kab/kota: Tambora

  • PLN NTB siapkan 1.957 personel siaga selama Ramadhan 2025

    PLN NTB siapkan 1.957 personel siaga selama Ramadhan 2025

    Mataram (ANTARA) – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat menyiapkan 1.957 personel siaga selama momentum Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    General Manager PLN UIW NTB Sudjarwo di Mataram, Kamis mengatakan jika petugas tersebut terdiri dari 845 personel PLN, serta 1.112 personel tenaga alih daya dan mitra kerja.

    “Mereka ini yang nantinya akan bertugas memantau dan merespons cepat jika terjadi gangguan listrik selama periode Ramadhan hingga Idul Fitri,” kata Sudjarwo.

    Personel siaga ini akan tersebar di berbagai titik strategis, termasuk gardu induk, pusat pembangkit, dan lokasi-lokasi penting lainnya.

    Selain personel, PLN juga menyiapkan 93 unit peralatan pendukung, 326 unit kendaraan pendukung, dan material cadangan gangguan dalam jumlah yang cukup.

    “Jadi, kami telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan nonteknis untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri,” ujarnya.

    Diprediksi jika sistem kelistrikan Lombok dan Tambora (Sumbawa) selama masa siaga Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah dalam kondisi normal.

    Khusus wilayah Lombok, beban puncak listrik saat Hari Raya Idul Fitri diperkirakan mencapai 335 MW, sementara daya mampu pasok sebesar 403 MW dengan cadangan operasi 68 MW.

    Sementara itu, untuk wilayah Tambora (Sumbawa), beban puncak diproyeksikan sebesar 135,61 MW dengan daya mampu pasok 156,61 MW dan cadangan operasi 21 MW.

    Dengan cadangan operasi yang memadai, Sudjarwo optimistis kebutuhan listrik masyarakat NTB, baik di Lombok maupun Sumbawa dapat terpenuhi.

    Sebagai bentuk kesiapan menjaga pasokan listrik selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, PLN menggelar apel siaga kelistrikan secara serentak di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, Kamis (27/2).

    Sudjarwo dalam apel siaga tersebut menekankan kepada seluruh personel untuk menjaga pasokan listrik tetap stabil dan meminta agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas.

    “Kami mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama. Tidak hanya pasokan listrik yang harus aman, tetapi seluruh petugas juga harus bekerja dengan sehat dan selamat,” ucap dia.

    Persiapan lain dilakukan dengan melakukan pemeliharaan rutin infrastruktur kelistrikan, pengecekan peralatan, dan koordinasi dengan pihak terkait.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan listrik, terutama waktu-waktu seperti menjelang buka puasa dan setelah tarawih,” katanya.

    Selain itu, PLN juga menyiapkan 164 posko siaga keandalan yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Posko-posko ini akan beroperasi selama 24 jam untuk memastikan respons cepat terhadap setiap gangguan listrik yang mungkin terjadi.

    Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait layanan listrik melalui aplikasi PLN Mobile, termasuk lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersedia.

    Pewarta: Dhimas Budi Pratama
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik terkait dengan polemik lagu band punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membantah menyuruh band Sukatani meminta maaf kepadanya dan juga terhadap institusi Polri.

    Ia menerangkan bahwa kritikan merupakan masukkan untuk dilakukannya evaluasi dan perbaikan, sehingga pihaknya harus legowo dalam menerima suatu kritikan.

    “Polri tidak anti kritik,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Sigit juga menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah untuk melakukan perbaikan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

    Langkah yang diambil mulai dari memberikan punishment kepada anggota polisi yang melanggar hingga memberikan rewards kepada naggota yang baik dan berprestasi.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang di dalam liriknya terdapat penggalan kata ‘bayar polisi’ melalui Instagram, Kamis (20/2/2025).

    Selain meminta maaf, personel band Sukatani juga memutuskan mencabut lagu tersebut dari peredaran dan meminta semua pihak yang pernah mengunggah petikan lagu Bayar Bayar Bayar untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan lagi.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Sukatani.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Pati Polri yang mengemban jabatan yang paling tinggi di Polri, yakni sebagai Kapolri.

    Jenderal bintang empat itu sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021.

    Kala itu, menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis.

    Menariknya, Sigit merupakan Kapolri termuda kedua saat ia dilantik, dengan usia 51 tahun 267 hari.

    Dalam kariernya Di Polri, Listyo Sigit Prabowo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

    Menilik kehidupan pribadinya, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 5 Mei 1969.

    Ia memiliki istri yang bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan menganut agama Kristen Protestan.

    Itu menjadikannya Kapolri yang beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo.

