kab/kota: Tambora

  • Dua pria di Tambora tikam tetangga karena suara motor

    Dua pria di Tambora tikam tetangga karena suara motor

    Jakarta (ANTARA) – Dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) menikam tetangganya, RY (39) di Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, lantaran terganggu dengan suara mesin sepeda motor korban.

    Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menyebutkan, peristiwa itu berawal ketika RY menyalakan sepeda motor yang hendak didatangi pembeli pada pukul 02.30 WIB.

    “Saat korban memanaskan motornya, tersangka MAR dan MAN protes,” kata Donny di Jakarta Barat, Jumat.

    Menurut Donny, adu mulut terjadi setelah tersangka MAN meminta korban untuk mematikan mesin sepeda motornya.

    “Dijawab oleh korban ‘selama ini enggak ada yang komplain’. Kemudian dibalas lagi oleh tersangka MAR dengan jawaban ‘sekarang gue yang komplain’,” kata Donny mengulang percakapan korban dan tersangka.

    Kesal dengan jawaban korban, pelaku MAR pun melempar korban dengan botol minuman. Akibatnya terjadi cekcok hebat yang berujung pada pemukulan RY oleh tersangka MAR.

    “Namun pada saat adanya perkelahian antara MAR dengan RY, tersangka MAN datang mengambil pisau yang terletak di warung minuman, lalu menusukkan pisau tersebut ke korban,” kata Donny.

    Pelaku MAN menikam korban RY sebanyak dua kali di bagian punggung hingga RY terjatuh. Korban RY juga diseret oleh kedua pelaku.

    Saat dirinya terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah.

    “Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan,” kata Donny.

    Setelah RT mendapatkan perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.

    Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.

    “Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama,” kata Donny.

    Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebutkan, ayah korban berinisial H (38) sempat memukul bayi laki-lakinya berinisial MS (5 bulan) sebelum bayinya dibawa dan ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Hafiz di Jakarta, Rabu, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) ketika korban MS terus menangis, meski ibu korban berinisial BU (35) yang juga menjadi tersangka karena menelantarkan bayinya itu sudah berusaha menenangkan korban.

    “Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat tersangka H sampai di rumah, H melihat korban menangis terus. Tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali,” katanya saat jumpa pers.

    Kemudian, korban yang terus menangis dibawa oleh tersangka H menuju Rumah Sakit Sumber Waras. “Tersangka meminta tolong kepada saksi J yang merupakan tetangganya untuk diantarkan ke rumah sakit,” ucap Hafiz.

    Selanjutnya, korban yang mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras sayangnya tidak tertolong hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

    Hafiz melanjutkan, sebelum dinyatakan meninggal, tersangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp3,6 juta lebih.

    “Saksi S (petugas rumah sakit) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban,” kata Hafiz.

    Namun demikian, tersangka H bersama istrinya, tersangka BU, pelan-pelan meninggalkan rumah sakit lalu melarikan diri.

    “Tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran. Kemudian tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau melantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya..

    Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan bagian tubuh bayi yang dipukul oleh tersangka H. Tetapi dalam proses visum, ditemukan sejumlah luka pada bagian pelipis dan kepala korban.

    Polisi pun tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan sejumlah luka pada kepala korban.

    Kendati demikian, kata Hafiz, dokter yang melakukan visum memastikan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan merupakan penyebab tewasnya korban. Hasil autopsi penyebab kematian bayi malang itu pun hingga kini belum keluar.

    Polisi kemudian berhasil menangkap pasangan suami istri yang berpindah-pindah tempat tinggal itu pada Minggu (12/1) di salah satu indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.

    Bayi malang yang meninggal saat mendapat perawatan medis tersebut telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar,” Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Pihak Kepolisian memastikan bahwa luka-luka kepada bagian kepala bayi tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras atau benda tumpul.

    “Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian. Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar,” katanya.

    Aprino menyebutkan bahwa bayi malang itu dibawa oleh kedua orang tuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB setelah bayi itu menunjukkan gejala demam pada 27 Desember 2024.

    Setelah mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Kedua orang tuanya yang kesulitan biaya untuk membayar tagihan rumah sakit ditawari oleh pihak rumah sakit untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Namun, kedua orang tuanya perlahan meninggalkan rumah sakit dan memilih kabur menelantarkan anak mereka yang sudah meninggal dunia.

    “Satu, memang karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan. Dan yang kedua karena untuk menghindari kewajibannya,” ujar Aprino.

