Line.
“Awalnya, perjalanan KRL Basoetta dari Manggarai menuju ke Basoetta ditempuh dengan waktu 56 menit, dengan adanya percepatan ini, maka waktu tempuhnya dapat dipercepat menjadi 46 menit, atau dipangkas 10 menit,” ungkap Asdo dalam keterangannya dikutip Minggu (6/7/2025).
Asdo menambahkan percepatan ini sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2025, setelah perbaikan dan penyesuaian prasarana terutama yang dilintasi oleh KRL Basoetta. Peningkatan kecepatan ini meningkat menjadi 90 km/jam pada lintas Duri-Batu Ceper, dari sebelumnya hanya 75 km/jam. Selain itu penambahan kecepatan pada lintas Tanah Abang-Duri dari 50 Km/jam menjadi 80 Km/jam dan lintas BNI City – Tanah Abang jadi 70 Km/jam.
Foto: Kereta Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. KAI)
Kereta Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. KAI)“Dengan berbagai perbaikan, penyesuaian, dan peningkatan prasarana, mulai 1 Juli 2025, KRL Basoetta bisa ditempuh dalam waktu 46 menit saja,” tambah Asdo.
Percepatan waktu tempuh tidak hanya berdampak pada perjalanan KRL Basoetta saja, tetapi juga berdampak pada perjalanan KRL Commuter Line lintas Tangerang-Duri dan Cikarang Line.
“Dengan adanya peningkatan prasarana ini untuk Cikarang line, kemudian commuter line yang melewati Duri, Angke, ini juga berdampak. Tangerang line juga berdampak. Ini lebih cepat 2 menit, rata-rata lebih cepat 2 menit,” ujarnya.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
-

Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan dengan modus “Love Scam”
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” atau pacaran secara virtual yang terjadi di Jakarta Timur.
“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria) dan APD (24, perempuan). Sedangkan A (29, pria) masih DPO,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Fian menjelaskan, para tersangka awalnya menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial. Kemudian menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara daring dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan oleh korban.
“Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818,” katanya.
Kemudian setelah berkenalan dan berteman di media sosial (medsos), terlapor mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX.
“Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood dengan link https://banggood.info (diketahui website palsu),” katanya.
Setelah korban tertarik, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal. Selanjutnya korban diberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor.
Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya. Akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423,2 juta ke rekening di dua bank.
Setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan.
Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban.
“Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi,” katanya.
Ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang merupakan tempat kerja.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Fian.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

KI DKI Jakarta dorong badan publik jadi lebih informatif
Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong badan publik melakukan upaya berkelanjutan menjadi lebih informatif dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, di Jakarta Jumat mengatakan salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan coaching clinic (pelatihan singkat) melibatkan badan publik.
Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya badan publik yang kurang dan tidak Informatif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan KIP Coaching Clinic Keterbukaan Informasi Publik diadakan salah satunya pada Kamis (3/7) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diikuti empat badan publik, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, dan RSUD Jatipadang.
Dalam kegiatan coaching clinic, badan publik mendapatkan pendampingan teknis sekaligus rekomendasi perbaikan dari tim tenaga ahli Komisi Informasi DKI Jakarta, berdasarkan hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) sebelumnya.
“Coaching clinic ini bukan sekadar forum evaluasi, tetapi ruang dialog konstruktif,” ujar Aang.
Menurut dia, selain pemaparan hasil evaluasi dan pembahasan kendala yang dihadapi di lapangan, masing-masing badan publik juga menerima catatan strategis untuk perbaikan tata kelola informasi, khususnya dalam rangka menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Aang berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing badan publik agar mampu mengoptimalkan statusnya sebagai badan publik yang informatif.
“Diharapkan, kegiatan coaching clinic menjadi agenda berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan sistem keterbukaan informasi publik dan pembangunan budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah,” kata Aang.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/03/68663ea752c54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Maqdir Ismail
, menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
“Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
Joko Widodo
(Jokowi) dari PDI-P.
Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
“Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
“Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
“Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/07/03/6865f348e630b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