    Sigit dan Juliati dikaruniai 3 orang anak yang salah satunya bernama Cornelius Krshna Satya Patria Wardhana.

    Ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni bernama Mayor Adm (Purn) Sutrisno, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.

    Rekam jejak Sigit di Polri pun juga tak main-main.

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa, Komjen Pol Wahyu Widada.

    Pelbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah ia emban.

    Listyo Sigit Prabowo tercatat memulai kariernya sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada tahun 1991.

    Setelah itu, jenderal asal Ambon ini sempat menduduki posisi sebagai Kanit II Satreskrim Polres Metro Tangerang (1993), Danton Taruna Akpol, Danpi Taruna Akpol, Kabag Ops Polres Metro Tangerang (1998), Kapolsek Duren Sawit (1999), dan Kapolsek Tambora (2003).

    Sigit juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat (2005), Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya, Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolres Kota Surakarta (2011).

    Karier Listyo Sigit makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2013, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra.

    Satu tahun kemudian, Sigit dipercaya untuk menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

    Pada tahun 2016, Listyo Sigit kemudian diangkat sebagai Kapolda Banten.

    Tak lama setelah itu, ia kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2019, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Kabareskrim Polri.

    Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit pernah menangani kasus besar, yakni menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra.

    Baru setelah itu pada tahun 2021, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolri.

    Harta kekayaan

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.150.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 670.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    2. MOBIL, SUV FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 975.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.337.178.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 13.132.178.264

    II. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.132.178.264

    (Tribunnews.com/Rakli/Abdi Ryanda Shakti)

  • Jakarta rayakan Cap Go Meh, tunjukkan harmoni keberagaman budaya

    Jakarta rayakan Cap Go Meh, tunjukkan harmoni keberagaman budaya

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah cuaca Jakarta yang terik, Ilah bersama rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang telah tiba di kawasan pecinan Glodok sejak Rabu (12/2) siang hari. Mayoritas dari mereka merupakan ibu rumah tangga yang membawa anaknya untuk menyaksikan kemeriahan festival lampion atau Cap Go Meh.

    “Saya ke sini dengan cucu yang baru pertama kali ikut melihat perayaan Cap Go Meh,” ujar Ilah yang tiba di Glodok setelah berjalan kaki dari rumahnya sekitar 10 menit.

    Selain mencari hiburan, Ilah mengajak cucunya menyaksikan pertunjukan tari barongsai untuk mengajarkannya tentang keberagaman budaya di wilayah mereka tinggal dan pentingnya hidup saling menghargai.

    Satu rombongan yang datang bersama Ilah merupakan warga Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, yang jaraknya sekitar dua kilometer dari lokasi festival. Meski bukan berasal dari keluarga Tionghoa, tiap tahun mereka beramai-ramai menuju Glodok untuk ikut merasakan kemeriahan Cap Go Meh.

    Demikian juga Lisa dan seorang temannya yang rela menerjang jalanan yang macet dari Pluit, Jakarta Utara, untuk ikut merasakan kemeriahan Cap Go Meh. Sebagai salah seorang keturunan Tionghoa, dia mengaku kagum dengan penampilan gambang kromong yang merupakan hasil akulturasi budaya Betawi dan Tionghoa.

    Festival Cap Go Meh yang diinisiasi oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) ini turut menampilkan beberapa kesenian tradisional lain seperti tarian liong, tanjidor, ondel-ondel, enggrang, hingga penampilan angklung. Selain itu, sepanjang jalan di kawasan Glodok telah dihiasi dengan lampion dan dipenuhi oleh pedagang kaki lima.

    Perayaan tahun ini dihadiri sejumlah pejabat lokal dan tokoh keturunan Tionghoa. Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan festival Cap Go Meh menunjukkan harmoni dari keberagaman budaya, serta mengajarkan beragam nilai-nilai penting yang diwariskan oleh para leluhur.

    “Jakarta tentu bisa menjadi rumah bagi beragam etnis, agama, kepercayaan dan budaya yang hidup berdampingan,” ujarnya saat membuka acara tersebut.

    Selain di Glodok, sejumlah perayaan Cap Go Meh juga berlangsung serempak pada 12 Februari di beberapa tempat di Jakarta, seperti pusat perbelanjaan dan kuliner. Perayaan akbar juga berlangsung di beberapa kota lain di Indonesia, di antaranya Bogor, Singkawang, Palembang, hingga Yogyakarta.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Belakangan kasus pembunuhan terhadap FA itu menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Kasus pembunuhan terhadap FA ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat AKBP Bintoro selaku eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau senilai Rp1,6 miliar.