    Pihak Kepolisian pun memulai pencarian dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Januari 2025

    Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang… Megapolitan 15 Januari 2025

    Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Suasana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terasa mencekam pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.
    H bersama tetangganya dengan cemas membawa bayi laki-lakinya berinisial MS yang baru berusia lima bulan dalam kondisi kritis. Waktu saat itu menunjukkan pukul 02.59 WIB.
    Namun, takdir berkata lain. Sekitar satu setengah jam kemudian, pukul 04.20 WIB, bayi kecil itu dinyatakan meninggal dunia.
    Seharusnya, momen itu menjadi waktu bagi orangtua MS untuk memberikan penghormatan terakhir.
    Namun, kenyataan berkata sebaliknya. H dan istrinya, BU, malah meninggalkan rumah sakit tanpa jejak membiarkan jasad MS sendirian di IGD.
    Sebelum pergi, H beralasan kepada pihak rumah sakit bahwa ia harus mencari uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 3.600.000.
    Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati. Nomor telepon yang terdaftar ternyata milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit, karena H tidak memiliki ponsel.
    Ketika petugas rumah sakit mencoba mencari mereka di kontrakan sederhana tempat mereka tinggal, yang tersisa hanya ruang kosong. Tak ada tanda-tanda keberadaan pasangan itu.
    Akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
    Dua minggu berlalu atau pada Minggu (12/1/2025) malam, polisi menangkap H dan BU di sebuah kamar kos di daerah Grogol Petamburan.
    Mereka ditemukan tanpa perlawanan, meski selama dua pekan terakhir terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
    “Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
    Kini, pasangan suami istri itu ditahan di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara menanti mereka.
    Setelah ditangkap, H dan BU hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatan mereka.
    “Ya menyesal, dengan alasan meninggalkan bayi karena enggak ada uang,” kata Aprino, mengutip pengakuan mereka.
    Kondisi ekonomi yang sulit ternyata menjadi akar dari keputusan tragis yang dipilih oleh H dan BU.
    H bekerja di sebuah konveksi di daerah Grogol Petamburan, sementara BU adalah ibu rumah tangga.
    Kehidupan yang serba pas-pasan membuat mereka tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
    Namun, keputusan meninggalkan bayi mereka yang telah tiada, menambah luka yang tak termaafkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Januari 2025

    Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara Megapolitan 14 Januari 2025

    Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU terancam pidana penjara selama lima tahun usai menelantarkan anak mereka berinisial MS (5 bulan) di salah satu rumah sakit (RS) daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
    Polsek Grogol Petamburan menangkap H dan BU atas kasus dugaan penelantaran anak.
    Mereka ditangkap di salah satu indekos daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/1/2025) malam.
    “Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ujar Aprino.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan keduanya meninggalkan bayi mereka di salah satu RS daerah Grogol Petamburan karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya administrasi.
    “Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami (Grogol Petamburan), dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” ungkap Aprino.
    Kini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan (rutan) Polsek Grogol Petamburan.
    Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki berinisial MS meninggal dan ditinggalkan oleh orangtuanya di ruang IGD salah satu rumah sakit di Grogol Petamburan pada Sabtu (28/12/2024).
    H membawa anaknya ke rumah sakit sekitar pukul 02.59 WIB dalam kondisi sakit.
    “Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).
    Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit berusaha mencari keberadaan orang tua bayi, namun mereka tidak ditemukan di lokasi.
    “Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.
    Sebelum meninggalkan anaknya, orang tua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.
    Pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya, tetapi nomor tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit.
    “Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.
    Saat polisi mendatangi kontrakan orang tua bayi, tempat tersebut sudah kosong. Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2025

    Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal Megapolitan 14 Januari 2025

    Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri berinisial H dan BU ditangkap oleh polisi setelah dituduh menelantarkan anak mereka, MS, yang berusia lima bulan di rumah sakit.
    Bayi tersebut meninggal di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, H dan BU mengaku menyesal.
    “Ya menyesal, dengan alasan (meninggalkan) bayi karena enggak ada uang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025).
    Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan pada Minggu (12/1/2025) malam.
    “Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” lanjut Aprino.
    Menurut hasil pemeriksaan, alasan H dan BU meninggalkan bayi mereka di rumah sakit adalah karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya administrasi.
    “Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami. Dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” jelas Aprino.
    Saat ini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan.
    Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Sebelumnya, bayi laki-laki berinisial MS dibawa oleh H ke rumah sakit pada Sabtu (28/12/2024) dalam kondisi sakit sekitar pukul 02.59 WIB.
    “Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).
    Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit berusaha mencari keberadaan orang tua bayi, namun mereka tidak ditemukan di lokasi.
    “Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.
    Sebelum meninggalkan anaknya, orang tua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.
    Pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya, namun ternyata nomor tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit.
    “Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.
    Ketika polisi mendatangi kontrakan orang tua bayi, tempat tersebut sudah kosong. Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap Karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di RS Sumber Waras Grogol – Halaman all

    Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap Karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di RS Sumber Waras Grogol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) muda yang menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Pasutri tersebut meninggalkan jenazah bayinya beralasan tidak ada biaya. Peristiwa tersebut terjadi dua pekan lalu.