    Selain uang Rp1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    Kala itu AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

    Uang Damai untuk Keluarga Korban

    Selain menyuap polisi, berbagai upaya juga dilakukan Arif dan Bayu supaya terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Agar terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Kasus pembunuhan terhadap FA itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

    Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Viral Pria Ngamuk-Rusak Bangunan Tua di Tambora, Polisi Turun Tangan

    Viral Pria Ngamuk-Rusak Bangunan Tua di Tambora, Polisi Turun Tangan

    Jakarta

    Video berdurasi 1 menit 29 detik yang menunjukkan pria paruh baya tampak marah-marah dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beredar viral di media sosial. Pihak kepolisian pun merespons cepat aksi pria tersebut.

    Dalam video viral tersebut seorang pria paruh baya mengenakan pakaian putih tampak marah-marah dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis siang (30/1) lalu. Tak lama setelah insiden terjadi, jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

    Dalam video yang beredar, terlihat pula personel kepolisian, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara, di lokasi berusaha menenangkan pria tersebut agar situasi tidak semakin memanas. Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, segera berkoordinasi dengan 3 Pilar Tambora, yang terdiri dari Camat Tambora, Holi Susanto, dan Danramil 02 Tambora Mayor Inf Mukhlisin.

    “Setelah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan seperti dikutip detikcom dari IG resmi Polsek Tambora, Sabtu (1/2/2025).

    Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi agar tidak ada lagi konflik lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama 3 Pilar akan terus mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

    “Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan,” pungkasnya.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Januari 2025

    BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat Megapolitan 28 Januari 2025

    BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) mengeluarkan peringatan terkait
    cuaca ekstrem
    yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta pada Selasa (28/1/2025) malam ini.
    Dikutip dari laman
    bmkg.go.id
    , wilayah yang terpantau berpotensi mengalami cuaca buruk meliputi
    Jakarta Pusat
    (Jakpus),
    Jakarta Utara
    (Jakut), dan Jakarta Barat (Jakbar).
    “Waspada cuaca ekstrem mulai 20:20 WIB hingga 3 jam ke depan di Jakpus, Jakut, dan Jakbar,” demikian isi kutipan dari laman tersebut.
    Adapun cuaca ekstrem di wilayah Jakarta Pusat meliputi Kecamatan Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, Tanah Abang, dan Johar Baru.
    Sementara itu, cuaca ekstrem di Jakarta Utara meliputi Kecamatan Penjaringan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, Pademangan, dan Kelapa Gading.
    Untuk cuaca ekstrem di Jakarta Barat, ini meliputi

    Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Pal Merah, dan Kembangan.
    BMKG mengimbau masyarakat di daerah ketiga wilayah tersebut untuk tetap berhati-hati dan memantau perkembangan cuaca lebih lanjut melalui informasi resmi yang dapat diakses di situs BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Pejabat Polres Jakbar Resmi Dilantik: Kasatresrim hingga Kapolsek

    5 Pejabat Polres Jakbar Resmi Dilantik: Kasatresrim hingga Kapolsek

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat melakukan serah terima jabatan 5 pejabat teras di wilayahnya. Antara lain kasatreskrim hingga kapolsek.

    “Pergantian ini adalah bentuk regenerasi sekaligus penyegaran dalam tubuh organisasi, agar setiap pejabat dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaiknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Adiyta Bennyahdi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

    Kombes Twedi menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, Twedi menyambut pejabat baru dengan harapan agar terus meningkatkan kinerja.

    “Semua prestasi yang telah diraih menjadi pijakan bagi kita untuk terus maju. Kepada pejabat baru, saya harapkan mampu melanjutkan dan meningkatkan capaian yang telah ada,” imbuh Twedi.

    Polres Metro Jakarta Barat menggelar serah terima jabatan kasatreskrim hingga kapolsek Tambora. Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (Foto: dok. Istimewa)

    Serah terima jabatan ini digelar di Aula Wirasatya Polres Metro Jakarta Barat, siang tadi. Berikut jabatan-jabatan yang diserahterimakan:

    1. Kabagops Polres Metro Jakarta Barat dari AKBP Yuliasnyah diserahkan ke AKBP Tri Bayu Nugroho
    2. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dari AKBP Andri Kurniawan ke AKBP Arfan Zulkan
    3. Kasipropam Polres Metro Jakarta Barat dari Kompol Eko Adi Setiawan ke AKP Supriyatin
    4. Kapolsek Tambora dari Kompol Donny Agung Harvida ke Kompol Muhammad Kukuh Islami
    5. Kapolsek Palmerah dari Kompol Sugiran ke Kompol Eko Adi Setiawan.

    (mei/jbr)