    Saat ditangkap di rumah kontrakannya, suami berinisial H masih bisa tersenyum.

    Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.

    Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.

    Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.

    “Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).

    Peristiwa bayi malang itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.

    Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk pada Minggu (11/1/2025) malam.

    “Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Aprino.

    Saat ini, pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar Kapolsek-Kasatreskrim yang Diganti!

    Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar Kapolsek-Kasatreskrim yang Diganti!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Polda Metro Jaya. Sebanyak24 pejabat Kapolsek di wilayah Jakarta tersebut diganti.

    Rotasi tersebut termaktub dalam tiga Surat Telegram dengan Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa rotasi tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di institusi Polri. 

    “Rotasi tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Senin (13/1/2025).

    Selain jabatan Kapolsek, sejumlah Kasatreskrim dan struktur pada masing-masing direktorat ikut diganti pada rotasi kali ini.

    Berikut daftar jabatan Kapolsek hingga Kasatreskrimrotasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya

    Jabatan Kapolsek 

    Kompol Muhammad Kukuh Islami diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambora
    AKP Rohmatulloh diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota 
    AKP Elia Umboh diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi
    AKP Usep Aramsyah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Setu Polres Metro Bekasi
    Kompol Wuryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi
    AKP Nanda Satya Pratama Baso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Immanuel Sinaga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pademangan
    AKP Galan Adis Dharmawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan
    Kompol Rahmat Himawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Sawah Besar
    AKP Harnas Prihandito diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kebayoran Lama
    Kompol Widya Agustiono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pamulang
    Kompol Suhardono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Serpong
    AKP Komang Karisma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cakung
    Kompol Muhammad Endy Mahandika diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru
    Kompol Eko Adi Setiawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Palmerah
    AKP I Wayan Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasar Rebo
    Kompol Bambang Askar Sodiq diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ciputat Timur
    AKP Imron Mas’adi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Neglasari
    AKP Dikie Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Legok
    AKP Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Timur
    AKP Seala Syah Alam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pesanggrahan
    AKP Kresna Ajie Perkasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Curug
    Kompol Dedi Herdiana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bekasi Selatan
    Kompol Untung Riswaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Makasar

    Jabatan Kasat Lantas-Kasat Reskrim 

    AKBP Dicky Fertoffan Bachriel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota
    Kompol Grawas Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKP Dimitri Mahendra Kartika diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat   
    Kompol Karyono diangkat sebagai Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat 
    AKP Noach Hendrik Daud Dwaa diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
    AKBP Nopta Histaris Suzan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Joko Sembodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Metro Depok
    Kompol Gomos Simamora diangkat sebagai PS Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat
    AKP Danu Sukmo Prakoso diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara
    Iptu Danny Trisespianto Arief Sutarman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Tangerang Selatan
    AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat 
    AKP Sigit Santoso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok
    Kompol Rihold diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
    AKP Michael Kharisma Tandayu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta
    AKP Yoga Wahyu Permadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatresnarkoba Polres
    Kompol Sutirto dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatsamapta Polres Metro Depok
    Kompol Doni Widodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasatsamapta Polres Metro Jakarta Timur
    AKP Ertonias Rony Parningotan Simatupang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota
    AKBP Capt. Hendra Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatsamapta Polres Metro Jakarta Utara
    Kompol Dhanar Dhono Vernandhie diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya
    Kompol William diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat
    AKP Sasanti Raharjo dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Bandara Soekarno-Hatta
    AKBP Prasetyo dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat
    Kompol Rudiyanto dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur
    Kompol Zaini Abdillah dalam jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi
    Kompol Timur Tri Prasetyo dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Intelkam Polres Metro Depok
    AKP Ertonias Rony Parningotan Simatupang diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota

    Jabatan Lain 

    Kompol Donny Agung Harvida diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Charles Rezki Volio Bagaisar diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    Kompol Megawati diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya
    Kompol Albert Sanchez Sebayang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Ferest Alfadino diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Stevano Leonard Johannes diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Wan Deni Ramona Gusti diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Daniel Dirgala dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Muhammad Rizka diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Hary Dinar diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Handa Wicaksana diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Rony Prasadana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    Kompol Andika Muslim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polres Tangerang Selatan
    AKP Steven Chang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    AKP Yeni, Kanit 2 Subditkamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanitlantas Polsek Cengkareng
    AKBP Bayu Suseno, Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalmas Ditsamapta Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polres Metro Tangerang Kota
    Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Ghala Rimba Doa Sirrang diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya
    AKP Supratman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanitlantas Polsek Pasar Rebo
    AKP Emir Maharto Bustarosta diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    AKP Edy Lestari diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
    Kompol Sugeng Ade Wijaya, Kapolsek Curug, diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya
    AKP Akhmadi diangkat sebagai PS Kasie Humas Polres Metro Bekasi

  • Penyebaran wolbachia dilanjutkan di Meruya Utara Jakbar

    Penyebaran wolbachia dilanjutkan di Meruya Utara Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melanjutkan penyebaran bibit nyamuk berwolbachia untuk menekan penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di 1.180 titik Meruya Utara, Kembangan.

    “Ada 1.180 titik. Sudah mulai di RW 005, RT01 Meruya Utara sejak Kamis (9/1),” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erizon Safari melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

    Erizon menyebut bahwa hal itu bergeser dari yang awalnya di Kembangan Utara, kini di Meruya Utara.

    “Penyebaran bibit nyamuk ber-Wolbachia, kita lakukan sampai seluruh RW Meruya Utara,” katanya.

    Ia menjelaskan, kecamatan-kecamatan di Jakbar, seperti Cengkareng mencatat 795 kasus DBD, kemudian Kalideres 718 kasus dan Kebon Jeruk 712 kasus selama 2024.

    Sementara itu pada tahun yang sama, di Kecamatan Kembangan terdapat 537 kasus, Taman Sari 215 kasus, Palmerah 280 kasus, Grogol Petamburan 245 kasus dan Tambora 198 kasus.

    Sementara itu per bulannya, jumlah kasus DBD di Jakbar terhitung fluktuatif mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

    Pada Januari tercatat 94 kasus, Februari 249 kasus, Maret 626 kasus, April 799 kasus, Mei 797 kasus.

    Kemudian kasus DBD mulai turun sejak Juni 2024 dengan 354 kasus, kemudian pada Juli 216 kasus, Agustus 188 kasus, September 101 kasus, Oktober 79 kasus, November 97 kasus dan Desember 100 kasus.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki rencana atau peta persebaran Wolbachia di Kembangan, Jakbar sampai dengan Juni 2025.

    Adapun dampak dari penyebaran Wolbachia, kata Ani, secara teori baru akan nampak setelah dua tahun.

    “Secara teori, apabila tujuan akhirnya adalah pengentasan nyamuk Aedes di lingkungan, itu 60 persennya itu adalah nyamuk Aedes yang ber-Wolbachia (nyamuk tidak bisa menyebarkan virus Dengue). Nah, kalau itu sudah tercapai lebih kurang sekitar dua tahun, baru dampaknya yang signifikan akan mulai dirasakan,” kata Ani pada Kamis, pertengahan November tahun lalu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9.024 hewan divaksinasi anti rabies di Jakbar

    9.024 hewan divaksinasi anti rabies di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 9.024 hewan penular rabies (HPR) di Jakarta Barat divaksinasi anti rabies pada 2024 untuk mendukung Jakarta menjadi kota global yang bebas rabies dan ramah hewan.

    “9.024 HPR sudah kita vaksinasi selama 2024 dalam rangka mempertahankan Jakarta bebas rabies, menjadi kota global yang ramah hewan,” ungkap Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta pada Jumat.

    Jumlah HPR yang sudah divaksinasi selama 2024 sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 9.185 ekor.

    Novy meminta kontribusi masyarakat khususnya para pemilik HPR untuk mengantisipasi penularan virus tersebut dengan membawa hewannya ke lokasi vaksinasi yang telah ditentukan.

    “Mari sama-sama menyukseskan program pemerintah dengan membawa HPR-nya (anjing, kucing, kera dan musang) untuk divaksinasi,” katanya.

    Warga pemilik HPR bisa memantau akun Instagram @sudinkpkpjb untuk informasi pelayanan yang diberikan dan datang ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

    Novy menuturkan bahwa membawa HPR ke lokasi vaksinasi juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemilik HPR terhadap lingkungan dan warga sekitar.

    “Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewannya dan mendapatkan vaksinasi rabies gratis,” ungkap Novy.

    Menurut Novy, kucing menjadi hewan paling banyak divaksinasi dengan jumlah 7.015 ekor. Kemudian anjing dengan jumlah 1.947 ekor, lalu kera 56 ekor dan musang 6 ekor.

    Novy mengungkapkan bahwa selama 2024, Kalideres menjadi kecamatan dengan HPR terbanyak yang divaksinasi selama 2024, yakni 2.171 ekor. Kemudian Kembangan berjumlah 1.744 ekor, lalu Grogol Petamburan dengan jumlah 1.178 ekor.

    Selanjutnya Palmerah dengan jumlah 1.008 ekor, lalu Cengkareng (905), Kebon Jeruk (766), Tambora (636) dan Tamansari paling sedikit dengan jumlah 616 ekor.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025